| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0944242478952000 | Rp 485,050,575 | 70 | 90 | - | |
| 0028664209815000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0901528703805000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0828415752951000 | - | - | - | - | |
| 0028587947951000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0815060348951000 | - | - | - | - | |
Patonro Naapapua Konsultan | 05*7**5****51**0 | - | - | - | direktur di minta hadir |
| 0931349682951000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0915547087955000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian | |
| 0427117171952000 | - | - | - | - | |
CV Carolus Blessing Konsultan | 03*8**7****52**0 | - | - | - | - |
CV Subur Paskal Konsultan | 04*1**8****52**0 | - | - | - | - |
| 0436089775952000 | - | - | - | - | |
CV Faktor Rekayasa Konsultan | 09*4**9****55**0 | - | - | - | - |
| 0017224965951000 | - | - | - | - | |
| 0723983151015000 | - | - | - | - |
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN JEMBATAN SUNGAI ASYIOM
Ancuan Kebutuhan Penyusunan Dokumen Pengawasan
LEMBAGA : Pemerintah Kabupaten Tambrauw
UNIT ORGANISASI : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan
Kab. Tambrauw
PROGRAM : Pembangunan/Peningkatan/Pemeliharaan
Jalan dan Jembatan Kabupaten Tambrauw
SASARAN PROGRAM : Terwujudnya Pembangunan Infrastrukstur
Daerah yang Berkelanjutan dan
Berkesinambungan
KEGIATAN : Pembangunan / Peningkatan Jalan Dan
Jembatan Kabupaten Tambrauw
PEKERJAAN : Pengawasan Pembangunan Jembatan Sungai
ASYIOM
TARGET : Pengawasan Struktur Jembatan
PAGU PENGAWASAN 2025 : Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
A. LATAR BELAKANG
Keadaan Infrastruktur khususnya jalan dan jembatan di Kabupaten tambrauw belum
memadai, Panjang Jalan di kabupaten tambrauw ini adalah 687 km terdiri dari 348 km
jalan Negara, 117 km jalan Propinsi dan 222 km Jalan kabupaten. Kabupaten Tambrauw
memiliki status jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Sorong dan Kabupaten
Manokwari. Karena itu perlu peningkatan infrastruktur jalan dan Jembatan di Kabupaten
Tambrauw untuk meningkatkan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
M
Tambrauw. Dengan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan maka semakin
O
I
terpenuhi sarana dan prasarana kebutuhan berbagai sektor dan wilayah di Kabupaten Y
S
A
Tambrauw. n
a
i
s
a
Sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2013, Kabupaten a
g
w
n
n ua
Tambrauw beribukota di Distrik Fef maka Pemda Tambrauw berkewajiban a Sg
t n
a
mengembangkan dan membangun Distrik Werur dimana merupakan akses menuju ke i
ne
gaP
et
Kawasan Infastruktur bandar udara. Pengembangan Distrik Werur sebagai akses dimulai K
an
be
mm
)
dengan Pembangunan infrastruktur jembatan agar konektivitas antara kampung Sausapor Keu
A
Jk
o
ke kampung werur semakin lancar. Kn
D
(a
n
Sesuai dengan hierarki wilayah, Distrik Werur merupakan salah satu Distrik terbesar au n
jg a
r n
n
di kabupaten Tambrauw dan merupakan pusat pemerintahan daerah sehingga fokus dan e u
Ka
s
b
u
konsentrasi kegiatan pembangunan jembatan menuju ke bandar udara Douglas Mc Arthur, nm y
aen
uPe
Kabupaten Tambrauw akan berada pada Distrik Werur. Untuk mendukung kegiatan dan c P
An
an
fungsi tersebut, maka infrastruktur dasar baik dalam kota dan luar Sausapor untuk menuju
asa
kah
w
g u
wilayah ini harus diperbaiki dan ditingkatkan, salah satunya adalah jalan dan jembatan
nat
agu
agar prasarana jalan dan jembatan terjamin fungsinya dengan baik, efektif dan aman.
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
2
Dalam mendukung program Pengawasan Pembangunan Jembatan secara
komprehensif, kegiatan pengawasan/konsultansi jalan sangat dibutuhkan dalam kerangka
penyiapan solusi teknis dari permasalahan jalan dan jembatan yang ada, agar jaringan
jalan dapat beroperasi secara optimal. Informasi ini dapat menjadi masukan bagi para
pihak terkait lainnya di lingkungan Dinas Pekerjaan umum Dan Tata Ruang, dalam rangka
penyusunan rencana dan program serta kegiatan pelaksanaan Pembangunan Jembatan
secara kompehensif
Kebijakan pembinaan kebinamargaan sejalan dengan kebijakan pembangunan
diarahkan untuk :
Mempertahankan tingkat pelayanan prasarana ;
Meningkatkan aksesibilitas daerah – daerah ;
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mempercepat penanganan khusus;
Mengharmoniskan keterpaduan sistem jaringan prasarana jalan dengan kebijakan tata
ruang wilayah yang merupakan acuan pengembangan wilayah dan meningkatkan
keterpaduannya dengan sarana dan prasarana lainnya;
Menumbuhkan sikap profesionalisme dan kemandirian institusi dan SDM
penyelenggaraan bidang jalan;
M
Mendorong keterlibatan peran dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan
O
I
dan penyediaan prasarana jalan;
Y
S
A
n
Meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan teknologi.
a
i
s
a
a
g
w
Jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana utama sector perhubungan n
n ua
a Sg
mempunyai peranan dalam mendukung terwujudnya sarana pembangunan terutama t n
a
ne
i
gaP
dalam mendukung kegiatan pembangunan sektor produksi dan jasa serta suatu wilayah
et
an
K
be
sehingga terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah
mm
)
Keu
regional, perkotaan dan perdesaan yang diselenggarakan secara holistis, berkelanjutan, A Jk
o
Kn
D
berwawasan lingkungan dan memberdayakan masyarakat. (a
n
n
au
jg a
r n
n
e u
Ka
s
b
u
nm
y
aen
uPe
c P
An
an
asa
kah
w
g u
nat
agu
B. MAKSUD DAN TUJUAN
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
3
Kegiatan pembangunan dan peningkatan pemeliharaan/penanganan jalan dan jembatan
dikategorikan dalam tiga jenis program, yaitu :
a. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
b. Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
c. Program Peningkatan Jalan.
Mengingat alokasi biaya yang dapat disediakan sangat terbatas, sehingga harus
diprioritaskan pada program yang bermanfaat sebesar-besarnya pada masyarakat dalam
arti dapat menekan total biaya transportasi.
Maksud dari Pengawasan Pembangunan Jembatan Sungai ASYIOM ini adalah untuk
mengawasi proses pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ada, dimana pekerjaan
memenuhi qualitas mutu dan quantitas volume sesuai dengan RAB.
Tujuan dari Pengawasan Pembangunan Jembatan Sungai ASYIOM adalah :
1. Untuk meningkatkan Akses menuju Besar Kebar Raya
2. Untuk memberikan kenyamanan akses bagi masyarakat kampung,
3. Mempermudah akses menuju ke Kampung,
4. Untuk mempercepat proses pembangunan Kabupaten Tambrauw.
5. Mempercapat roda perekonomian Masyrakat Kampung
M
C. LANDASAN HUKUM O
I
Y
Berbagai Kebijakan Peraturan Perundang – Undangan yang menjadi landasan S
A
n
studi pembangunan / peningkatan / pemeliharaan jalan dan jembatan Kabupaten i a
s
a
a
g
Tambrauw adalah sebagai berikut : n w
n ua
a Sg
t n
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan a
ne
i
gaP
Daerah.
et
an
K
be
mm
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem )
Keu
A
Jk
Pengawasan Pembangunan Nasional, (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun o
Kn
D
(a
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421). n
n
au
jg a
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah r n n
e u
Ka
s
b
Daerah. u
nm
y
aen
- Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang (Lembaran Negara uPe
c P
An
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembatan Negara Republik an
asa
kah
Indonesia Nomor 4725) w
g u
nat
agu
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
4
- Undang – undang Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan
Kabupaten Tambrauw di Propinsi Papua Barat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN).
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
Lalu Lintas Jalan.
- Peraturan daerah Kabuapten Tambrauw Nomor 10 tahun 2012 tentang Rencana tata
Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw.
- RSNI. T-14_2004, Pedoman Perancangan Struktur Beton untuk Jembatan.
- Pd.T-19-2004-B, Pedoman Pencacahan Lalu lintas.
- Dokumen Rencana Teknis Ruang Kota (RTRK) Fef Tahun 2012.
- DPA Dinas Pekerjaan umum Dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw Nomor
DPA/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2025
D. SASARAN
Sasaran yang dicapai sebagai hasil dari layanan jasa konsultansi ini adalah sebagai berikut
M
:
O
I
Y
Tersusunnya pola jaringan jalan dan jembatan pemerintahan kabupaten/kota; S
A
n
Untuk Meningkatkan struktur Jaringan Jalan antar kampung dan antar distrik. a
i
s
a
a
g
Tersedianya pola penanganan skala prioritas sistem program Pembangunan,
n
w
n ua
a Sg
Peningkatan dan Pemeliharaan/Rehabilitasi berdasarkan kebutuhan pemerintah t n
a
ne
i
Kabupaten/kota;
gaP
et
an
K
be
Sistem informasi jaringan jalan dan jembatan Wilayah kampung;
mm
)
Keu
Meningkatkan struktur jalan dan jembatan antara satu distrik kedistrik yang lainnya; A Jk
o
Kn
D
(a
n
n
au
jg a
r n
n
e u
Ka
s
b
u
nm
y
aen
uPe
c P
An
an
asa
kah
w
g u
nat
agu
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
5
E. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan Pembangunan Jembatan Sungai
ASYIOM , ini disiapkan pagu dana sebesar : Rp. 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta
Rupiah) melalui Anggaran OTSUS DTI Pemerintah Kabupaten Tambrauw Tahun
Anggaran 2025.
F. LINGKUP KEGIATAN
Maksud dari kegiatan ini adalah mempermudah Akses Menuju ke Kampung Fef
lebih aman dan cepat, dan sekaligus akses jalan menuju Bandar Udara Douglas Mc
Arthur, sehingga program penanganan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/
pemeliharaan berdasarkan skala prioritas, serta Estimasi Kebutuhan Pembiayaan untuk
melayani kebutuhan pertumbuhan pembangunan sosial ekonomi dalam masa 10 tahun
kedepan.
Kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah
sebagai berikut :
Melaksanakan Pengawasan lapangan meliputi :
Menghitung Volume pekerjaan sesuai dengan RAB
Mengawasi pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ada M
O
Mengatasi permasalann Teknis dan non teknis di lapangan I
Y
S
Mengontrol mutu qualitas pekerjaan
A
n
a
i
Melakukan koordinasi bersama PPK bersangkutan s
a
a
g
w
n
n ua
a Sg
t n
G. TENAGA AHLI a
ne
i
gaP
et
Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan ini, maka dibutuhkan beberapa tenaga ahli K an
be
mm
)
yang memiliki sertifikat keahlian, dengan jumlah dan kualifikasiberikut:
Keu
A
Jk
o
Kn
1. Supervisi Engineer = (8 OB) D
(a
n
n
au
jg a
Mempunyai sertifikat keahlian Pengawasan Jembatan yang dikeluarkan oleh Asosiasi terkait r n
n
e u
dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya Ka s
b
u
dan mempunyai pengalaman selama 5 tahun. nm
y
aen
uPe
Site Engineer/Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah
c P
lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
An
an
perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
asa
kah
w
disamakan, harus telah lulus ujian Negara. g u
nat
agu
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinasikan seluruh rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
6
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang
tersebut di bawah ini :
- Mengkomunikasikan setiap Keluaran dengan masing-masing yang terkait seperti
Kontraktor, PPK, atau KADIS PUTR.
- Memberikan masukan kepada PPK / KADIS PUTR tentang tindakan koreksi, tindakan
perbaikan, dan tindakan pencegahan pada proses penerapan Manajemen Mutu yang
sedang berlangsung demi terwujudnya proses peningkatan yang berkelanjutan.
- Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
kontraktor menerapkan teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan
lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.
- Memberikan rekomendasi kepada PPK / KADIS PUTR untuk menyetujui atau menolak
setiap rencana teknis, melalui penerbitan Pernyataan Tidak Berkeberatan (No Objection
Letter, NOL).
- Memberikan rekomendasi kepada PPK / KADIS PUTR untuk menyetujui atau menolak
hasil pelaksanaan pekerjaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai
(Non Conformity Report / Non Acceptance Product).
- Memberikan pertimbangan tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada
PPK untuk tercapainya penyelesaian kontrak secara tepat waktu, tepat biaya dan tepat
mutu.
- Mengevaluasi usulan Kontraktor tentang perubahan pekerjaan dan memberikan saran
manajemen dan teknis kepada PPK / KADIS PUTR terkait pemenuhan lingkup kontrak
M
konstruksi. O
I
Y
- Membantu PPK dalam pekerjaan untuk persiapan dan pelaksanaan Serah Terima
S
Pekerjaan (PHO/FHO). A
n
a
i
- Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan harian, laporan mingguan, a s
a
g
bagan kemajuan pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
n
w
n ua
a Sg
- Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Kerangka Acuan Kerja ini, dan t n
a
ne
menyerahkan kepada PPK/KADIS PUTR, serta instansi lain yang terkait secara tepat waktu. i
gaP
et
an
K
be
mm
)
Keu
2. Tenaga Ahli K3 / HSE = (5 OB)
A
Jk
o
Kn
D
(a
Mempunyai Sertifikat Keahlian K3 Konstruksi yang diterbitkan oleh lembaga atau Instansi
n
n
au
yang berwenang sesuai dengan undang-undang. r
jg
n
a
n
e u
Ka
s
b
u
Tenaga ahli yang disyaratkan Minimal D3 (Diploma 3), Untuk Seorang Sarjana 1 yang telah nm
y
aen
lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau
uPe
perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum c P
An
disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
an
asa
kah
Tenaga Ahli Lulusan D3 harus memenuhi persyaratan pengalaman sesuai dengan S1 yang g w u
nat
dipersyaratkan ditambah 3 tahun. agu
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
7
TENAGA Penunjang
1. Inspector = (8 OB)
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang teknik sipil
dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1 (satu) tahun atau Sarjana
Muda (D3) bepengalaman minimal 3 (tiga) tahun, dimana tugas dan tanggung
jawabnya adalah membantu tugas-tugas yang dikerjakan Tenaga Ahli.
TENAGA PEDUKUNG
1. Operator Komputer = (8 OB)
Adalah seorang yang bisa mengoperasikan computer (minimal SMA).bertugas
membantu supervision engineer dalam membuat laporan administrasi sesuai arahan
dan petunjuk supervision engineer.
H. LOKASI KEGIATAN PENINGKATAN JALAN
Lokasi kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pengawasan Pembangunan Jembatan
Sungai ASYIOM yang merupakan Akses menuju Kampung besar Kebar Raya dan Jalan
M
Antar Propinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat. O
I
Y
S
A
n
a
i
s
a
a
g
w
I. TEMPAT PELAKSANAAN PELELANGAN n
n ua
a Sg
Kegiatan Pelelangan pengadaan Barang Jasa Konsultansi dilaksanakan oleh Dinas
a
t n
ne
i
gaP
et
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tambaruw yang bertempat di dalam an
K
be
mm
)
Keu
Distrik Sausapor Kabupaten Tambrauw.
A
Jk
o
Kn
D
(a
n
n
au
jg a
r n
J. KELUARAN e n u
Ka
s
b
u
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan layanan jasa konsultasi ini adalah meliputi ; nm
y
aen
1. Laporan Bulanan
uPe
c P
An
2. Laporan Triwulan an
asa
kah
3. Laporan Akhir g w u
nat
agu
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
8
K. PENGAJUAN PENAWARAN BIAYA
Usulan rencana penawaran anggaran biaya disusun seperti pada format terlampir.
Anggaran biaya rinci menurut uraian kegiatan yaitu :
A. Rincian Biaya Langsung Personil :
Merupakan kompensasi yang diberikan atas layanan/keahlian yang diberikan untuk
menyelesaikan kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang ada yang terdiri dari Biaya
Langsung Personil Tenaga Ahli dan Biaya Langsung Personil Asisten Tenaga Ahli.
Yang terdiri dari :
1. Biaya Tenaga Ahli
- Biaya Tenaga Ahli Supervisi Engineer
- Biaya Tenaga Ahli K3 / HSE
2. Biaya Tenaga Penunjang
- Biaya Tenaga Inspector
3. Biaya Tenaga Pendukung
- Operator Komputer
M
B. Rincian Biaya Langsung Non Personil :
O
I
Biaya Langsung Non-personil : merupakan biaya bahan dan peralatan yang Y
S
A
diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang ada. n
a
i
s
a
Yang terdiri dari : a
g
w
n
n ua
- Biaya Sewa Kantor a Sg
t n
a
ne
- Biaya Komunikasi i
gaP
et
an
- Biaya Sewa Kendaraan K
be
mm
)
Keu
L. BESARNYA PERKIRAAN TOTAL BIAYA YANG DIPERLUKAN
A
Jk
o
Kn
D
(a
n
n
Besarnya Perkiraan Biaya yang diperlukan guna menyelesaikan Pengawasan
au
jg a
r n
n
Pembangunan Jembatan Sungai ASYIOM secara menyeluruh dapat dilihat dari realisasi e u
Ka
s
b
u
dan target serta kebutuhan biaya sebagai berikut : nm y
aen
A. Perkiraan Dana Dibutuhkan sebesar : uPe
c P
- Dana Pagu Fisik : Rp. 19.656.000.00,-
An
an
asa
- Dana Pagu Perencaaan : kah
w
g u
- Dana Pagu Pengawasan : Rp. 500.000.000,- nat
agu
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5
9
M. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Pengawasan Pembangunan
Jembatan Sungai ASYIOM , Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2025, ini dibuat agar
dapat dipergunakan sebagai bahan untuk kegiatan lebih lanjut.
Fef, April 2025
Mengetahui, Dibuat oleh,
KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG PEJABAT PEMBUAT KOMITMENT (PPK)
KABUPATEN TAMBRAUW
IR. H. ABDUL
LAURENSIUS MANDOPMA, ST., MT.
NIP. 19820810 201101 1 001
M
O
I
Y
S
A
n
a
i
s
a
a
g
w
n
n ua
a Sg
t n
a
ne
i
gaP
et
an
K
be
mm
)
Keu
A
Jk
o
Kn
D
(a
n
n
au
jg a
r n
n
e u
Ka
s
b
u
nm
y
aen
uPe
c P
An
an
asa
kah
w
g u
nat
agu
rnb
eee
KPK
D i n a s P e k e r j a a n U m u m d a n T a t a R u a n g
K a b u p a t e n T a m b r a u w . T A . 2 0 2 5