URAIAN SINGKAT
“JASA KONSULTANSI PERENCANAAN“
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANGGAI
TAHUN ANGGARAN 2025
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai memiliki peran
penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk dalam
memastikan keberlanjutan ekosistem, pengelolaan limbah, serta
penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung operasional
dinas. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,
diperlukan fasilitas yang representatif, fungsional, serta sesuai
dengan standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Saat ini, beberapa infrastruktur di lingkungan kantor Dinas
Lingkungan Hidup masih belum memadai untuk menunjang
kegiatan operasional. Beberapa fasilitas yang diperlukan antara
lain Gedung Balai Pertemuan untuk kegiatan rapat dan
koordinasi, Gedung Laboratorium Lingkungan untuk mendukung
kegiatan pengujian dan penelitian, Gudang penyimpanan
barang yang aman dan tertata, serta fasilitas pendukung lainnya
seperti Pagar Kantor, Tempat Parkir, Taman Kantor, dan Jalan
akses yang memadai.
Kondisi eksisting yang belum optimal dapat berdampak pada
efektivitas dan efisiensi kerja, baik dalam administrasi maupun
operasional teknis di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan suatu
perencanaan pembangunan yang komprehensif guna
memastikan bahwa fasilitas yang akan dibangun dapat
memenuhi kebutuhan saat ini dan masa depan.
Kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen perencanaan arsitektur
yang mencakup gambar, spesifikasi teknis, serta perhitungan
volume dan biaya untuk pembangunan fasilitas berikut:
1. Gedung Balai Pertemuan Umum
2. Gedung Laboratorium Lingkungan
3. Gudang Penyimpanan Barang
4. Pagar Kantor
5. Tempat Parkir
6. Taman Kantor
7. Pengecoran Jalan Masuk/Keluar
Lingkup Kegiatan
Melakukan survey kondisi & dimensi eksisting lokasi yang
menjadi obyek perencanaan.
Membuat draft gambar beserta dimensi dan catatan
bahan komponen penyusun dengan merujuk pada hasil
survey/pengukuran.
Mengumpulkan data dan, atau dokumen rujukan harga
bahan, upah dan sewa peralatan yang berlaku.
Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk
menampung saran masukan dan aspirasi, sebagai bahan
pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
Mengidentifikasi dan menghitung semua item pekerjaan &
volume yang dibutuhkan untuk kegiatan dalam rangka
optimasi kegiatan tersebut dengan alokasi dana yang
tersedia.
Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan
yang ada pada kegiatan tersebut berdasarkan AHSP SNI.
Mengidentifikasi dan menentukan lingkup kegiatan tersebut
berdasarkan hasil optimalisasi.
Membuat gambar kerja dengan mencantumkan ukuran,
spesifikasi bahan dan skala yang cukup jelas.
Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang
diperlukan dan menghitung volume dari setiap item
pekerjaan, guna menyusun Engineer Estimate (EE) untuk
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Menyusun spesifikasi teknis/Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, dilaksanakan dengan
mekanisme kegiatan sebagai berikut:
1. Survey Lokasi
2. Identifikasi Kebutuhan Perencanaan
3. Referensi harga material, upah dan peralatan
4. Optimalisasi dan prioritas kebutuhan dengan ketersediaan dana
5. Pembuatan & penyusunan gambar rencana teknis & spesifikasi
6. Penghitungan Bill Of Quantity (BOQ)/Estimate Engineer (EE)
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi
Perencanaan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai
adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
Luwuk, 7 Februari 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS LINGKUNGAN HIDUP
KABUPATEN BANGGAI
MUH ASLY, ST
NIP. 19740118 200212 1 004