Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 Sd)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10601192000
Date: 18 November 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Bandung Barat
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 34,051,810
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 34,051,810
Winner (Pemenang): PT Graha Mitra Konsultan
NPWP: 946251220422000
RUP Code: 61344760
Work Location: 5 SD - Bandung Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                         
                                                                      
 Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
                         Sekolah (5 SD)                               
                                                                      
                                                                      
I. PENDAHULUAN                                                        
                                                                      
A. UMUM                                                               
                                                                      
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
  Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD) yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
                                                                      
  mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
  dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
  kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
  lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.               
                                                                      
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
  mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.                                
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta
  yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  yang telah disepakati.                                              
                                                                      
                                                                      
B. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
                                                                      
  masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
  diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.             
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
  dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
                                                                      
                                                                      
C. LATAR BELAKANG                                                     
                                                                      
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
  Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD)     
                                                                      
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten
  Bandung Barat.                                                      
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Belanja
  Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD).
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan
terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5
SD).                                                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
E. TARGET / SASARAN                                                   
                                                                      
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
                                                                      
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu                 
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.        
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
                                                                      
                                                                      
II. KEGIATAN PENGAWASAN                                               
                                                                      
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
                                                                      
  ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan
  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
  tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.          
                                                                      
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :                            
                                                                      
                                                                      
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
  pengawasan pekerjaan dilapangan.                                    
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
  waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.                              
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
                                                                      
  volume / realisasi fisik.                                           
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
  selama proses pelaksanaan konstruksi.                               
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
  bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
                                                                      
  mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
  serah terima kedua pekerjaan konstruksi.                            
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
  serah terima pertama.                                               
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
                                                                      
  pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.      
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
  dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                        
                                                                      
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
  dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.          
                                                                      
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
                                                                      
                                                                      
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
  pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku. 
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.             
                                                                      
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
                                                                      
  perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam
  proses pekerjaan tersebut.                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
IV. BIAYA                                                             
                                                                      
A. BIAYA PENGAWASAN                                                   
                                                                      
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Tahun
  Anggaran 2025                                                       
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp 34.051.810,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Puluh
  Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah).                            
                                                                      
                                                                      
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara Pemilihan, meliputi
  komponen sebagai berikut :                                          
                                                                      
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang                        
                                                                      
b. Materi dan pengadaan laporan                                       
                                                                      
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan                                 
                                                                      
d. Sewa kendaraan                                                     
                                                                      
e. Biaya rapat-rapat                                                  
                                                                      
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)                                
                                                                      
g. Jasa dan overhead pengawasan                                       
                                                                      
h. Pajak dan iuran lainnya                                            
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
  pengawasan                                                          
                                                                      
                                                                      
B. SUMBER DANA                                                        
                                                                      
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBD Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
V. KELUARAN                                                           
                                                                      
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
                                                                      
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
  Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
                                                                      
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :                        
    Tenaga kerja                                                     
    Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak                   
    Alat-alat                                                        
    Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan                         
                                                                      
    Waktu pelaksanaan pekerjaan                                      
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;       
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;         
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);                           
                                                                      
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
  pelaksana;                                                          
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);        
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                                  
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.                                
                                                                      
k. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap                       
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
VI. WAKTU PELAKSANAAN                                                 
                                                                      
Jangka waktu pelaksanaan paket Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD) adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, atau sampai dengan
batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.             
                                                                      
                                                                      
                                                                      
VII. KRITERIA                                                         
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                         
                                                                      
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
                                                                      
B. PERSYARATAN OBJEKTIF                                               
                                                                      
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan
baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.                                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                             
                                                                      
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
D. PERSYARATAN PROSEDURAL                                             
                                                                      
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                         
                                                                      
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:              
                                                                      
 1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat
                                                                      
   Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
   dasar perjanjiannya.                                               
 2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
   Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
 3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang
                                                                      
   lingkup pekerjaan yang bersangkutan.                               
                                                                      
                                                                      
VIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                     
                                                                      
A. UMUM                                                               
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar
fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.              
                                                                      
                                                                      
                                                                      
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                        
                                                                      
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
                                                                      
1. Pekerjaan Persiapan                                                
                                                                      
 a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
 b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
   kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
                                                                      
   mendapatkan persetujuan.                                           
 c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan tanda
   pengenal (id-card) yang dikeluarkan oleh Dinas.                    
                                                                      
                                                                      
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                               
                                                                      
 a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
   inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
   yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
                                                                      
   kedua kalinya.                                                     
 b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
   peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
   lainnya.                                                           
 c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
                                                                      
   agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.
 d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
   dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
   untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.       
 e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
                                                                      
   dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
   pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
 f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan
   perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.               
                                                                      
                                                                      
                                                                      
3. Konsultasi                                                         
                                                                      
 a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala
   masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.         
 b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
   Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan
   masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
   kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
   serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
4. Laporan                                                            
                                                                      
 a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat
   Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
                                                                      
   akan dilaksanakan oleh pemborong.                                  
 b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
   yang telah disetujui.                                              
 c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
 d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
                                                                      
   mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
   konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).              
                                                                      
                                                                      
5. Dokumen                                                            
                                                                      
 a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
   lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.               
 b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
   pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.                   
                                                                      
 c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan
   pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
   untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan
   Gedung Negara.                                                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
IX. MASUKAN                                                           
                                                                      
A. INFORMASI                                                          
                                                                      
 1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang
   dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
   termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini                    
                                                                      
 2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan
   tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
   pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
   jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.                          
 3. Informasi pengawasan antara lain :                                
                                                                      
 a. Dokumen pelaksanaan yaitu :                                       
    gambar-gambar pelaksanaan                                        
                                                                      
    Rencana Kerja dan Syarat-syarat                                  
    Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong       
    Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan                          
                                                                      
                                                                      
 b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong
   (setelah disetujui)                                                
 c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan                             
 d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
   konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
                                                                      
 e. Informasi lainnya.                                                
                                                                      
                                                                      
B. TENAGA                                                             
                                                                      
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.                                                            
                                                                      
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
                                                                      
1. Team Leader sebanyak 1 (satu) orang, dengan persyaratan :          
                                                                      
   a. Memiliki Ijazah Teknik Sipil                                    
   b. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun                
   c. Memiliki KTP.                                                   
                                                                      
2. Pengawas Lapangan sebanyak 2 (dua) orang, dengan persyaratan :     
                                                                      
   a. Memiliki Ijazah STM / SMA                                       
   b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun                 
                                                                      
   c. Memiliki KTP.                                                   
                                                                      
                                                                      
X. PROGRAM KERJA                                                      
                                                                      
 A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
                                                                      
 1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail             
 2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh
   konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.                  
 B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
   Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
   mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.        
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
XI. PENUTUP                                                           
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas Sekolah (5 SD) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.         
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                   Dibuat di : Bandung Barat          
                                   Tanggal   : Nopember 2025          
                                                                      
                                                                      
                                   Pejabat Pembuat Komitmen
Tenders also won by PT Graha Mitra Konsultan
Authority
30 September 2025Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud (Perencana Pengawasan)-Konsultansi Pengawas Pembangunan Tempat Parkir/Garasi AmbulanKab. MajalengkaRp 570,000,000
6 April 2023Desain Perencanaan Untuk Revitalisasi Sd Wilayah IIPemerintah Daerah Kabupaten TasikmalayaRp 289,796,000
6 May 2025,Konsultan Perencanaan Pembangunan Gedung Uptd Puskesmas PasawahanKota BandungRp 198,782,130
19 November 2024Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Kantor Kecamatan CihampelasKab. Bandung BaratRp 102,825,000
9 October 2025Pengawasan Bangunan Gedung Negara Sederhana - Pemeliharaan Gedung KebugaranProvinsi Jawa BaratRp 100,344,000
20 December 2024Penyusunan Hspk Kota Bandung Tahun 2026Kota BandungRp 100,043,745
3 October 2025Konsultan Perencanaan Penanganan Jalan 6Kab. CianjurRp 100,000,000
10 October 2025Konsultan Perencanaan Irigasi IVKab. CianjurRp 100,000,000
19 April 2024Belanja Jasa Konsultan Pengawasan Uptd IIKab. BekasiRp 100,000,000
5 August 2025Jasa Konsultasi Pengawasan ArsitekturKab. KarawangRp 100,000,000