| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0968427658951000 | Rp 339,304,800 | 69.05 | 75.24 | - | |
| 0025657313951000 | Rp 358,252,500 | 80.78 | 83.56 | - | |
| 0944621945951000 | Rp 358,830,003 | 81.58 | 84.17 | - | |
| 0664994720603000 | Rp 375,984,584 | 80.63 | 82.56 | - | |
| 0901528703805000 | Rp 380,442,788 | 89.44 | 89.39 | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas skor kualifikasi |
CV Muntaha Engineering | 09*5**1****51**0 | - | - | - | Peserta memenuhi nilai ambang batas skor kualifikasi tetapi tidak masuk kedalam Daftar Pendek Seleksi Jasa Konsultansi |
PT Mishella Charitas Pratama | 07*9**1****51**0 | - | - | - | Peserta memenuhi nilai ambang batas skor kualifikasi tetapi tidak masuk kedalam Daftar Pendek Seleksi Jasa Konsultansi |
| 0028587947951000 | - | - | - | - | |
CV Jeegesmoi Consultant | 06*8**0****51**0 | - | - | - | Peserta memenuhi nilai ambang batas skor kualifikasi tetapi tidak masuk kedalam Daftar Pendek Seleksi Jasa Konsultansi |
Patonro Naapapua Konsultan | 05*7**5****51**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi nilai ambang batas skor kualifikasi |
| 0815060348951000 | - | - | - | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0033120692955000 | - | - | - | Peserta memenuhi nilai ambang batas skor kualifikasi tetapi tidak masuk kedalam Daftar Pendek Seleksi Jasa Konsultansi | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - | |
| 0414689513951000 | - | - | - | - | |
| 0931349682951000 | - | - | - | - | |
| 0721944726955000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN PONPES KM.
16 LANJUTAN RUAS JALAN LINGKAR KANTOR
GUBERNUR
LOKASI : KOTA SORONG - PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
NILAI PAGU : Rp. 398.792.800,-
(tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus
sembilan puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
SUMBER DANA : DTI – OTSUS
TAHUN ANGGARAN : 2024
I. LINGKUP KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Standar Teknis no.
019/BM/2009 tentang Pengawasan Teknis Pekerjaan Fisik dan Standar Teknis
Pelaksanaan Perkerasan Kaku (Beton semen), 009/T/BNKT/1990
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstuksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan Informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan,
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan., laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi
yang dibuat oleh Kontraktor.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) yang dilakukan oleh
Kontraktor.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built
drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
II. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
SUB BIDANG : BIDANG JALAN
PEKERJAAN : Pengawasan Peningkatan Jalan Ponpes Km. 16 Lanjutan Ruas Jalan
Lingkar Kantor Gubernur
NAMA PPK : AMINULLAH MUIN, ST, MT.
NIP : 19740426 200212 1007
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan/pelaksanaan yang dijadikan pedoman serta peraturan, standar
dan pedoman teknis yang berlaku.
2) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang
berlaku,
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
A. Sumber Dana : APBD Provinsi Papua Barat Daya melalui Dana Tambahan
Infrastruktur (DTI) – OTSUS Tahun Anggaran 2024
B. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 398.792.800
C. Nilai HPS : Sesuai pada aplikasi SPSE
V. LOKASI PEKERJAAN
Adapun Lokasi Kegiatan ini di Jalan Ponpes Km. 16 Kota Sorong Provinsi Papua Barat
Daya
VI. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
A. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pengelola Kegiatan, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan harian berisi keterangan tentang :
1) Tenaga Kerja,
2) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
3) Alat-alat,
4) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan, Waktu pelaksanaan pekerjaan.
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar pembayaran kepada Kontraktor.
E. Berita Acara Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor.
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktor.
I. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
VII. MASUKAN
A. INFORMASI.
1) Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh
Pengelola Kegiatan.
2) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari proyek maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari konsultan
Pengawas.
3) Informasi pengawasan antara lain:
▪ Dokumen pelaksanaan yaitu :
o Gambar-gambar pelaksanaan,
o Rencana Kerja dan Syarat-syarat,
o Berita Acara Aanwizing sampai dengan penunjukan Pemborong.
o Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan.
o Bar Chart dan S -Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang
dibuat oleh Kontraktor (setelah disetujui).
▪ Kerangka Acuan Kerja (KAK).
▪ Peraturan-peraturan standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi termasuk petunjuk teknis simak
pengawasan mutu pekerjaan, dll.
VIII. PROGRAM KERJA
Sebelum melaksanakan tugasnya sebagai konsultan pengawasan pada pekerjaan
Pembangunan Jalan, konsultan Pengawas harus segera menyusun :
1) Program kerja termasuk jadwal kegiatan secara detail.
2) Alokasi tenaga ahli yang lengkap dimana tenaga-tenaga yang diusulkan oleh
konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pengelola Kegiatan.
3) Konsep penanganan pekerjaan pengawasan proyek.
4) Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan Persetujuan dari Pengelola
Kegiatan, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Pengawas.
IX. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama : 90 (sembilan puluh) hari
kalender. Penyedia jasa pengawasan mulai bertugas sejak ditetapkan berdasarkan
SPMK.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
AMINULLAH MUIN, ST.,MT.
NIP. 19740426 200212 1 007