| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965995053323000 | Rp 267,149,250 | 74 | 82 | - | |
| 0532146446323000 | - | - | - | - | |
| 0761739440323000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai yang dipersyaratkan | |
CV Flow Consultant | 09*0**7****23**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan 1. Sertifkat Standar yang telah terverifikasi 2. Bukti setor BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir (Mei 2025 ) 3. peralatan yang di persyaratakan dan bukti kepemilikan milik sendiri atau sewa. setelah diberikan waktu untuk melengkapai persyaratan tersebut |
| 0022334502323000 | - | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0852964576323000 | - | - | - | Sertifikat Standar yang yang disampaikan belum terverifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0957836307323000 | - | - | - | nilai kualifikasi tidak mencapai passing grade sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0030327597323000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0966520686322000 | - | - | - | - |
P E ME R INTAH K A BUPA TE N LA MP U NG BA RA T
D INA S PE KE R JAA N UM U M D A N
P E R UM AH A N R A KYA T
Jalan Teratai No. 05 Way Mengaku Telp./Faks. (0728) 21401 LIWA 34812
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
Paket
AM.JS
Pekerjaan:
Penyusunan JAKSTRADA Bidang Air Minum
Kabupaten Lampung Barat
Kegiatan:
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
Lokasi:
Lampung Barat
TAHUN ANGGARAN
2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JAKSTRADA (KEBIJAKAN STRATEGI DAERAH)
BIDANG AIR MINUM KABUPATEN LAMPUNG BARAT
1. LATAR BELAKANG
Permasalahan air bersih merupakan salah satu permasalahan utama yang
terjadi di Kabupaten/Kota. Ini dikarenakan jumlah konsumsi air bersih oleh
masyarakat kota sangat besar. Seiring perkembangan zaman, permintaan terhadap
peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih terus meningkat. Akibat
ketidaksiapan badan penyelengara sistem penyedia air minum, terjadi
ketidakseimbangan antara kebutuhan dan suplai. Air minum yang merupakan salah
satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia, mutlak
harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Pada hakekatnya, alam
telah menyediakan air minum yang dibutuhkan, namun desakan pertumbuhan
penduduk serta aktivitasnya telah menimbulkan berbagai dampak perubahan
tatanan dan keseimbangan lingkungan. Daya dukung air baku yang semakin
terbatas, karena pencemaran air sebagai akibat dari rendahnya kesadaran
masyarakat, pengelolaan daerah tangkapan air kurang baik, dan adanya perubahan
iklim, merupakan isu lingkungan yang penting untuk ditangani. Dilain pihak,
ketersediaan air pada suatu wilayah akan mendorong peningkatan ekonomi di
wilayah tersebut karena pusat pertumbuhan di suatu wilayah hanya akan terjadi
bila didukung sarana dan prasarana dasar, termasuk sarana dan prasarana air
minum. Untuk itu, Pemerintah mempunyai perhatian dalam pengembangan
prasarana dan sarana air minum.
Setelah berakhirnya Kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs),
sehingga pemerintah juga telah menyiapkan program pengembangan SPAM
khususnya bagi MBR. Pencapaian target tersebut bukanlah hal yang mudah,
mengingat masih banyaknya persepsi masyarakat yang menganggap
bahwa air merupakan benda sosial (public goods) yang dapat diperoleh secara
gratis dan tidak mempunyai nilai ekonomi.
Kebijakan dan strategi Sistem Penyediaan Air Minum dalam
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum memiliki peran penting sebagai
sebuah dokumen perencanaan yang dikhususkan dalam penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum. Dalam kedudukannya sebagai pedoman, Jakstra SPAM
menjadi bahan penyusunan RPJMD serta bahan penyesuaian dalam penyusunan
RKPD dan Renstra perangkat daerah yang dijabarkan ke dalam Renja perangkat
daerah. Jakstra SPAM juga dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat yang
bersangkutan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM. Jakstra SPAM
kabupaten/kota berkedudukan sebagai penjabaran dari Jakstra SPAM kabupaten
sesuai dengan kondisi pada tiap kabupaten/kota, yang dalam penyusunannya harus
mengacu pada Jakstra kabupaten. Beberapa kendala dalam penyediaan air minum
yang layak dan aman, antara lain disebabkan kondisi geografi dan berkurangnya
kwantitas dan kualitas air minum, peraturan perundangan belum mendukung,
peran serta masyarakat masih kurang, faktor pembiayaan yang cukup tinggi,
lembaga/institusi pengelola yang masih tumpang tindih.
Untuk menwujudkan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
berkualitas dan berkelanjutan tersebut maka perlu disusun Kebijakan dan Strategi
Daerah Sistem Penyediaan Air Minum yang menjadi pedoman dan arahan dalam
penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan
pengelolaan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum, baik di lingkungan
Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat dan dunia usaha.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air Minum
Kabupaten Lampung Barat ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan dalam
penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan
pengelolaan dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Lampung Barat.
Tujuan
Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air Minum
Kabupaten Lampung Barat ini bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran
penyediaan air minum melalui perencanaan, pemrograman, pembiayaan dan
pelaksanaan secara terpadu, efisien dan efektif.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan
dan Strategis Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat guna membangun
pemahaman bersama dan kerangka kerja monitoring dan evaluasi fase
implementasi.
4. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan dari kegiatan penyusunan Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan
Strategis Daerah) Air Minum ini adalah Kabupaten Lampung Barat.
5. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk paket kegiatan ini dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 pada Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan total anggaran sebesar Rp.
270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Anggaran dari pada kegiatan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah)
Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat.
7. DATA DASAR
Data dasar dan data penunjang dari pada kegiatan Jakstrada (Kebijakan dan
Strategis Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini adalah sebagai
berikut:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat
b. Rercana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung
Barat.
c. Rercana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Lampung Barat
8. STANDAR TEKNIS
1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
Minum.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
Minimal (SPM);
4. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan
Air Minum dan Sanitasi;
5. Permen PUPR Nomor 07 tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Ijin
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih.
6. Permen PUPR Nomor 13 tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Permen PUPR Nomor 08 tahun 2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya
Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum,
Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan
Kegiatan Usaha Pertanian;
8. Permen PUPR Nomor 26 tahun 2014 tentang Prosedur Operasional Standar
Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Permen PUPR Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian dukungan dan
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
10. Permen PUPR Nomor 25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh
Badan Usaha;
11. Permen PUPR Nomor 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum;
12. Permen PUPR Nomor 4 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar
Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lampung Barat
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Barat
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat.
9. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Penyusunan Penyusunan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis
Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini oleh Dinas Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat menguraikan tentang :
1. visi dan misi pengembangan sistem penyediaan air minum;
2. isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem penyediaan
air minum dan menentukan tujuan/sasarannya;
3. kebijakan dan strategi pengembangan sistem penyediaan air minum dengan
rencana tindak yang diperlukan.
4. Rencana aksi percepatan investasi pengembangan sistem penyediaan air
minum.
10. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan, laporan ini terdiri dari gambaran umum wilayah studi,
metodologi pelaksanaan mencakup jenis-jenis pekerjaan, cara penyelesaian
masing-masing jenis pekerjaan serta perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk
penyelesaiannya, Ruang lingkup kegiatan dan keterlibatan tenaga ahli maupun
tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Laporan Pendahuluan diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan dengan
ketentuan 1 (satu) rangkap dokumen asli, dan 5 (lima) rangkap Salinan. Laporan
ini diserahkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
2. Laporan Antara, laporan antara dengan membahas mengenai :
a. visi dan misi pengembangan sistem penyediaan air minum;
b. isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem
penyediaan air minum dan menentukan tujuan/sasarannya;
c. kebijakan dan strategi pengembangan sistem penyediaan air minum dengan
rencana tindak yang diperlukan.
d. Rencana aksi percepatan investasi pengembangan sistem penyediaan air
minum.
Pada Tahap Laporan Antara dilakukan diskusi koordinasi dengan melibatkan
semua SKPD terkait. Laporan Antara diserahkan sebanyak 6 (enam) buku
laporan dengan ketentuan berukuran A4, 1 (satu) rangkap dokumen asli, dan 5
(lima) rangkap Salinan. Laporan ini diserahkan maksimal 60 (enam puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
3. Laporan Akhir, laporan akhir memuat seluruh hasil pelaksanaan kegiatan yang
dipersyaratkan. Sebelum Penyusunan Laporan Akhir dilakukan diskusi
koordinasi. Laporan Akhir ini diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan
dengan ketentuan berukuran A4, 1 (satu) rangkap dokumen asli, dan 5 (lima)
rangkap Salinan.Laporan ini diserahkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari
kalender sejak SPMK diterbitkan.
Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan ini :
• Dokumen Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air
Minum Kabupaten Lampung Barat.
• Matriks Kebijakan, Strategi dan Rencana Tindak Lanjut.
• Draft Peraturan Bupati tentang Penyusuanan Kebijakan Strategis
Daerah (Jakstrada) Air Minum Kabupaten Lampung Barat
11. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Menentukan personil Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Peralatan Minimal
serta waktu pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendampingan/
fasilitasi. Kewenangan menentukan dan memutuskan segala sesuatu dalam
membuat perencanaan harus terlebih dahulu di koordinasikan dengan
pengguna jasa.
12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan
Strategi Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini dilakukan dalam
jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan.
13. KUALIFIKASI PENYEDIA
Pekerjaan ini membutuhkan Konsultan dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan
Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Memiliki surat izin sebagai berikut :
a. Surat izin usaha konsultansi yang masih berlaku.
b. Klasifikasi Bidang Usaha : Konsultan lainnya.
c. Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa Rekayasa Lainnya (RK005)
14. KEBUTUHAN PERSONEL
a. Profesional Staff /Tenaga Ahli
Tenaga Ahli Penyusunan Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi
Daaerah) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Lampung Barat
adalah :
i. Team Leader
Ketua Tim yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil/Teknik
Lingkungan/Planalogi (S1) lulusan Universitas/perguruan T inggi negeri
atau swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan
pekerjaan minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Perencanaan yang relevan
yang mempunyai sertifikat keahlian Ahli Lingkungan Muda/Ahli
Perencanaan Wilayah Muda. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90
(Sembilan puluh) hari atau 3 bulan.
ii. Ahli Sumber Daya Air.
Ahli Air Minum yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil /Teknik
/Teknik Penyehatan (S1), lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan
pekerjaan minimal 7 (tujuh) tahun dalam bidang Air Minum yang memiliki
sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Sumber daya Air Muda. Lamanya
waktu penugasan adalah selama 90 (sembilan puluh ) hari atau 3 bulan.
iii. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi & Kelembagaan
Tenaga Ahli Sosial Ekonomi & Kelembagaan yang disyaratkan adalah
Sarjana Ekonomi (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan
pekerjaan minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Air Minum yang
dibuktikan dengan ijazah/legalisir, ijazah Ekonomi Manajemen/studi
Pembangunan/Akuntansi. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90
(sembilan puluh ) hari atau 3 bulan.
iv. Ahli Hukum/Peraturan
Tenaga Ahli Hukum/Peraturan yang disyaratkan adalah Sarjana Hukum (S1)
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan pekerjaan
minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Air Minum yang dibuktikan dengan
ijazah/legalisir. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90 (sembilan
puluh ) hari atau 3 bulan.
b. Sub Profesional Staff
i. Assisten Tenaga Ahli
Assisten Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil /Teknik
/Teknik Lingkungan/Perencanaan Wilayah/Geodesi dengan pengalam 1
tahun. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90 (sembilan puluh ) hari
atau 3 bulan
c. Tenaga Pendukung
i.Administrasi / Office Manager
Dengan latar belakang Pendidikan minimal SMA/SMK. Lamanya waktu
penugasan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari atau 3 bulan.
15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Secara umum tahapan dari pada pelaksanaan kegiatan Penyusuanan Jakstrada
(Kebijakan dan Strategis Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini adalah
sebagai berikut :
Minggu ke-
No. Tahapan Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Kegiatan Persiapan
2. Kegiatan pengumpulan
data
dan informasi
3. Kegiatan analisis
4. Kegiatan diskusi
5. Kegiatan penyusunan
laporan
Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa konsultan
dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis dibutuhkan hendaknya dipersiapkan
secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
serta kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan.
Untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
ALEX WIJAYA, S.T.
NIP. 19811220 200902 1 002