A. Latar Belakang
Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan Fisik
Bangunan Rumah Negara, Mess dan Tanah serta Peralatan Mesin yang menjadi kewenangan dari
kegiatan PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BWS Sumatera I Provinsi Aceh Satuan
Kerja Pengadaan Tanah Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk
mendapatkan Legalitas Bangunan Gedung dan lainnya yang ada di Satuan Kerja Pengadaan Tanah
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan cara adalah Pengamanan Fisik Aset
Tanah,Penatausahaan Barang Milik Negara serta Pengamanan Hak Atas Bangunan/Aset BMN yang
menjadi aset-aset Pengadaan Tanah Bendungan BWS Sumatera I Satuan Kerja Pengadaan Tanah,
serta melakukan Pendampingan Pembuatan Patok Batas terhadap aset dilingkungan Satker
Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BWS Sumatera I Provinsi Aceh Direktorat Sistem dan
Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat yang pada akhirnya menjadi tertib Administrasi dan penatausahan
BMN.
Maka dengan adanya Kegiatan Pendampingan Sertifikasi Tanah dan Penatausahaan Barang Milik
Negara pada Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan BWS Sumatera I Provinsi Aceh
Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sehingga dapat melaksanakan Pengamanan
Aset Barang Milik Negara khususnya Tanah dan Aset BMN lainnya sehingga dapat ditatausahakan
dan dikelola dengan baik yang dapat dipertanggung jawabkan.
1. Dasar Hukum :
Sektor
• Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/
Daerah;
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang penatausahaan Barang Milik
Negara;
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 TAHUN 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun
Anggaran 2024;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2008 tentang Pengamanan dan Perkuatan
Hak Atas Tanah Departemen Pekerjaan Umum;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M2009 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penetapan Status Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN di
Lingkungan Departemen.PU.
Pelaksana Tugas
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 34/KPTS/M2015 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
2. Gambaran Umum :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22/PRT/MM Tahun 2008 tentang Pengamanan dan
Perkuatan Hak atas tanah yang meliputi: Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik dan
Pengamanan Hukum dan dipertegas berdasarkan peraturan pemerintah No 27 tahun 2014 dalam
Pasal 33 peraturan yang sama yaitu Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah harus
disertifikasikan atas Nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemda yang Bersangkutan.
Melihat kondisi ini Satuan Kerja Pengadaan Tanah terhadap begitu banyak bangunan Bendungan
dan Aset tanah yang perlu dilakukan Pemasangan Patok terhadapTanah atas Nama Pemerintah
Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Oleh karenanya dengan adanya perhatian dari pemerintah khususnya pada kesempatan pertama
tentu sangat diharapkan untuk dapat melakukan Pemasangan Patok Tanah dan Mengelola
Barang Milik Negara dengan baik serta mencegah okupasi khususnya tanah negara oleh pihak
lain.
B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGAITAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya kegiatan Proyek Starategis Nasional
Pembangunan Bendungan Keureuto. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi barang milik negara yang
telah dilakukan proses ganti rugi, dengan membuat patok-patok batas daerah serta papan peringatan
terhadap batas daerah yang telah dibebaskan
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima Manfaat dari kegiatan ini adalah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Direktorat Sistem dan
Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sehingga kedepan akan mendapatkan Patok Batas Tanah juga data
aset yang tertib administrasi dan tertib hukum
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan Persiapan
• Pembuatan dan Pemasangan Patok
• Melaporkan hasil pelaksanaan/kegiatan
E. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan ini berada di Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Desa Plu Pakam
Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara , Provinsi Aceh