| 0621073816735000 | Rp 1,399,047,824 | |
CV Sulaiman Jaya Nusantara | 10*0**0****37**9 | - |
CV Handal Gemilang Harapan | 10*1**1****07**0 | - |
PAKET PEKERJAAN : PELEBARAN JALAN PASAR JARO
1. Latar Belakang : Salah satu strategi pembangunan Kabupaten Tabalong
dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran yang
diinginkan adalah Pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan.
Pembangunan perkotaan dan perdesaan dilakukan secara
terpadu, saling memperkuat dan merupakan bagian dari
pembangunan daerah. Untuk menciptakan keterkaitan antar
kota dan desa perlu dikembangkan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan agar memberi manfaat bagi
keduanya.
Kebutuhan terhadap sarana dan prasarana infrastruktur di
perkotaan dan perdesaan semakin meningkat sejalan dengan
meningkatnya mobilitas masyarakat dalam upaya memenuhi
hajad hidup dan kebutuhan terhadap berbagai aktifitas.
Disamping itu, pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan juga merupakan upaya untuk
meningkatkan kualitas perkotaan dan pedesaan. Kebutuhan
terhadap sarana infrastruktur merupakan kebutuhan
mendasar bagi perkembangan kehidupan masyarakat dan
karenanya merupakan kewajiban pemerintah secara
bertahap untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur ini
sebagai bentuk layanan yang dapat membawa
masyarakatnya pada tingkatan kesejahteraan yang lebih
layak.
Kebijakan umum Kabupaten Tabalong dalam menerjemahkan
strategi dan arah kebijakan pembangunan lima tahunan, yang
salah satunya adalah pengembangan prasarana dan sarana
perkotaan dan perdesaan sebagaimana telah disebutkan
diatas, ditempuh kebijakan sebagai berikut :
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah
b. Meningkatkan pengelolaan dan konservasi pengembangan
sumber daya air
c. Pembangunan pusat kawasan perkantoran pemerintahan
Pada SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong kebijakan untuk meningkatkan
kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dilaksanakan
dengan program : Penyelenggaraan Jalan
Salah satu Sub kegiatan dalam Program Penyelenggaraan
Jalan sebagaimana disebutkan diatas adalah Pembangunan
Jalan dimana didalamnya terdapat paket pekerjaan
Pelebaran Jalan Pasar Jaro.
Pada saat ini ruas Jalan Pasar Jaro perlu dilakukan pekerjaan
Pelebaran berupa Pemindahan Utilitas (Tiang PLN/Telkom),
pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan
perkerasan beton semen, struktur, pekerjaan harian &
pekerjaan lain-lain dan pekerjaan pemeliharaan kinerja.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa pelaksanaan konstruksi berupa Pekerjaan
Pelebaran Jalan Pasar Jaro.
2. Maksud dan : a. Maksud
Tujuan Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah
untuk melakukan pekerjaan Pelebaran Jalan Pasar Jaro.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan kondisi Pelebaran Jalan Pasar Jaro yang baik
sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
3. Target/Sasaran : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
pekerjaan konstruksi Pelebaran Jalan Pasar Jaro adalah
tersedianya jalan yang baik dan berkualitas, sesuai dengan
spesifikasi teknis yang direncanakan.
4. Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Jaro.
5. Keluaran/ Produk : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan
Yang Dihasilkan pekerjaan konstruksi Pelebaran Jalan Pasar Jaro ini adalah :
Tersedianya jalan yang lebar sesuai pada desain yang telah
ditentukan (item pekerjaan sesuai poin no. 8 pada KAK ini)
6. Nama Organisasi : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Pengadaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang
b. PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST
c. Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
7. Sumber Dana : a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber
dan Perkiraan pendanaan APBD Kabupaten Tabalong Tahun 2025
Biaya
b. Pagu Anggaran sebesar : Rp.1.500.000.000, - (satu miliar
lima ratus juta rupiah).
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp.1.499.936.023, - (Satu
Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Puluh Tiga
Rupiah).
8. Ruang Lingkup, : a. Ruang lingkup pekerjaan utama konstruksi Pelebaran Jalan
Lokasi Pekerjaan, Pasar Jaro adalah :
Fasilitas
Penunjang 1) UMUM
a. Pemindahan Utilitas (Tiang PLN/Telkom)
2) PEKERJAAN TANAH DAN GEOSINTETIK
a. Galian Perkerasan berbutir;
b. Timbunan Biasa dari sumber galian;
c. Penyiapan Badan Jalan.
3) PERKERASAN BERBUTIR DAN PERKERASAN
BETON SEMEN
a. Perkerasan Beton Semen (OPC) (fc' 20 Mpa)
(Tanpa Besi).
4) STRUKTUR
a. Beton strukur, fc’20 MPa;
b. Baja Tulangan Sirip BjTS 280;
c. Pemasangan 1 m2 bekisting untuk sloof.
5) PEKERJAAN HARIAN & PEKERJAAN LAIN-LAIN
a. Rambu Jalan Tunggal dengan Permukaan
Pemantul Engineering Grade;
b. Rambu Jalan Ganda dengan Permukaan
Pemantul Engineering Grade;
c. Kereb Pracetak Jenis 2 (Penghalang/Barrier);
d. Lampu PJU Tiang Custom Lengan Ganda LED
100 Watt All In One dan Ornamen Tiang PJU
besi custom dengan cast iron.
6) PERK PEKERJAAN PEMELIHARAAN KINERJA
a. Pengecatan Kereb pada Trotoar atau Median.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi : Jalan Pasar Jaro.
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PA/KPA/PPK) :
Tidak Ada
9. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi
Pelaksanaan 90 ( Sembilan Puluh ) hari kalender terhitung sejak
Pekerjaan ditandatanganinya SPMK dan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over/PHO)
10 Persyaratan : Klasifikasi : Bangunan Sipil
. Kualifikasi Permen PU No. 19/2014)
Sub Klasifikasi : jasa pelaksana konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang),
jalan, rel kereta api, dan landas
pacu bandara
Kualifikasi Badan Usaha : Kecil
11 Personil : Tenaga ahli / Tenaga Terampil yang diperlukan untuk
. Manajerial melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi (sesuai
dengan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia yang merupakan amanat dari Perpres No.12 tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah):
Jabatan Pengala Sertifikat
dalam man Kompetensi Kerja
No pekerjaan Kerja
yang akan (tahun)
diusulkan
1. Pelaksana 2 Tahun SKKNI 373-2013/
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Jalan
Jenjang 4
(SIP.03.002.4) /1
orang
2. Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi/ 1 orang
12 Peralatan Utama : Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk pekerjaan :
Minimal
Status
Kepemilikan
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
(milik/sewa
beli/sewa)
Mini 20-25 1 unit milik/sewa
1. Concrete M3/JAM; beli/sewa
Batching
Plant Portable
2. Truck Mixer 5 M3; 280 1 unit milik/sewa
Agitator Max. HP beli/sewa
Tahun 2019
Excavator 120 - 140 1 unit
3. Max. Tahun hp milik/sewa
2020 beli/sewa
4. Generator Set 5 – 10 1 unit milik/sewa
(Genset) kVA
beli/sewa
5. Dump Truck 6 – 10 3 unit milik/sewa
m³
beli/sewa
Max. Tahun
2020
13 Spesifikasi Teknis : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, dibuat pada lembar
Pekerjaan tersendiri, meliputi:
Konstruksi a. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin
menggunakan produksi dalam negeri; materi yang
digunakan harus memenuhi ketentuan TKDN ( Tingkat
Kandungan Dalam Negeri ).
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar
nasional (SNI);
c. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat
dilaksanakan;
d. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode
pelaksanaan;
e. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah
peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
f. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan;
g. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil
produk;
h. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance)