Am.Js/Penyusunan Jakstrada Bidang Air Minum Kabupaten Lampung Barat (Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi Dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (Spam))

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10047762000
Date: 18 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 270,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 270,000,000
Winner (Pemenang): CV El Ghani Adhigana
NPWP: 965995053323000
RUP Code: 59362235
Work Location: Lampung Barat - Lampung Barat (Kab.)
Participants: 10
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0965995053323000Rp 267,149,2507482-
0532146446323000----
0761739440323000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai yang dipersyaratkan
CV Flow Consultant
09*0**7****23**0---Tidak menyampaikan 1. Sertifkat Standar yang telah terverifikasi 2. Bukti setor BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir (Mei 2025 ) 3. peralatan yang di persyaratakan dan bukti kepemilikan milik sendiri atau sewa. setelah diberikan waktu untuk melengkapai persyaratan tersebut
0022334502323000---Tidak menyampaikan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kualifikasi Kecil sesuai dengan yang dipersyaratkan
0852964576323000---Sertifikat Standar yang yang disampaikan belum terverifikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan
0957836307323000---nilai kualifikasi tidak mencapai passing grade sesuai yang dipersyaratkan
0030327597323000----
0022652663541000----
0966520686322000----
Attachment
P E ME R INTAH     K A BUPA   TE N  LA MP  U NG   BA  RA T      
                                                                      
       D  INA   S   PE   KE   R  JAA    N  UM    U  M   D  A N        
                                                                      
                P E R  UM    AH   A N   R  A KYA     T                
                                                                      
          Jalan Teratai No. 05 Way Mengaku Telp./Faks. (0728) 21401 LIWA 34812
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
         KERANGKA            ACUAN        KERJA                       
                                                                      
                         (K   A  K)                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                            Paket                                     
                                                                      
                           AM.JS                                      
                                                                      
                                                                      
                          Pekerjaan:                                  
                                                                      
                                                                      
     Penyusunan     JAKSTRADA       Bidang   Air Minum                
               Kabupaten     Lampung     Barat                        
                                                                      
                                                                      
                          Kegiatan:                                   
                                                                      
Pengelolaan    dan  Pengembangan       Sistem   Penyediaan            
    Air Minum    (SPAM)    di Daerah   Kabupaten/Kota                 
                                                                      
                                                                      
                            Lokasi:                                   
                                                                      
                      Lampung     Barat                               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                  TAHUN     ANGGARAN                                  
                                                                      
                            2025                                      
              KERANGKA    ACUAN   KERJA  (KAK)                        
                                                                      
         JAKSTRADA   (KEBIJAKAN  STRATEGI   DAERAH)                   
      BIDANG  AIR MINUM   KABUPATEN   LAMPUNG    BARAT                
                                                                      
                                                                      
                                                                      
    1. LATAR BELAKANG                                                 
          Permasalahan air bersih merupakan salah satu permasalahan utama yang
                                                                      
      terjadi di Kabupaten/Kota. Ini dikarenakan jumlah konsumsi air bersih oleh
                                                                      
      masyarakat kota sangat besar. Seiring perkembangan zaman, permintaan terhadap
      peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih terus meningkat. Akibat
                                                                      
      ketidaksiapan badan penyelengara sistem penyedia air minum, terjadi
      ketidakseimbangan antara kebutuhan dan suplai. Air minum yang merupakan salah
                                                                      
      satu kebutuhan dasar bagi kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia, mutlak
      harus tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai. Pada hakekatnya, alam
                                                                      
      telah menyediakan air minum yang dibutuhkan, namun desakan pertumbuhan
                                                                      
      penduduk serta aktivitasnya telah menimbulkan berbagai dampak perubahan
      tatanan dan keseimbangan lingkungan. Daya dukung air baku yang semakin
                                                                      
      terbatas, karena pencemaran air sebagai akibat dari rendahnya kesadaran
      masyarakat, pengelolaan daerah tangkapan air kurang baik, dan adanya perubahan
                                                                      
      iklim, merupakan isu lingkungan yang penting untuk ditangani. Dilain pihak,
                                                                      
      ketersediaan air pada suatu wilayah akan mendorong peningkatan ekonomi di
      wilayah tersebut karena pusat pertumbuhan di suatu wilayah hanya akan terjadi
                                                                      
      bila didukung sarana dan prasarana dasar, termasuk sarana dan prasarana air
      minum. Untuk itu, Pemerintah mempunyai perhatian dalam pengembangan
                                                                      
      prasarana dan sarana air minum.                                 
                                                                      
          Setelah berakhirnya Kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs),
      sehingga pemerintah juga telah menyiapkan program pengembangan SPAM
                                                                      
      khususnya bagi MBR. Pencapaian target tersebut bukanlah hal yang mudah,
      mengingat masih banyaknya persepsi masyarakat yang menganggap   
                                                                      
      bahwa air merupakan benda sosial (public goods) yang dapat diperoleh secara
                                                                      
      gratis dan tidak mempunyai nilai ekonomi.                       
          Kebijakan dan strategi Sistem Penyediaan Air Minum dalam    
                                                                      
      penyelenggaraan sistem penyediaan air minum memiliki peran penting sebagai
      sebuah dokumen perencanaan yang dikhususkan dalam penyelenggaraan Sistem
      Penyediaan Air Minum. Dalam kedudukannya sebagai pedoman, Jakstra SPAM
      menjadi bahan penyusunan RPJMD serta bahan penyesuaian dalam penyusunan
                                                                      
      RKPD dan Renstra perangkat daerah yang dijabarkan ke dalam Renja perangkat
      daerah. Jakstra SPAM juga dapat digunakan sebagai acuan bagi masyarakat yang
                                                                      
      bersangkutan untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan SPAM. Jakstra SPAM
                                                                      
      kabupaten/kota berkedudukan sebagai penjabaran dari Jakstra SPAM kabupaten
      sesuai dengan kondisi pada tiap kabupaten/kota, yang dalam penyusunannya harus
                                                                      
      mengacu pada Jakstra kabupaten. Beberapa kendala dalam penyediaan air minum
      yang layak dan aman, antara lain disebabkan kondisi geografi dan berkurangnya
                                                                      
      kwantitas dan kualitas air minum, peraturan perundangan belum mendukung,
                                                                      
      peran serta masyarakat masih kurang, faktor pembiayaan yang cukup tinggi,
      lembaga/institusi pengelola yang masih tumpang tindih.          
                                                                      
          Untuk menwujudkan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang
      berkualitas dan berkelanjutan tersebut maka perlu disusun Kebijakan dan Strategi
                                                                      
      Daerah Sistem Penyediaan Air Minum yang menjadi pedoman dan arahan dalam
      penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan
                                                                      
      pengelolaan dalam penyelenggaraan pengembangan air minum, baik di lingkungan
                                                                      
      Pemerintah Daerah maupun bagi masyarakat dan dunia usaha.       
    2. MAKSUD DAN TUJUAN                                              
                                                                      
      Maksud                                                          
          Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air Minum
                                                                      
      Kabupaten Lampung Barat ini dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan dalam
                                                                      
      penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, pemrograman, pelaksanaan dan
      pengelolaan dalam penyelenggaraan pengembangan Sistem Penyediaan Air
                                                                      
      Minum Kabupaten Lampung Barat.                                  
      Tujuan                                                          
                                                                      
          Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air Minum
                                                                      
      Kabupaten Lampung Barat ini bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran
      penyediaan air minum melalui perencanaan, pemrograman, pembiayaan dan
                                                                      
      pelaksanaan secara terpadu, efisien dan efektif.                
    3. SASARAN                                                        
                                                                      
      Sasaran dari kegiatan ini adalah tersusunnya Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan
                                                                      
      dan Strategis Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat guna membangun
      pemahaman bersama dan kerangka kerja monitoring dan evaluasi fase
      implementasi.                                                   
    4. LOKASI PEKERJAAN                                               
                                                                      
      Lokasi pekerjaan dari kegiatan penyusunan Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan
      Strategis Daerah) Air Minum ini adalah Kabupaten Lampung Barat. 
                                                                      
    5. SUMBER PENDANAAN                                               
                                                                      
      Sumber pendanaan untuk paket kegiatan ini dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja
      Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 pada Dinas
                                                                      
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan total anggaran sebesar Rp.
      270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).              
                                                                      
    6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA  JASA                             
                                                                      
      Pengguna Anggaran dari pada kegiatan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah)
      Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan
                                                                      
      Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat.                       
    7. DATA DASAR                                                     
                                                                      
      Data dasar dan data penunjang dari pada kegiatan Jakstrada (Kebijakan dan
      Strategis Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini adalah sebagai
                                                                      
      berikut:                                                        
                                                                      
      a. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lampung Barat    
      b. Rercana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung
                                                                      
        Barat.                                                        
      c. Rercana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten  
                                                                      
        Lampung Barat                                                 
                                                                      
    8. STANDAR TEKNIS                                                 
      1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
                                                                      
      2. Peraturan Pemerintah nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air
         Minum.                                                       
                                                                      
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan
                                                                      
         Minimal (SPM);                                               
      4. Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan
                                                                      
         Air Minum dan Sanitasi;                                      
      5. Permen PUPR Nomor 07 tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Ijin
                                                                      
         Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih.   
                                                                      
      6. Permen PUPR Nomor 13 tahun 2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
         Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;                    
      7. Permen PUPR Nomor 08 tahun 2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya
         Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum,
                                                                      
         Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan
         Kegiatan Usaha Pertanian;                                    
                                                                      
      8. Permen PUPR Nomor 26 tahun 2014 tentang Prosedur Operasional Standar
                                                                      
         Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;                     
      9. Permen PUPR Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian dukungan dan
                                                                      
         Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama  
         Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;                 
                                                                      
      10. Permen PUPR Nomor 25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan
                                                                      
         Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh
         Badan Usaha;                                                 
                                                                      
      11. Permen PUPR Nomor 27 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem
         Penyediaan Air Minum;                                        
                                                                      
      12. Permen PUPR Nomor 4 tahun 2020 tentang Prosedur Operasional Standar
         Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum;                  
                                                                      
      13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Tata Ruang
                                                                      
         Wilayah Kabupaten Lampung Barat                              
      14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan
                                                                      
         Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lampung Barat                
                                                                      
      15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat tentang Rencana Pembangunan
         Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Barat.      
                                                                      
   9. RUANG LINGKUP                                                   
      Ruang lingkup Penyusunan Penyusunan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis
                                                                      
      Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini oleh Dinas Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Barat menguraikan tentang :
                                                                      
      1. visi dan misi pengembangan sistem penyediaan air minum;      
                                                                      
      2. isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem penyediaan
        air minum dan menentukan tujuan/sasarannya;                   
                                                                      
      3. kebijakan dan strategi pengembangan sistem penyediaan air minum dengan
        rencana tindak yang diperlukan.                               
                                                                      
      4. Rencana aksi percepatan investasi pengembangan sistem penyediaan air
                                                                      
        minum.                                                        
    10. KELUARAN                                                      
       Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :           
                                                                      
      1. Laporan Pendahuluan, laporan ini terdiri dari gambaran umum wilayah studi,
        metodologi pelaksanaan mencakup jenis-jenis pekerjaan, cara penyelesaian
                                                                      
        masing-masing jenis pekerjaan serta perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk
                                                                      
        penyelesaiannya, Ruang lingkup kegiatan dan keterlibatan tenaga ahli maupun
        tenaga kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
                                                                      
        Laporan Pendahuluan diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan dengan
        ketentuan 1 (satu) rangkap dokumen asli, dan 5 (lima) rangkap Salinan. Laporan
                                                                      
        ini diserahkan maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
                                                                      
      2. Laporan Antara, laporan antara dengan membahas mengenai :    
         a. visi dan misi pengembangan sistem penyediaan air minum;   
                                                                      
         b. isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem
           penyediaan air minum dan menentukan tujuan/sasarannya;     
                                                                      
         c. kebijakan dan strategi pengembangan sistem penyediaan air minum dengan
           rencana tindak yang diperlukan.                            
                                                                      
         d. Rencana aksi percepatan investasi pengembangan sistem penyediaan air
                                                                      
           minum.                                                     
        Pada Tahap Laporan Antara dilakukan diskusi koordinasi dengan melibatkan
                                                                      
        semua SKPD terkait. Laporan Antara diserahkan sebanyak 6 (enam) buku
        laporan dengan ketentuan berukuran A4, 1 (satu) rangkap dokumen asli, dan 5
                                                                      
        (lima) rangkap Salinan. Laporan ini diserahkan maksimal 60 (enam puluh) hari
                                                                      
        kalender sejak SPMK diterbitkan.                              
      3. Laporan Akhir, laporan akhir memuat seluruh hasil pelaksanaan kegiatan yang
                                                                      
        dipersyaratkan. Sebelum Penyusunan Laporan Akhir dilakukan diskusi
        koordinasi. Laporan Akhir ini diserahkan sebanyak 6 (enam) buku laporan
                                                                      
        dengan ketentuan berukuran A4, 1 (satu) rangkap dokumen asli, dan 5 (lima)
                                                                      
        rangkap Salinan.Laporan ini diserahkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari
        kalender sejak SPMK diterbitkan.                              
                                                                      
        Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan ini :                 
          •  Dokumen Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air
             Minum Kabupaten Lampung Barat.                           
                                                                      
          •  Matriks Kebijakan, Strategi dan Rencana Tindak Lanjut.   
                                                                      
          •  Draft Peraturan Bupati tentang Penyusuanan Kebijakan Strategis
             Daerah (Jakstrada) Air Minum Kabupaten Lampung Barat     
     11. LINGKUP KEWENANGAN   PENYEDIA JASA                           
                                                                      
         Menentukan personil Tenaga Ahli, Tenaga Pendukung dan Peralatan Minimal
         serta waktu pelaksanaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendampingan/
                                                                      
         fasilitasi. Kewenangan menentukan dan memutuskan segala sesuatu dalam
         membuat perencanaan harus terlebih dahulu di koordinasikan dengan
                                                                      
         pengguna jasa.                                               
                                                                      
    12. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN   PEKERJAAN                          
       Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan
                                                                      
       Strategi Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini dilakukan dalam
       jangka waktu 90 (Sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan.
                                                                      
    13. KUALIFIKASI PENYEDIA                                          
                                                                      
      Pekerjaan ini membutuhkan Konsultan dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan
      Sertifikat Badan Usaha (SBU)                                    
                                                                      
      Memiliki surat izin sebagai berikut :                           
       a. Surat izin usaha konsultansi yang masih berlaku.            
                                                                      
       b. Klasifikasi Bidang Usaha : Konsultan lainnya.               
                                                                      
       c. Klasifikasi Bidang Usaha : Jasa Rekayasa Lainnya (RK005)    
    14. KEBUTUHAN PERSONEL                                            
                                                                      
      a. Profesional Staff /Tenaga Ahli                               
        Tenaga Ahli Penyusunan Penyusuanan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi
                                                                      
        Daaerah) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Lampung Barat
                                                                      
        adalah :                                                      
        i. Team Leader                                                
                                                                      
          Ketua Tim yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil/Teknik
          Lingkungan/Planalogi (S1) lulusan Universitas/perguruan T inggi negeri
                                                                      
          atau swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan
                                                                      
          pekerjaan minimal 8 (delapan) tahun dalam bidang Perencanaan yang relevan
          yang mempunyai sertifikat keahlian Ahli Lingkungan Muda/Ahli
                                                                      
          Perencanaan Wilayah Muda. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90
          (Sembilan puluh) hari atau 3 bulan.                         
                                                                      
        ii. Ahli Sumber Daya Air.                                     
          Ahli Air Minum yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil /Teknik
                                                                      
          /Teknik Penyehatan (S1), lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
          swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan
          pekerjaan minimal 7 (tujuh) tahun dalam bidang Air Minum yang memiliki
                                                                      
          sertifikat keahlian (SKA) Ahli Teknik Sumber daya Air Muda. Lamanya
          waktu penugasan adalah selama 90 (sembilan puluh ) hari atau 3 bulan.
                                                                      
       iii. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi & Kelembagaan                  
                                                                      
          Tenaga Ahli Sosial Ekonomi & Kelembagaan yang disyaratkan adalah
          Sarjana Ekonomi (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
                                                                      
          swasta yang disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan
          pekerjaan minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Air Minum yang
                                                                      
          dibuktikan dengan ijazah/legalisir, ijazah Ekonomi Manajemen/studi
                                                                      
          Pembangunan/Akuntansi. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90
          (sembilan puluh ) hari atau 3 bulan.                        
                                                                      
       iv. Ahli Hukum/Peraturan                                       
          Tenaga Ahli Hukum/Peraturan yang disyaratkan adalah Sarjana Hukum (S1)
                                                                      
          lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau swasta yang
          disamakan/terakreditasi yang berpengalaman mengerjakan pekerjaan
                                                                      
          minimal 4 (empat) tahun dalam bidang Air Minum yang dibuktikan dengan
                                                                      
          ijazah/legalisir. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90 (sembilan
          puluh ) hari atau 3 bulan.                                  
                                                                      
      b. Sub Profesional Staff                                        
       i. Assisten Tenaga Ahli                                        
                                                                      
          Assisten Tenaga Ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil /Teknik
                                                                      
          /Teknik Lingkungan/Perencanaan Wilayah/Geodesi dengan pengalam 1
          tahun. Lamanya waktu penugasan adalah selama 90 (sembilan puluh ) hari
                                                                      
          atau 3 bulan                                                
      c. Tenaga Pendukung                                             
                                                                      
         i.Administrasi / Office Manager                              
                                                                      
          Dengan latar belakang Pendidikan minimal SMA/SMK. Lamanya waktu
          penugasan adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari atau 3 bulan.
   15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan                            
      Secara umum tahapan dari pada pelaksanaan kegiatan Penyusuanan Jakstrada
                                                                      
      (Kebijakan dan Strategis Daerah) Air Minum Kabupaten Lampung Barat ini adalah
      sebagai berikut :                                               
                                                                      
                                       Minggu ke-                     
                                                                      
       No. Tahapan Pekerjaan 1 2 3 4  5  6 7  8  9 10  11 12          
       1.  Kegiatan Persiapan                                         
                                                                      
       2.  Kegiatan pengumpulan                                       
                      data                                            
           dan informasi                                              
       3.  Kegiatan analisis                                          
                                                                      
       4.  Kegiatan diskusi                                           
       5.  Kegiatan penyusunan                                        
           laporan                                                    
                                                                      
 Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi penyedia jasa konsultan
                                                                      
 dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis dibutuhkan hendaknya dipersiapkan
 secara matang agar hasil pekerjaan dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
                                                                      
 serta kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan.                  
                                                                      
                                                                      
                                     Untuk dan atas nama              
                                Pemerintah Kabupaten Lampung Barat    
                                PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN              
                                        (PPK)                         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                     ALEX WIJAYA, S.T.                
                                   NIP. 19811220 200902 1 002
Tenders also won by CV El Ghani Adhigana