| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317980225428000 | Rp 512,487,000 | 93.67 | - | Upah Tenaga Pendukung yang ditawarkan di bawah harga pasar dalam hal ini UMK, upah tenaga pendukung yang ditawarkan di bawah UMK Bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.839/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 . Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| 0025623505721000 | Rp 599,920,590 | 93.86 | - | Upah Tenaga Pendukung yang ditawarkan di bawah harga pasar dalam hal ini UMK, upah tenaga pendukung yang ditawarkan di bawah UMK Bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.839/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 . Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| 0028116341801000 | Rp 652,123,890 | 93.03 | - | Upah Tenaga Pendukung yang ditawarkan di bawah harga pasar dalam hal ini UMK, upah tenaga pendukung yang ditawarkan di bawah UMK Bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.3.1/K.839/2023 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 . Bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
| 0026180521721000 | Rp 660,058,170 | 95.24 | 96.19 | - | |
| 0025037508722000 | Rp 723,063,990 | 96.7 | 95.56 | - | |
| 0014604755721000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0029735099721000 | - | - | - | Terdapat Pengurus/Direksi perusahaan yang sama pada Pengurus/Direksi PT. Ganesha Pratama Consultant dan Melanggar Pertentangan Kepentingan, berdasarkan dokumen kualifikasi Pasal 5.2.a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; dan Pasal 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0822061644721000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi |
| 0027562024722000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0026422295721000 | - | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi | |
| 0760587576424000 | - | - | - | Terdapat Pengurus/Direksi perusahaan yang sama pada Pengurus/Direksi CV. Karya Bersaudara Konsultan dan Melanggar Pertentangan Kepentingan, berdasarkan dokumen kualifikasi Pasal 5.2.a Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti Seleksi yang sama; dan Pasal 5.4 Peserta yang terbukti melanggar ketentuan pertentangan kepentingan, maka digugurkan sebagai peserta | |
| 0718833189609000 | - | - | - | SBU yang di miliki peserta dan di persyaratkan sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Tidak Valid/Di Cabut/Di Bekukan | |
| 0027245224721000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0031259435609000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0021194592728000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | 77.75 | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis pada Sub Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli (Peserta tidak melampirkan pindaian ijazah asli atau legalisir Asli pada Tenaga Ahli Sipil Gedung) | |
| 0842715195728000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
PT Rumah Struktur Teknindo | 04*1**6****29**0 | - | - | - | - |
| 0021964309722000 | - | - | - | - | |
| 0016196867721000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
CV Totality Engineers | 06*5**5****22**0 | - | - | - | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0840971188721000 | - | - | - | - | |
| 0015291495721000 | - | - | - | - | |
| 0919138339729000 | - | - | - | - | |
| 0943070458721000 | - | - | - | - | |
| 0833753734421000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
CV Kita Media Bersama | 06*1**5****29**0 | - | - | - | - |
| 0020493367606000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Ruhui Rahayu 1, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, 76115
Telepon (0542) 8879450, (0542) 7218815, Faksimile (0542) 8879295
Laman http://disdikbud.balikpapan.go.id/web/ ; Pos-el [email protected]
KERANGKA ACUAN
KERJA ( KAK )
KEGIATAN
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)
PEKERJAAN SUPERVISI/PENGAWASAN PEMBANGUNAN SMP
DI KECAMATAN BALIKPAPAN TIMUR
PEMBANGUNAN SMP DIKAWASAN BALIKPAPAN TIMUR
JALAN PERSATUAN DALAM TPU MANGGAR TRANS KELURAHAAN
MANGGAR BARU KECAMATAN BALIKAPAN TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2024
1. PENDAHULUAN
1.1 Umum
1. Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat menjadi
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan rumah negara.
3. Pemberi jasa Supervisi/ Pengawasan untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya Supervisi/ Pengawasan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Supervisi/ Pengawasan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya Supervisi/ Pengawasan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
1.2 Latar Belakang
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Perangkat
Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan.
2. Untuk penyelenggaraan satuan kerja termaksud, dibentuk Organisasi Pengelola Kegiatan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Supervisi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Supervisi.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Supervisi dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
3. SASARAN
Kegiatan : Pembangunan Unit Sekolah baru (USB)
Pekerjaan : Supervisi/Pengawasan Pembangunan SMP Dikawasan Balikpapan Timur
Alamat : Jalan Persatuan dalam TPU Manggar trans kelurahan manggar manggar baru
kecamatan balikpapan timur
4. NAMA DAN ALAMAT PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
Alamat : Jl. Ruhui Rahayu I Kota Balikpapan
5. SUMBER PENDANAAN
5.1. Biaya Supervisi
Biaya untuk pekerjaan Supervisi/Pengawasan Pembangunan SMP Dikawasan Balikpapan Timur sebesar Rp.
806.000.000,- (Delapan Ratus Enam Juta Rupiah).
a) Biaya pekerjaan konsultan Supervisi/ Pengawasan dan tata cara pembayarannya diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan Supervisi yang
terdiri dari :
Honorarium tenaga ahli dan tenaga pendukung
Pembelian atk
Penggandaan laporan
6. LOKASI KEGIATAN DAN DATA
6.1. Data
a) Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
b) Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, maupun yang
dicari sendiri melalui dokumen lainnya. Kesalahan kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab konsultan pengawas.
c) Informasi pengawasan antara lain :
Dokumen Perencanaan dari konsultan perencana;
Gambar Detail Engineering Desain (DED);
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan Pelaksana;
Dokumen Kontrak Fisik Pelaksanaan/Kontraktor Pelaksanaan;
d) Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Pelaksana
(setelah disetujui).
e) Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
f) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan, dll.
g) Informasi lainnya.
h) Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
i) Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas sebagai wakilnya yang bertindak
sebagai Tim Teknis untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
7. LINGKUP PEKERJAAN
7.1. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Supervisi adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/KPTS/M/2007 tanggal 27 Desember 2007, yang
dapat meliputi tugas-tugas Supervisi bangunan rumah negara yang terdiri dari :
7.2. Ruang Lingkup Pekerjaan Tersebut Antara Lain Adalah :
Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi, termasuk
pengendalian manajemen dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan Dokumen
Lingkungan.
Membantu PPK dalam Pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM) dan Mutual Check.
Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara
tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga kerja, dan metoda dan
produk pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan
konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor
Pelaksana.
Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
Membuat Analisis perhitungan struktur sederhana untuk merumuskan parameter
desain berdasarkan gambar kerja dan parameter desain yg dibuat oleh perencana.
Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada
dengan kondisi di lapangan.
Bersama Konsultan Perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
Membantu pengelola satuan kerja dalam menyusun dokumen untuk kelengkapan
pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
Membantu pengelola satuan kerja mengurus IPB (Ijin Penggunaan Bangunan)
Pemerintah Kota Balikpapan.
7.3. Tanggung Jawab Pengawasan
a) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.
Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik
kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
b) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Supervisi sampai dengan persiapan dokumen lelang konstruksi adalah selama
6 (Enam) bulan atau 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK
ditandatangani.
9. TENAGA AHLI
Untuk mencapai hasil yang diharapkan, pihak Konsultan Supervisiharus menyediakan tenaga-tenaga
ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan Supervisi untuk menjalankan kewajibannya sesuai
lingkup jasa yang tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Daftar
tenaga ahli beserta kualifikasinya minimal sebagai berikut :
JML SKA/SERTIFIKAT
TINGKAT
NO JABATAN PENGALAMAN
PENDIDIKAN
JURUSAN (ORG) KOMPETENSI
A TENAGA AHLI
Sarjana Teknik Teknik
1 Team Leader 1 (satu) Arsitek - Madya 5 Tahun
Strata Satu (S1) Arsitektur
Teknik
Sarjana Teknik Ahli K3 Konstruksi -
2. Ahli K3 Arsitektur/ 1 (satu) 3 Tahun
Strata Satu (S1) Muda
Teknik Sipil
3. Ahli Sipil Sarjana Teknik Teknik Sipil 1 (satu) Ahli Sipil - Muda 3 Tahun
Strata Satu (S1)
Sesuai ketentuan, maka tenaga ahli di atas harus memiliki sertifikat tenaga ahli STRA / SKA / SKK dan
dilengkapi dengan Curiculum Vitae (pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan)
serta ijazah.
10. Jadwal TahapanPelaksanaan Pekerjaan
11. KELUARAN
10.1. Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Pejabat
Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1. Rencana Kerja Harian/Metode,
2. Shop Drawing,
3. Tenaga Kerja,
4. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5. Alat-alat,
6. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7. Waktu pelaksanaan pekerjaan,
8. Laporan testing dan commisioning
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaaan untuk pembayaran angsuran.
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual Peralatan-
peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan lampiran-
lampirannya.
J. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
11.2. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
B. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan komitmen dan
profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat
mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan satuan kerja yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan- ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Kota Balikpapan.
4. Standar dan Pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
11.3. Proses Pekerjaan Pengawasan
A. Umum
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Satuan Kerja
agar fungsi dan tanggung jawab konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan Kerja.
B. Uraian Tugas Operasional Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
oleh kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi satuan kerja-satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan
fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta
berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak
menyimpang dari kontrak, di mana perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor Pelaksana dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan
Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Malaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat yang
digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (Shop
Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapakan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
11.4. Program Kerja
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadual satuan kerja secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Satuan Kerja.
12. PELAPORAN
Laporan Konsultan Pengawas diminta :
1) Laporan akhir pengawasan yang terdiri dari Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Final
Report.
13. Indentisifikasi resiko Pekerjaan
- Pekerjaan masuk dalam kategori sedang yang berpedoman dalam aturan k3.
14. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua
bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lainyang dibutuhkan. Berdasarkan
bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan
Pejabat Pembuat Komitmen.
Balikpapan,13 Maret 2024
PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Ruhui Rahayu 1, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, 76115
Telepon (0542) 8879450, (0542) 7218815, Faksimile (0542) 8879295
Laman http://disdikbud.balikpapan.go.id/web/ ; Pos-el [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE)
KEGIATAN
PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB)
PEKERJAAN
SUPERVISI/PENGAWASAN PEMBANGUNAN SMP DI KECAMATAN
BALIKPAPAN TIMUR
JALAN PERSATUAN DALAM TPU MANGGAR TRANS
KELURAHAAN MANGGAR BARU
KECAMATAN BALIKAPAN TIMUR
SUMBER DANA
APBD TAHUN 2024
KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN
2024