| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030183487732000 | Rp 1,218,013,943 | peserta tidak menghadiri undangan pembuktian | |
| 0813247111732000 | Rp 1,314,467,918 | - | |
PT Aksa Mataram Nusantara | 00*5**5****32**0 | Rp 1,355,119,091 | - |
| 0029410107734000 | Rp 1,465,000,000 | - | |
| 0032078982731000 | Rp 1,475,989,739 | - | |
CV Alya Putri Mentari | 06*9**6****14**0 | - | - |
| 0843512591006000 | - | - | |
| 0014244776732000 | - | - | |
CV Elmier Arta Wijaya | 06*0**3****31**0 | Rp 1,280,000,000 | Identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Lembar Dokumen Pemilihan (LDP) |
| 0942133786736000 | Rp 1,400,000,000 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi | |
CV Berkah Putra Badali | 01*8**7****32**0 | Rp 1,275,508,435 | personil dan alat dialihkan ke paket Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Sungai Jati Kec. Mataraman |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
CV Almael Batuah Marajaki | 05*3**8****11**0 | - | - |
| 0825986912732000 | - | - | |
| 0030943799732000 | - | - | |
| 0030181028732000 | - | - | |
CV Usaha Maju Kalimantan | 04*1**7****33**0 | - | - |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - | - |
| 0027141795612000 | - | - | |
| 0015852205731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0635335417735000 | - | - | |
Berkat Diana | 06*5**2****31**0 | - | - |
CV Putri Shankara Jayasakti | 04*8**3****14**0 | - | - |
| 0020507232732000 | - | - | |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - | - |
CV Dwisa Puji Karya | 10*1**1****65**9 | - | - |
CV Cakrawala Borneo Nusantara | 06*7**0****34**0 | - | - |
| 0025387887711000 | - | - | |
CV Nurulillah | 05*8**1****33**0 | - | - |
CV Setia Mitra Abadi | 07*5**3****32**0 | - | - |
| 0736815689731000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0940307606732000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - | - |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0838966588732000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0022161533732000 | - | - | |
| 0022159693732000 | - | - | |
| 0022371165732000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - | |
CV Erge Sinergi Konstruksi | 10*0**0****73**9 | - | - |
Pemenang Tehnik Pratama | 06*2**7****34**0 | - | - |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0025218967732000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
| 0020900841732000 | - | - | |
CV Tiara Nusa Borneo | 00*0**7****32**0 | - | - |
Kendal Nusa Borneo | 02*7**3****13**0 | - | - |
| 0031693856734000 | - | - | |
CV Sedayu Jaya Perkasa | 02*8**9****32**0 | - | - |
CV Hagya Kyano | 08*2**9****51**0 | - | - |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0031709884822000 | - | - | |
| 0741173900732000 | - | - | |
| 0945730992734000 | - | - | |
Sada Jiwa Perkasa | 00*6**6****43**0 | - | - |
| 0836967034732000 | - | - | |
| 0654558105714000 | - | - | |
| 0020900965732000 | - | - | |
| 0721688091735000 | - | - | |
Enam Saudara Berdikari | 08*7**8****31**0 | - | - |
| 0708903810731000 | - | - | |
CV Sejahtera Abadi | 08*7**6****31**0 | - | - |
| 0941522211723000 | - | - | |
| 0754299329731000 | - | - | |
| 0833775893732000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
Semar Cipta Mulya | 04*1**5****32**0 | - | - |
| 0014349492732000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0031225105732000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0033158916732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
- Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas SDN Mekar
- Lokasi : Jl. KH.Anang Sya’rani Desa Mekar Kec.Martapura Timur Kab.Banjar
- Sumber Anggaran : APBD
- Tahun Aggaran : 2025
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B. PEKERJAAN PENDAHULUAN
C. BANGUNAN 1
1.PEKERJAAN STRUKTUR :
I. Pekerjaan Tanah / Pancangan
II. Pekerjaan Beton / Struktur
III. Pekerjaan Tangga
IV. Pekerjaan Atap
2.PEKERJAAN ARSITEKTUR :
I. Pekerjaan Dinding / Plafond
II. Pekerjaan Lantai
III. Pekerjaan Pintu & Jendela
IV. Pekerjaan Kunci / Penggantung
V. Pekerjaan Finishing
3.PEKERJAAN LISTRIK :
I. Pekerjaan Listrik
4.PEKERJAAN LINGKUNGAN :
I. Pekerjaan Siring dan Timbunan
D. BANGUNAN 2
1.PEKERJAAN STRUKTUR :
I. Pekerjaan Pancangan / Rangka Kayu
II. Pekerjaan Atap
2.PEKERJAAN ARSITEKTUR :
I. Pekerjaan Lantai / Dinding
II. Pekerjaan Pintu / Jendela / Tralis
III. Pekerjaan Kunci / Penggantung
IV. Pekerjaan Finishing
3.PEKERJAAN LISTRIK :
I. Pekerjaan Listrik
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 1
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan
gambar rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan
dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan
dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian/
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan
dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari
tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun
pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan
keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan
perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan,
luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan
terlebih dahulu dengan perencanaan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 2
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika,
ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip,
sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah
jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk
masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 3
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan
telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi
tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang,
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-material
tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik
kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang berbeda apabila tidak ditemukanya produk yang tercantum dalam RKS, disertai
data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 4
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan
kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain,
maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot
teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus
dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat
dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari
gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas
dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat
diterima oleh pemberi tugas.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 5
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
• Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
• Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas
dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat
ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site
atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 6
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan
oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 7
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Delapan Puluh (180) Hari
Kalender.
D. PERSYARATAN PERALATAN UTAMA
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan utama (major item). Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang
ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen, Penyediaan peralatan konstruksi harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No 8 Tahun 2020.
Peralatan utama yang disyaratkan pada pekerjaan ini meliputi :
No Nama Peralatan Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Pick Up Milik Sendiri/ Sewa
0,75 - 1 m3 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
2 Perancah/Schapolding (main frame, Milik Sendiri/ Sewa
3 Set
-
Ladder frame, cross brace, joint pin) Beli/Perjanjian Sewa
3 Concrete Mixer/Molen Pencampur Milik Sendiri/ Sewa
0,3 – 0,6 m3 1 Unit
Beton Beli/Perjanjian Sewa
4 Drop Hammer Milik Sendiri/ Sewa
200 – 300 lbs 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
5 Concrete Vibrator Milik Sendiri/ Sewa
5,5 - 9,5 HP 1 Unit
Beli/Perjanjian Sewa
*Peralatan konstruksi harus laik fungsi dan laik operasi.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 8
E. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya
menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan
waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya
tentang bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa
harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan
sumber air sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga
stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 9
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur
tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton
Struktural Untuk Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah
(yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2,
Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2
untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm,
untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton
dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3
cm untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus
disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain
yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi
nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran
tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 10
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan • Tiga Roda
pasangan • Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
• Gresik
2 Keramik (Grade A) • Roman Sesuai SNI ISO 13006:2010
• KIA *selain dari merek yang
• Mulia tertera harus
• Asia Tile dikoordinasikan ke PPK
dan konsultan pengawas.
*Keramik Ruang Dalam
“Putih Polos” dan Keramik
Selasar “Anti Slip bermotif
Natural”
3. Alat Penggantung & Pengunci • Solid *selain dari merek yang
• Unikey tertera harus
• HPP dikoordinasikan ke PPK
• Paloma
dan konsultan pengawas.
*bentuk dan ukuran harus
• Gomeo
persetujuan dari PPK.
4. Atap Genteng Metal • Sakura Jazz Atap jenis genteng metal
• Prima Roof tebal 0,25mm
• Raja Roof Warna Atap Biru/Merah
Sesuai Arahan PPK/
Konsultan Pengawas
5. Rangka Atap Baja Ringan • Taso sesuai dengan SNI
• Incato 8399:2017
• QTruss *selain dari merek yang
tertera harus
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 11
memperlihatkan sample
meterial ke PPK dan
konsultan pengawas.
6. Cat Interior • Mowilex Cendana
• Catylac
• Envi Interior Cat Interior Matte:
• Dana Paint Putih atau Cream Muda
• Nippon Paint
• Dulux
7. Cat Exterior • Mowilex Cendana
• Catylac
• Envi Exterior Cat Exterior Glossy :
• Top Seal Hijau Tua & Hijau Muda
• Dana Paint
• Dulux
8. Cat Kilap • Dulux Catylac Glow
Kusen, Pintu, Jendela,
• Nippon Paint
Jalusi dan Lisplank :
• Avitex
Coklat Tua
• Propan
F. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 ➢ Pekerjaan
√ Terluka karena peralatan kerja
Pembongkaran
√ Tertimpa bahan bongkaran
➢ Pekerjaan Atap
➢ Pekerjaan Listrik
√ Tertusuk paku Kecil
➢ Pekerjaan Plafond
√ Terjatuh dari ketinggian
√ Tersengat arus listrik
G. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja
dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
• 1 (satu) buah alat ukur ukur.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 12
• 1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
• 1 (satu) unit computer dan printer.
• satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua
pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang
diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan
memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu
setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa
boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan
didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-
bangunan, jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik Instansi/ Negara
dan milik perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-
petunjuk Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak
merusak bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang
berhubungan dengan pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 13
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus disediakan,
dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan belum
tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang
bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka sebelum
pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus
diperbaiki kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan, disusun
dan ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus
dibersihkan dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai
petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali diangkat ke
tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahanbahan yang
dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat
tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus
segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia jasa.
8. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran
(fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4
(empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
9. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 14
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
10. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
6) Jaring Pengaman (Safety Net);
7) Tali Keselamatan (Life Line);
8) Rambu-Rambu terdiri atas:
9) Rambu Peringatan;
10) Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);
11) Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
f. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang Merah
dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
g. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan pertolongan
kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan
kesehatan
h. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK
setelah SPK diterbitkan.
11. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel
inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 15
digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau
diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
12. Pagar Pengaman Proyek
Pagar pengaman proyek yang berfungsi untuk pembatas area kegiatan pekerjaan dan mengamankan
area pekerjaan dari tindakan orang luar yang mengganggu dan membahayakan.
Pagar pengaman proyek dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung. Sebelum pagar
pengaman proyek dibuat, telebih dahulu dilakukan pengukuran untuk batas-batas area pekerjaan.
Pagar pengaman proyek dibuat dengan menggunakan penutup seng gelombang dan tiang kaso. Pagar
sementara didirikan mengelilingi batas area lokasi pekerjaan. Untuk sirkulasi keluar masuk, pada
bagian depan pagar pengaman proyek dibuat pintu lengkap dengan pengunci. Pagar pengaman proyek
dapat dibongkar setelah pelaksanaan pekerjaan proyek selesai.
13. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau
disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
14. Dewatering
Pada Bagian-bagian tertentu dari jenis pekerjaan yang dilaksannakan, areal pekerjaan kadang-kadang
suatu saat tidak bisa bebas sama sekali dari adanya air. Pada keadaan ini, kontraktor diwajibkan
mengeringkan atau membebaskan areal pekerjaan yang akan dipakai sebagai kedudukan konstruksi dari
genangan air atau pengaruh air, karena bisa menyebabkan turunnya kualitas pekerjaan akibat pengaruh
air tersebut. Pada prinsipnya selama amsa pelaksanaan pekerjaan, semua lokasi yang akan dipakai sebagai
kedudukan bangunan harus dijaga agar tetap kering, bebas dari genangan ataupun rembesan air.
Pekerjaan pengeringan yang dimaksud di sini adalah, termasuk sistem drainase lingkungan pekerjaan,
sehingga tidak menimbulkan dampak yang negatif terutama pada masyarakat dan lingkungan setempat.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 16
Untuk pekerjaan-pekerjaan menurut sifatnya dipandang oleh Pemilik Pekerjaan tidak diperlukan adanya
sistem pengeringan khusus maka semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pengeringan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor
15. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
H. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan
bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di
tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional
pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara
sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung
sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim
hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 17
I. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak
pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus
segera dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil
yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
• Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
• Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap
berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
tahapan trasram tembok bawah.
• Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak
dapat digerakkan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 18
• Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
• Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
J. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini
adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan
air tanah penggalian (dewaterring).
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang
ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan
tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan harus
hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile
cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-
lubang tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali
dasar yang waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 19
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
1) Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
2) Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi
bagian-bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya
harus dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
K. PEKERJAAN PANCANGAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan pancangan dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk pekerjaan pancangan yaitu :
• Pancangan galam dilaksanakan untuk pondasi poer plat
• Permukaan kedalaman pancangan galam harus lebih dalam dari permukaan air terendah
dalam tanah
• Pelaksanaan pancangan cerucuk kayu galam sesuai pedoman yang diuraikan dalam “Tata Cara
Perencanaan Pondasi di Atas Tanah Lembek, Organik dan Tanah Gambut”
2. Persyaratan Bahan
• Bahan
1) Kulit kayu untuk bahan cerucuk tidak perlu dikupas.
2) Cerucuk kayu yang digunakan dapat berupa batang kayu atau hasil olahan dengan spesifikasi
seperti pada Tabel.
Persyaratan Cerucuk kayu
Diameter Minimum 10 Cm
• Minimum 6,8 m (teruncing) - bangunan 1
Panjang • Minimum 3.7 m bawah dinding (teruncing) - bangunan 2
• Minimum 1.7 m bawah lantai (teruncing) - bangunan 2
Kelurusan Cukup lurus, tidak belok dan tidak bercabang
Kekuatan Minimum kelas kuat II PKKI 1973
Tegangan Minimum Was kuat II untuk mutu A PKKI 1973
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Pekerjaan pancangan menggunakan kayu galam sebagai berikut :
a. Pancangan kayu galam ø10–12 cm panjang 7m jarak antar galam 36cm
b. Runcingkan bagian ujung bawah cerucuk kayu agar mudah
menembus ke dalam tanah.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 20
c. Pasang perancah atau platform sedemikian rupa sehingga orang dapat dengan mudah
memukul kepala tiang pada ketinggian tertentu
d. Ratakan bagian ujung tiang yang akan dipukul dan beri topi tiang.
e. Tegakkan tiang cerurcuk dan masukkan sedikit ke dalarn tanah agar dapat dipukul dengan
stabil dan tetap tegak lurus.
f. Pukul tiang dengan palu pemukul pada ujung atas cerucuk yang sudah diberi topi sampai
kedalaman rencana.
g. Apabila kepala kayu galam pecah pada saat ditumbuk maka tidak disarankan untuk
melanjutkan tumbukan, dan permukaan galam yang dipecah potong rata dan sejajar dengana
permukaan galam yang lain atau dengan kedalaman yang telah ditentukan pada gambar
bestek.
L. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG (Bangunan 1)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti
SNI 2847-2019, PMI, PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton bertulang
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SNI 2847-2019
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton SNI 2847-2019.
3) Syarat-syarat pekerjaan tulangan SNI 2847-2019.
4) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SNI 2847-2019.
5) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
6) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
7) Peraturan semen portland Indonesaia SNI 2049:2015
8) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
3. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi SNI 2049:2015. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian
rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam SNI
2847-2019.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat SNI 2847-2019. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan
adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 21
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi SNI 2847-2019.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton yang digunakan mutu U24 dan mutu U40 yang terdiri dari
besi beton ulir D13mm, D10 mm untuk pekerjaan struktural, besi beton polos 10 mm, 8 mm
dan 6 mm untuk pekerjaan beton non struktural dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI 2847-2019.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih
dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila
perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding
graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
• Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu
baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
• Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang
bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran
dan kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
• Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester)
sedemikian rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pengujian
Pengujian dilakukan sebagai berikut :
1) Sebelum melaksanakan pengecoran awal, Kontraktor harus mengadakan mix design yang
dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai dari mix design
tersebut, selanjutnya oleh Direksi/Pengawas akan dihitung karakteristik dari hasil percobaan
tersebut yang selanjutnya akan dipergunakan untuk menilai mutu beton selama pelaksanaan
sesuai dengan syarat-syarat SNI 2847-2019 pasal 4.6 dan 4.7.
2) Uji kekuatan tekan bisa saja dilakukan dengan jumlah silinder lebih dari yang disyaratkan untuk
mencegah data pencilan (outlier) kekuatan silinder individu sesuai dengan ACI 214R. Bila
kekuatan silinder individu dibuang berdasarkan ACI 214R, uji kekuatan adalah valid setidaknya
hasil rata-rata pengujian dua silinder berukuran 150 mm x 300 mm atau tiga silinder berukuran
100 mm x 200 m. Semua kekeuatan selinder individu yang tidak dibuang berdasarkan ACI 214R
adalah digunakan untuk menghitung kekuatan rata-rata. Ukuran dan jumlah spesimen yang
digunakan dalam pengujian kekuatan harus sama untuk tiap campuran beton. Ukuran silider
harus disepakati oleh pemilik, perencana ahli bersertifikat dan institusi pengujian sebelum
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 22
konstruksi. Pengujian tiga buah silinder berukuran 100 x 200 mm dapat menghasilkan kekuatan
rata-rata yang lebih terpercaya dibandingkan pengujian dengan dua buah silinder, karena
silinder 100 x 200 umumnya memiliki variasi nilai kekuatan tekan 20 persen lebih tinggi
dibandingkan silinder 150 x 300 mm (Carino et al. 1994) sesuai SNI 2847:2019 - R26.12.1.1 a
3) Institusi yang menguji beton silinder atau beton inti terhadap standar syarat penerimaan harus
diakreditasi dan diinspeksi untuk memenuhi persyaratan-persyaratan dalam ASTM C1077 oleh
pihak yang berwenang sesuai SNI 2847:2019 - R26.12.1.1 b
4) Laporan pengujian didistribusikan ke semua pihak yang terlibat dalam proses desain,
konstruksi, dan inspeksi. Ketentuan mengenai distribusi laporan pengujian ini harus disertakan
dalam kontrak inspeksi dan pengujian. Distribusi laporan pengujian yang benar dapat
mengidentifikasi secara tepat waktu apakah spesimen layak atau perlu diperbaiki proporsi
campurannya untuk pekerjaan ke depan sesuai SNI 2847:2019 - R26.12.1.1 e
5) Sampel pengujian harus diambil secara acak. Agar mewakili periode pengujian, waktu
sampling, atau batching beton, menggunakan basis kesempatan pengujian. Sampel batching
beton tidak diambil dengan basis tampilan, kenyamanan, atau kriteria bias lainnya, jika hal ini
dilakukan maka akan menyebabkan analisis statistik yang dilakukan menjadi tidak kredibel.
Untuk setiap pekerjaan beton struktur diambil minimal 6 spesimen benda uji.
6) Jika volume total campuran beton kurang dari 38 m3, maka pengujian tidak perlu dilakukan jika
ada bukti lain yang menyatakan bahwa beton telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh
pihak berwenang sesuai SNI 2847:2019 - 26.12.2.1 b
7) Spesimen untuk uji penerimaan harus memenuhi ketentuan 1) dan 2):
1) Sampel beton yang digunakan untuk spesimen uji kekuatan harus memenuhi ketentuan
ASTM C172M.
2) Spesimen silinder harus dibentuk dan dirawat sesuai ASTM C31M dan diuji sesuai ASTM
C39M sesuai SNI 2847:2019 - 26.12.3.1 a
8) Kekuatan tekan tiap campuran beton dapat diterima jika memenuhi ketentuan 1) dan 2):
1) Setiap rata-rata tiga spesimen pengujian kekuatan tekan yang dilakukan secara berurutan,
dengan kekuatan tekan sama dengan atau melebihi fc’ .
2) Kekuatan tekan tidak boleh lebih rendah dari fc’ sebesar 3,5 MPa jika nilai fc’ kurang dari
atau sama dengan 35 MPa, atau lebih dari 0,10 fc’ jika nilai fc’ melebihi 35 MPa.
9) Apabila hasil pemeriksaan pada pasal 8) SNI 2847-2019 masih meragukan, maka pemeriksaan
lanjutan dilakukan dengan menggunakan hammer test atau kalau perlu dengan Corl Drilling
untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas beton yang sudah ada sesuai dengan pasal 4.8
SNI 2847-2019.
10) Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
Pasal 4.9 SNI 2847-2019 dan semua biaya yang timbul akibat pengujian yang tercantum pada
ayat ini adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat
dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya
atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya pemborong.
Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun
anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan
degnan dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker
dipasang setiap jarak 1,00m.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 23
Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting,
mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
d. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1) Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja (work floor).
2) Beton dengan Mutu f’c = 21,7 Mpa untuk pekerjaan-pekerjaan struktur seperti : Plat Poer,
Neut, Kolom, dan balok.
3) Beton dengan Mutu f’c = 14,5 Mpa untuk pekerjaan-pekerjaan seperti : Kolom Praktis, ringbalk
dan balok dengan ukuran kecil lannya.
4) Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
e. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Struktur Indonesia SNI 2847-2019
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
c). Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm dan U-40 untuk lebih besar 12
mm (ulir) bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 2847-
2019.
d). Mempunyai penampang yang sama rata.
e). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
4) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton
harus dipasang pada posisi yang tepat.
5) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan
spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis
dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
6) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila
tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
7) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi
daya rekat.
8) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
9) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan SNI
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 24
2847-2019
10) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam,
yang sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
11) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek
dengan overlapping sesuai dengan SNI 2847-2019.
f. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi/
Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump
pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya mengikuti prosedur beton ready
mix dengan memperhatikan mutu beton yang akan dicapai.
g. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
1) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas Proyek. Dimana
penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat
pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk
pabrik mengenai penggunaannya.
2) Istilah–istilah kimia, rumus–rumus dan jumlah bahan–bahan yang aktif, ukuran yang harus
dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan
secara terus menerus pada sifat – sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras
dan akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
3) Pemborong harus menyediakan sampel – sampel dan melaksanakan percobaan – percobaan
tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan
admixture diizinkan dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Pemborong.
h. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti
keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
i. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada
didalam beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak
harus diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan.
Pekerjaan pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan –
persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus
selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan
mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan –
lapisan horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 25
oleh Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat
sambungan yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai
corong – corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak
terjadi segregasi dan harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur
agar tidak terjadi segregasi selama pengecoran.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus
sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m,
kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan
mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang
baik type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek.
Vibrator yang disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan
banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan. Vibrator ini harus
dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling penulangan dan barang – barang lain
yang diletakkan didalamnya tanpa harus memindahkan. Penggetaran yang berlebihan
(overvibration) yang menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui
acuan harus dihindarkan.
j. Siar Dilatasi
Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan pengaturannya ditunjukkan
dalam gambar – gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Proyek.
Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang ditunjukkan oleh gambar, karena kerusakan mesin
pengaduk beton atau keadaan yang tidak terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian sehingga
arahnya tegak lurus arah tegangan – tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan
tumpuan atau lokasi yang dianggap oleh Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka pengecoran
harus dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik.
Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dimana:
• Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang bawah dari balok
tertinggi
• Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang
• Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan
• Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen (grout) yang tipis
dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai untuk expantion joint adalah
heavyduty sealant dengan pelat hitam berukuran 200mm x 2mm yang diletakkan sepanjang
delatasi dan dipasang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah mengeras, maka
permukaan beton tersebut harus dikasarkan. Kemudian permukaan tersebut harus dibersihakan
dari bagian – bagian yang lepas dan kotoran – kotoran lainnya disemprot dengan air semen atau
zat perekat (addition) dan beton baru dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada bidang
pertemuan tersebut. Sebelum pengecoran, permukaan beton lama harus dilapis dengan adukan
semen dengan kualitas yang sama dengan adukan beton.
k. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas matahari yang merusak,
hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara sebagai berikut :
• Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau lapisan pasir
yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
• Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air yang disetujui.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 26
l. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar matahari, angin,
hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton
harus diperhatikan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
m. Alat-alat di Dalam Beton
Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi,
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan seizin Konsultan Pengawas. Ukuran dari
pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing dan sebagainya
harus menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
n. Beton Kedap Air
Untuk pembuatan beton kedap air (sesuai dengan gambar-gambar), maka Kontraktor terlebih
dahulu harus meminta persetujuan Konsultan Pengawas perihal bahan waterproofing (additive)
sebagai campuran dalam adukan beton dan proporsi adukannya.
Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan pembuatan beton kedap air tersebut. Apabila
dikemudian hari terdapat bocor atau terjadi rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan
perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor sendiri. Prosedur perbaikan tersebut harus sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian
lain yang sudah selesai.
o. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1). Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya
keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis,
dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup
mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian
struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting
maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal
untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan
apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton
yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.
2). Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama minimum 1
(satu) minggu berturut-turut.
M. PEKERJAAN FLOORDECK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan floordeck ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar yaitu
pada setiap bidang plat lantai atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
c. Daerah yang diberi floordeck yaitu lantai ruang kelas, selasar depan ruang kelas serta selasar
penghubung seperti yang ada dalam gambar bestek.
2. Persyaratan Bahan
a. Penggunaan Floordeck sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabriknya.
b. Tebal plat floordeck yaitu 0,7mm.
c. Pengaku balok tumpuan ukuran minimal balok 5/7cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Floordeck sebaiknya dipasang ke arah rusuk-rusuknya yaitu ke bentang pendek.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 27
b. Balok tumpuan Floordeck dipasang ke arah bentang panjang.
c. Pengaku balok tumpuan (balok gordeng 8/12 dan/atau Kaso 5/7) dipasang searah rusuk ke arah
bentang pendek dengan jarak antar pengaku (JAP) maksimum 1,5 m'.
d. Jika diperlukan, dipasang 4 buah stoot di tengah-tengah bidang dengan jarak maksimum 1/3
bentangan masing-masing arahnya.
e. Pasang penyangga pada titik-titik yang diperlukan untuk mengurangi beban yang tidak merata pada
saat pengecoran dan saat coran belum kering. Penyangga dipasang dengan jarak 1,5m.
f. Pastikan permukaan balok pada ketinggian yang sama dan rata, tidak bergelombang.Hal ini untuk
menghindari beban yang tidak merata pada permukaan floordeck saat pengecoran dan setelah
pengecoran yang dapat mengakibatkan kegagalan struktur.
g. Setelah dipastikan permukaan balok rata. Pasangkan/simpan floordeck ditepi balok minimal 2,5cm
dari pinggir balok. Posisikan pemasangan floordeck sesuai dengan ukuran yang sudah dipesan.
h. Pasang penguat floordeck berupa stek atau bolt untuk memastikan floordeck tidak bergeser
terutama saat proses pengecoran dilaksanan.
i. Pada bagian pinggiran floordeck pasang end stop supaya campuran semen tidak tumpah.
j. Gelar Wiremesh/tulangan plat dengan memberikan jarak dari floordeck ke wiremesh sekitar 1,5cm
k. Floordeck sudah siap dicor setelah dipastikan bebas dari sampah dan material yang tidak penting
l. Selama Pengecoran berlangsung akan lebih baik tidak dilakukan dengan banyak orang untuk
menghindari pergerakkan floordeck.
N. PEKERJAAN STRUKTUR RANGKA KAYU(Bangunan 2)
a. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan rangka kayu ulin dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan rangka bawah yaitu pemasangan
tongkat,pandel,sunduk,Sloof.malangan, gelagar Suai + Mour Baut. Pekerjaan rangka badan yang
meliputi pekerjaan Tiang Sudut, tiang guntung, tiang & Malangan kusen dan ringbalk dengan bahan
kayu kuat kelas I .
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
b. Persyaratan Bahan.
Persyaratan bahan sesuai dengan syarat-syarat bahan poin 15 tentang kayu, serta jenis kayu yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum diRAB dan Gambar rencana.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Pekerjaan konstruksi rangka menggunakan kayu ulin sebagai berikut :
• Tongkat ulin 10/10 cm dipasang bawah dinding bata panjang tongkat 2 meter (panjang minimum
1,95 cm).
• Tongkat ulin 5/10 cm dipasang bawah lantai panjang tongkat 2 meter (panjang minimum 1,95 cm).
• Slof ulin ukuran 5/10 cm dipasang diatas tongkat yg sudah dibuat lobang /pen.
• Gelagar kayu ulin 5/7 bahan lama dipasang diatas balok sloof dengan jarak 33 cm as ke as
• Tiang guntung 5/7, tiang kusen dan malangan kusen ulin 6/8 bahan baru pada bagian bawah
dipasang diatas sloof atau gelagar dan dipaku menggunakan paku ulin, bagian atas dipaku
diringbalk ulin menggunakan paku ulin.
• Jarak pemasangan antar tiang guntung sesuai jarak yang ada didalam gambar rencana.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 28
• Ringbalk kayu ulin 5/7 bahan lama dipasang dengan posisi lebar 7 dan pada sambungan tiang
dipahat untuk diberi lubang dan dipaku pada bagian atas.
• Tidak diperkenankan memasang kayu baru maupun kayu lama dengan kondisi cacat atau bengkok
• Suai kayu ulin 4/8 cm bahan baru sebagai pengikat tongkat dipasang mour baut ukuran 10 mm
panjang disesuaikan dengan keperluan
O. PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan
a. Bata Ringan Yang di gunakan mempunyai Ukuran Panjang 60 cm, lebar 20 cm dan Tebal 10
cm kecuali untuk banguan 2 menggunakan ukuran Panjang 60 cm, lebar 20 cm dan Tebal
10 cm
b. Bata ringan harus sesuai dengan SNI 8640:2018 Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan
Dinding
c. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai rekomendasi
dari pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan semen instan MU-380.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Pasangan bata ringan
1) Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sudah sesuai shopdrawing/gambar rencana yang
telah disetujui.
2) Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan yang akan
dipasang.
3) Tuangkan adonan MU-380 pada tiap lapisan bata ringan setebal 3 mm dengan roskam
bergigi 6 mm yang telah dipersiapkan.
4) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1,5 m.
5) Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi 7 lapis
dengan spesi dasar 3 cm.
6) Pemasangan bata ringan boleh dilanjutkan setelah mengering lebih kurang 3 jam dari
ketinggian yang syaratkan.
7) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan kolom setiap kolom harus diberi
stek-stek berupa besi setiap 3-5 baris terpasang.
8) Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
9) Yang berhubungan dengan kolom menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
10) Spesi Menggunakan Semen Mortar Siap pakai
11) Pasangan bata ringan untuk dinding harus menghasilkan dinding finis setebal 11 cm
(bangunan 1) 8 cm (bangunan 2). Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-
benar tegak lurus.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 29
Selain bata ringan, pasir, batu kali, dan Split, bahan bangunan yang dikirim kelokasi (site), Terutama
semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam-dalam kantongan yang masih disegel dan
berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tinggkattannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan harus
diletakkan diletakkan ketempat yang kering, berpentilasi baik, terlindung, bersih, Kontraktor
bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan selama
pelaksanaan. Bila ada hal-hal pada tempatnya, bahan rusak Kontraktor harus mengganti dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi kerusakan
pada ruang/gedung tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan.
P. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian
lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi SNI 2049:2015.
b. Pemakaian semen portland yang diperbolehkan sesuai dengan tabel pada persyaratan bahan
c. Pasir harus memenuhi SNI 2008.
d. Air harus memenuhi SNI 2008.
e. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh
plesteran sudut/skoning.
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk
profilnya.
d. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar
telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
e. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk semua aduk plester.
f. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
g. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 30
h. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat.
i. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
j. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan pemborong.
k. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
l. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
m. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
n. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
o. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
p. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
Q. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu
dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Lantai ukuran 40 x 40 cm menggunakan Keramik,
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 31
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk
siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk
halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
R. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering
setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali
untuk seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan
kusen, pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat
dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 32
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka / bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah
tiang kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
S. PEKERJAAN KACA
1. Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata
dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2
atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 33
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
a. Syarat-syarat Pelaksanaan
b. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
c. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
d. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
e. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
f. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
g. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
h. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
i. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
j. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
T. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun
pintu dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap
daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang
sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu,
setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 34
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran
4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan
kiri atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
U. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
• Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
• Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
• Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
• 55% Aluminium (Al)
• 43,5 % Seng (Zinc)
• 1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
• Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm
dan ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 35
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan
untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
▪ Diameter kepala : 12 mm
▪ Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
▪ Panjang : 20 mm
▪ Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
▪ Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
▪ Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
▪ Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
▪ Diameter kepala : 10 mm
▪ Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
▪ Panjang : 16 mm
▪ Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
▪ Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
▪ Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
▪ Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
▪ Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
▪ Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
▪ Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
▪ Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik.
▪ Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
▪ Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
▪ Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat,
dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
▪ Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta
data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan
jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh
suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak
kuda-kuda 1meter.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 36
▪ Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
▪ Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
▪ Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari
hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung
oleh Pemborong.
▪ Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max. 10
tahun.
2). Penutup Atap
▪ Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
▪ Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
▪ Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
▪ Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
▪ Pemasangan atap genteng metal :
➢ Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
➢ Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
➢ Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya
dan tersusun sejajar satu sama lainnya
➢ Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
➢ Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
➢ Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian
yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
▪ Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
▪ Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
▪ Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
V. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 37
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
dengn ketebalan minimum 7mm
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang
telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
d. Rangka hollow menggunkan ukuran 2x2 dan 2x4cm
e. List plafond menggunakan bahan PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak
diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit
ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan
adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow
dengan ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan
sekrup dengan memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list
yang telah dipasang.
W. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1). Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan
SPLN. Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak
boleh memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
▪ Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
▪ Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel
NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada
didalam conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 38
▪ Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak
penghubung yang bisa dipakai.
▪ Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau
berkelit ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3). Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape
sintetis, resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk
penggunaan, lokasi voltage dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik
atau menurut anjuran yang ada.
4). Penyambungan Kabel.
▪ Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah
ditentukan (misalnya junction box).
▪ Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan
sesudah penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
▪ Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan
kuat.
▪ Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang
khusus untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
1). Lampu dan Armatur.
▪ Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan
(grounding).
▪ Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan
unsur teknis komponen lampu itu sendiri.
▪ Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran
klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
▪ Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat
oven warna putih.
▪ Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast
(satu lampu flourentscent).
2). Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa,
ranting 250 volt, 13 ampera.
3). Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
4). Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10
ampere, single gang, double gan.
5). Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
▪ Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
▪ Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
▪ Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau
ditanamkan dalam dinding.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 39
6). Kabel Instalasi.
▪ Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
▪ Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
▪ Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
➢ Fasa 1 : Merah
➢ Fasa 2 : Kuning
➢ Fasa 3 : Hitam
➢ Netral : Biru
➢ Tanah (ground) : hijau-kuning
7). Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
▪ Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
▪ Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu
dengan yang lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
▪ Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box)
dan armatur lampu.
8). Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut
meliputi :
▪ Test ketehanan isolasi.
▪ Test kekuatan tegngan impuls.
▪ Test kenaikan temperature.
▪ Test kontinuitas.
X. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu
dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup
ini akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang
transparan ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 40
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi
Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat tembok
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/ licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilap dengan merk yang telah ditentukan
pada persyaratan bahan.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 41
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
Y. SYARAT BERKONTRAK
1. Menyampaikan Surat Kerjasama penyediaan material Atap dari Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai
spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak
dan bermaterai dengan menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
2. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Rangka Baja Ringan dari
Toko/Distributor/Pabrikan, sesuai spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS,
bertandatangan basah kedua belah pihak dan bermaterai dengan menyebutkan nama paket pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
3. Menyampaikan Surat Kerjasama Penyediaan material Plafond PVC dari Toko/Distributor, sesuai
spesifikasi yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis/RKS, bertandatangan basah kedua belah pihak
dan bermaterai dengan menyebutkan nama paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Z. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang
termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan
dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang
harus mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
Rencana Kerja dan Syarat Teknis 42| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 May 2024 | Konsolidasi Pekerjaan Pada Sdn Gambut 6 Kec. Gambut (Dak) | Kab. Banjar | Rp 1,647,733,996 |
| 28 May 2025 | Rehab Total Kantor Desa Tambak Baru Ulu Kec. Martapura | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Tugu Padang Panjang (Lanjutan) | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 24 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Sungai Uyak Kec. Sambung Makmur | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 4 June 2021 | Peningkatan Spam Desa Abirau Kec. Karang Intan | Kab. Banjar | Rp 420,000,000 |
| 24 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas/Gedung Tk Negeri Pembina Martapura (Abt) | Kab. Banjar | Rp 400,000,000 |
| 22 July 2020 | Penyediaan Sarana Dan Prasarana Air Limbah Kawasan Karang Intan Desa Sungai Arfat | Kab. Banjar | Rp 399,900,000 |
| 10 June 2021 | Revitalisasi Smpn 1 Mataraman (Dak) | Kab. Banjar | Rp 300,375,300 |
| 28 November 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 294,000,000 |
| 19 May 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri Sekumpul 2 Kec. Martapura | Kab. Banjar | Rp 210,856,000 |