| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965995053323000 | Rp 246,285,465 | 85.03 | 88.02 | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | tidak memenuhi syarat pembuktian kualifikasi | |
| 0847764404323000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0749691168322000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0947484424323000 | - | - | - | tidak memenuhi syarat pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0761739440323000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai sub ambang batas | |
| 0852964576323000 | - | - | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai sub ambang batas | |
| 0022040836322000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan pembuktian kualifikasi | |
| 0027002369609000 | - | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032664849323000 | - | - | - | - | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Perencanaan Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK)
Kota Bandar Lampung
1. Latar Belakang Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami
penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian sedangkan
permukiman kumuh diartikan sebagai permukiman yang tidak
layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan
bangunan yang tinggi dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat. Masalah permukiman
kumuh hingga saat ini masih menjadi masalah utama yang yang
dihadapi di kawasan permukiman perkotaan. Tingginya arus
urbanisasi akibat menumpuknya sumber mata pencaharian di
kawasan perkotaan menjadi magnet yang cukup kuat bagi
masyarakat perdesaan (terutama golongan MBR) untuk bekerja di
kawasan perkotaan dan tinggal di lahan-lahan ilegal yang
mendekati pusat kota, hingga akhirnya menciptakan lingkungan
permukiman kumuh. Di sisi lain, belum terpenuhinya standar
pelayanan minimal (SPM) perkotaan pada beberapa kawasan
permukiman yang berada di lahan legal pun pada akhirnya juga
bermuara pada terciptanya permukiman kumuh di kawasan
perkotaaan.
Permasalahan permukiman kumuh menjadi salah satu isu utama
pembangunan perkotaan yang cukup menjadi polemik, karena
upaya penanganan yang sebenarnya dari waktu ke waktu sudah
dilakukan berbanding lurus dengan terus berkembangnya
kawasan kumuh dan munculnya kawasan-kawasan kumuh baru.
Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akan
menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan
pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan
ketidakberdayaan dan ketidakmampuan pemerintah dalam
pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan
warganya. Perwujudan permukiman perkotaan menjadi layak huni
dimulai dengan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh yang komprehensif dan kolaboratif. Penanganan berbagai
aspek permukiman kumuh sangat diperlukan untuk menjamin
penuntasan permasalahan yang terintegrasi dengan
pengembangan mulai dari skala lingkungan atau komunitas, skala
kawasan, dan skala kabupaten/kota. Penanganan Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan upaya bersama
pelaku pembangunan untuk mencapai perkembangan kota yang
berkesinambungan. Penanganan permukiman kumuh secara
holistik dan terintegrasi yang didukung dengan perencanaan
penanganan yang terpadu dimana perencanaan penanganan
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten dengan melibatkan masyarakat
serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai
dengan kewenangannya.
2. Maksud dan Tujuan Pelaksanaan pekerjaan ini dimaksudkan untuk menghasilkan
Dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) Kota Bandar Lampung yang difokuskan pada pola
pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh
perkotaan sebagai acuan seluruh pemangku kepentingan dalam
mengimplementasikan program dan kegiatan yang terpadu dan
bersinergi.
Tujuan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
(RP2KPKPK) Kota Bandar Lampung adalah untuk menindaklanjuti
atas Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh.
3. Sasaran/Output Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota
Bandar Lampung
4. Lokasi Pekerjaan Bandar Lampung
5. Sumber Pendanaan Biaya pelaksanaan Penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh (RP2KPKPK) Kota Bandar Lampung bersumber dari APBD
Kota Bandar Lampung Tahun 2025 melalui DPA-SKPD Badan
Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Nomor
5.01.03.2.03.0001.5.1.02.02.09.0012 sebesar Rp250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).