| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0940332935801000 | Rp 135,468,840 | 85.89 | 88.71 | - | |
| 0724709811805000 | Rp 142,222,080 | 89.05 | 90.29 | - | |
| 0032432684803000 | Rp 149,095,200 | 64.35 | 69.65 | - | |
| 0026430330804000 | - | - | - | - | |
| 0032807224801000 | - | - | - | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0733685341804000 | - | - | - | - | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0015624208805000 | - | - | - | - | |
| 0031292907801000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0810650465955000 | - | - | - | - | |
| 0015838667803000 | - | - | - | - | |
| 0814688321803000 | - | - | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | - | - | |
CV Faith Engineering Consultant | 05*8**2****03**0 | - | - | - | - |
| 0631273232801000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANA TORAJA
DINAS KESEHATAN
Alamat : Jl. Nusantara No. 10 Bombongan Kecamatan Makale
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN
PUSKESMAS
KONDODEWATA (DAK)
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN TANA TORAJA
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS
KONDODEWATA (DAK)
A. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Puskesmas
Kondodewata (DAK) pada pekerjaan konstruksi ini, adalah untuk:
1) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan pengawasan
pekerjaan terhadap kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan oleh
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga pada Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya;
2) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya;
3) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi telah memenuhi persyaratan mutu
teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi ini adalah pengendalian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara
tepat biaya serta tepat waktu.
B. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pengadaan jasa konsultansi, antara lain:
1. Tersusunnya format pengendalian tiap tahapan kegiatan, format pelaporan, bentuk
tindak turun tangan;
2. Terlaksananya pengendalian tiap tahapan kegiatan;
3. Terlaksananya koordinasi antar instansi terkait di kabupaten serta masyarakat sehingga
kegiatan Pembangunan Puskesmas Kondodewata Kec. Mappak Kab. Tana Toraja dapat
terlaksana dengan sinergis;
4. Terdokumentasikannya setiap tahapan kegiatan.
C. Lokasi pekerjaan
Lokasi Kegiatan ini terletak di PUSKESMAS KONDODEWATA KEC. MAPPAK KABUPATEN
TANA TORAJA
D. Sumber pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD pada DIPA Dinas Kesehatan Kabupaten
Tana Toraja Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.159.458,000,- (Seratus Lima Puluh
Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu rupiah).
E. Nama dan Organisasi
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan konsultansi:
a. K/L/D/ I : Kabupaten Tana Toraja
b. Satker/SKPD : Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja
c. PA : Yosefina Rombetasik, S.Si.,Apt
d. PPK : Roby Rangga Padulang,ST
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan
1) Menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) Pengawasan Pekerjaan;
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis kinerja,
termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi,
dan Dokumen Lingkungan;
3) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan /
Pre Construction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai
Dokumen Kegiatan;
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Mingguan;
b) Laporan Bulanan;
c) Laporan Teknis (jika diperlukan);
d) Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan;
e) Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan kegiatan yang
disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi;
f) Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan hasil
pekerjaan;
g) Bentuk perhitungan perhitungan volume data dan Sertifikat Pembayaran;
h) Bentuk Request Penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan;
6) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas dari masing-masing personil
Direksi Teknis kepada PPK Pekerjaan Konstruksi;
7) Menyampaikan dan mempresentasikan RMK kepada PPK Pekerjaan Konstruksi pada saat
PCM;
8) Membantu PPK Pekerjaan Konstruksi dalam mengkaji rencana mutu kontrak (RMK)
penyedia jasa konstruksi;
9) Menandatangani berita acara mobilisasi dan melaporkan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan;
10) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan kualitas serta kelayakan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
11) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang disampaikan Penyedia Jasa;
12) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa;
13) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa;
14) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada Direksi Pekerjaan dan
Penyedia Jasa;
15) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh Penyedia Jasa
dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan;
16) Membantu PPK dalam pengecekan data adminstrasi dan teknis pekerjaan.
2. Pelaksanaan Pengawasan
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shopdrawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa;
2) Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi secara professional, efektif dan
efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi;
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan konstruksi;
4) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa;
5) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja
pekerjaan;
6) Melakukan inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi;
7) Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu
pekerjaan sesuai dokumen kontrak;
8) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia Jasa;
9) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies) berdasarkan hasil pemeriksaan
lapangan;
3. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam rencana mutu unit kerja dan/atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan dan/ atau
Rencana Mutu Kontrak (RMK);
2) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
G. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Mengikuti jadwal pelaksanaan fisik dilapangan 180 hari kalender. Dapat dilakukan
perpanjangan waktu kontrak tanpa mengubah nilai kontrak.
.
Tana Toraja, 20 Mei 2024
PPK DAK FISIK
Kabupaten Tana Toraja
Roby Rangga Padulang,ST
NIP. 19741002 200804 1 001