URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : DED PUSKESMAS KARANG JOANG
LOKASI : KELURAHAN KARANG JOANG, KECAMATAN BALIKPAPAN UTARA
SUMBER DANA : APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN : TAHUN 2025
1. LATAR BELAKANG
Pelayanan Trauma Center di Puskesmas merupakan salah satu layanan unggulan
yang dirancang untuk memberikan penanganan cepat, tepat, dan terpadu terhadap pasien
dengan kondisi kegawatdaruratan akibat trauma. Trauma yang dimaksud meliputi berbagai
kondisi, mulai dari kecelakaan lalu lintas, jatuh, luka bakar, cedera akibat kekerasan,
hingga kecelakaan kerja dan rumah tangga.
Dengan mengedepankan prinsip “time saving is life saving”, Trauma Center
Puskesmas dilengkapi dengan fasilitas medis dasar yang memadai serta tenaga
kesehatan terlatih, seperti dokter umum, perawat gawat darurat, dan bidan, yang telah
mendapatkan pelatihan Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) maupun Penanganan
Gawat Darurat Medis.
Pelayanan dilakukan secara cepat melalui:
1. Triage – menentukan tingkat kegawatan pasien untuk mempercepat tindakan
penyelamatan.
2. Stabilisasi awal – berupa bantuan pernapasan, sirkulasi, penghentian perdarahan, dan
imobilisasi cedera.
3. Penanganan lanjutan – sesuai dengan kondisi pasien, baik perawatan langsung di
Puskesmas maupun rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap.
4. Koordinasi rujukan – Puskesmas bekerja sama dengan fasilitas kesehatan lain,
termasuk RSUD, RS rujukan regional, serta layanan gawat darurat 119, untuk
memastikan pasien mendapatkan pelayanan berjenjang yang optimal.
Selain itu, Trauma Center Puskesmas juga menjalankan fungsi preventif dan
edukatif, dengan memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan
kecelakaan, penggunaan alat pelindung diri, serta tata cara pertolongan pertama pada
kecelakaan.
Dengan adanya layanan Trauma Center ini, Puskesmas Karang Joang
berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang sigap, responsif, dan
profesional dalam menyelamatkan nyawa serta meminimalisir kecacatan akibat trauma,
sehingga masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Uraian ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Perencana dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan. Dengan butir – butir
acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Perencanaan dapat melakukan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
3. TARGET DAN SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
merumuskan arah perencanaan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Perencanaan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
1. Identifikasi kegiatan di lapangan, selama masa pelaksananaan pekerjaan selama
survey serta memberikan masukan selama masa pelakasanan pekerjaan;
2. Menjamin bahwa pekerjaan perencanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna tercapainya mutu
pekerjaan perencanaan.
4. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan Persiapan :
Pengumpulan data dan informasi, observasi dan survey, pengukuran site dan
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
b. Pekerjaan Perencanaan
1. Penyusunan konsep desain pembangunan Puskesmas Karang Joang (2 Lantai)
2. Perencanaan arsitektural
3. Perencanaan struktural dan konstruksi
4. Perencanaan mekanikal, elektrikal dan plumbing
5. Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
6. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
7. Penyusunan jadwal pelaksanaan pekerjaan konstruksi
c. Koordinasi Tekhnis
Dilakukan bersama pengelola kegiatan selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan perencanaan.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan
bahan
e. Pelaporan hasil pekerjaan
• Laporan Pendahuluan
- Laporan hasil pengumpulan data dan informasi + analisa
- Konsep Desain
- Desain Skematik (Denah, Tampak, Potongan)
- Konsep Struktur
• Laporan Antara
- Konsep Desain
- Gambar Rencana Tapak
- Desain Skematik ( Denah,Tampak,Potongan)
- Laporan Perhitungan Struktur
- Gambar Rencana Struktur
- Laporan Perhitungan MEP
- Gambar Rencana MEP
- RKS
- RAB
- Visualisasi 3 Dimensi
• Laporan Akhir
- Gambar tapak & Detail
- Gambar Arsitektur & Detail
- Gambar Struktur & Detail
- Laporan Perhitungan Struktur
- Gambar MEP & Detail
- Laporan perhitungan MEP
- Visualisasi 3 Dimensi
- RKS
- RAB
- BOQ
- Jadwal Pelaksanaan Konstruksi
- Laporan Perencanaan
f. Program kerja :
Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
• Tahap Survey, Pengukuran dan Pengumpulan Data.
• Tahap Rancangan Desain
5. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu Pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 75 (Tujuh Puluh Lima) hari
kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK.