| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0901528703805000 | Rp 416,627,400 | 85.5 | 89.85 | - | |
| 0030045728955000 | Rp 417,776,250 | 75.25 | 82.59 | - | |
| 0028216760805000 | Rp 418,206,375 | 81.5 | 78.79 | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0732742333951000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0968427658951000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan yaitu tidak mengunggah KSWP Valid serta bukti pajak tahunan 2022 | |
PT Apik Karya Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | Tidak ada pengalaman sejenis (Subkualifikasi), Pajak 2022 yang dibuktikan dengan KSWp |
| 0025657313951000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yaitu tidak mengunggah KSWP dan atau Bukti setor pajak tahunan 2022 | |
| 0019187699956000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian | |
| 0028587947951000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan yaitu bukti KSWP dan Bukti pembayaran pajak tahunan 2022 |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN JEMBATAN
LOKASI : DISTRIK KASI KABUPATEN TAMBRAUW
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN TAMBRAUW
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus
mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif.
Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan Tenaga -
Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu,
dan
waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara
menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui
kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan
serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan ini
diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta
memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan
jadwal pelaksanaan,
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan
fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan
Reguler yaitu pekerjaan :
1 Pengawasan Pembangunan Jembatan Kali Kasi Tahap II Bangunan Atas.
Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus
membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berik ut:
1 Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
diajukan oleh penyedia
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2 Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatankegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak
direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen
kontrak, menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan
masyarakat dan aparat pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan
pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda pelaksanaan
agar hasil pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak
direksi pekerjaan mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual
yang telah disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 180 (Seratus Delapan Puluh ) hari kalender / 6,5
(Enam Setegah) bulan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Fef, ……Mei 2023
Ditetapkan Oleh :
PPK PEMBANGUNAN JEMBATAN
SUNGAI KASI TAHAP II
FERRY KAMAD AJOI, ST
NIP. 198 20203 201504 1 001