| 0413212648722000 | Rp 737,089,433 | |
| 0018334284722000 | Rp 1,007,919,121 | |
| 0033149907728000 | Rp 1,310,489,885 | |
| 0011111499728000 | Rp 1,424,347,389 | |
| 0033149899728000 | Rp 2,487,516,584 | |
| 0027567478722000 | - | |
| 0947958633741000 | - | |
| 0845311463727000 | - | |
| 0018334516722000 | - | |
| 0412196172741000 | - | |
| 0017694365722000 | - | |
CV Karsa Konsultan | 00*4**7****27**0 | - |
CV Geotech | 05*8**3****28**0 | - |
| 0659577985741000 | - | |
| 0965708977722000 | - | |
| 0417381597722000 | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - |
| 0758962286722000 | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
| 0955219977722000 | - |
SURAT PENETAPAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor : 027-02/01.RPP/SMPN19-DAK/100.01
Yang bertanda tangan di bawah ini Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah SMP melalui Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Unit Kesehatan
Sekolah dan Pembangunan Laboratorium tahun anggaran 2023 yang diangkat berdasarkan
SK Walikota Nomor 994/007/HK-KS/I/2023, tanggal 2 Januari 2023 tentang Penunjukkan
Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, dengan ini menetapkan
(RPP) untuk paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan –
Pembangunan ruang UKS SMPN 19 Samarinda (DAK TA. 2023) dan Belanja Modal
Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer
SMPN 19 Samarinda (DAK TA. 2023) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas :
1. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Ruang Unit Kesehatan Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.04.
2. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Laboratorium Nomor : 1.01.02.2.02.06.
3. Nomor Rencana Umum Pengadaan
4. Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis
5. Harga Perkiraan Sendiri
Demikian surat penetapan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 19 Mei 2023
Pengguna Anggaran,
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP. 19660307 198601 1 001SURAT PENETAPAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor : 027-02/01.RPP/SMPN3-DAK/100.01
Yang bertanda tangan di bawah ini Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah SMP melalui Sub Kegiatan Pembangunan Laboratorium dan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah tahun anggaran 2023 yang diangkat
berdasarkan SK Walikota Nomor 994/007/HK-KS/I/2023, tanggal 2 Januari 2023 tentang
Penunjukkan Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara
Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, dengan ini
menetapkan (RPP) untuk paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan – Pembangunan ruang laboratorium komputer SMPN 3 Samarinda (DAK TA.
2023) dan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Pembangunan Toilet
(jamban) beserta sanitasinya SMPN 3 Samarinda (DAK TA. 2023) Tahun Anggaran 2023
yang terdiri atas :
1. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Laboratorium Nomor : 1.01.02.2.02.06.
2. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.12.
3. Nomor Rencana Umum Pengadaan
4. Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis
5. Harga Perkiraan Sendiri
Demikian surat penetapan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 19 Mei 2023
Pengguna Anggaran,
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP. 19660307 198601 1 001SURAT PENETAPAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor : 027-02/01.RPP/SMPN21-DAK/100.01
Yang bertanda tangan di bawah ini Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah SMP melalui Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas
Sekolah, Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Sekolah dan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang
Kelas Sekolah tahun anggaran 2023 yang diangkat berdasarkan SK Walikota Nomor
994/007/HK-KS/I/2023, tanggal 2 Januari 2023 tentang Penunjukkan Pejabat Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan
Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2023, dengan ini menetapkan (RPP) untuk paket pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan – Pembangunan Toilet (Jamban)
beserta sanitasinya SMPN 21 Samarinda (DAK TA. 2023), Belanja Pemeliharaan Bangunan
Gedung – Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat
kerusakan minimal sedang SMPN 21 Samarinda (DAK TA. 2023) dan Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung – Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang
SMPN 21 Samarinda (DAK TA. 2023) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas :
1. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.12.
2. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Gedung Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.13.
3. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.14.
4. Nomor Rencana Umum Pengadaan
5. Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis
6. Harga Perkiraan Sendiri
Demikian surat penetapan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 19 Mei 2023
Pengguna Anggaran,
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP. 19660307 198601 1 001SURAT PENETAPAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor : 027-02/01.RPP/SMPN22-DAK/100.01
Yang bertanda tangan di bawah ini Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah SMP melalui Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Guru/Kepala
Sekolah/TU, Pembangunan Ruang Unit Kesehatan Sekolah, Pembangunan Sarana, Prasarana
dan Utilitas Sekolah, Rehabilitasi Sedang/Berat Gedung Sekolah dan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah tahun anggaran 2023 yang diangkat berdasarkan SK
Walikota Nomor 994/007/HK-KS/I/2023, tanggal 2 Januari 2023 tentang Penunjukkan
Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, dengan ini menetapkan
(RPP) untuk paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan –
Pembangunan Ruang Tata Usaha SMPN 22 Samarinda (DAK TA. 2023), Pembangunan
Ruang Unit Kesehatan Sekolah SMPN 22 Samarinda (DAK TA. 2023), Pembangunan Toilet
(Jamban) beserta sanitasinya SMPN 22 Samarinda (DAK TA. 2023), Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung – Rehabilitasi Ruang Guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang
SMPN 22 Samarinda (DAK TA. 2023) dan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMPN 22 Samarinda
(DAK TA. 2023) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas :
1. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Ruang Guru/Kepala Sekolah/TU Nomor : 1.01.02.2.02.03.
2. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Ruang Unit Kesehatan Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.04.
3. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.12.
4. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Gedung Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.13.
5. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.14.
6. Nomor Rencana Umum Pengadaan
7. Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis
8. Harga Perkiraan Sendiri
Demikian surat penetapan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 19 Mei 2023
Pengguna Anggaran,
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP. 19660307 198601 1 001SURAT PENETAPAN RENCANA PELAKSANAAN PENGADAAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Nomor : 027-02/01.RPP/SMPN44-DAK/100.01
Yang bertanda tangan di bawah ini Pengguna Anggaran Kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah SMP melalui Sub Kegiatan Pembangunan Ruang Unit Kesehatan
Sekolah dan Pembangunan Laboratorium tahun anggaran 2023 yang diangkat berdasarkan
SK Walikota Nomor 994/007/HK-KS/I/2023, tanggal 2 Januari 2023 tentang Penunjukkan
Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran,
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, dengan ini menetapkan
(RPP) untuk paket pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan –
Pembangunan ruang UKS SMPN 44 Samarinda (DAK TA. 2023), Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Pendidikan – Pembangunan Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) SMPN 44 Samarinda (DAK TA. 2023), dan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Pendidikan – Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer SMPN 44 Samarinda (DAK TA.
2023) Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas :
1. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Ruang Unit Kesehatan Sekolah Nomor : 1.01.02.2.02.04.
2. RKA-SKPD Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah SMP, Sub Kegiatan Pembangunan
Laboratorium Nomor : 1.01.02.2.02.06.
3. Nomor Rencana Umum Pengadaan
4. Kerangka Acuan Kerja / Spesifikasi Teknis
5. Harga Perkiraan Sendiri
Demikian surat penetapan ini agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Samarinda, 19 Mei 2023
Pengguna Anggaran,
Dr. H. Asli Nuryadin, S.Pd., M.M
NIP. 19660307 198601 1 001