| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0944621945951000 | Rp 494,349,600 | 92.72 | 94.9 | - | |
| 0664994720603000 | Rp 495,071,100 | 92.7 | 94.85 | - | |
| 0901528703805000 | Rp 497,879,400 | 93.13 | 94.98 | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | tidak melampirkan Sertifikat Standar | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0414689513951000 | - | - | - | - | |
| 0032774671951000 | - | - | - | Sertifikat Standar belum terverifikasi | |
| 0025657313951000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0968427658951000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0731910824951000 | - | - | - | - | |
CV Arcmak Desain Konsultan | 09*0**5****51**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas Kualifikasi Teknis |
| 0811551225952000 | - | - | - | Tidak menghadiri Klarifikasi Kualifikasi | |
| 0028587947951000 | - | - | - | idak melampirkan Sertifikat Standar | |
CV Muntaha Engineering | 09*5**1****51**0 | - | - | - | - |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
| 0317422871607000 | - | - | - | - | |
CV Alphiea Fortune Consultan | 07*8**6****55**0 | - | - | - | - |
CV Dimensi Ruang | 07*4**0****03**0 | - | - | - | - |
CV Airin Consultant | 06*2**5****51**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonomi Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-
DAK
(LOKASI LIMALAS-FOLLEY)
Pengadaan Jasa Konsultansi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pertanahan Kabupaten Raja Ampat
DAK
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-DAK (Lokasi Limalas-
Folley)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum,
bermaksud untuk menangani pekerjaan Peningkatan Jalan Limalas – Folley yang
akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik , maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan
membantu Dinas Pekerjaan Umum dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
di lapangan.
Tim pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-DAK ini
adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan
teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
(a). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan
yang meliputi tahap persiapan pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan
proyek.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual ini, adalah
untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai
tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Kampung Folley, Misool
Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini di biayai dengan dana DAK tahun Anggaran 2023,
dengan Nilai :
PAGU Rp. 500.000.000-
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Nama Pejabat Penandatangan Kontrak : ABDULLAH HASAN, SE
Satuan Kerja : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Raja
Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
- Data Pendukung Lainnya
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai
salah satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
10. REFERENSI HUKUM
1. UU NO 13 TAHUN 1980 TENTANG JALAN
2. UU TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
3. UU NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
4. PP NO 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Konsultan Pengawas Teknis Jalan ini adalah :
(a.) Melaksanakan survey dan pengawasan teknis Jalan sesuai standar
pengawasan;
(b.) Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan;
(c.) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas / volume setiap
item pekerjaan
(d.) Melakukan evaluasi kinerja penyedia jasa konstruksi dan memberikan
saran – saran percepatan pelaksanaan pekerjaan agar selesai tepat
waktu
(e.) Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada
pemilik proyek / pengguna Jasa
(f.) Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
12. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pemahaman pekerjaan adalah pengertian Konsultan mengenai tujuan,
prinsip-prinsip, konsep dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Tujuan pokok dari kegiatan ini adalah Konsultan mengawasi dan
mengarahkan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
13. FASILITAS LAINNYA
Fasilitas-fasilitas lain yang harus dicantumkan dalam estimasi biaya antara
lain :
a. Kantor
b. Peralatan Kantor (Komputer + Printer)
c. Komunikasi (Telepon, Fax, Email)
d. Bahan untuk Peralatan Kantor (Bahan untuk Komputer + FC ATK)
14. SYARAT KUALIFIKASI
1. Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE 202/RK 003 (Jasa
Pengawas/Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi).
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahun
pajak 2022 (SPT Tahunan) dan Validasi KSWP.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk
pelaksanaan pengawasan dan peralatan kantor untuk menunjang proses
pelaksanaan konsultasi pengawasan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal
penugasan personilnya, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan
pengawasan baik untuk masa persiapan maupun proses pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua
bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek. Namun
tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
17. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGAWASAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 6 (Enam) bulan atau 180
(Seratus Delapan Puluh) hari kalender tahun anggaran 2023.
18. PERSONIL
Tenaga Ahli yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini harus sudah
mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari Asosiasi yang berwenang, untuk
bidang yang sesuai/sama dengan jenis Pekerjaannya.
Keahlian yang diperlukan masing-masing tenaga ahli, adalah sebagai berikut :
1. Supervision Engineer
Site Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), mempunyai Ahli
Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan dan berpengalaman dalam bidang
pengawasan teknis minimal 1 (Satu) tahun
2. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), bersertifikat
Ahli K3 Konstruksi Muda. berpengalaman minimal 1 (Satu) tahun di
bidang konstruksi jalan.
3. Inspektor
Inspektor adalah seorang Sarjana Teknik, Untuk Sarjana Teknik Sipil
strata satu (S1) adalah 0 (nol) tahun atau Sarjana Muda (D3)
berpengalaman minimal 1 (Satu) tahun di bidang konstruksi jalan.
4. Drafter
Drafter (1 Orang) adalah pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat,
berpengalaman minimal 0 (Nol) tahun di bidang konstruksi jalan
Jumlah Personil yang diperlukan dalam layanan kegiatan ini :
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli Orang – Bulan
A. Professional Staff:
1 Site Engineer (1 Orang) S-1 Teknik Sipil 6
2 Ahli K3 Konstruksi S-1 Teknik Sipil 6
B Sub Professional Staff
1 Inspektor S-1 Teknik Sipil 6
C. Staff :
1 Drafter/Administrasi SMA/SMK 6
TOTAL 24
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
BULAN KE
NO. URAIAN
1 2 3 4 5 6
1. Tahap pelaksanaan pekerjaan
20. KELUARAN
Produk yang dihasilkan oleh konsultan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
21. KRITERIAN PENILAIAN KUALIFIKASI TEKNIS
Nilai Ambang
No Uraian Evaluasi Kriteria Penilaian
Maksimum Batas
Unsur Pengalaman Perusahaan 60
1 100
a. Pekerjaan di bidang Jasa 20 - Jumlah Pengalaman:
Konsultansi Konstruksi paling 1) ≥ 3 kali diberikan nilai 20
kurang 1 (satu) pekerjaan 2) 2 kali diberikan nilai 15
dalam kurun waktu 4 3) 1 kali diberikan nilai 5
(empatu) tahun terakhir baik 4) Tidak memiliki pengalaman
di lingkungan pemerintah diberikan nilai 0
maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak
kecuali bagi Penyedia yang
baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun
b. memiliki pengalaman 40 30 Jumlah Pengalaman:
mengerjakan pekerjaan 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
sejenis: 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
1) untuk pekerjaan 3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
Usaha Kecil 4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
berdasarkan 5) Tidak memiliki pengalaman
subklasifikasi; atau diberikan nilai 0
2) untuk pekerjaan
Usaha Menengah atau
Usaha Besar,
pekerjaan sejenis
berdasarkan
subklasifikasi atau
berdasarkan lingkup
pekerjaan.
c. Pengalaman mengerjakan 40 30 Jumlah Pengalaman:
pekerjaan sejenis dalam 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
waktu 10 (sepuluh) tahun 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
terakhir. 3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
5) Tidak memiliki pengalaman
diberikan nilai 0
Peserta dinyatakan lulus evaluasi
Jumlah Nilai 100 60 teknis apabila nilai masing-masing
unsur di atas ambang batas.
22. KRITERIA PENILIAN TEKNIS
Ambang Batas Nilai Akhir
(Bobot *
No. Uraian Evaluasi Bobot Kriteria Penilaian
Nilai yang
didapatkan)
Dihitung dengan menjumlahkan
seluruh nilai yang diperoleh
20 [15%-
1. Unsur Pengalaman Perusahaan 13 untuk setiap subunsur dari
30%]
unsur Pengalaman Perusahaan
a. Pengalaman melaksanakan 12 [7%-12%] 8 pekerjaan sejenis adalah
pekerjaan sejenis dalam berdasarkan Sub klasifikasi RE-
kurun waktu 10 (sepuluh) 202
tahun terakhir
Jumlah Pengalaman pekerjaan
sejenis:
1) Memiliki ≥ 5 pengalaman
diberi nilai 100 ;
2) Memiliki 2 s/d 4
pengalaman diberi nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman
diberi nilai 20 ;
b. Pengalaman bekerja di 3 [3%-8%] 2 Jumlah Pengalaman di provinsi
provinsi lokasi kegiatan lokasi kegiatan:
dalam kurun waktu 10 1) Memiliki ≥ 5 pengalaman
(sepuluh) tahun terakhir diberi nilai 100 ;
2) Memiliki 2 s/d 4
pengalaman diberi nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman
diberi nilai 20 ;
c. Nilai pekerjaan sejenis 5 [5%-10%] 3 Rumusan penghitungan sebagai
tertinggi dalam kurun
berikut:𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑙𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑋 =
waktu 10 (sepuluh) tahun
!"#$%& (%)*+ (*,-%$%#%, .
terakhir ×
!"#$%& (%)*+ (*,-%$%#%, /*0+1,--1
100 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡
𝑁𝑃 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟
!"# %
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑋 = ×100
!"# #&’()*++)
Keterangan:
X : Nama perusahaan
NPT : Nilai Paket Tertinggi
NPT Tertinggi = Nilai Paket
tertinggi
30 [20%-
2. Unsur Proposal Teknis 25 %
35%]
a. Pemahaman atas jasa 8 [4%-9%] 6[diisi ketentuan penilaian:
layanan yang tercantum ambang batas 1) apabila memberikan
dalam KAK subunsur] tanggapan dengan sangat
baik yang menggambarkan
pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 100
(seratus); (deskripsikan yang
dimaksud dengan sangat
baik)
2) apabila memberikan
tanggapan dengan cukup
baik yang menggambarkan
pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 60
(enam puluh); (deskripsikan
yang dimaksud dengan
cukup baik)
3) apabila memberikan
tanggapan yang kurang
menggambarkan
pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum
dalam KAK, diberi nilai 20
(dua puluh); (deskripsikan
yang dimaksud kurang)
4) kriteria penilaian selain
“sangat baik”, “cukup baik”,
dan “kurang” dapat
ditambahkan beserta
nilainya.
5) Apabila peserta tidak
memberikan tanggapan atas
jasa layanan yang tercantum
dalam KAK, maka diberikan
nilai 0.
b. Kualitas metodologi yang 12 [10%- 10 Nilai Subunsur Kualitas
menggambarkan : 18%] Metodologi dihitung dengan
cara nilai rata-rata komponen
sub unsur dikali bobot subunsur.
1) Ketepatan analisa yang 2 1 Kriteria penilaian:
disampaikan dan 1) sangat baik diberi nilai 100;
langkah pemecahan 2) cukup baik diberi nilai 60;
yang diusulkan 3) kurang diberi nilai 20;
2) konsistensi antara 1 1 4) tidak menyajikan diberi nilai
metodologi dengan 0.
rencana kerja
deskripsikan secara jelas untuk
3) apresiasi terhadap 2 2 setiap kriteria sesuai dengan
inovasi tujuan yang akan dicapai.
4) dukungan data yang 2 1
tersedia terhadap KAK
5) uraian tugas 2 2
6) program kerja, jadwal 1 1
pekerjaan, dan jadwal
penugasan
7) organisasi 1 1
8) fasilitas penunjang 1 1
c. hasil kerja (deliverable), 8 [4%-8%] 7 Nilai Subunsur hasil kerja
terdiri atas: (deliverable) dihitung dengan
cara nilai rata-rata komponen
subunsur dikali bobot subunsur.
1) penyajian analisis dan 2 2 Kriteria penilaian:
gambar-gambar kerja 1) sangat baik diberi nilai 100;
2) penyajian spesifikasi 2 2 2) cukup baik diberi nilai 60;
teknis dan perhitungan 3) kurang diberi nilai 20;
teknis 4) tidak menyajikan diberi nilai
3) penyajian laporan- 4 3 0.
laporan
deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan
tujuan yang akan dicapai.
d. gagasan baru yang diajukan 2% 2 Kriteria penilaian:
oleh peserta untuk 1) sangat baik diberi nilai 100;
meningkatkan kualitas 2) cukup baik diberi nilai 60;
keluaran yang diinginkan 3) kurang diberi nilai 20;
4) tidak menyajikan diberi nilai
0.
deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan
tujuan yang akan dicapai.
Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli1.
50 [50%-
3. Masing-masing tenaga ahli 30 %
65%]
dihitung dengan subunsur:
a. Tingkat dan jurusan 10 % [10%- 10 % Kriteria penilaian:
pendidikan 15%] 1) tingkat dan jurusan
pendidikan peserta yang
lebih besar atau sama
dengan yang disyaratkan
dalam KAK, diberi nilai
maksimal;
2) tingkat dan/atau jurusan
pendidikan peserta yang
berbeda atau lebih kecil dari
yang disyaratkan dalam
KAK, diberi nilai : 0 (nol).
b. pengalaman kerja 30 % [30%- 15 % Nilai subunsur pengalaman kerja
professional, terdiri atas: 40%] profesional dihitung dengan Nilai
Jangka Waktu Pengalaman Kerja
Profesional dikali Bobot subunsur.
Kriteria penilaian dukungan
referensi/kontrak sebelumnya:
1) melampirkan
referensi/kontrak
sebelumnya dan dapat
diklarifikasi/ dikonfirmasi
dengan menghubungi
penerbit referensi/ kontrak
sebelumnya, maka
pengalaman kerja diberi
nilai 100 (seratus);
2) melampirkan
referensi/kontrak
sebelumnya namun setelah
diklarifikasi/konfirmasi
tidak sesuai maka diberi
nilai 0 (nol).
3) tidak dilengkapi
referensi/kontrak
sebelumnya maka tidak
diberi nilai 0 (nol).
perhitungan bulan kerja Tenaga
Ahli, yang dihitung berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam
IKP.
1) lingkup pekerjaan :
a) sesuai, diberi nilai 1
b) menunjang, diberi nilai
0,75
c) terkait, diberi nilai 0,5
d) lingkup pekerjaan yang :
(1) sesuai adalah: RE-
202
(2) menunjang adalah:
sesuai SBU RE
(3) terkait adalah:
Pekerjaan Jasa
Konsultasi
2) posisi:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) tidak sesuai, diberi nilai
0,5
c) posisi yang :
(1) sesuai adalah:
sesuai job desk
dalam KAK
(2) tidak sesuai adalah
: tidak sesuai
dengan KAK
3) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat
sebagai ASN, maka
pengalaman semasa
menjabat sebagai ASN yang
sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang akan
dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan
lingkup pekerjaan
“MENUNJANG” dan posisi
“TIDAK SESUAI”.
4) perhitungan bulan kerja
DIKALI nilai lingkup
pekerjaan DIKALI nilai posisi
= jumlah bulan kerja
profesional.
5) nilai total seluruh jumlah
bulan kerja profesional
dibagi angka 12 = jangka
waktu pengalaman kerja
profesional.
6) nilai jangka waktu
pengalaman kerja
profesional :
a) memiliki ≥ 2 tahun
pengalaman kerja
profesional, diberi nilai
100 (seratus);
b) memiliki < 2 tahun
pengalaman kerja
profesional, diberi nilai
50 (lima puluh).
c. status tenaga ahli yang 5% 2 % Kriteria penilaian:
diusulkan 1) Berstatus sebagai tenaga ahli
tetap, diberi nilai 100;
2) Berstatus sebagai tenaga ahli
tidak tetap, diberi nilai 50;
d. Subunsur lain-lain: 5% 3 %
1 1
1) penguasaan bahasa Inggris
(apabila dibutuhkan)
1 -
2) penguasaan bahasa
setempat (apabila
dibutuhkan),
Penilaian diberikan paling
1 -
3) penguasaan Bahasa banyak 100 (seratus), dinilai
Indonesia bagi konsultan secara proporsional sesuai
dengan banyaknya subunsur lain
asing (apabila dibutuhkan)
yang dinilai.
2 2
4) aspek pengenalan
(familiarity) atas tata-cara,
aturan, situasi, dan kondisi
(custom) setempat (apabila
diperlukan)
Peserta Seleksi dinyatakan lulus
evaluasi teknis apabila nilai
Jumlah 100% 68 ____
masing-masing unsur diatas
ambang batas.
1 Dalam hal tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1 (satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot tenaga
ahli:
1) Tenaga Ahli 1 (Supervision Engineer), diberi bobot = 60%
2) Tenaga Ahli 2 (Ahli K3 Konstruksi), diberi bobot = 40%
Segala sesuatu yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja dan syarat-syarat
pengadaan jasa akan ditentukan kemudian hari.
Waisai, 26 April 2023
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pengguna Anggaran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan
Kabupaten Raja Ampat Ruang
ABDULLAH HASAN, SE MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19640815 198702 1 004 NIP. 19750123 200212 1 003