| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0944621945951000 | Rp 400,000,000 | 79.84 | 65.23 | - | |
| 0901528703805000 | Rp 413,735,850 | 84.72 | 85.32 | - | |
| 0944242478952000 | Rp 446,147,850 | 85.99 | 87.78 | - | |
| 0664994720603000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) | |
| 0968427658951000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) | |
Kairo Engineering | 05*5**0****51**0 | - | - | - | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena nilai kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0025657313951000 | - | - | - | - | |
| 0828415752951000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) | |
CV Cahaya Papua Konsultan | 0910716992952000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) |
| 0751225426941000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) | |
PT Darmasraya Mitra Amerta | 07*4**5****52**1 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena tidak hadir dalam pembuktian |
| 0032774671951000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) | |
Patonro Naapapua Konsultan | 05*7**5****51**0 | - | - | - | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena nilai kualifikasi dibawah ambang batas |
| 0731910824951000 | - | - | - | Penyedia Tidak Lulus ( tidak masuk daftar pendek berdasarkan NPT paket sejenis ) | |
| 0028587947951000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan tidak lulus karena nilai kualifikasi dibawah ambang batas | |
| 0733685341804000 | - | - | - | Penyedia dinyatakan Tidak Lulus karena tidak hadir dalam pembuktian | |
| 0014178693951000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0721944726955000 | - | - | - | - | |
Shombah Alam | 04*1**4****41**0 | - | - | - | - |
CV Dimensi Ruang | 07*4**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0815060348951000 | - | - | - | - | |
PT Mishella Charitas Pratama | 07*9**1****51**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
KEGIATAN PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN FEF - SIAKWA
1. Latar Belakang
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi
Papua Barat Daya, bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan
jembatan pada ruas – ruas jalan provinsi guna membuka daerah terisolasi dan peningkatan
pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan tersebut
guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan pengawasan yang baik dan
melekat guna mengawasi proses pelaksanaan pekerjaan agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung
dengan efektif. Pelaksanaan Pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa
pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-
tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawasan bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan, dari segi biaya, mutu
dan waktu serta keselamatan kegiatan pelaksanaan. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran
2024, mengalokasikan dana untuk Peningkatan Jalan Fef – Siakwa maka perlu mendapat
bantuan teknis kegiatan Pengawasan Peningkatan Jalan Fef – Siakwa.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud :
Kerangka Acaun Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir –butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
Tujuan :
Tujuan dari Konsultan Pengawas adalah agar mutu pekerjaan sesuai spesifikasi dan biaya
berdasarkan hasil perencananaan, dan pelaksanaannya dapat diselesaikan tepat waktu,
tepat mutu dan tepat biaya.
3. Target/Sasaran
a. Sasaran Penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
arah pengawasan serta melakukan penyesuaian desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan dilaksankanny kegiatan Pengawasan
ketentuan keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa:
1) Identifikasi masalah yang timbul dilapangan selama masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi fisik, serta memberikan alternative dari pemecahan masalah;
2) Laporan kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3) Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standard dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanaakan pengadaan jasa konsultansi,
a. K/L/D/I : Provinsi Papua Barat Daya
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. PPK : Anthon S. Malewa. ST.
5. Sumber Pendanaan
Untuk Pelaksanaan kegiatan ini diperlukan nilai pagu sebesar Rp.496.341.675,- (Empat
ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh
lima rupiah) termasuk PPn -HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp. 496.300.000,-
(Empat ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) termasuk PPn. Dibiayai dari
Dana Tambahan Infrastruktur pada APBD Provinsi Papua Barat Daya dari DPA Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran
2024.
6. Lingkup, Lokasi, Kegiatan, Data dan Fasilitas Penunjang serta Alih Pengetahuan
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini adalah Pengawasan Peningkatan Jalan Fef - Siakwa yang terdiri
atas:
1) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume dan penerapan pelaksanaan SMKK;
2) Mengawasi setiap tahapan dan keseluruhan pekerjaan serta produknya,
mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Menyiapkan/menyediakan Buku Harian Lapangan (BHL) dan setiap harinya harus
selalu di lapangan;
4) Mengisi Buku Harian Lapangan (BHL) yang memuat tentang jumlah tenaga
kerja/personil, kondisi lapangan, kondisi bahan, kondisi peralatan,
penyimpangan/perubahan pekerjaan (kalau ada) dan kemajuan pekerjaan
konstruksi di lapangan setiap hari terkait jadwal pelaksanaan;
5) Mengusulkan perubahan-perubahan dan penyesuaian-penyesuaian di lapangan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memecahkan persoalan-persoalan
yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Terhadap perubahan
pekerjaan tersebut harus dibuat gambar perubahan (as built drawing);
6) Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Pekerjaan yang diajukan oleh
Pemborong/Penyedia Barang/Jasa, selanjutnya Berita Acara Bobot Pekerjaan
tersebut harus disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
7) Menyelenggarakan rapat-rapat di lapangan/lokasi secara berkala;
8) Membuat laporan mingguan dan laporan bulanan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) mengenai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, yang meliputi
masukan hasil rapat-rapat di lapangan, penyimpangan yang dilakukan oleh
Pemborong/Penyedia Barang/Jasa yang sudah diperbaiki maupun yang belum
diperbaiki dan hal-hal lain yang terjadi di lapangan;
9) Penyimpangan-penyimpangan tersebut di atas sebelumnya harus dicatat oleh
Pengawas Teknis dalam Buku Harian Lapangan (BHL);
10) Membuat laporan hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan terkait penerapan
SMKK;
11) Menyusun daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa
pemeliharaan.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan yang akan diawasi dalam pekerjaan ini berada di Kampung Sikor Distrik Fef
Kabupaten Tambrauw
c. Data dan Fasilitas Penunjang tidak disediakan oleh PPK, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/ satuan kerja PPK
7. Keluaran
Keluaran yang diinginkan dari pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Fef – Siakwa
adalah terawasinya pelaksanaan pekerjaan tersebut dengan baik dan benar sehingga
tercapai mutu pekerjaan yang lebih baik, dan pelaksanaannya dapat diselesaikan tepat
waktu, tepat mutu, tepat biaya, sehingga umur kemampuan pelayanan yang direncanakan
dapat terpenuhi.
8. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan ini diperkirakan 120 (seratus dua puluh) hari
kalender
9. Kualifikasi penyedia
Minimal sudah berpengalaman dalam pekerjaan jasa Konsultansi RK003 : Jasa Rekayasa
Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi, KBLI : 71102 (Undang – Undang No. 11 Tahun 2021
dan PP No.5 Tahun 2021).