| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0965995053323000 | Rp 651,111,570 | 89.03 | 91.22 | - | |
| 0957836307323000 | - | - | - | - | |
| 0907890271625000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022334502323000 | - | - | - | - | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0852964576323000 | - | - | - | - | |
CV Rancareka Arsindo | 09*2**4****22**0 | - | - | - | Tidak memiliki SBU Sub Klasifikasi: PR103/AL004 |
| 0032664849323000 | - | - | - | - | |
| 0749691168322000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU klasifikasi PR1003 atau AL004 yang masih berlaku | |
| 0847764404323000 | - | - | - | - | |
| 0030639801403000 | - | - | - | - | |
| 0900510942322000 | - | - | - | - | |
| 0019375526005000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN MANAJEMEN H2M ~ KONSULTAN MANAJEMEN PROVINSI
PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 2
a. Ruang lingkup lokasi pekerjaan jasa konsultansi:
Lingkup wilayah yang menjadi lokasi kegiatan Pendampingan dan Pemberdayaan
Masyarakat untuk lingkungan hunian hijau Masyarakat berlokasi di 4 Kabupaten
yaitu Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tanggamus,
Kabupaten Tulang bawang Barat.
b. Tujuan Kegiatan:
Terlaksananya kegiatan pendampingan dan pemberdayaan H2M secara tepat
sasaran, tepat waktu, tepat manfaat dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Pelaksanaan Pekerjaan :
Secara garis besar pelaksanaan/tahapan kegiatan yang harus dilakukan oleh
Konsultan Manjemen melalui Tenaga Ahli dan Tim
Fasilitator adalah sebagai berikut:
a. Mengawal pelaksanaan siklus pemberdayaan di Kabupaten sasaran secara
umum dan Kelurahan Sasaran secara khusus meliputi :
- Sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan unsur penggerak
pembangunan di wilayah kelurahan/desa;
- Pemetaan Swadaya dan Perkara Kritis;
- Penyusunan Dokumen Rencana Kegiatan;
- Penyusunan Dokumen Teknis Siap Lelang Meliputi DED, RAB, Spesifikasi
Teknis, Gambar Rencana kegiatan Infrastruktur yang akan dibangun,
Dokumen Konseptual SMK3 dan Laporan TKDN;
- Penguatan kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemeliharan (KPP) dalam hal
ini Kelompok Wanita Tani bersama dengan kelompok peduli lainnya;
- Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan
infrastruktur yang dibangun oleh kontraktor/pihak ke-3 Dinas
PKPCK Provinsi Lampung dan melaporkan progres fisik
(harian/mingguan dan bulanan).
- Mendorong masyarakat untuk menjaring kolaborasi dengan berbagai
pihak dalam proses optimalisasi pemanfaatan sarana infrastruktur
penunjang H2M;
- Identifikasi Potensi Wilayah Program H2M tahun berikutnya.
b. Aktif melakukan koordinasi dengan Pokja PKP atau Dinas terkait di
kabupaten/kota sasaran (Dinas Perumahan dan Permukiman di wilayah
sasaran) terkait dengan pelaksanaan kegiatan pendampingan dan
pemberdayaan H2M;
c. Menjaring kolaborasi dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan siklus H2M
di wilayah sasaran;
d. Bertanggung jawab dan sebagai event organizer terhadap penyelenggaraan
kegiatan Sosialisasi, Rapat dan Rembuk kegiatan H2M yang telah di
rencanakan oleh PPK.