URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN JALAN
LOKASI : DISTRIK FEF KABUPATEN TAMBRAUW
SUMBER DANA : APBD KABUPATEN TAMBRAUW
TAHUN ANGGARAN : 2023
1. LATAR BELAKANG
Setiap Pelaksanaan Konstruksi Fisik Bangunan Pemerintah yang dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan
pengawasan secara teknis dilapangan, Agar Rencana dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai
dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat berlangsung Secara Efektif. Pelaksanaan Pengawasan Lapangan harus dilakukan
secara penuh dengan menempatkan Tenaga - Tenaga Ahli Pengawasan dilapangan sesuai dengan kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan
waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan
lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan melalui kegiatan penyelidikan
lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan Pengawasan ini diharapkan akan dapat
diperoleh data berupa :
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan
masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan,
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan
standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan Konsultan Pengawas adalah monitoring dan pengendalian kegiatan pada Kegiatan Reguler yaitu
pekerjaan :
1 Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef.
Uraian kegiatan pengawasan konsultan yaitu :
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan
secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang
secara garis besar adalah sebagai berikut:
1 Pekerjaan persiapan
• Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
• Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang diajukan oleh penyedia
untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak proyek untuk mendapat persetujuan.
2 Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
• Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-
kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan.
• Mengawasi kebenaran metoda pelaksanaan, ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan atau ditempat kerja
lainnya.
• Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan.
• Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemimpin Kegiatan.
• Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu
pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, setelah mendapat persetujuan Pihak direksi pekerjaan.
• Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak,
menolak bahan yang tidak memenuhi spesifikasi.
• Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Penyedia dalam melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan aparat
pemerintah serta mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
• Memberikan bimbingan / petunjuk kepada Penyedia dalam hal tahapan / metoda pelaksanaan agar hasil
pelaksanaan memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
3. Laporan
• Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pihak direksi pekerjaan
mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia.
• Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan jadual yang telah
disetujui.
• Melaporkan hasil pemeriksaan bahan-bahan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
• Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia konstruksi terutama yang mengakibatkan
tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh
pemborong (Shop Drawings).
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 213 (Dua Ratus Tiga Belas ) hari kalender / 7 (Tujuh) bulan kalender
terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.
Fef, ……April 2023
Ditetapkan Oleh :
PPK REKONSTRUKSI JALAN
DALAM KOTA FEF
LAURENSIUS MANDOPMA, ST
NIP. 19820810 201601 1 001