| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018602300731000 | Rp 272,968,980 | 88.5 | 90.8 | - | |
| 0030256275731000 | - | 66.08 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0018602722731000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0028833473731000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
CV Quantum Teknik | 06*2**5****31**0 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0014632632731000 | - | - | - | - | |
| 0011245099731000 | - | - | - | - | |
Haded Barakat Utama | 09*5**5****32**0 | - | - | - | - |
| 0854535564732000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
CV Rancang Bangun Jaya Konsultan | 04*0**0****32**0 | - | - | - | - |
| 0316258540429000 | - | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi sampai batas waktu yang ditentukan | |
| 0015850886732000 | - | - | - | - | |
| 0029690328609000 | - | - | - | - | |
| 0665627253731000 | - | - | - | - | |
CV Ghani Teknik Konsultan | 03*6**0****31**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0802633008732000 | - | - | - | - | |
CV Hikmah Mulia Konsultan | 07*1**7****32**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN
PUSKESMAS BANJARBARU UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Transformasi sistem kesehatan merupakan suatu upaya untuk mengubah
sistem kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan
pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan,
memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas dalam kesehatan antar wilayah.
Menurut Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023, kesehatan adalah
keadaan sehat baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekedar terbebas
dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. Pelayanan Kesehatan sendiri
adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan
secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan
meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Pusat
Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan Pelayanan
Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan
mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya. (Undang-Undang Kesehatan
Nomor 17 tahun 2023).
B. Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
1. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Perencanaan DED (Detail Engineering
Design) Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Banjarbaru Utara.
2. Lokasi Kegiatan.
Lokasi Pekerjaan adalah Jl. Mustika XII No.2, Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara,
Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.
https://maps.app.goo.gl/4sJktPQB6Ad5MddeA..
3. Data Penunjang.
Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Perencana harus mencari informasi yang
dibutuhkan dan memeriksa kebenarannya, baik yang diberikan oleh dinas terkait
dan melalui Kerangka acuan Kerja (KAK) ini. Kesalahan kelalaian pekerjaan
perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
konsultan perencana.
4. Tanggung Jawab Perencana.
a. Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa
perencanaan yang berlaku dilandasi pasal 75 Undang–Undang Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut:
1). Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2). Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan–batasan yang telah diberikan oleh kegiatan (KAK), seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan
diwujudkan.
3). Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku
untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk
bangunan gedung negara.
4). Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana
umur Konstruksi dalam dokumen perancangannya.
C. Jangka waktu
Jangka waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini diperkirakan adalah selama
30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja
dari Pemberi kerja.
D. Keluaran
a. Tahap Konsep Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah dan
kualifikasi tim perencana, metode pelaksanaan dan tanggung jawab waktu
perencanaan;
2) Konsep skematis rencana teknis, termasuk program ruang, organisasi hubungan
ruang, dll.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan tanah sederhana,
keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra Rancangan Teknis
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra rencana bangunan.
3) Perkiraan biaya pembangunan.
4) Laporan perencanaan.
5) Mengurus kelengkapan perizinan.
6) Hasil konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
c. Tahap Pengembangan Rencana
1) Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep serta visualisasi 2 Dimensi (2D) dan
3 Dimensi (3D).
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Garis-garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
4) Perkiraan biaya.
d. Tahap Rencana Detail
1) membuat gambar-gambar detail;
2) rencana kerja dan syarat-syarat (RKS);
3) rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ);
4) rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, berdasarkan Analisa Biaya
Konstruksi - SNI;
5) menyusun dokumen perencanaan struktur, Arsitektur dan MEP, lengkap dengan
perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan;
e. Tahap Pelelangan (Dokumen Tender)
1) Gambar Rencana beserta detail pelaksanaan: arsitektur, struktur, MEP,
Lansekap dan bangunan pelengkap lainnya;
2) Rencana kerja dan syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis (RKS);
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB);
4) Rincian Volume pekerjaan/ Bill Of Quatity (BQ); dan
5) Dokumen Pelelangan.