| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965995053323000 | Rp 347,102,550 | 78.96 | 98.96 | - | |
| 0761739440323000 | Rp 348,193,680 | 70.67 | 90.61 | - | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | Skor Kualifikasi tidak memenuhi ambang batas |
| 0761032630543000 | - | - | - | PESERTA TIDAK MENGHADIRI PEMBUKTIAN KUALIFIKASI | |
| 0749691168322000 | - | - | - | Tidak upload SBU yang di persyaratkan | |
| 0022334502323000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Tidak upload SBU yag dipersyaratkan | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Jl. Jend. A. Yani, Kp. Baru, Kabupaten Agung Timur, Kabupaten 35384
KABUPATEN TANGGAMUS
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN :
REVIEW RISPAM KABUPATEN TANGGAMUS
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
(TERM OF REFERENCE)
PEKERJAAN:
REVIEW RISPAM KABUPATEN TANGGAMUS
Pemerintah Daerah : Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Hasil (Outcome) : Tersusunnya Dokumen Review RISPAM Kabupaten
Tanggamus
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Kegiatan :
Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/ Kota
Pekerjaan :
Review RISPAM Kabupaten Tanggamus
Unit/Dinas/Instansi : Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kabupaten Tanggamus
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Dokumen Review RISPAM Kabupaten
Tanggamus
Jenis Keluaran (Output) : Dokumen/Buku
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu) Dokumen
I. LATAR BELAKANG
Air merupakan sumber kehidupan bagi makhluk hidup terutama bagi manusia.
Ketersediaan dan kebutuhan air bersih secara mutlak harus memadai secara kualitas
maupun kuantitas karena memiliki peran yang sangat penting dalam
mempertahankan kehidupan. Karena pentingnya air bagi kehidupan, pemerintah pun
hadir dalam memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak warga negara
atas air. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal
33 ayat (3) negara menjamin bahwa, bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya untuk kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air, negara memberi pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat
atas air. Pemenuhan hak rakyat atas air tersebut guna memenuhi kebutuhan pokok
minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih dengan jumlah yang cukup,
kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya, dan terjangkau. Hal tersebut,
lebih spesifik lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122
Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tersebut disebutkan bahwa SPAM
diselenggarakan untuk memberikan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk
memenuhi hak rakyat atas Air Minum.
Dalam amanat RPJMN 2020 – 2024, Pemerintah menargetkan akses air minum
bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu akses air minum layak sebesar 100%, air minum
aman 15 % dan akses air minum perpipaan sebesar 30%. Hal tersebut juga sejalan
dengan komitmen pemerintah dalam mencapai target Sustainable Development Goals
(SDGs) Tahun 2030 yaitu mencapai akses universal dan merata terhadap air minum
yang aman dan terjangkau bagi semua.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Tanggamus, setelah diidentifikasi terdapat
beberapa permasalahan menyangkut sistem penyediaan air bersih untuk Kabupaten
Tanggamus. Walaupun saat ini lebih terfokus pada pelayanan sistem perpipaan,
PDAM Kabupaten Tanggamus pada tahun 2012 hanya dapat melayani sebesar 4%
dari total penduduk. Kondisi pelayanan air perpipaan tersebut masih cukup rendah
karena belum terpasangnya seluruh jaringan distribusi. Penggunaan air tanah dangkal
oleh sebagian penduduk seperti sumur dan mata air juga sangat mempengaruhi
tingkat pelayanan sistem perpipaan PDAM Way Agung Kabupaten Tanggamus. Target
dicanangkan pemerintah diharapkan 80% penduduk perkotaan dan 50% penduduk
perdesaan dapat terlayani dengan air bersih. Pengembangan yang dilakukan di
Kabupaten Tanggamus adalah menjadikan seluruh kecamatan dapat terlayani oleh
sistem perpipaan pada akhir tahun perencanaan. Rencana utama dari sistem
penyediaan air bersih Kabupaten Tanggamus.
Menyadari bahwa penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) merupakan wewenang dan tanggung jawab daerah, maka Pemerintah
Daerah Kabupaten Tanggamus perlu memiliki kebijakan, strategi, program, kegiatan,
dan rencana investasi bidang air minum. Hal tersebut diperlukan agar
penyelenggaraan SPAM memenuhi target Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta
dapat mencapai target RPJMN dan SDGs.
Kabupaten Tanggamus sebelumnya sudah memiliki dokumen Rencana Induk
Pengembangan Sistem Penyediaan air Minum (RISPAM) Tahun 2013 yang memuat
perencanaan SPAM jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Dalam rangka
memberikan informasi dan gambaran implentasi dokumen, maka perlu dilakukan
kegiatan Review dokumen RISPAM sesuai amanat Peraturan Menteri PUPR
No27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM dan Surat Edaran Direktur
Jenderal Cipta Karya Nomor: 45/SE/DC/2022 tentang petunjuk teknis kebijakan,
perencanaan dan perancangan penyelenggaraan SPAM. Review Dokumen Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) merupakan dasar terencananya suatu
program pelaksanaan SPAM yang menyeluruh (comprehensive), berkelanjutan
(sustainable) dan terarah (focus) yang bertujuan sebagai pedoman penyelenggaraan
pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Tanggamus
sesuai dengan tahun perencenanaan.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
a. Maksud
Maksud dari Pekerjaan Penyusunan Dokumen Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RSIPAM) Kabupaten Tanggamus adalah:
1. Melakukan pembaharuan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
(RISPAM) Kabupaten Tanggamu yang telah ada dengan mengacu kepada
peraturan perundangan- undangan yang berlaku.
2. Mengevaluasi dan melakukan updating data terbaru mengenai kebutuhan
air minum dan potensi air baku Kabupaten Tanggamus.
3. Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target
pelayanan SPAM di Kabupaten Tanggamus.
4. Sinkronisasi program yang dibutuhkan untuk pencapaian target
pelayanan SPAM yang terukur pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun)
yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan
Perumda Air Minum Kabupaten Tanggamus.
5. Sebagai pedoman pihak-pihak yang berkepentingan dalam bidang air
minum baik tingkat pusat, Provinsi mau pun kabupaten terkait
pengembangan sarana dan prasarana air minum di Kabupaten
Tanggamus.
b. Tujuan
Tujuan dari Pekerjaan Penyusunan Dokumen Review Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tanggamus adalah menghasilkan
dokumen Rencana Induk SPAM Kabupaten Tanggamus, yang dapat menjadi
pedoman penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Tanggamus meliputi rencana
penyelenggaraan SPAM Tahun 2025-2045.
c. Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah :
a. Identifikasi permasalahan penyelenggaraan SPAM
b. Identifikasi kebutuhan penyelenggaraan SPAM (unit air baku, unit
produksi, unit distribusi dan unit layanan)
c. Tersusunnya program penyelenggaraan SPAM (pola investasi dan
pembiayaan, tahapan pembangunan SPAM)
d. Mengetahui potensi-potensi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber
air untuk pemenuhan kebutuhan air di Kabupaten Tanggamus.
III. Dasar Hukum
a. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
d. Peraturan Pemerintah No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber daya
Air;
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah;
g. Peraturan pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
h. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun
2020 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
k. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peratuan menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan
dan penentuan tarif Air Minum;
l. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Dampak
Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun
2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kesehatan Lingkungan;
n. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor:45/SE/DC/2022 tentang
Petunjuk teknis kebijakan, perencanaan dan perancangan penyelenggaraan
SPAM;
o. Peratuan Daerah provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043;
p. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Lampung
Tahun 2019-2024.
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Wilayah
Wilayah yang menjadi wilayah perencanaan dalam kegiatan Review Rencana
Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) adalah seluruh wilayah
administrasi Kabupaten Tanggamus dengan daerah prioritas yang ditentukan.
b. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Review RISPAM Kabupaten Tanggamus adalah mengkaji
ulang dokumen RISPAM eksisting mengacu kepada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum terdiri dari :
a. Mempelajari studi-studi yang ada mengenai air minum Kabupaten
Tanggamus dan menelaah Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Air minum
Kementrian/Lembaga Dan Renstra SKPD Terkait Di Kabupaten Tanggamus.
Melaksanakan koordinasi, mengumpulkan data, dan konsultasi kepada
instansi terkait
b. Menganalisis kinerja pelaksana penyelenggara SPAM daerah
c. Menganalisis kondisi eksisting SPAM untuk mengetahui kebutuhan
rehabilitasi dalam rangka pelayanan air minum
d. Melaksanakan identifikasi potensi penyelenggaraan pelayanan air minum
dan potensi air baku
e. Melaksanakan survei sosial dan ekonomi masyarakat
f. Membuat proyeksi kebutuhan air minum berdasarkan data sekunder
kondisi awal
g. Membuat skema pemakaian air dan hidrolis rencana penyelenggaraan
sistem jaringan pipa
h. Mengkaji pilihan SPAM yang paling ekonomis dari investasi, serta operasi
dan pemeliharaan untuk pembangunan SPAM baru
i. Melaksanakan kajian keterpaduan perencanaan penyelenggaraan SPAM
dengan sanitasi
j. Menyusun strategi dan program penyelenggaraan pelayanan air minum
dengan pola investasi dan pemeliharaannya
k. Menyusun materi rencana induk air minum dengan memperhatikan
rencana pengelolaan sumber daya air, rencana tata ruang wilayah,
kebijakan, dan strategi penyelenggaraan SPAM
l. Melakukan konsultasi dan koordinasi yang baik dengan pemberi tugas
untuk menghasilkan suatu sistem dan rancangan rinci yang optimal.
m. Membantu sosialisasi dari hasil keluaran kegiatan ini agar dapat diterima
oleh segenap stakeholder terkait (ekspose), dan
n. Penyusunan Laporan.
V. RENCANA KERJA
1. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 4 (empat) Bulan Kalender
atau 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak
penandatanganan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Untuk jadwal rincian
terlampir pada jadwal pelaksanaan pekerjaan.
2. TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG
Untuk melaksanakan kegiatan “Review Rencana Induk Sistem Penyediaan
Air Minum (RISPAM) Kabupaten Tanggamus” diperlukan tenaga ahli dengan
kualifikasi sebagai berikut:
A. Professional Staff/ Tenaga Ahli
1) Team Leader/ Ahli Teknik Lingkungan, 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Lingkungan Pengalaman Min. 2 (Dua) Tahun
di Bidangnya, Bersertifikat Ahli Teknik Lingkungan min. Jenjang 7 dan
Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
2) Ahli Teknik Sumber Daya Air (SDA), 1 Orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Sipil, Pengalaman Min 1 (satu) Tahun di
Bidangnya, Bersertifikat Ahli Teknik Sumber Daya Air min. Jenjang 7
dan Melampirkan Daftar Riwayat Pekerjaan.
B. Sub Professional Staff/ Tenaga Sub Profesional dan Pendukung
1) Surveyor, 3 Orang
Pendidikan Min. D3 semua jurusan, Pengalaman Min. 1 (Satu) Tahun di
Bidangnya atau SMA/SMK/STM dengan pengalaman Min. 2 (satu)
tahun.
2) Drafter, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 Teknik, Pengalaman Min. 1 (Satu) Tahun di
Bidangnya.
3) Administrasi, 1 Orang
Pendidikan Min. D3 semua jurusan, Pengalaman Min. 1 (Satu) Tahun di
Bidangnya atau SMA/SMK/STM dengan pengalaman Min. 2 (satu).
VI. KELUARAN HASIL (OUT PUT)
Hasil pekerjaan konsultan akan disampaikan kepada pemberi tugas berupa
laporan pelaksanaan pekerjaan “Review Rencana Induk Sistem Penyediaan Air
Minum (RISPAM) Kabupaten Tanggamus”, dalam beberapa jenis produk sebagai
berikut:
a. Laporan Pendahuluan, Jumlah 5 Buku
Laporan Pendahuluan, memuat uraian produk yang harus dihasilkan, strategi
penanganan, rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh dan jadwal kegiatan
tenaga ahli, rencana organisasi pelaksanaan, rencana mobilitas tenaga ahli dan
tenaga pendukung lainnya serta administrasi pelaksanaan. Draft Laporan
pendahuluan selambat-Iambatnya diserahkan 2 minggu setelah diterbitkannya
SPMK.
b. Laporan Antara, Jumlah 5 Buku
Laporan antara berisikan data dan informasi yang telah terkumpul yang
merupakan hasil dari kegiatan survey dan pengumpulan data serta analisis awal
yang dapat dihimpun. Laporan ini sedikitnya telahmemberikan gambaran awal
kondisi eksisting serta review dan penanganan SPAM pada lokasi pekerjaan.
Draft Laporan Antara selambat-lambatnya diserahkan 2 Bulan setelah
diterbitkannya SPMK.
c. Laporan Akhir, Jumlah 5 Buku
Laporan akhir sudah mencakup hasil review dan updating data RISPAM dan
telah memunculkan rencana. Draft Laporan Akhir selambat-lambatnya
diserahkan 1 Hari setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
d. Executive Summary, Jumlah 5 Buku
Laporan ini merupakan laporan singkat hasil rangkuman dari laporan akhir yang
disampaikan secara singkat, padat dan jelas. Laporan Ringkasan/Executive
Summary selambat-lambatnya diserahkan 1 Hari setelah berakhirnya kontrak
pelaksanaan pekerjaan.
e. Album Peta A3, Jumlah 5 Buku
Album Peta A3 ini berisikan peta-peta dalam penyusunan Dokumen Review
RISPAM Kabupaten Tanggamus. Album Peta A3 selambat-lambatnya diserahkan
1 Hari setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan pekerjaan.
f. Flashdisk, Jumlah 1 Buah
Flashdisk ini berisi softfile seluruh produk pekerjaan sesuai dengan SPK dan data-
data yang didapatkan selama melaksanakan pekerjaan. Flashdisk selambat-
lambatnya diserahkan 1 Hari setelah berakhirnya kontrak pelaksanaan
pekerjaan.
VII. JADWAL PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Penyusunan Dokumen Review RISPAM Kabupaten
Tanggamus dilaksanakan selama 4 (empat) Bulan Kalender atau 120 ( Seratus Lima
Puluh) hari kalender, dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan/atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Tabel. 1 Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Bulan Kalender
No Uraian Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV Ket
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Persiapan
2 Identifikasi Masalah dan Kebutuhan
3 Survey dan Pengumpulan Data
4 Pengolahan dan Analisis Data
5 Penyusunan Laporan
- Laporan Pendahuluan
- Laporan Antara
- Laporan Akhir
- Executive Summary
- Album Peta A3
- Diskusi dan Asistensi
- Soft Copy (Hardisk)
VIII. PEMBIAYAAN
Pendanaan Pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Kabupaten Tanggamus dan diperkirakan membutuhkan dana
sebesar sebesar Rp. 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta).
IX. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA YANG DIBUTUHKAN
1) Data Administrasi
Surat Penawaran bertanggal sesuai jadwal Pengadaan Langsung;
• Masa berlaku penawaran sebagaimana tercantum dalam LDP;
• Waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lebih dari yang disyaratkan dalam LDP;
• Harga penawaran (dalam angka dan huruf); dan
• Ditandatangani oleh yang berwenang.
2) Data Kualifikasi
Terdapat 2 (Dua) data kualifikasi minimal yang harus disampaikan, yaitu
kualifikasi administrasi/legalitas;
a. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan syarat:
• Kualifikasi Kecil
• SBU Jasa Rekayasa Lainnya (RK 005) atau Jasa Konsultansi
Lingkungan (KL 401)
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih
berlaku;
c. Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
status wajib pajak dan atau telah memenuhi kewajiban pelaporan
perpajakan (SPT Tahunan) tahun 2024;
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Surat
Perintah Kerja (SPK) yang dibuktikan dengan:
• Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
• Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
• Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.
e. Kualifikasi Administrasi/ Legalitas;
1. Memiliki pengalaman:
Memiliki pengalaman jasa Konsultansi sesuai dengan SBU yang
disyaratkan paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi penyedia yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
2. Memiliki sumber daya manusia
Professional Staff/Tenaga Ahli
a. Team Leader jumlah 1 orang
Pendidikan Min. S1 Teknik Lingkungan. Pengalaman Min. 2 (Dua)
Tahun di Bidangnya, Bersertifikat Ahli Teknik Lingkungan min.
Jenjang 7.
Peralatan yang dibutuhkan:
• Geodetic Positioning System/GPS Geodetic 1 buah
• Planimeter atau Meter Panjang 50 M 1 buah
• PC Komputer/Laptop jumlah 1 buah
• Printer A4 jumlah 1 buah
• Printer A3 jumlah 1 buah
3) Data Teknis
a. Unsur pengalaman perusahaan, (sesuai yang disyaratkan)
b. Unsur proposal teknis (sesuai yang disyaratkan)
1) Organisasi
2) Fasilitas Penunjang; dan
3) Jadwal Penugasan
c. Unsur kualifikasi tenaga ahli, yang terdiri dari sub unsur:
1) Tingkat Pendidikan
2) Pengalaman Profesional
3) Sertifikasi Profesional
4) Data Harga
a. Rekapitulasi penawaran biaya;
b. Rincian biaya langsung personel (remuneration);
c. Rincian biaya langsung non-personil.
X. HAL-HAL LAIN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Pejabat
Pembuat Komitmen/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
XI. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman dan
landasan dalam Penyusunan Dokumen Review RISPAM Kabupaten Tanggamus.
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Plt. KEPALA BIDANG CIPTA KARYA
ATRIA ANTHONI, S.P,M.M
NIP. 19820312 201001 1 023