| 0413212648722000 | Rp 2,800,911,098 | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
| 0940987241741000 | - | |
| 0019686443724000 | - |
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari
kalender, sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) yang masih berlaku;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil /
Menengah, klasifikasi Bidang Bangunan Sipil, sub bidang Jasa Pelaksana
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air
Lainnya (SI 001) atau Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber daya Air
(BS010)
c. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan
d. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI 42911 Konstruksi Bangunan
Prasarana Sumber daya Air
e. Memiliki Laporan SPT Pajak Tahunan 2022
f. Melampirkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
g. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak (SPT Tahunan) Tahun
2022
h. Pada Paket Pekerjaan ini diberikan/diberlakukan Preferensi harga Sebesar 25%
(Dua Puluh Lima Persen) untuk komponen barang yang ber TKDN minimal
25%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Concrete Vibrator 9300 vpm 2
2 Dump Truck 3,5 - 4 M3 2
3 Excavator 130 - 145 Hp 1
4 Stamper 13 Hp 1
5 Pompa Air 1.300 m3/Menit 1
6 Conrete Mixer 0,5 m3 1
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang Sedang, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis / Tipe
No
Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Pekerjaan Beton Terjatuh pada Saat Pengecoran Tertindih/Tertimpa
Beton
a. Jenis/Tipe Pekerjaan Yang Memiliki resiko paling Tinggi yaitu pekerjaan Beton
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
3. Spesifikasi Bahan Bangunan
No. Nama Bahan Spesifikasi Merk/Type
1 Beton Ready Mix Mutu K-250
2 Baja Tulangan Besi Beton yang digunakan
beriameter 13 & 16 Ulir dan
Seterusnya tergantung yang
ditentukan
Harus dinyatakan oleh test
laboratorium resmi dan sah
3 Kayu Bekisting Besar mata kayu tidak melebihi Lokal
¼ dari lebar balok
Retak dalam radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu
4 Multiflek Tebal 12 mm Lokal
5 Kayu Pancang Kayu Galam Dia 8 cm Lokal
6 Pasangan Batu Kosong Batu Padas Lokal
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya
dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan
kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis
dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai
antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari
bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pemancangan dan Pasangan
c. Pekerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan utama
adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Sistem manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan
jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang
dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan
gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
kerja
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
Personil Managerial
No. JABATAN JUMLAH KEAHLIAN Pengalaman
dibidangnya
1 Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana Saluran Irigasi 2 Tahun
(Kode TS-031) atau
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran Drainase
level 4 jenjang 4/5
2 Ahli K3 1 Orang SKA – Ahli K3 Konstruksi – 3 Tahun
Konstruksi Muda (603) Atau Ahli Muda
Konstruksi Jenjang 7
(MPK.01.0001.7)
Samarinda, 17 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
Berdasarkan hasil penetapan tingkat resiko keselamatan konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan :
Nama Pekerjaan : Peningkatan Perkuatan Tebing Sungai Alam Loa Bakung -
Mahakam, Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2023)
Nilai HPS : Rp. 2.836.577.000,00
Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
Maka dengan ini menetapkan bahwa tingkat resiko Keselamatan Konstruksi untuk Pekerjaan
sebagaimana dimaksud diatas adalah : Resiko Keselamatan Konstruksi (Sedang)
Nama : Akhmad Supriyadi, ST
Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
Tanda tangan :
Keterangan :
Resiko yang dimaksud adalah Resiko Keselamatan Konstruksi untuk menentukan kebutuhan Ahli
K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi, tidak untuk menentukan kompleksitas
atau segmentasi pasar jasa konstruksi
Tabel J-1 Penetapan Tingkat Resiko Pekerjaan
NO PEKERJAAN IDENTIFIKASI PEKERJA PERALATAN MATERIAL LINGKUNGAN
BERISIKO BAHAYA HIDUP
K A TR = K A TR = K A TR = K A TR =
KxA KxA KxA KxA
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15)
1. Pekerjaan Beton Terjatuh Pada Saat Pengecoran
Beton
Keterangan :
Tabel ini dapat menjadi dasar pengguna jasa dalam menentukan penilaian resiko keselamatan konstruksi.
Format ini tidak untuk digunakan pada dokumen pemilihan
Catatan:
Dalam hal 1 (Satu) uraian pekerjaan memenuhi penilaian tingkat resiko keselamatan konstruksi lebih tinggi
paling sedikit 3 (Tiga), maka penentuan resiko keselamatan konstruksi ditentukan dengan memilih Resiko
Keselamatan Konstruksi yang lebih tinggi
K : Kekerapan, ditentukan dengan ketentuan Tabel j-2.a
A : Akibat (Kekerapan), ditetapkan dengan ketentuan Tabel J-2b
TR : Tingkat Resiko