| 0413212648722000 | Rp 4,769,876,000 | |
| 0903969566741000 | Rp 4,770,770,000 | |
| 0939678702722000 | Rp 4,773,950,000 | |
| 0412911455722000 | Rp 14,349,575,383 | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0021968128722000 | - | |
Kjsu. Amanat Kaltim | 00*0**9****23**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
| 0835953712654000 | - | |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE JL. REJANG RAYA2 (BANKEU
PROV. 2025)
No RINCIAN PEKERJAAN JUMLAH HARI
1 Pekerjaan Persiapan 120 Hari
2 Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 120 Hari
3 Pekerjaan Tanah 120 Hari
4 Pekerjaan Pasangan 120 Hari
5 Pekerjaan Beton 120 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE JL. MANDIRI KEL.
MAKROMAN (BANKEU PROV. 2025)
No RINCIAN PEKERJAAN JUMLAH HARI
1 Pekerjaan Persiapan 120 Hari
2 Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi 120 Hari
3 Pekerjaan Tanah 120 Hari
4 Pekerjaan Pasangan 120 Hari
5 Pekerjaan Beton 120 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi
bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE JL. AMD KEL. BUKUAN
(Bankeu Prov. 2025)
No. Uraian pekerjaan Jumlah Hari
1 Pekerjaan Pendahuluan 120 Hari
2 Pekerjaan Tanah 120 Hari
3 Pekerjaan Pasangan 120 Hari
4 Pekerjaan Beton 120 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan melibatkan
Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap
tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu rambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi
bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang berisiko
tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu dari
penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja dan/atau
operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.