| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0011245099731000 | Rp 456,047,940 | 87.3 | 89.84 | - | |
| 0700955768643000 | Rp 475,746,000 | 78.62 | 82.07 | - | |
| 0018602300731000 | Rp 489,618,558 | 90 | 90.63 | - | |
| 0030256275731000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0854535564732000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis, kurang dari ambang batas yang ditetapkan |
| 0840525794609000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis, kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0020901062732000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0025757246731000 | - | - | - | Peserta dinyatakan gugur Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP (Instruksi Kepada Peserta) E. Evaluasi Kulaifikasi. 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
CV Hikmah Mulia Konsultan | 07*1**7****32**0 | - | - | - | Peserta dinyatakan gugur Sesuai dengan Dokumen Kualifikasi Bab III. IKP (Instruksi Kepada Peserta) E. Evaluasi Kulaifikasi. 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0842715195728000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis, kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, kurang dari ambang batas yang ditetapkan | |
| 0031429384714000 | - | - | - | - | |
CV Bagus Berataan Konsultan | 06*5**0****31**0 | - | - | - | - |
| 0014632632731000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS BANJARBARU
KECAMATAN BANJARBARU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Transformasi kesehatan merupakan wujud kehadiran negara dalam menyediakan
akses layanan kesehatan yang adil dan berkualitas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pemerataan akses kesehatan di seluruh wilayah Indonesia melalui transformasi kesehatan
diantaranya adalah penyediaan layanan kesehatan primer yang terstandarisasi dan
terintegrasi, penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses oleh masyarakat,
penyediaan SDM kesehatan yang berkualitas dan merata, dan penyediaan layanan
kesehatan yang presisi.
Puskesmas Banjarbaru berdiri sekitar tahun 1978 dengan luas bangunan saat ini
adalah 969m2 yang berdiri pada lahan dengan luas 969m2, yang artinya antara luas lokasi
dan luas bangunan gedungnya tidak sesuai standar bangunan gedung puskesmas yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Fasyankes Kemenkes Republik Indonesia dan
Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas yang mengatur tentang persyaratan
lokasi Puskesmas dan persyaratan bangunan Puskesmas yaitu aksesibilitas untuk jalur
transportasi, fasilitas parkir, fasilitas keamanan, ketersediaan utilitas publik, pengelolaan
kesehatan lingkungan, tata ruang bangunan belum memperhatikan fungsi sebagai
fasilitas kesehatan terutama pada zona privasi kegiatan, zona pelayanan, zona untuk
kejadian emergensi, dan tata letak ruang pelayanan belum memperhatikan zona infeksius
dan non-infeksius. Terkait fakta-fakta yang mempengaruhi pada bangunan Puskesmas
Banjarbaru tersebut, maka akan dilaksanakan upaya penguatan sistem kesehatan melalui
pembangunan kembali (relokasi) Gedung Puskesmas Banjarbaru ke lokasi bekas Pasar
Banjarbaru sesuai dengan analisis dan peraturan yang berlaku, agar dapat memenuhi
persyaratan bangunan dan prasarana, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 43
Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 2 Perpres RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, bahwa setiap pembangunan bangunan gedung
negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) harus mendapat bantuan teknis oleh tenaga pengelola teknis yang bersertifikat,
karena itu pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan standar mutu. Penyedia Jasa
Pengawas Konstruksi adalah badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk
pelaksanaan tugas konsultansi Pengawas Konstruksi.
B. Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tahap Persiapan
1). Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Pengawas Konstruksi.
2). Menyusun secara tertulis dan menjelaskan tata cara hubungan
antara Pemberi Tugas dengan pihak-pihak lain yang berhubungan
dengan pembangunan ini termasuk menentukan bentuk-bentuk
format yang akan digunakan dalam hubungan kerja proyek.
b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Fisik
1). Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi, yang meliputi program
pencapaian sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi,
dana, program Quality Assurance/Quality Control, dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
2). Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
3). Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
4). Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
5). Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan
konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan,
dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
Pelaksana pekerjaan konstruksi.
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, dan serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (Shop Drawings)
yang diajukan oleh Kontraktor.
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikan nya pada masa pemeliharaan.
Bersama dengan Konsultan Perencana menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
Membantu pengelola proyek dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran Gedung sebagai Pendaftaran gedung negara.
6). Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pengguna
Anggaran tentang sub-kontraktor yang akan dilibatkan oleh
kontraktor
7). Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi.
8). Menyusun Laporan Akhir pekerjaan Pengawas Konstruksi.
c. Konsultansi
Secara berkala setiap minggu sekali atau setiap saat bila diperlukan maka
Konsultan Pengawas Konstruksi akan menyelenggarakan rapat koordinasi
yang dihadiri oleh Pengguna Anggaran oleh wakilnya yang diberi
wewenang, pihak kontraktor, pihak konsultan perencana dan sejauh
diperlukan juga oleh pihak-pihak lain yang terkait pada pelaksanaan
pekerjaan, dengan tujuan untuk:
1). Melakukan penelaahan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
2). Mencari penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul.
3). Menentukan sasaran pelaksanaan pekerjaan yang akan dicapai pada
masa seminggu berikutnya.
4). Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan
langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
Konsultan Pengawas Konstruksi kemudian membuat Notula rapat
koordinasi tersebut, yang membuat Catatan tentang masalah yang
dibahas dan keputusan yang telah diambil, untuk dibagikan kepada
berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan.
d. Dokumen
1. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Pelaksana pekerjaan konstruksi terutama yang mengakibatkan
tambah atau kurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan konstruksi
(Shop Drawings).
2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
3. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
4. Mempersiapkan formulir, Laporan harian, Mingguan dan Bulanan
Berita Acara kemajuan pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua
serta formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan
Dokumen Pembangunan.
2. Tanggung jawab Pengawas Konstruksi
Konsultan Pengawas Konstruksi bertanggung jawab secara profesional atas
jasa Pengawas Konstruksi yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku, selain juga tanggung jawab etika, baik etika moral
maupun etika profesi (layanan Jasa Pengawas Konstruksi)
Secara umum tanggung jawab Konsultan Pengawas Konstruksi adalah
menjaga agar kegiatan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya memiliki kinerja
optimal sebagai berikut:
• Ketepatan waktu pembangunan proyek sesuai batas waktu berlakunya
anggaran / waktu yang telah ditetapkan;
• Ketepatan biaya pembangunan sesuai batasan anggaran yang tersedia
atau yang telah ditetapkan;
• Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar / peraturan yang
berlaku, sehingga proyek mencapai hasil guna dan daya guna yang
seoptimal mungkin, memenuhi syarat teknis yang dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan dokumen pekerjaan / pelaksanaan;
• Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pembangunan;
• Konsultan Pengawas Konstruksi juga diharapkan berfungsi sebagai
“agent of initiators” tertib administratif dan tertib pembangunan,
yaitu tertib dalam proses manajerial, tertib dalam hierarki
pengambilan keputusan, tertib dalam membuat panduan, pedoman SOP
(standar operasional prosedur), petunjuk manual pelaksanaan di
lapangan, tertib dalam legalitas produk-produk kegiatan Pengawas
Konstruksi yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan dimaksud sesuai
Kaidah Pengawas Konstruksi yang berlaku, termasuk produk-produk
Konsultan Pengawas Konstruksi baik berupa laporan-laporan teknis,
rekomendasi teknis maupun Laporan Visual.
Penanggung jawab profesional Pengawas Konstruksi tidak hanya sebagai
suatu unit perusahaan selaku penyedia jasa, tetapi juga berlaku bagi para
tenaga ahli profesional kegiatan Pengawas Konstruksi yang terlibat dan
mengambil peran secara aktif dalam proses konstruksi.