KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
Survey dan Perencanaan Teknis Revitalisasi
Sekolah Provinsi Papua Barat 3
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA PERMUKIMAN
PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Survey dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah
Provinsi Papua Barat 3
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Berdasarkan Arahan Presiden RI pemanfaatan
Belanja Barang direalokasikan untuk belanja - belanja
lebih prioritas, antara lain percepatan prasarana
infrastruktur pendidikan. Kegiatan semula dibawah
kewenangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan. Pembangunan infrastruktur tersebut
akan diimplementasikan dan dilaksanakan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat pada Tahun Anggaran 2024. Dukungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat tersebut melingkupi Rehabilitasi dan Renovasi
Sekolah Dasar dan Menengah Negeri maupun Swasta
yang rusak berat untuk direkonstruksi kembali dan
rehabilitasi untuk sekolah yang mengalami kerusakan
tingkat sedang. Total alokasi yang disediakan untuk
prasarana infrastruktur pendidikan bersumber dari
alokasi anggaran Kementerian PUPR Tahun
Anggaran 2024.
Provinsi Papua Barat membutuhkan survey dan
perencanaan teknis untuk Kota dan Kabupaten yang
telah siap untuk menerima kegiatan pembangunan
sarana prasarana pendidikan yang dimaksud. Untuk
itu maka diperlukan tim melalui kegiatan di Satuan
Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi
Papua Barat, Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Sulawesi Tengah untuk melaksanakan kegiatan
tersebut.
Maksud dan Tujuan a. Maksud
Kegiatan Survey dan Perencanaan Teknis
sebagai upaya bantuan teknis dan fasilitasi untuk
peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah
dalam hal perencanaan bangunan pendidikan di
Provinsi Papua Barat.
b. Tujuan
Tujuan Tersusunnya Survey dan Perencanaan
Teknis yang sesuai dengan prinsip dan tahapan
pelaksanaan untuk dapat digunakan sebagai
acuan penanganan yang bersifat fisik..
3. Sasaran Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya
dokumen Survey dan Perencanaan Teknis
Revitalisasi Sekolah
Provinsi Papua Barat 3 sesuai hasil dokumen
Indentifikasi, Verifikasi dan Rencana Penangaan
Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana Pendidikan, Sekolah, Madrasah yang
meliputi gambar DED, RAB dan RKS yang sesuai
standar/kaidah teknis dan peraturan yang berlaku
sebagai dasar lelang dan pelaksanaan konstruksi.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan / Lokasi Sekolah berada di Kabupaten
Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan
Arfak
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Provinsi Papua Barat, Direktorat
Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2024 adalah
sebesar Rp. 199,000,000,- (Seratus Sembilan Puluh
Sembilan juta rupiah).
6. Nama dan Organisasi Nama PPK : PPK Prasarana Strategis dan
PPK Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan
Prasarana Permukiman
Prasarana Papua Barat.
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar meliputi :
a. Data Sarana dan Prasarana Sekolah dari
Kemendikbud; dan
b. Data Hasil Survey Identifikasi Kerusakan Rusak
Sedang .
8. Standar Teknis a. SNI dan RSNI Bidang Bangunan Gedung.
b. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan
terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
c. Surat Edaran Nomor 47/SE/DC/2020 Tentang
Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah.
9. Studi-Studi Terdahulu (tidak ada)
10. Referensi Hukum Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus
memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,
baik di Pusat maupun Daerah, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung;
2. Peraturan Pemerintah RI No 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020,
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2011,
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara
5. Perpres Nomor 135/2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
6. Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2019 tentang
Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi
Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi,
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2019,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar No.
20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2019
tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 06/PRT/M/2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016
tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan
pada Bangunan Gedung dan Persilnya;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan
Gedung dan Lingkungan;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
17. Peraturan LPJKN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang
Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli
18. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
19. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya
Kementerian PUPR Nomor 47/SE/DC/2020,
Tetang Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan Secara garis besar lingkup pelaksanaan pekerjaan
adalah :
1. Persiapan
Penyepakatan program kerja dan metodologi
yang akan dilaksanakan pada kegiatan ini antara
Tenaga Ahli, PPK, dan tim teknis lainnya
2. Koordinasi dan identifikasi
a. Koordinasi
• Koordinasi dengan tim teknis terkait
tahapan dan progress kegiatan yang
dilaksanakan; dan
• Koordinasi dengan Dinas Pendidikan
Provinsi / Kota / Kabupaten yang terkait
dengan kegiatan ini.
b. Survey dan Identifikasi
• Melakukan Survey Mengidentifikasi
Tingkat Kerusakan Sekolah; dan
• Melakukan Pengukuran dan Pemetaan
kondisi terhadap keseluruhan infrastruktur
pada sekolah/madrasah.
3. Penyusunan Desain Teknis
Penyusunan Desain Teknis berupa tahap
finalisasi penyusunan Detail Engineering Design
(DED), RAB dan Spesifikasi Teknis/RKS yang
terdiri dari komponen arsitektur, struktur,
mekanikal, elektrikal dan plumbing serta sarana
prasarana penunjang bangunan.
Adapun kelengkapan Desain Teknis terdiri dari :
1. Gambar Perencanaan, meliputi siteplan, gambar
rencana dan gambar detail dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Siteplan merupakan gambar Situasi Eksisting
dan Rencana dengan dilengkapi keterangan
indeks notasi (material dan vegetasi),
dimensi, keterangan arah angin, keterangan
peil lantai, keterangan bangunan yang akan
ditangani sesuai tingkat kerusakannya dan
keterangan lainnya yang diperlukan, dengan
skala gambar yang sesuai untuk menjelaskan
informasi yang ada;
b. Denah Siteplan merupakan gambar siteplan
yang memperlihatkan pembagian ruangan
pada bangunan yang ada, dengan skala
gambar yang sesuai untuk menjelaskan
informasi yang ada;
c. Gambar Denah bangunan disesuaikan
dengan Juknis yang menunjukan pondasi,
lantai-lantai dalam bangunan, plafond,
atap, susunan tata ruang dalam, koordinat
bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
elemen bangunan, Tampak yang menunjukan
pandangan keempat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas
beserta uraian konsep dan visualisasi desain
dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan, gambar potongan, dengan skala
1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu
banding seratus), atau skala yang sesuai
untuk menjelaskan informasi yang dapat
dipahami pada pelaksanaan konstruksi
nantinya;
d. Gambar Detail MEP dengan skala 1:100 (satu
banding seratus) atau skala yang sesuai untuk
menjelaskan informasi yang dapat dipahami
pada pelaksanaan konstruksi nantinya;
e. Gambar Sarana Prasarana penunjang
bangunan Gedung; dan
f. Gambar Berpedoman Pada Surat Edaran
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian
PUPR Nomor 47/SE/DC/2020, Tetang
Petunjuk Teknis Standarisasi Desain dan
Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah.
2. Menyusun rencana kerja dan syarat-syarat;
3. Membuat rincian volume pelaksanaan pekerjaan;
4. Membuat rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi berdasarkan pada :
a. Analisa harga satuan mengacu pada Permen
PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
b. Penentuan harga satuan barang dan upah
menggunakan HSBGN terbaru yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat
di masing-masing sekolah/ madrasah; dan
c. Dalam hal belum ditetapkannya HSBGN,
maka harga satuan barang dan upah
mengacu pada harga pasar dan atau harga
satuan pekerjaan konstruksi di sekitar lokasi
sekolah/madrasah.
12. Keluaran Keluaran dari kegiatan Penyusunan Detailed
Engineering Design Perencanaan Provinsi Papua
Barat 1 ini terdiri dari Dokumen Perencanaan Teknis
yang meliputi:
1. Gambar Detailed Engineering Design / Gambar
Tender;
2. Rencana Anggaran Biaya / Harga Perkiraan
Perencana; dan
3. Rencana Kerja dan Syarat Syarat.
13. Peralatan, Material, (tidak ada).
Personel dan Fasilitas
dari PPK
14. Peralatan dan Material Semua peralatan dan material yang berkenaan
dari Penyedia Jasa dengan kegiatan perencanaan.
Konsultansi
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Survey
Penyelesaian Kegiatan dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah
Provinsi 4 ini adalah selama : 45 (Empat Puluh Lima)
hari kalender.
17. Kebutuhan Personel
Minimal [Daftar Kebutuhan Personel Terlampir]
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan [Jadwal Terlampir]
Hal - Hal Lain
19. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
20. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi:
1. Bagian pekerjaan yang dikerjakan oleh sub
penyedia harus diatur dalam kontrak dan disetujui
terlebih dahulu oleh PPK; dan
2. Penyedia tetap bertanggungjawab atas bagian
pekerjaan yang dikerjakan oleh sub penyedia.
21. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi
Pengumpulan Data persyaratan berikut:
Lapangan 1. PPK dan Penyedia telah melaksanakan
penandatanganan Kontrak; dan
2. PPK menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
22. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK.
Manokwari, 25 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Prasarana Strategis
Ardiansyah, S.T.
NIP. 19811029 201407 1002
Lampiran Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Paket Pekerjaan : Survey dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Sekolah Provinsi
Papua Barat 3
A. Kebutuhan Personel Minimal
Pengalaman Jumlah
Posisi Kualifikasi Sertifikat Kompetensi
Kerja Orang
Tenaga Ahli
SKK Ahli Teknik Bangunan
Team
S1 Teknik Sipil 2 tahun Gedung (201) 1
Leader
(Muda)
Tenaga ahli SKK Ahli Arsitek (101)
S1 Arsitektur 1 Tahun 1
Arsitek (Muda)
Tenaga Sub Profesional
S1/D3 Teknik
Drafter CAD 1 tahun - 1
Arsitektur/Sipil
S1/D3 Teknik
Surveyor 1 tahun - 1
Arsitektur/Sipil
Estimator S1/Teknik 1 tahun - 1
B. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan KETERANGAN
NO KEGIATAN
1 2
1. Persiapan
Koordinasi dan Survey
2.
Lapangan
3. Pelaporan
4. Laporan Gambar DED
Laporan
5. RKS/Spesifikasi Teknis,
EE & BOQ