KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas
Sekolah (5 SD)
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD) yang dilakukan kontraktor pelaksana harus
mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang
kompeten dan dilakukan secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi dari segi biaya,
mutu dan waktu kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta
yang secara menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang telah disepakati.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan pengawas yang memuat
masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pengawasan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
C. LATAR BELAKANG
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD)
2. Pengguna Anggaran adalah Kepala Dinas Pendidikan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten
Bandung Barat.
3. Untuk menyelenggarakan pekerjaan dimaksud, dibentuk panitia pengadaan barang/jasa Belanja
Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD).
D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan adalah Melakukan Pengawasan Supervisi kepada Pelaksana Kegiatan
terhadap Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5
SD).
E. TARGET / SASARAN
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis
II. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Kegiatan tersebut antara lain :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian
volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama proses pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan, laporan harian,
mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong.
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) sebelum
serah terima pertama.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana kegiatan ketika terjadi keterlambatan pekerjaan
dan/atau ditemukan ketidak sesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
III. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan
pedoman, serta peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku.
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat dalam
proses pekerjaan tersebut.
IV. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Biaya Pengawasan dibebankan pada APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Tahun
Anggaran 2025
2. Besarnya biaya konsultan pengawas merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum).
3. Pagu Anggaran kegiatan dimaksud sebesar Rp 34.051.810,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Puluh
Satu Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah).
4. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara Pemilihan, meliputi
komponen sebagai berikut :
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan pengadaan laporan
c. Pembelian dan/ atau sewa peralatan
d. Sewa kendaraan
e. Biaya rapat-rapat
f. Perjalanan (lokal maupun luar kota)
g. Jasa dan overhead pengawasan
h. Pajak dan iuran lainnya
5. Pembayaran biaya konsultan pengawas adalah berdasarkan prestasi kemajuan pekerjaan
pengawasan
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan pada APBD Dinas Pendidikan
Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2025.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah
lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
Tenaga kerja
Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
Alat-alat
Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
c. Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
d. Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
e. Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
f. Laporan rapat di lapangan (site meting);
g. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana;
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
i. Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
j. Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
k. Setiap laporan dibuat dalam 5 (lima) rangkap
l. Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
VI. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan paket Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah (5 SD) adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, atau sampai dengan
batas akhir serah terima I (PHO) seluruh paket pekerjaan.
VII. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan pengawas seperti dimaksud pada KAK harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksankan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pejabat pembuat komitmen.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran pelaksanaan
baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi
sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan sebagai
dasar perjanjiannya.
2. Yang termuat dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan lokasi dan ruang
lingkup pekerjaan yang bersangkutan.
VIII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh pengelola kegiatan agar
fungsi dan tangung jawab konsultan pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan
keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh pemberi tugas.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu :
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b. Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan.
c. Dalam melaksanakan tugasnya pelaksana konsultan pengawas dilengkapi dengan tanda
pengenal (id-card) yang dikeluarkan oleh Dinas.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai engan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,
serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) hari kerja kemudian.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan Berita Acara kemajuan
pekerjaan penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan
untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta keperluan pendaftaran sebagai Bangunan
Gedung Negara.
IX. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksnaaan
tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari konsultan pengawas.
3. Informasi pengawasan antara lain :
a. Dokumen pelaksanaan yaitu :
gambar-gambar pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh pemborong
(setelah disetujui)
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis
konstruksi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan dll.
e. Informasi lainnya.
B. TENAGA
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, baik ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat kompleksitas
pekerjaan.
Tenaga-tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan pengawasan ini minimal terdiri dari :
1. Team Leader sebanyak 1 (satu) orang, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah Teknik Sipil
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 1 (satu) tahun
c. Memiliki KTP.
2. Pengawas Lapangan sebanyak 2 (dua) orang, dengan persyaratan :
a. Memiliki Ijazah STM / SMA
b. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun
c. Memiliki KTP.
X. PROGRAM KERJA
A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan pengawas harus segera menyusun:
1. Program kerja, termasuk jadwal kegiatan secara detail
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga- tenaga yang diusulkan oleh
konsultan pengawas harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan kegiatan.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan pengawas dan
mendapatkan pendapat teknis dari pengelola teknis kegiatan.
XI. PENUTUP
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Sedang/Berat
Ruang Kelas Sekolah (5 SD) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan
yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.
Dibuat di : Bandung Barat
Tanggal : Nopember 2025
Pejabat Pembuat Komitmen