| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0621073816735000 | Rp 248,958,348 | - | |
Karya Tunggal Mandala | 03*0**4****33**0 | Rp 259,472,845 | - |
| 0029192085735000 | Rp 239,960,000 | tidak melampirkan sertifikat standar | |
| 0917339277735000 | Rp 258,207,915 | tidak melampirkan sertifikat standar | |
| 0728588484713000 | Rp 245,376,822 | Elemen SMKK; pada tabel E diisi bukan petugas ketiga | |
| 0614547180735000 | - | - | |
CV Permata Afif Nusantara | 05*3**4****35**0 | - | - |
| 0626761449735000 | - | - | |
| 0402969125735000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0401719778735000 | - | - | |
| 0751837196735000 | - | - | |
| 0027466176735000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB.
TABALONG
NAMA PPK : MASDULHAK ABDI, M.Pd
NAMA KEGIATAN : PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
NAMA PAKET : REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SD NEGERI
PURUI KEC. JARO (2 RUANG)
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2020–2024, Visi Kabupaten Tabalong adalah “Menuju
Kabupaten Tabalong yang Agamis, Sejahtera dan Mandiri”. Salah satu
misi dalam pencapaian visi tersebut adalah “Meningkatkan Kesejahteraan
Masyarakat” dengan tujuan meningkatkan potensi SDM dan SDA, daya
saing dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perlu adanya iklim investasi
yang baik dan hal tersebut berkaitan dengan standar pelayanan dan
kemudahan berusaha.
Peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha atau EoDB masih
dibawah dari negara-negara lain. Untuk itu Kabupaten Tabalong perlu
berkontribusi untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau EoDB selain
juga untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu pada tahun 2024, melalui APBD Kabupaten Tabalong pada
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tabalong pada kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar di Daerah Kabupaten/ Kota
dianggarkan sebesar Rp. 300.000.000,00.- (Tiga Ratus Juta Rupiah) untuk
pekerjaan Rehabilitasi Sedang/berat Ruang Kelas SD Negeri Purui Kec.
Jaro (2 ruang).
2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakannya pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi ini adalah
Untuk Rehabilitasi Sedang/berat Ruang Kelas. Tujuan dari pelaksanaan
pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan bangunan fisik berupa
Bangunan Ruang Kelas sebagai Tempat fasilitas belajar yang
disediakan pemerintah daerah Kabupaten Tabalong.
3. Sasaran Sasaran akhir dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah terwujudnya suatu
Fasilitas Ruang Kelas yang komprehensif baik ditinjau dari aspek
kondisi lokasi dan struktural, maupun dari aspek keamanan.
4. Lokasi Kegiatan Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini dilaksanakan di lokasi yang telah
direncanakan yaitu di Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Provinsi
Kalimantan Selatan.
5. Keluaran Keluaran kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia jasa pada kegiatan ini
adalah Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar yang dilengkapi data – data
uraian pelaksanaan pekerjaan baik administrasi ataupun teknis lapangan yang
bisa dipertanggung jawabkan
6. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD
Kabupaten Tabalong Tahun 2024 melalui DPA SKPD Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong pada Kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar.
b. Pagu Anggaran Sebesar Rp.300.000.000,00.- (Tiga Ratus Juta Rupiah).
c. HPS Pekerjaan ini sebesar Rp.299.950.000.- (Dua Ratus Sembilan
Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
d. Uang muka dapat diberikan sebesar 30% (Tiga Puluh Persen) dari
nilai kontrak pengadaan.
7. Nama dan Organisasi SKPD : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pejabat Pembuat Kabupaten Tabalong
Komitmen Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Dasar
Pejabat Pembuat Komitmen : Masdulhak Abdi, M.Pd
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi
Sedang/berat Ruang Kelas
8. Lingkup Kegiatan b. Lokasi Pekerjaan adalah Kegiatan layanan jasa Kontruksi ini
dilaksanakan di lokasi yang telah direncanakan yaitu pada
wilayah Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Provinsi
Kalimantan Selatan
c. Fasilitas penunjang yang disediakan oleh PPK (tidak ada)
Keseluruhan pelaksanaan Perawatan Gedung Bertingkat Tidak Sederhana
9. Jangka Waktu
di Wilayah Tengah ini diharapkan dapat dirampungkan dalam
Penyelesaian Kegiatan
waktu 60 (Enam Puluh) hari kalender terhitung sejak
Penandatangan Kontrak dan masa pemeliharaan pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak Serah
terima pertama pekerjaan (PHO).
10. Persyaratan Kualifikasi
Bidang Klasifikasi Jasa Bangunan Gedung Kualifikasi Usaha Kecil
Sub Kualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya : K1 (BG 009)
11. Personil Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
dengan persyaratan minimal :
Jabatan dalam
Tingkat Pengalam Sertifikat
Pekerjaan
No Pendidikan an Kerja Kompetensi
yang akan
/Ijazah (Tahun) Kerja
Dilaksanakan
SKT Pelaksana
1. SMK Pelaksana 1 Tahun Bangunan
Sederajat Bangunan untuk Gedung/Pekerj
untuk SKT Gedung SKT aan Gedung -
Kelas I / S1 Kelas I / Kelas I (TS051
Teknik 0 Tahun / TS052 /
Sipil untuk untuk TA022) atau
SKK SKK SKK Manajer
Jenjang 6 Jenjang Pelaksana
6 Bangunan
Gedung –
Jenjang 6
1 (satu) orang
Sertifikat
Pelatihan K3
2. SLTA Petugas K3 0 Tahun
1 (satu) orang
Catatan :
1. Kompetensi personal manajerial meliputi tingkat pendidikan
dan pengalama bekerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang
ditentukan.
2. Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan
penunjukan penyedia.
3. Pengalaman kerja dihitung bedasarkan daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihhitung
sebagai pengalaman.
4. Pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai
dengan pekerjaan yang ditenderkan (bukan berdasarkan
jabatan yang ditawarkan).
5. Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan
lamanya pelaksanaan kontruksi (dihitung berdasarkan Tahun
Anggaran).
12. Peralatan Utama Minimal
Peralatan Utama Minimal yang diperlukan untuk Pekerjaan :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status Kepemilikan
(milik/sewa beli/sewa)
1 Pick Up 0,75 Ton 1 unit Bisa Milik Sendiri atau sewa
/dukungan
• Metode evaluasi penawaran dengaan menggunakan Sistem
Pelelangan Umum/ Tender:
• Metode pelaksanaan pekerjaan yang layak dan realistis serta
memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapaan/urutan
pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara
kerja. Metode pelaksanaan ini harus dapat dipertanggung jawabkan
secara teknis dan diyakini menggambarkan penghuasaan dalam
penyelesaian pekerjaan.
• Peserta harus menguraikan secara teknis diyakini menggambarkan
secara garis besar tahapan penyelesaian pekerjaan meliputi
struktur konstruksi bawah, struktur konstruksi menengah dan
struktur konstruksi atas. penyelesaian pekerjaan sesuai waktu
yang telah ditetapkan dalam dokomen Pengadaan, yang dalam
uraian tersebut tergambar penggunaan dan produktivitas peralatan
serta waktu penyelesaian masing-masing pekerjaan.
Tanjung, 15 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
MASDULHAK ABDI, M.Pd
NIP. 19730504 199903 1 011