| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0815060348951000 | Rp 508,513,410 | 70 | 70.5 | - | |
| 0828415752951000 | Rp 512,865,788 | 60 | 60.3 | - | |
| 0901528703805000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0840976070952000 | - | - | - | terdapat kesamaan data dengan perusahaan lain | |
| 0019187699956000 | - | - | - | - | |
| 0661827154803000 | - | - | - | - | |
Patonro Naapapua Konsultan | 05*7**5****51**0 | - | - | - | - |
CV Ans Cipta Konsultan | 00*4**8****51**0 | - | - | - | - |
CV Jeegesmoi Consultant | 06*8**0****51**0 | - | - | - | - |
Blessing Teknik Konsultan | 06*6**3****54**0 | - | - | - | - |
LAYANAN JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN MANAJEMEN MUTU
PAKET:
JASA KONSULTAN PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN
DAN JEMBATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN TAMBRAUW
- REKONSTRUK SI JALAN DALAM
KOTA FEF
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN TAMBRAUW
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw,
1. LATAR
BELAKANG
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan:
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
di Kabupaten Tambrauw Propinsi Papua Barat Daya yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim
yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw
melalui layanan jasa konsultansi kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dalam melaksanakan pengawasan manajemen mutu pada
kegiatan yang sedang berlangsung.
Tim pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi
pekerjaan pengawasan manajemen mutu.
Maksud pekerjaan layanan Jasa Konsultansi Pengawasan
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
Manajemen Mutu pada Pekerjaan:
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
adalah untuk membantu mengawasi, memantau dan mengevaluasi
penerapan manajemen mutu pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi
jalan/jembatan oleh penyedia jasa (kontraktor).
Tujuan layanan jasa ini adalah agar seluruh Pekerjaan:
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
dapat diselesaikan dengan Tepat Biaya, Tepat Waktu dan Tepat
Mutu, melalui pengawasan terhadap penerapan Manajemen Mutu.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dari layanan Jasa Konsultansi
Pengawasan Manajemen Mutu pada Pekerjaan:
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
a. Terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan
konstruksi sampai pada pemeliharaan dan penjaminan atas cacat
mutu selama periode kontrak sesuai dengan standar, kriteria, dan
persyaratan kontrak yang ditetapkan, dan memberikan
rekomendasi komprehensif dalam pelaksanaannya.
b. Memberikan saran dan masukan kepada penyedia jasa
(kontraktor) dalam menerapkan manajemen mutu pelaksanaan
konstruksi dalam lingkup sebagaimana diatur didalam pelimpahan
tugas oleh PPK pekerjaan konstruksi.
4. NAMA DAN
Nama : LAURENSIUS MANDOPMA, ST
ORGANISASI
dan
PEJABAT
Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Tambrauw dan
PEMBUAT
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selaku pengguna layanan jasa
KOMITMEN
konsultansi.
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan Pengawasan ini diperlukan biaya kurang
PENDANAAN lebih Rp. 517.006.600,- (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ribu
Enam Ratus Rupiah) dibiayai dengan dana DAK Kabupaten
Tambrauw Tahun Anggaran 2024.
6. LINGKUP, o Lingkup Kegiatan
LOKASI
- Lingkup Pengawasan Manajemen Mutu sebagaimana harus
KEGIATAN,
dituangkan di dalam Rencana Mutu Kegiatan (RMK)
DATA DAN
Pengawasan Manajemen Mutu pekerjaan:
FASILITAS
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
PENUNJANG
SERTA ALIH
adalah sebagai berikut:
PENGETAHUAN
- Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi:
o Pemahaman terhadap dokumen-dokumen:
- Desain (DED),
- Spesifikasi Umum, dan
- Dokumen Lingkungan,
untuk memberikan gambaran matrik antara setiap Holding
Points, syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan
sesuai lingkup kontrak konstruksi.
o Rekomendasi terhadap penyusunan RMK Kontraktor yang
terkait dengan Quality Management Plan dan Process
Improvement Plan.
o Sinkronisasi dan integrasi Rencana Mutu yang terdiri dari
komponen tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan
komponen tanggung jawab Kontraktor.
- Pelaksanaan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) meliputi:
o Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari Unit
Pelaksana Kontraktor yang mencakup Implementasi
Perintah Perubahan, Implementasi Tindak Perbaikan,
Implementasi Perbaikan Cacat, Implementasi Tindak
Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan Kinerja.
o Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit
Pengendali Mutu Kontraktor.
o Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan
Pengendalian Mutu berdasarkan bukti data pekerjaan,
terhadap persyaratan yang ditetapkan di dalam Rencana
Mutu (Quality Planning).
o Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila
dipandang perlu.
o Rekomendasi manajemen dan teknis kepada PPK/KADIS
PUTR.
- Bantuan teknis dan manajemen kepada PPK untuk hal-hal yang
tidak berpotensi terjadinya konflik kepentingan terhadap fungsi
Penjaminan Mutu, antara lain:
o Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan
kontrak konstruksi, termasuk: penyelenggaraan Rapat Pra
Pelaksanaan (PCM), kajian proyek kritis (SCM), dan
persiapan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
o Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan
kontrak konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan
Kontraktor (MC/Backup Data), penyusunan Addendum
Kontrak, penyusunan status keuangan kontrak konstruksi.
o Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan
mutu personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk
pelaksanaan kontrak konstruksi.
o Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Kabupaten Tambrauw
Provinsi Papua Barat,
o Data dan Fasilitas Penunjang
- Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan
konstruksi.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia jasa:
- Data dan Laporan.
- Salinan Laporan Teknis dan Laporan Akhir Pengawasan Teknis
pekerjaan:
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
Salinan Gambar-Gambar Rencana, Spesifikasi Umum,
dan Spesifikasi Khusus (bila ada) yang digunakan pada
kontrak pekerjaan:
- Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef
Dokumen lainnya (bila ada).
- Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
Untuk menunjang kegiatan pengawasan ini, Penyedia Jasa
yang ditunjuk harus menyediakan kantor lapangan untuk
Tim Pengawasan berupa bangunan permanen, lengkap
dengan fasilitas furnitur dan listrik.
Luas bangunan kantor di lapangan minimal 70 m²
- Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan konstruksi akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping/ counterpart (yang akan
ditentukan kemudian), atau project officer (PO) dalam
rangka pelaksanaan jasa konsultansi).
- Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa adalah :
- Tidak ada
- Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
- (satu) unit kantor beserta perlengkapannya (sewa).
- 1 (Dua) unit kendaraan roda 2 untuk operasional Tim (sewa).
- 1 (Satu) unit Komputer/ laptop (sewa).
- 1 (satu) unit printer A4 dan 1 (satu) unit printer A3 (sewa).
- 2 (dua) Unit Kendaraan Roda 2 (Motor) (Sewa)
o Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat,
diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di
lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen.
7. PENDEKATAN
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi:
DAN
a. Melaksanakan peninjauan kembali terhadap desain dan
METODOLOGI
perhitungan-perhitungan teknis yang dihasilkan dari pekerjaan
Perencanaan Teknis, termasuk kesesuaian dengan kondisi yang
ditemukan pada periode pelaksanaan konstruksi.
b. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah memenuhi
syarat, melalui proses pengawasan terhadap pengukuran/
pengujian setiap “Holding Points”, meliputi kuantitas, mutu bahan
dan pekerjaan, dan uji acak bila diperlukan.
c. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
d. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
e. Melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
f. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
secara bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
g. Melaksanakan pemeriksaan berkas tagihan Kontraktor (MC dan
data pendukungnya) selama periode kontrak.
h. Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
8. JANGKA WAKTU
Jangka waktu pengawasan pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 7
PELAKSANAAN
(Tujuh) bulan kalender tahun anggaran 2024, dengan total orang-
bulan (man-month) = 5 Orang
9. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah yang terdiri dari sebagai berikut:
a. Supervision Engineer
Mempunyai sertifikat keahlian Pengawasan Jalan/Jembatan yang
dikeluarkan oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Madya dan
mempunyai pengalaman selama 3 tahun.
Site Engineer/Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana
Teknik Sipil (S1) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Sebagai Ketua Tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinasikan seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
- Mengkomunikasikan setiap Keluaran dengan masing-masing yang
terkait seperti Kontraktor, PPK, atau KADIS PUTR.
- Memberikan masukan kepada PPK / KADIS PUTR tentang
tindakan koreksi, tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan
pada proses penerapan Manajemen Mutu yang sedang
berlangsung demi terwujudnya proses peningkatan yang
berkelanjutan.
- Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen Kontrak
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan kontraktor menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan
lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan.
- Memberikan rekomendasi kepada PPK / KADIS PUTR untuk
menyetujui atau menolak setiap rencana teknis, melalui
penerbitan Pernyataan Tidak Berkeberatan (No Objection Letter,
NOL).
- Memberikan rekomendasi kepada PPK / KADIS PUTR untuk
menyetujui atau menolak hasil pelaksanaan pekerjaan melalui
penerbitan Laporan Hasil Pekerjaan Tidak Sesuai (Non
Conformity Report / Non Acceptance Product).
- Memberikan pertimbangan tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi kepada PPK untuk tercapainya
penyelesaian kontrak secara tepat waktu, tepat biaya dan tepat
mutu.
- Mengevaluasi usulan Kontraktor tentang perubahan pekerjaan
dan memberikan saran manajemen dan teknis kepada PPK /
KADIS PUTR terkait pemenuhan lingkup kontrak konstruksi.
- Membantu PPK dalam pekerjaan untuk persiapan dan
pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
- Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,
pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
- Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Kerangka Acuan
Kerja ini, dan menyerahkan kepada PPK/KADIS PUTR, serta
instansi lain yang terkait secara tepat waktu.
b. Quantity / Quality Engineer
Mempunyai setifikat keahlian Pengawasan Jalan yang dikeluarkan
oleh Asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang
Jasa Konstruksi (LPJK), sebagai Ahli Muda dan mempunyai
pengalaman sebagai Quantity/Quality Engineer selama 3 tahun.
Tenaga ahli yang disyaratkan Minimal D3 (Diploma 3), Untuk Seorang
Sarjana 1 yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri,
perguruan tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi
internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum
disamakan, harus telah lulus ujian Negara.
Tenaga ahli D3 harus memenuhi persyaratan pengalaman sesuai
dengan S1 yang dipersyaratkan ditambah 3 tahun.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya :
- Menganalisa semua data hasil pengukuran dan mutu material dan
hasil pekerjaan serta memberikan rekomendasi secara tertulis
kepada Ketua Tim tentang disetujui atau ditolaknya kuantitas hasil
pekerjaan serta saran perbaikan yang perlu dilakukan
- Melakukan kunjungan lapangan untuk lebih meyakini kesesuaian
laporan hasil pengukuran hasil pekerjaan dengan fakta yang
ditemukan di lapangan.
- Mengawasi pelaksanaan pengukuran dan pengujian mutu material
dan hasil pekerjaan setiap “Holding Points” dan uji acak di
lapangan yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat memastikan
bahwa proses pengukuran sesuai dengan yang ditetapkan di
dalam Spesifikasi dan Rencana Mutu
- Menyerahkan kepada Ketua Tim sebelum tanggal 14 setiap bulan,
suatu risalah bulanan mengenai semua hasil pengujian yang
dilaporkan oleh Kontraktor selama bulan sebelumnya, untuk
diserahkan kepada PPK / KADIS PUTR bersama-sama dengan
Laporan Pengendalian Mutu dari Kontraktor.
c. Personil K3 Konstruksi dengan Tingkat Resiko Sedang
Kebutuhan personal yang di syaratkan adalah :
1. Ahli Muda K3 Pengalaman di Bidang K3 Konstruksi Selama 1
Tahun.
Dimana persenil K3 mempunyai tugas sebagai berikut:
Melaksanakan induksi Keselamatan Konstruksi
Melaksanakan konsultasi dan komunikasi Keselamatan
Konstruksi di tempat kerja
Melakukan inspeksi Keselamatan Konstruksi di tempat kerja
Melaporkan kejadian baik berupa insiden maupun accident
kepada Manajer/Koordinator Keselamatan Konstruksi
d. Inspector
Adalah seorang sarjana atau strata yang lebih tinggi dibidang
teknik sipil dan berpengalaman dibidangnya selama minimal 1 (satu)
tahun atau Sarjana Muda (D3) bepengalaman minimal 3 (tiga) tahun,
dimana tugas dan tanggung jawabnya adalah membantu tugas-tugas
yang dikerjakan Tenaga Ahli.
e. Tenaga Pendukung (Operator Komputer)
Adalah seorang yang bisa mengoperasikan computer (minimal
SMA).bertugas membantu supervision engineer dalam membuat
laporan administrasi sesuai arahan dan petunjuk supervision
engineer.
10. KELUARAN
Konsultan Pengawasan Teknik Manajemen Mutu selama kurun waktu
layanannya harus menghasilkan Keluaran-Keluaran yang disusun
berdasarkan keahlian terintegrasi pada setiap tahapan proses yang
mencakup Penyusunan Rencana Mutu, Penerapan Penjaminan
Mutu, dan Pengolahan data/informasi Pengendalian Mutu. Adapun
Keluaran-Keluaran tersebut meliputi tetapi tidak terbatas dari yang
disebutkan berikut ini:
Rencana Mutu (“Holding Points”, Daftar Pengujian Mutu),
termasuk pemutakhiran.
Rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran RMK
Kontraktor
Hasil Penilaian Pemenuhan Rencana Mutu yang dibuat secara
berkala.
Hasil Pelaksanaan Uji Acak.
Rekaman hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Non
Conformance Product, NCR).
Perubahan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pengendalian mutu.
Rekomendasi untuk tindakan koreksi terhadap hasil pekerjaan.
Rekaman tentang masukan untuk pemutakhiran RMK Kontraktor.
Hasil pengolahan data/informasi pengendalian mutu.
11. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam
bahasa Indonesia dengan tata bahasa yang baik dan benar
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm),
dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku dan diserahkan kepada:
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten
Tambrauw
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jenis-jenis laporan adalah sebagai berikut:
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan harus sudah mencakup tentang:
Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka
waktu kontrak;
Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan.
Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli.
Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan. (bila sudah ada)
Laporan Pendahuluan harus sudah selesai di dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal mobilisasi konsultan.
b. Laporan Bulanan
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan masa
pelaksanaan paket pekerjaan dan diserahkan paling lambat pada
tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan bulanan mencakup tentang:
Rencana kerja untuk selama periode layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya.
Kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan
Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta
sebab-sebabnya selanjutnya juga membarikan saran untuk
mengatasi keadaan tersebut.
Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana.
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode bulan terakhir.
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode bulan terakhir.
c. Laporan Berkala (Triwulan)
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan tahun
anggaran (akhir Bulan) Ketua Tim akan menyerahkan laporan
Triwulanan, terdiri dari kegiatan Penyedia Jasa selama tiga bulan
yang telah berjalan.Laporan Triwulan diserahkan paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Berkala harus memberikan gambaran akumulasi layanan
setiap periode tiga bulan sejak tanggal mobilisasi konsultan, yang
berisi hal-hal sebagai berikut:
Rencana Kerja untuk selama periode layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya.
Kemajuan pelaksanaan layanan sampai dengan periode tiga
bulanan terakhir.
Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak
sesuai dengan rencana.
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode tiga bulan terakhir.
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai
dengan periode tiga bulan terakhir.
Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.
Seluruh Rencana Kerja tersebut di atas harus sudah diselaraskan
dengan Jadwal Pelaksanaan dan Pengendalian Mutu yang
dipergunakan dan dimutakhirkan oleh Kontraktor.
d. Laporan Akhir
Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
Konsultan yang memuat:
Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;
Rencana Kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
Realisasi pelaksanaan layanan selama perioe layanan;
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama
periode layanan;
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama
periode layanan;
Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada
Pengguna Jasa.
dengan melampirkan:
Salinan seluruh keluaran selama masa layanan, dan
Salinan dokumentasi lainnya yang dipandang penting
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
KABUPATEN TAMBRAUW
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
LAURENSIUS MANDOPMA, ST
NIP. 19820810 201601 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2023 | Pengawasan Rekonstruksi Jalan Dalam Kota Fef | Kab. Tambrauw | Rp 1,000,000,000 |
| 19 January 2021 | Penyusunan Ded Dan Dokumen Ukl/Upl Peningkatan Jalan Fef - Siakwa | Kab. Tambrauw | Rp 700,000,000 |
| 6 April 2021 | Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Wombu -Undurara | Provinsi Papua Barat | Rp 602,000,000 |
| 2 August 2023 | Pengawasan Peningkatan Jalan Mega - Sausapor | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 600,000,000 |
| 1 April 2021 | Perencanaan Teknik Pembangunan Jalan Wombu - Undurara - Urere - Oya | Provinsi Papua Barat | Rp 600,000,000 |
| 12 August 2024 | Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Kisor-Sris | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 496,259,925 |
| 14 December 2020 | Pengawasan Peningkatan Jalan Dalam Kota Fef | Kab. Tambrauw | Rp 450,000,000 |
| 16 June 2025 | Pengawasan Peningkatan Ruas Jalan Fef - Miyah | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 375,000,000 |
| 6 April 2021 | Perencanaan Teknik Peningkatan Jalan Wombu -Undurara | Provinsi Papua Barat | Rp 280,000,000 |
| 6 May 2019 | Supervisi Pembangunan Pelabuhan Sungai Sawaerma Tahap I (Qw) | Kementerian Perhubungan | Rp 266,660,000 |