URAIAN LINGKUP PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN
RENOVASI MADRASAH PHTC PROVINSI JAWA
TENGAH 3
SATUAN KERJA
PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS
JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN/ : Kementerian Pekerjaan Umum
LEMBAGA
UNIT ORGANISASI : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
KEGIATAN : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah PHTC Provinsi Jawa Tengah 3
LOKASI : Provinsi Jawa Tengah
TAHUN ANGGARAN : 2025
1. Latar Belakang
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian kegiatan Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Kementerian Pekerjaan Umum. Pelaksanaan penyediaan infrastruktur pendidikan yang
dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan dukungan kegiatan
penyediaan infrastruktur pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama melalui
Rehabilitasi/Renovasi Madrasah yang rusak sedang dan berat. Sasaran dari kegiatan ini
berdasarkan kepada asta cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk
memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan,
kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan,
pemuda, dan penyandang disabilitas.
Secara gambaran umum, lokasi proyek berada di 17 (tujuh belas) Madrasah yang
tersebar di 2 (dua) Madarasah Kota Pekalongan, 6 (enam) Madrasah Kab. Pekalongan,
dan 9 (sembilan) Madrasah Kab. Pemalang. Klasifikasi pekerjaan konstruksi termasuk
kategori sederhana, meliputi:
● Pekerjaan Persiapan;
● Pekerjaan Sipil/Struktur,
● Pekerjaan Arsitektur,
● Pekerjaan Elektrikal,
● Pekerjaan Mekanikal;
● Pekerjaan Lansekap;
2. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan berada di Kota Pekalongan, Kab. Pekalongan, dan Kab. Pemalang, pada
provinsi Jawa Tengah dengan rincian madrasah sebagai berikut:
No Kabupaten Fasilitas Pendidikan Lokasi
1 Kota MIS Salafiyah Jenggot Jl. Pelita IV Setu Jenggot, Kel. Jenggot,
Pekalongan 04 Kec. Pekalongan Selatan, Kota
Pekalongan
MIS Salafiyah Jl. Purnasari No. 100 Kalibang, Kel.
Noyontaansari, Kec. Pekalongan Timur,
Kota Pekalongan
2 Kab. MIS Islamiyah Desa Harjosari, Kec. Doro, Kab.
Pekalongan Harjosari Pekalongan
MIS Winduaji Jl. Winduaji, Desa Winduaji, Kec.
Paninggaran, Kab. Pekalongan
MIS Islamiyah Jl. Desa Gutomo, Desa Gutomo, Kec.
Gutomo Karanganyar, Kab. Pekalongan
MIS Islamiyah Lolong Dukuh Sampel, Desa Lolong, Kec.
Karanganyar, Kab. Pekalongan
MTSN 1 Pekalongan Jl. Capgawen, Komplek Islami, Desa
Kedungwuni Timur, Kec. Kedungwuni,
Kab. Pekalongan
MAS YMI Kampus YMI, Jl. Raya Simpang, Desa
Wonopringgo Pengaden Tengah, Kec. Wonopringgo,
Kab. Pekalongan
3 Kab. MIS Nurul Huda 02 Jl. Majalangu, RT 4/RW 2, Desa
Pemalang Mereng Majalangu, Kec. Watukumpul, Kab.
Pemalang
MIS Al Huda Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang
Margalangu
MIS Nurul Hikmah Jl. Gapura Utara, Desa Gapura, Kec.
Gapura Watukumpul, Kab. Pemalang
MIS Islamiyah Sidokare Utara, Desa Sidokare, Kec.
Sidokare Ampelgading, Kab. Pemalang
MTSN 1 Pemalang Jl. Tentara Pelajar No. 6, Desa
Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kab.
Pemalang
MTSS Nurul Islam Jl. Jend. Soedirman Timur No. 417, Desa
Randudongkal Randudongkal, Kec. Randudongkal, Kab.
Pemalang
MTSS An Nur Jl. H. Sidik, Desa Walangsanga, Kec.
Walangsanga Moga, Kab. Pemalang
MTSS Assalam Jl. Raya Kejene-Kalimas, Desa Kejene,
Kejene Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang
MAS AT-Tawaazun Jl. Nuri No. 56 Widuri, Desa Widuri, Kec.
Pemalang Pemalang, Kab. Pemalang
3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan Kegiatan Manajemen Konstruksi
adalah pencapaian hasil sesuai standar teknis dimulai dari tahap persiapan, tahap
Pelaksanaan, serah terima pertama (PHO), hingga masa Pemeliharaan berakhir (FHO).
Ruang lingkup pekerjaan kegiatan manajemen konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Melakukan review desain / perencanaan yang dibuat oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi selama kurang lebih 1 bulan setelah SPMK.
b. Memberikan konsultansi, yang meliputi penelitian dan pemeriksaan hasil
perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi.
c. Melakukan kajian terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan,
penyimpangan teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan
koreksi program.
d. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
e. Meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
f. Membuat laporan review desain apabila terjadi perubahan volume, perubahan
metode, perubahan harga pada setiap item pekerjaan sebagai acuan persetujuan
pengguna jasa.
g. Menyusun laporan hasil review desain perencanaan yang telah dibuat oleh penyedia
jasa perencanaan konstruksi.
h. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi terkait pembahasan hasil produk
/ output perencanaan, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat
laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
i. Membantu penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait dengan
pembangunan;
j. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program pencapaian sasaran fisik, penyediaan
dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan,
bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality Control,
dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
k. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
l. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan.
m. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik.
n. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Konsultan Manajemen Konstruksi sebagai direksi teknis dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
2) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
3) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
4) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
8) Memeriksa dan menyetujui Izin Kerja, Izin Material, Izin Peralatan, Izin
Pengecoran;
9) Memeriksa Laporan Cuaca, Laporan Tenaga Kerja, Laporan Progress Fisik
Harian, Mingguan, Bulanan;
10) Melaksanakan kajian terhadap pemeriksaan Testing and Commisioning yang
dilakukan oleh Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
11) Menyiapkan presentasi progres kemajuan fisik untuk rapat mingguan, bulanan
sampai dengan akhir proyek pelaksanaan dan pemeliharaan;
12) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
13) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima pertama.
14) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
15) Memeriksa dan memastikan bahwa proses kelengkapan gambar-gambar yang
sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) telah dilaksanakan
sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
16) Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
17) Memeriksa dan memastikan bahwa kontraktor pelaksana konstruksi telah
melaksanakan penyusunan petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung (manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
18) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
19) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
20) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan PBG;
21) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
22) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat yang meliputi:
a) Membantu menyusun kelengkapan dokumen administrasi dan teknis untuk
proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan dan
peraturan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat;
b) Membuat surat pernyataan laik fungsi untuk obyek bangunan gedung yang
menjadi obyek pengawasan selama masa konstruksi, sebagai lampiran utama
permohonan penerbitan SLF kepada Kota/Kabupaten setempat;
23) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
o. Melakukan pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan
serah terima akhir (final hand over) pekerjaan konstruksi;
p. Memastikan kontraktor pelaksana konstruksi telah melakukan transfer knowledge
kepada pihak pengelola bangunan terkait cara pengoperasian alat elektronika,
mekanikal, elektrikal, dan plumbing;
q. Memeriksa dan memastikan bahwa kegiatan penyusunan daftar cek list
cacat/kerusakan meliputi pemeriksaan kuantitas dan pemeriksaan kualitas telah
dilaksanakan sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku mulai dari serah
terima pertama pekerjaan sampai dengan serah terima kedua/akhir pekerjaan;
r. Memeriksa dan meriviu petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung
(manual book) sesuai dengan syarat dan peraturan yang berlaku;
s. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
4. Keluaran
a) Laporan Program Mutu
Program mutu adalah dokumen rencana penerapan keselamatan konstruksi yang
memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu. Laporan ini
disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan
softcopy dalam bentuk word dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
b) Laporan Pendahuluan (termasuk laporan pendahuluan penerapan RKK)
Laporan pendahuluan yang berisikan metodologi Pelaksanaan Pengawasan
Manajemen Konstruksi dalam melaksanakan pekerjaan. Laporan ini disampaikan
dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan softcopy dalam
bentuk word dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
c) Laporan Mingguan (termasuk laporan mingguan penerapan RKK)
Laporan progres mingguan, foto-foto pelaksanaan, risalah-risalah rapat, dokumen
surat menyurat, permasalahan atau kendala yang terjadi di lapangan dan tindakan
pengawasan lainnya. Laporan ini disampaikan ke PPK setiap minggunya dalam
bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan softcopy dalam bentuk word
dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
d) Laporan Bulanan (termasuk laporan bulanan penerapan RKK)
Laporan bulanan yang berisi kumpulan laporan progres mingguan, foto-foto
pelaksanaan, risalah-risalah rapat, dokumen surat menyurat, permasalahan atau
kendala yang terjadi di lapangan dan tindakan pengawasan lainnya serta Logbook
dari masing – masing personil yang memuat Perintah, Larangan maupun keputusan
yang mempengaruhi jalannya pekerjaan konstruksi. Laporan ini disampaikan ke PPK
setiap bulannya dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan
softcopy dalam bentuk word dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
e) Laporan Dokumentasi Lengkap
Mendokumentasikan detail proses pelaksanaan (0%, 25%, 50%, 75%, 100%) baik
foto maupun video serta pesawat drone dari sudut pengambilan yang konsisten
dengan baik dan terarsip rapi. Foto dan dokumentasi diarsipkan dalam harddisk dan
cloud. . Laporan ini disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan
2 copy) dan softcopy dalam bentuk jpeg dimasukkan ke dalam SSD.
f) Laporan dan Dokumen SLF
Format penyusunan Surat Pernyataan Laik Fungsi beserta Daftar Simak
Pemeriksaan, minimal mengacu pada PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. . Dokumen Simak dan SLF ini
disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan
softcopy dalam bentuk word dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
g) Laporan Akhir (termasuk laporan akhir penerapan RKK)
Merupakan akumulasi dari seluruh kegiatan pekerjaan pengawasan ketika
pelaksanaan fisik telah mencapai kondisi mutual check 100%. Laporan Akhir
diserahkan paling lambat pada saat serah terima pekerjaan. Laporan ini disampaikan
dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan softcopy dalam
bentuk word dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
h) Laporan SOP Pemeliharaan (termasuk manual book)
Merupakan laporan yang berisi petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan.
Laporan ini juga mencantumkan ringkasan dari manual book alat-alat
mekanikal,elektrikal, dan plumbing yang terpasang pada bangunan. Laporan ini
disampaikan dalam bentuk hardcopy sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan
softcopy dalam bentuk word dan pdf dimasukkan ke dalam SSD.
i) Executive Summary (Buku Profil)
Berisi kronologis dan ringkasan pelaksanaan kontrak serta menampilkan dokumentasi
pekerjaan dari 0 % hingga 100%. Dokumen ini disampaikan dalam bentuk hardcopy
sebanyak 3 buku (1 asli dan 2 copy) dan softcopy dalam bentuk word dan pdf
dimasukkan ke dalam SSD.
j) Box Container 150 L sebanyak 4 buah.
k) Solid State Disc (SSD) 1 TB sebanyak 1 buah.
Demikian ruang lingkup pekerjaan dibuat, agar dapat menjadi acuan bagi Penyedia Jasa
dalam melakukan tugasnya.
Semarang, 14 Juli 2025
Disusun oleh: Mengetahui,
PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis I
Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis
Jawa Tengah
Jodie Prayogo, S.T., M.Eng.
NIP. 199303262018021001
JADWAL PERSONIL
PAKET PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC PROVINSI JAWA TENGAH 3
TAHUN ANGGARAN 2025
Pelaksanaan = 120 hari kalender
Pemeliharaan = 360 hari kalender
1
2
3
1
1
1
1
2
3
3
.
.
.
.
.
.
.
1
2
3
4
1
1
2
T
T
A
A
A
T
P
T
Q
A
E
e
h
h
h
E
e
E
u
d
N
a
l i
l i
l i
N
n
N
a
m
P E R
A G A U T A M A
m L e a d e r / A h l i A
S t r u k t u r B a n g u n
M e k a n i k a l , E l e k
K 3 K o n s t r u k s i
A G A P E N G A W A
g a w a s / I n s p e k t o
A G A P E N D U K U
n t i t y S u r v e y o r
i n i s t r a s i P r o y e k
S O
r s
a n
t r i
S
r
N G
N
i t e
G
k a
L A
I L
k
e
l ,
P
t
d
&
A
u r
u n
P
N
B
g
l a
G
a
A
m
n
N
g
b
u
i
n
n
a
g
n G e d u n g
1 2
1
3 4
P E
1
L
2
A
2
3
K S
4
A
1
N
2
A
3
3
A
4
N
1 2
4
3 4 1 2
1
3 4 1 2
2
3 4 1 2
3
3 4 1 2
4
3 4 1 2
5
3
P
4
E
1
M
2
6
E
3
L I
4
H
1
A R
2
7
A
3
A
4
N
1 2
8
3 4 1 2
9
3 4 1
1
2
0
3 4 1
1
2
1
3 4 1
1
2
2
3 4