| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0664994720603000 | Rp 477,450,960 | 81.53 | 87.07 | - | |
CV Jeegesmoi Consultant | 06*8**0****51**0 | Rp 547,951,500 | 72.34 | 76.78 | - |
| 0944242478952000 | Rp 551,275,950 | 97.08 | 93.94 | - | |
| 0828415752951000 | Rp 556,167,026 | 86.82 | 86.53 | - | |
| 0901528703805000 | - | - | - | Untuk penngalaman pekerjaan bukti Kontrak dan Berita acara serah terima tidak lengkap | |
| 0019187699956000 | - | - | - | untuk pengalaman pekerjaan bukti kontrak kerja dan berita acara serah terima pekerjaan tidak lengkap | |
| 0815060348951000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian | |
| 0028587947951000 | - | - | - | Larangan Pertentangan Kepentingan dalam IKP pasal 5 ayat ( 5.2 ) huruf (a) dan sanksinya ayat (5.4) | |
CV Thosia Konsultan | 04*2**8****51**0 | - | - | - | Larangan pertentangan kepentingan Dalam Dokumen pemilihan yaitu IKP Pasal 5 ayat (5.2) huruf a dan sanksinya ayat (5.4) |
| 0661827154803000 | - | - | - | - | |
| 0414689513951000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN REKONSTRUKSI JALAN BAUN - METNAYAM
TAHUN ANGGARAN 2024
Lingkup Kegiatan
Lingkup Pengawasan Manajemen Mutu sebagaimana harus dituangkan di dalam
Rencana Mutu Kegiatan (RMK) Pengawasan Manajemen Mutu pekerjaan Pengawasan
Pengawasan Rekonstruksi Jalan Baun - Metnayam adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi Pemahaman terhadap
dokumen-dokumen :
- Desain (DED),
- Spesifikasi Umum, dan
- Dokumen Lingkungan,
o untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding Points, syarat mutu
dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai lingkup kontrak konstruksi.
o Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang terkait dengan
Quality Management Plan dan Process Improvement Plan.
o Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari komponen tanggung
jawab Direksi Pekerjaan dengan komponen tanggung jawab Kontraktor.
b. Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi :
- Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit Pelaksana Kontraktor yang
mencakup Implementasi Perintah Perubahan, Implementasi Tindak Perbaikan,
Implementasi Perbaikan Cacat, Implementasi Tindak Pencegahan, dan Laporan
Pemenuhan Kinerja.
- Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit Pengendali Mutu
Kontraktor.
- Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian Mutu
berdasarkan bukti data pekerjaan, terhadap persyaratan yang ditetapkan di dalam
Rencana Mutu (Quality Planning).
- Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila dipandang perlu.
- Rekomendasi manajemen dan teknis kepada PPK/KADIS PUPR.
c. Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang tidak berpotensi
terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi Penjaminan Mutu, antara lain:
- Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan kontrak konstruksi,
termasuk: penyelenggaraan Rapat Pra Pelaksanaan (PCM), kajian proyek kritis
(SCM), dan persiapan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
- Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan kontrak konstruksi,
termasuk: pemeriksaan berkas tagihan Kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan
Addendum Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak konstruksi.
- Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu personil, peralatan,
dan bahan yang tersedia untuk pelaksanaan kontrak konstruksi.