| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028587947951000 | Rp 271,506,000 | 88 | 91.6 | - | |
| 0025657313951000 | Rp 297,402,300 | 93 | 93.3 | - | |
| 0901528703805000 | Rp 298,110,203 | 98 | 96.2 | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi. | |
Kairo Engineering | 05*5**0****51**0 | - | - | - | Tidak lulus kualifikasi yang disyaratkan. |
| 0968427658951000 | - | - | - | - | |
CV Thosia Konsultan | 04*2**8****51**0 | - | - | - | Tidak lulus kualifikasi yang disyaratkan. |
CV Airin Consultant | 06*2**5****51**0 | - | - | - | Tidak lulus kualifikasi yang disyaratkan. |
| 0944621945951000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi. | |
| 0014178693951000 | - | - | - | Tidak lulus kualifikasi yang disyaratkan. | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0414689513951000 | - | - | - | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - | - | - | - |
| 0761137678955000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonomi Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-
DAK
Lokasi Limalas-Salafen
Pengadaan Jasa Konsultansi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pertanahan Kabupaten Raja Ampat
DAK
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-DAK (Lokasi Limalas-
Salafen)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum,
bermaksud untuk menangani pekerjaan Penanganan Long Segment (Limalas–
Salafen) – DAK yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik , maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan
membantu Dinas Pekerjaan Umum dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
di lapangan.
Tim pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual – DAK ini
adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan
teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
(a). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan
yang meliputi tahap persiapan pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan
proyek.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual ini, adalah
untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai
tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Kampung Salafen, Distrik
Misool Timur Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini di biayai dengan dana DAK tahun Anggaran 2024,
dengan Nilai :
PAGU Rp. 299.999.980-
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Nama Pejabat Penandatangan Kontrak : Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si
Satuan Kerja
: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
- Data Pendukung Lainnya
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai
salah satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
10. REFERENSI HUKUM
1. UU NO 13 TAHUN 1980 TENTANG JALAN
2. UU TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
3. UU NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
4. PP NO 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Konsultan Pengawas Teknis Jalan ini adalah :
(a.) Melaksanakan survey kecepatan rata-rata sebelum dan sesudah pada
ruas jalan tersebut ;
(b.) Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan;
(c.) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas / volume setiap
item pekerjaan;
(d.) Memberikan saran/masukan dan pertimbangan teknis kepada pemilik
pekerjaan/pengguna jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
tepat waktu;
(e.) Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada
pemilik proyek / pengguna Jasa
(f.) Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
12. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pemahaman pekerjaan adalah pengertian Konsultan mengenai tujuan,
prinsip-prinsip, konsep dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Tujuan pokok dari kegiatan ini adalah Konsultan mengawasi dan
mengarahkan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
13. FASILITAS LAINNYA
Fasilitas-fasilitas lain yang harus dicantumkan dalam estimasi biaya antara
lain :
a. Kantor
b. Peralatan Kantor (Komputer + Printer)
c. Komunikasi (Telepon, Fax, Email)
d. Bahan untuk Peralatan Kantor (Bahan untuk Komputer + FC ATK)
14. SYARAT KUALIFIKASI
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK/IUJK OSS);
b. Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI
70202 atau KBLI 71102;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE 202/RK 003 (Jasa
Pengawas/Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi);
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
tahun pajak 2023 (SPT Tahunan) dan Validasi KSWP;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk
pelaksanaan pengawasan dan peralatan kantor untuk menunjang proses
pelaksanaan konsultasi pengawasan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal
penugasan personilnya, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan
pengawasan baik untuk masa persiapan maupun proses pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua
bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek. Namun
tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
17. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGAWASAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 5 (Lima) bulan atau 150
(Seratus Lima Puluh) hari kalender tahun anggaran 2024.
18. PERSONIL
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari
tenaga ahli professional, tenaga sub professional dan tenaga pendukung.
Dimana tenaga ahli harus sudah mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari
Asosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis
Pekerjaannya.
Keahlian yang diperlukan masing-masing tenaga ahli, adalah sebagai berikut :
1. Supervisi Engineer
Supervision Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1),
mempunyai sertifikat Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan dan
berpengalaman dalam bidang pengawasan teknis minimal 1 (Satu) tahun
2. Petugas K3 Konstruksi
Petugas K3 adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), bersertifikat K3
Konstruksi. berpengalaman minimal 1 (Satu) tahun di bidang konstruksi
jalan.
3. Drafter/Administasi
Drafter (1 Orang) adalah pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat,
berpengalaman minimal 0 (Nol) tahun di bidang konstruksi jalan.
Jumlah Personil yang diperlukan dalam layanan kegiatan ini :
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli Orang – Bulan
A. Professional Staff:
1 Supervision Engineer (1 Orang) S-1 Teknik Sipil 5
B. Sub Professional Staff:
1 Petugas K3 Konstruksi S-1 Teknik Sipil 5
C. Staff Pendukung :
1 Drafter/Administrasi SMA/SMK 5
SUB TOTAL B 15
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
BULAN KE
NO. URAIAN
1 2 3 4 5
1. Tahap pelaksanaan pekerjaan
20. KELUARAN
Produk yang dihasilkan oleh konsultan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
21. KRITERIAN PENILAIAN KUALIFIKASI TEKNIS
Nilai Ambang
No Uraian Evaluasi Kriteria Penilaian
Maksimum Batas
Unsur Pengalaman Perusahaan 60
1 100
a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi 20 - Jumlah Pengalaman:
Konstruksi paling kurang 1 (satu) 1) ≥ 4 kali diberikan nilai 30
pekerjaan dalam kurun waktu 4 2) 3 kali diberikan nilai 20
(empatu) tahun terakhir baik di 3) 2 kali diberikan nilai 15
lingkungan pemerintah maupun 4) 1 kali diberikan nilai 5
swasta, termasuk pengalaman 5) Tidak memiliki pengalaman
subkontrak kecuali bagi Penyedia diberikan nilai 0
yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun
b. memiliki pengalaman mengerjakan 40 30 Jumlah Pengalaman:
pekerjaan sejenis: 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
1) untuk pekerjaan Usaha Kecil 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
berdasarkan subklasifikasi; 3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
atau 4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
2) untuk pekerjaan Usaha 5) Tidak memiliki pengalaman
Menengah atau Usaha Besar, diberikan nilai 0
pekerjaan sejenis
berdasarkan subklasifikasi
atau berdasarkan lingkup
pekerjaan.
c. Pengalaman mengerjakan pekerjaan 40 30 Jumlah Pengalaman:
sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
tahun terakhir. 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
5) Tidak memiliki pengalaman
diberikan nilai 0
Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis
Jumlah Nilai 100 60 apabila nilai masing-masing unsur di
atas ambang batas.
22. KRITERIA PENILAIAN TEKNIS
Ambang Batas Nilai Akhir
(Bobot *
No. Uraian Evaluasi Bobot Kriteria Penilaian
Nilai yang
didapatkan)
Dihitung dengan menjumlahkan
seluruh nilai yang diperoleh untuk
20% [15%-
1. Unsur Pengalaman Perusahaan 15% setiap subunsur dari unsur
30%]
Pengalaman Perusahaan
a. Pengalaman melaksanakan 10% [7%- 8% pekerjaan sejenis adalah berdasarkan
pekerjaan sejenis dalam 12%] Sub klasifikasi RE-202
kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun terakhir Jumlah Pengalaman pekerjaan
sejenis:
1) Memiliki ≥ 5 pengalaman diberi
nilai 100 ;
2) Memiliki 2 s/d 4 pengalaman
diberi nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman diberi
nilai 20 ;
b. Pengalaman bekerja di 5% [3%-8%] 4% Jumlah Pengalaman di provinsi lokasi
provinsi lokasi kegiatan kegiatan:
dalam kurun waktu 10 1) Memiliki ≥ 5 pengalaman diberi
(sepuluh) tahun terakhir nilai 100 ;
2) Memiliki 2 s/d 4 pengalaman
diberi nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman diberi
nilai 20 ;
c. Nilai pekerjaan sejenis 5% [5%-10%] 3% Rumusan penghitungan sebagai
tertinggi dalam kurun waktu berikut:𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑙𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑋 =
10 (sepuluh) tahun terakhir
×
100 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡
𝑁𝑃 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑋 = ×100
Keterangan:
X : Nama perusahaan
NPT : Nilai Paket Tertinggi
NPT Tertinggi = Nilai Paket tertinggi
30% [20%-
2. Unsur Proposal Teknis 20 %
35%]
a. Pemahaman atas jasa layanan 8% [4%-9%] 4% ketentuan penilaian:
yang tercantum dalam KAK 1) apabila memberikan tanggapan
dengan sangat baik yang
menggambarkan pemahaman
peserta atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK, diberi
nilai 100 (seratus); (deskripsikan
yang dimaksud dengan sangat
baik)
2) apabila memberikan tanggapan
dengan cukup baik yang
menggambarkan pemahaman
peserta atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK, diberi
nilai 60 (enam puluh);
(deskripsikan yang dimaksud
dengan cukup baik)
3) apabila memberikan tanggapan
yang kurang menggambarkan
pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum dalam
KAK, diberi nilai 20 (dua puluh);
(deskripsikan yang dimaksud
kurang)
4) kriteria penilaian selain “sangat
baik”, “cukup baik”, dan
“kurang” dapat ditambahkan
beserta nilainya.
5) Apabila peserta tidak
memberikan tanggapan atas jasa
layanan yang tercantum dalam
KAK, maka diberikan nilai 0.
b. Kualitas metodologi yang 12% [10%- 10 % Nilai Subunsur Kualitas Metodologi
menggambarkan : 18%] dihitung dengan cara nilai rata-rata
komponen sub unsur dikali bobot
subunsur.
1) Ketepatan analisa yang 2% 1%
disampaikan dan langkah
pemecahan yang
diusulkan
2) konsistensi antara 1% 1%
Kriteria penilaian:
metodologi dengan
1) sangat baik diberi nilai 100;
rencana kerja
2) cukup baik diberi nilai 60;
3) kurang diberi nilai 20;
3) apresiasi terhadap inovasi 2% 2%
4) tidak menyajikan diberi nilai 0.
4) dukungan data yang 2% 1%
deskripsikan secara jelas untuk
tersedia terhadap KAK
setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai.
5) uraian tugas 2% 2%
6) program kerja, jadwal 1% 1%
pekerjaan, dan jadwal
penugasan
7) organisasi 1% 1%
8) fasilitas penunjang 1% 1%
c. hasil kerja (deliverable), 8% [4%-8%] 4 % Nilai Subunsur hasil kerja
terdiri atas: (deliverable) dihitung dengan cara
nilai rata-rata komponen subunsur
dikali bobot subunsur.
1) penyajian analisis dan 2% 1% Kriteria penilaian:
gambar-gambar kerja 1) sangat baik diberi nilai 100;
2) penyajian spesifikasi 2% 1% 2) cukup baik diberi nilai 60;
teknis dan perhitungan 3) kurang diberi nilai 20;
teknis 4) tidak menyajikan diberi nilai 0.
3) penyajian laporan- 4 2
laporan deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai.
d. gagasan baru yang diajukan 2% 2% Kriteria penilaian:
oleh peserta untuk 1) sangat baik diberi nilai 100;
meningkatkan kualitas 2) cukup baik diberi nilai 60;
keluaran yang diinginkan 3) kurang diberi nilai 20;
4) tidak menyajikan diberi nilai 0.
deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai.
Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli1.
50% [50%-
3. Masing-masing tenaga ahli 35 %
65%]
dihitung dengan subunsur:
a. Tingkat dan jurusan 10 % [10%- 10 % Kriteria penilaian:
pendidikan 15%] 1) tingkat dan jurusan pendidikan
peserta yang lebih besar atau
sama dengan yang disyaratkan
dalam KAK, diberi nilai
maksimal;
2) tingkat dan/atau jurusan
pendidikan peserta yang
berbeda atau lebih kecil dari
yang disyaratkan dalam KAK,
diberi nilai : 0 (nol).
b. pengalaman kerja professional, 30 % [30%- 20 % Nilai subunsur pengalaman kerja
terdiri atas: 40%] profesional dihitung dengan Nilai
Jangka Waktu Pengalaman Kerja
Profesional dikali Bobot subunsur.
Kriteria penilaian dukungan
referensi/kontrak sebelumnya:
1) melampirkan referensi/kontrak
sebelumnya dan dapat
diklarifikasi/ dikonfirmasi
dengan menghubungi penerbit
referensi/ kontrak sebelumnya,
maka pengalaman kerja diberi
nilai 100 (seratus);
2) melampirkan referensi/kontrak
sebelumnya namun setelah
diklarifikasi/konfirmasi tidak
sesuai maka diberi nilai 0 (nol).
3) tidak dilengkapi
referensi/kontrak sebelumnya
maka tidak diberi nilai 0 (nol).
perhitungan bulan kerja Tenaga Ahli,
yang dihitung berdasarkan ketentuan
yang tercantum dalam IKP.
1) lingkup pekerjaan :
a) sesuai, diberi nilai 1
b) menunjang, diberi nilai 0,75
c) terkait, diberi nilai 0,5
d) lingkup pekerjaan yang :
(1) sesuai adalah: RE-202
(2) menunjang adalah:
sesuai SBU RE
(3) terkait adalah:
Pekerjaan Jasa
Konsultasi
2) posisi:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) tidak sesuai, diberi nilai 0,5
c) posisi yang :
(1) sesuai adalah: sesuai
job desk dalam KAK
(2) tidak sesuai adalah :
tidak sesuai dengan
KAK
3) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat
sebagai ASN, maka pengalaman
semasa menjabat sebagai ASN
yang sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang akan
dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup
pekerjaan “MENUNJANG” dan
posisi “TIDAK SESUAI”.
4) perhitungan bulan kerja DIKALI
nilai lingkup pekerjaan DIKALI
nilai posisi = jumlah bulan kerja
profesional.
5) nilai total seluruh jumlah bulan
kerja profesional dibagi angka
12 = jangka waktu pengalaman
kerja profesional.
6) nilai jangka waktu pengalaman
kerja profesional :
a) memiliki ≥ 1 tahun
pengalaman kerja
profesional, diberi nilai 100
(seratus);
b) memiliki < 1 tahun
pengalaman kerja
profesional, diberi nilai 50
(lima puluh).
c. status tenaga ahli yang 5% 5 % Kriteria penilaian:
diusulkan 1) Berstatus sebagai tenaga ahli
tetap, diberi nilai 100;
2) Berstatus sebagai tenaga ahli
tidak tetap, diberi nilai 50;
d. Subunsur lain-lain: 5% - %
1) penguasaan bahasa Inggris 1% -%
(apabila dibutuhkan)
2) penguasaan bahasa setempat 1% -
(apabila dibutuhkan),
Penilaian diberikan paling banyak
3) penguasaan Bahasa 1% -
100 (seratus), dinilai secara
Indonesia bagi konsultan
proporsional sesuai dengan
asing (apabila dibutuhkan)
banyaknya subunsur lain yang
4) aspek pengenalan 2% -%
dinilai.
(familiarity) atas tata-cara,
aturan, situasi, dan kondisi
(custom) setempat (apabila
diperlukan)
Peserta Seleksi dinyatakan lulus
Jumlah 100% 70 ____ evaluasi teknis apabila nilai masing-
masing unsur diatas ambang batas.
1 Dalam hal tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1 (satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot tenaga
ahli:
1) Tenaga Ahli 1 (Supervision Engineer), diberi bobot = 100%
22. KRITERIA PENILAIAN BOBOT TEKNIS DAN BIAYA
Bobot penawaran teknis sebesar 70%
Bobot penawaran biaya sebesar 30%
Segala sesuatu yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja dan syarat-syarat pengadaan
jasa akan ditentukan kemudian hari.
Waisai, Juni 2024
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat
Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19700616 200312 1 006 NIP. 19750123 200212 1 003