| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0425735651831000 | Rp 841,102,500 | 86.79 | 89.43 | - | |
| 0026180521721000 | Rp 978,781,350 | 94.25 | 92.59 | - | |
| 0754720423617000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0424555647722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0856741509822000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0019266238721000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
CV Nugraha Cipta Sejahtera | 08*0**8****21**0 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir |
| 0947085775723000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0016128183626000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0011309440423000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0022198311812000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0311818082432000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0030144752722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0025037508722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0020735437722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0922490198642000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan pembuktian Kualifikasi | |
| 0910406529723000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0030141352722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0014671986722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0031948920722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0027564384722000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0862484714031000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0845313600805000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0031348659711000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0028116341801000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0844515015701000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak lulus Ambang batas Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0313575284423000 | - | - | - | - | |
CV Athmar Engineering Consultant | 04*2**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0868621426627000 | - | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Desain Konsultan | 09*9**4****36**0 | - | - | - | - |
| 0901686329649000 | - | - | - | - | |
| 0016306375831000 | - | - | - | - | |
| 0015770423507000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
| 0943681270204000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0022857262941000 | - | - | - | - | |
Alifconsultant.CV | 09*0**2****42**0 | - | - | - | - |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0015004195722000 | - | - | - | - | |
| 0833254485612000 | - | - | - | - | |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
| 0027810209531000 | - | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - |
1
BAB IV. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang
a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat pengawasan
secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
dilaksanakan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung optimal.
b. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
dengan penempatan tenaga - tenaga ahli pengawasan di lapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan.
d. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangaka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud diadakannya kegiatan ini adalah:
Maksud dari kegiatan ini adalah menggunakan jasa konsultan yang
berpengalaman untuk membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melakukan Pengawasan
Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Balikpapan Unit Pelaksana
Teknis Asrama Haji Embarkasi Balikpapan berupa bangunan Hotel Haji
untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
Agar kegiatan ini dapat dimonitor, diarahkan, dikendalikan dengan baik,
sehingga berjalan sesuai jadwal pelaksanaan yang telah direncanakan dan
memiliki kuantitas / kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis
yang disyaratkan dokumen kontrak.
3. Sasaran Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan ini dapat terlaksana dengan baik,
menghasilkan produk yang Tepat Waktu , Berkualitas , sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan di Jl. Mulawarman No. 60 RT. 053 Kelurahan Manggar
Balikpapan 76116.
5. Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: SBSN Kementerian Agama
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Suwono Widiyanto, S. Hut
Organisasi Pejabat Satuan Kerja: UPT Asrama Haji Embarkasi Balikpapan
Pembuat Komitmen
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
KERANGKA ACUAN KERJA PENGAWASAN HOTEL HAJI BALIKPAPAN
2
Data Penunjang2
7. Standar Teknis - Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung
Negara
8. Referensi Hukum
- Undang - Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung.
- Undang - Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 54 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
- Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada
Bangunan Gedung dan Lingkungan
- Peraturan Menteri Pekeriaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2013 tanggal 9
September 2013 tentang persyaratan kompetensi untuk
subkualifikasi tenaga ahli dan tenaga terampil bidang jasa
konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 19/PRT/M/2014 tanggal
21 November 2014 tentang Pembagian Subklasifikasi Dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 31/PRT/M/2015 tanggal
01 Juni 2015 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Dan Jasa Konsultansi.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2017 Tanggal 27 Oktober
2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi.
- Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Keria Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
2 Data penunjang terdiri dari data yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3
Ruang Lingkup
9. Lingkup Pekerjaan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Perencana
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku khusus Pedoman
Teknis Pembangunan Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 15 Oktober 2018, yang dapat
meliputi tugas-tugas pengawasan lingkungan, site/tapak bangunan
dan pengawasan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
dilapangan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume / realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan yang
memuat hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
f. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi.
g. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop Drawings) yang
diajukan oleh Pemborong.
h. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(As-Bulit drawings) sebelum serah terima pertama.
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
j. Bersama konsultan Pengawas menyusun petunjuk pemeliharaan
dan penggunaan bangunan gedung.
k. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sbegai bangunan gedung
negara.
l. Membantu pengelola kegiatan mengurus PBG ( Perijinan
Bangunan Gedung ) dari Pemerintah Daerah Tingkat II setempat.
10. Keluaran3 Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja, yang
minimal meliputi :
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Kuasa Pengguna Anggaran, mengenai volume,
prosentase dan nilai bobot bagian-bagaian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tembahan yang dibuat oleh
Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau
3 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
4
berkurangnya pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (
Shop Drawings )
11. Peralatan, Material, Tidak Ada
Personel dan
Fasilitas dari
Pejabat Pembuat
Komitmen
12. Peralatan dan Penyedia Jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan,
Penyedia Jasa berupa ;
Konsultansi - Komputer / Laptop;
- Printer;
- Alat ukur dan dokumentasi;
- Alat komunikasi;
- Alat transportasi roda 2 dan roda 4;
Semua peralatan tersebut disediakan dengan cara sewa.
13. Lingkup Diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Jasa Konsultasi.
Kewenangan
Penyedia Jasa
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat
Penyelesaian Puluh) hari kalender atau 8 ( Delapan ) Bulan.
Pekerjaan
15. Personel
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dibutuhkan jasa konsultan yang
profesional, yang mempunyai pengalaman pada pekerjaan sejenis;
yang bekerja dalam satu tim konsultan. Diharapkan bidang disiplin
ilmu dan profesi berikut dapat diwakili oleh konsultan, dimana satu
tenaga ahli dapat menguasai lebih dari satu bidang disiplin ilmu :
a. Team Leader ( Teknik Arsitektur )
Berpendidikan S1 (Teknik Arsitektur), Sertifikat Keahlian Madya
Arsitek (SKA -101/STRA), berpengalaman minimal 2 tahun dalam
pekerjaan pengawasan Bangunan Gedung. Masa penugasan
Team Leader 8 (Delapan) bulan.
b. Ahli Arsitektur ( 1 orang )
Berpendidikan S1 (Teknik Arsitektur), Sertifikat Keahlian Muda
(SKA-101/STRA), berpengalaman minimal 2 tahun dalam
pekerjaan pengawasan Bangunan Gedung. Masa penugasan
tenaga ahli 8 (Delapan) bulan.
c. Ahli Teknik Bangunan Gedung ( 1 orang )
Berpendidikan S1 (Teknik Sipil), Sertifikat Keahlian Madya (SKA-
201/SKK Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung), berpengalaman
minimal 2 tahun dalam pekerjaan pengawasan struktur Bangunan
Gedung. Masa penugasan tenaga ahli 8 (Delapan) bulan.
d. Ahli Teknik Elektrikal ( 1 orang)
Berpendidikan S1 (Teknik Elektro), Sertifikat Keahlian Madya (SKA-
401), berpengalaman minimal 2 tahun dalam pekerjaan
pengawasan elektrikal Bangunan Gedung. Masa penugasan
tenaga ahli 4 (Empat) bulan.
5
e. Ahli K3 Konstruksi
Berpendidikan S1 (Teknik Arsitektur/Sipil/Elektro/Mesin), Sertifikat
Keahlian Muda (SKA-603/SKK Ahli Muda K3 Konstruksi),
berpengalaman minimal 2 tahun dalam pekerjaan pengawasan
Bangunan Gedung. Masa penugasan tenaga ahli 2 (Dua) bulan.
Tenaga penunjang lainnya, yaitu:
- Inspektor (3 orang), pendidikan minimal SMA/SMK pengalaman
2 tahun, Masa penugasan 8 (Delapan) bulan.
- Tenaga Administrasi, pendidikan minimal SMA/SMK
pengalaman 2 tahun Masa penugasan 8 (Delapan) bulan.
Laporan
16. Laporan
Pengawasan A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah /
petunjuk yang penting dari Direksi, Kontraktor Pelaksana,
dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
i. Tenaga Kerja
ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
iii. Alat-alat.
iv. Pekerjaan – pekerjaan yang diselenggarakan.
v. Waktu pelaksanaan pekerjaan.
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian.
D. Laporan Akhir dan Dokumentasi. ( bila ada )
E. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran
angsuran.
F. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang ( bila ada )
G. Gambar – gambar sesuai dengan pelaksanaan ( as-built
drawings ) dan Manual Peralatan – peralatan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksana.
H. Laporan rapat di lapangan ( site meeting ).
Penutup
A. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima,
maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan.
B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar
segera menyusun program kerja untuk dibahas
dengan pengelola kegiatan.