| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813247111732000 | Rp 1,482,193,041 | - | |
| 0728588484713000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | Rp 1,435,000,000 | Sertifikat untuk Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP) |
| 0836865121733000 | Rp 1,459,894,514 | Peserta tidak menghadiri undangan Klarifikasi Teknis sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sehingga penawaran teknisdianggap 0(NOL), sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB.III Instruksi Kepada Peserta (IKP) Poin 28.12 Evaluasi Teknis huruf (e) Sebagai tambahan, Personil untuk pelaksana lapangan sudah dipakai penyedia lain | |
| 0942133786736000 | Rp 1,450,985,000 | Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi ditempatkan pada paket tender lain, sehingga personel dinyatakan tidak ada, sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB. III Instruksi kepada Peserta (IKP) huruf F. Penetapan Pemenang poin 32. 32.2.d. | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0018793802731000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
| 0030183487732000 | - | - | |
| 0028234748731000 | - | - | |
| 0022159693732000 | - | - | |
| 0410429559732000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
CV Gajah Mada | 00*5**5****31**0 | - | - |
| 0614816395732000 | - | - | |
| 0729468397732000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
| 0020507232732000 | - | - | |
Naumira Hutama Karya | 02*7**6****31**0 | - | - |
| 0022371165732000 | - | - | |
| 0539964254732000 | - | - | |
| 0630626505731000 | - | - | |
| 0625456819731000 | - | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
CV Unggul Pertiwi | 0813353398606000 | - | - |
| 0022161715732000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
| 0015852205731000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya SDN Gambut 6
- Lokasi : Kec. Gambut
- Anggaran Dana : APBD (DAK 2024)
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Bangunan :
Pekerjaan Tanah & Pondasi
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang (Struktur)
Pekerjaan Pasangan Dinding & Lantai
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
Pekerjaan Kunci & Penggantung
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Pengecatan
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam
arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi
tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A4 atau A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai
apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja
tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi
beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan
satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan Keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Kaca Polos Sinas Rasa Jenis Float Glass tebal
Asahi Glass 5 mm
4 Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
5 Atap Pandu Roof Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna atap sesuai
Prima Roof arahan direksi/
Kencana Konsultan Pengawas
6 Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata
Sesuai SNI 8399:2017
Tenzo
Pandu
Kaso
7 Cat-catan Envi
DIsesuaikan dengan
Mowilex
peruntukannya
Dulux
(Interior/Eksterior/
Nippon Paint
Cat Kilap/dsb)
TOWA
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap dan
Plafond Terjatuh Dari Ketinggian/Tertimpa
Bahan/Peralatan dan tersengat Listrik dari Kecil
alat kerja
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
1 (satu) unit computer dan printer.
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya
Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua
pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan
diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan
memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan
berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa sisa
material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan alat ukur
waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan disetujui
Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
iii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iv. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom konstruksi, maka
harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan ukuran 2/20
cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm
dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Penyedia jasa.
8. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4 (empat)
tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang
sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
10. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
11. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
12. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut
cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang
diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan
digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak
mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau
diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan
untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum
pekerjaan dimulai.
13. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau disuplai
dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
14. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
20. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius,
maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat
dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
J. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang
diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih
dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan ke
dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat kerja
yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan
terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpass).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan dengan
patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada
tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak dapat
digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan tanah. Termasuk
dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga
hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas
yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang
diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan
tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna
pembangunan yang dipersyaratkan disini.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan
harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi atau
konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan
dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak digenangi
air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab dengan jalan memompa,
menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya untuk pekerjaan tersebut harus
dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan
atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-
syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-
lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan
yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
f. Ukuran dimensi galian menyesuaikan peruntukannya yang digunakan pondasi poer /plat
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.1 Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun sebagai
urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan pemadatan untuk
setiap layer urugan.
4.2 Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang akan
ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas. Pada pekerjaan
urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara keadaan lapangan dan
gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada Direksi/Pengawas,
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
4.3 Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan tanah
urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur tidak boleh
terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
4.4 Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal, seluruh
permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari kotoran-kotoran atau
puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm material
lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah +/- 10 mm
terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan nilai
standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau laboratorium yang
ditunjuk oleh konsultan pengawas.
4.5 Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
pelaksanaan.
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam gambar
pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan harus
bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan pasir untuk semua
jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan bahan kertas
yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
PASAL 5. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
5.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi
bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan
dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan
gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang
kurang jelas.
d. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu
persatu dengan penyangga mortal.
e. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait dan
jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/ Pengawas
Lapangan.
f. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
g. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam
PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus
dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3
Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi
beton Ulir 13 mm, 10 mm tulangan dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1971). Bila
dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik
ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan
dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu,
terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut
kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas.
Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut
dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang
lazim digunakan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud
akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu B0 untuk pekerjaan non struktural seperti cor lantai.
2. Beton dengan mutu K-250 atau dengan arahan direksi untuk pekerjaan-pekerjaan struktur
seperti; sloof, kolom , Ringbalk dan lainnya.
c. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 16 mm bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan
yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran
beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton
harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak.
Semua besi beton harus dipasang pada posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam
keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar
kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi
terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan PBI
’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
d. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan
menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian,
pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar
untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton
seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka
tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya
keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom
praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya
telah cukup mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari
Direksi. Bagian struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh
dibongkar begesting maupun tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut
mencapai kekuatan minimal untuk memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan
di atasnya. Dalam keadaan apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14
(empat belas) hari pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar
setelah rawatan berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama
minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b. Bata ringan harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan Dinding Bata ringan tebal 10cm.
f. Penggunaan adukan :
Adukan yang disesuaikan dengan bahan dinding, dipakai untuk seluruh pasangan
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan Dinding bata
ringan tebal 10cm dengan perekat yang dapat merekatkan pasangan bata ringan.
b. Dinding Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar
telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah lebih
dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Campuran semen dan pasir (perekat) untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
f. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus dibuat
pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester. Pahatan
tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran yang
dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh dinding.
g. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran dimulai.
h. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama dan
merata di setiap tempat.
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar serta
seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh pekerjaan).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam
uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan
bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi
dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah
penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah
pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-
kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam
gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
d. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor harus
dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga diperoleh daya
dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras, bersih
dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat mengurangi mutu
pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar, disiram air
dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm atau
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC : 3 Ps : 5 Krl.
e. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
PASAL 10. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
A. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
2). Pekerjaan reng (roof butten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max.10
tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
B. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Rangka pelafond kayu di buat tambal sulam.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah kalsiboard tebal 3,5 mm dengan permukaan yang lurus dengan
sudut yang lancip
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan kalsiboard yang cacat seperti patah, pecah
c. List plafond menggunakan bahan list kayu profil dengan finishing
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya
kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup
plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon, terlebih dahulu mempersiapkan rangka perkuatan dengan
kombinasi rangka lama dengan ketinggian sesuai tinggi sebelumnya.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond menggunakan sekrup/paku dengan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
memulai pemasangan dari satu sisi agar terlihat rapi
g. Plafond menggunakan plafond PVC
PASAL 11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca dengan
seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen Kayu Kuat Kelas 1 diserut halus pada bigian yang terlihat
b. Daun pintu menggunakan kayu Kayu Kuat Kelas 1 .
c. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis bahan.
11.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu di workshop atau
ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi yang baik, tidak
terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau
lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–
benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
PASAL 12. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga pekerjaan Alat Penggantung dan
Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu dan
tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi tanggung jawab
kontraktor.
12.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Ses.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel
dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan
warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan
berat daun pintu, setiap engsel memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun
pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm
dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran
4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 5 inch.
PASAL 13. PEKERJAAN KACA
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
13.2. Persyaratan Bahan.
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan
sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan
pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas
yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan
oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
d. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122
Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam detail gambar rencana.
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari
potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca
khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada
kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan
cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan
harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 14. PEKERJAAN CAT-CATAN
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, Plafon, dan kayu.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk yang di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
b. Cat kayu menggunakan merk di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap yang sesuai dengan arahan direksi
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan
dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan
diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
rusak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding , harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat penutup yang disesuaikan peruntukannya
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya
masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat
sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 15. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan, Pengelola
Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang memuaskan.
PASAL 16.PLAKAT
RUANG GURU INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
PASAL 17. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh Pemborong atau yang
harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan
pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada dan
dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi tidak
dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh
Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan kata demi kata
pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut
pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Guru SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Mekar Kec. Martapura Timur | Kab. Banjar | Rp 1,500,000,000 |
| 28 May 2025 | Rehab Total Kantor Desa Tambak Baru Ulu Kec. Martapura | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 24 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Sungai Uyak Kec. Sambung Makmur | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Tugu Padang Panjang (Lanjutan) | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 4 June 2021 | Peningkatan Spam Desa Abirau Kec. Karang Intan | Kab. Banjar | Rp 420,000,000 |
| 24 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas/Gedung Tk Negeri Pembina Martapura (Abt) | Kab. Banjar | Rp 400,000,000 |
| 22 July 2020 | Penyediaan Sarana Dan Prasarana Air Limbah Kawasan Karang Intan Desa Sungai Arfat | Kab. Banjar | Rp 399,900,000 |
| 10 June 2021 | Revitalisasi Smpn 1 Mataraman (Dak) | Kab. Banjar | Rp 300,375,300 |
| 28 November 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 294,000,000 |
| 19 May 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri Sekumpul 2 Kec. Martapura | Kab. Banjar | Rp 210,856,000 |
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta
prabotnya SDN Gambut 6
Tahun Aggaran : 2024
Lokasi : Jl.Pematang Panjang KM.3.700 RT.02 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A. penerapan sistem manajemen keselamatan kerja (smkk)
B. pekerjaan persiapan
C. bangunan 1
I. pekerjaan tanah / pondasi
II. pekerjaan beton / struktur
III. pekerjaan pasangan dinding / lantai / kusen
IV. pekerjaan atap & plafond
V. pekerjaan pintu, jendela
VI. pekerjaan kunci & penggantung
VII. pekerjaan listrik
VIII. pekerjaan pengecatan
D. bangunan 2
I. peninggian dinding
II. pekerjaan atap & plafond
III. pekerjaan pintu, jendela
IV. pekerjaan penggantung
V. pekerjaan listrik
VI. pekerjaan pengecatan
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 1
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian.
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 2
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 3
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang,
kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang berbeda apabila tidak ditemukanya produk yang tercantum dalam RKS, disertai
data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari pemilik/
perencana/konsultan pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 4
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/ pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam
arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi
tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 5
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas) site atau
ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 6
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule).
w. Kontrak/Surat Perjanjian.
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 7
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor harus
menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus mengikutkan
pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan
Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus
menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus
menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila
diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka
Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera
melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun
yang berada dibawah pihak ketiga.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada dilapangan/
Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar
kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 8
10. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
11. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
12. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
13. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
14. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja
tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi
beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 9
ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan
satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
15. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
16. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
17. Rangk Atap
a. Rangka atap dari material baja ringan kanal C 75. 65
b. Profil haru sesuai dengan SNI 8399:2017 tentang Profil rangka baja ringan.
c. Profil rangka baja ringan harus lurus dengan bentuk penampang yang seragam sepanjang
batang, serta ujung-ujungnya harus bersudut tegak lurus terhadap sumbu profil. Permukaan profil
tidak boleh mengandung cacat-cacat akibat proses atau pembentukan lekukan yang dapat
merusak lapisan sehingga akan mengurangi fungsi dalam penggunaan atau pemakaiannya.
d. Reng baja ringan digunakan yaitu tebal 0,45 mm
18. Penutup Atap
Penutup atap menggunakan atap genteng metal tebal 0,25 mm
19. Dinding
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 10
a. Bahan untuk pasangan dinding yaitu Bata Ringan ukuran panjang 60 cm, lebar 20 cm dan tebal
10 cm
b. Bata ringan harus sesuai dengan SNI 8640:2018 Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan
Dinding
c. Spesi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuat bata ringan. Dalam hal ini spesi menggunakan semen instan MU-380.
20. Penutup Plafond
a. Penutup Plafond menggunakan bahan PVC dengan permukaan yang lurus dengan sudut yang lancip
dengn ketebalan minimum 7mm
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan PVC yang cacat seperti patah, pecah atau warna yang
telah pudar.
c. Plafon PVC pada bagian luarnya yang telah diberi finishing warna
21. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
22. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 11
5. Kaca Sinar Rasa jenis float glass tebal 5 mm
Asahi Glass
6. Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7. Atap Kenca Atap jenis genteng metal
Surya Roof tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai Arahan
Prima Roof Direksi/ Konsultan
Pandu Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau Muda
Nippon Paint
b. Cat Interior : Cream
TOA
Muda
Dulux
c. Kusen, Pintu, Jendela,
Jalusi dan Lisplank :
Coklat Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap
√ Terjatuh dari ketinggian
Pekerjaan Plafond
√ Tertimpa bahan Kecil
√ Tersengat arus listrik
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 12
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
1 (satu) unit computer dan printer.
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti
dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas Kegiatan/
Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi semua
ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 0,80 m x 1,20 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu)
minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 5x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 13
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-bangunan,
jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik Instansi/ Negara dan milik
perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk
Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak merusak
bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus disediakan,
dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan belum
tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang
bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka sebelum
pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/ saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki
kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan, disusun dan
ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus dibersihkan
dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali diangkat ke
tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahanbahan yang
dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 14
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
8. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
9. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
f. Penyedia jasa harus menyediakan obat-obatan yang tersusun menurut syarat-syarat Palang Merah
dan setiap kali sehabis digunakan harus dilengkapi lagi.
g. Penyedia jasa selain memberikan pertolongan kepada pekerja juga selalu memberikan pertolongan
kepada pekerja pihak ketiga dan juga menyediakan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan
h. Penyedia jasa diwajibkan mentaati undang-undang tenaga kerja dan segera mengurus ASTEK setelah
SPK diterbitkan.
10. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan
maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 15
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin
digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
11. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
G. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa tempat
kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan bangunan,
debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan
memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada terpelihara
dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi operasional pada setiap
saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada sekitar
bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan dipelihara sedemikian
rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung sisa
bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim hujan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 16
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat yang
telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-undang
Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di lokasi
proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia, minyak
atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai atau
saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari sistem
drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari pengaliran air
permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka Penyedia Jasa harus
segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan, dan segera mengambil
tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk
mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan lahan
maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan siap
untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari tempat
kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk mengetahui
kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir.
H. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak
batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan yang sebenarnya harus segera
dilaporkan kepada Perencana untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat waterpass/theodolite
yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk
kepentingan pemeriksaan Perencana selama pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga Phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh Perencana.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan
terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpass) dan
tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang
baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 17
rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan
gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan bouplank/pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis,
serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan
serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut
diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib memperbaiki
kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi
tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan papan
bouplank ukuran 1,5/15 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri
tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasram tembok bawah.
Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak
dapat digerakkan.
Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
I. PEKERJAAN TANAH
1. Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan
pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan antara lain
pembersihan tanah, galian tanah ataupun pembuangan tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan tenaga, konstruksi penyangga.
2. Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur, pengukuran
didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti yang ditunjukan pada
gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak ini dan
kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua fasilitas yang
ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan mendapatkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 18
ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada gambar-gambar dan
persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi yang
disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah yang diperolehnya.
Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri pemeriksaan tambahan bilamana
dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi dari lapangan guna pembangunan yang
dipersyaratkan disini.
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan galian, penyedia jasa harus yakin bahwa semua permukaan
tanah yang ada maupun garis-garis transisi yang tertera dalam gambar rencana adalah benar.
Jika penyedia jasa tidak merasa puas dengan ketelitian permukaan tanah, penyedia jasa harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengguna jasa, jika tidak maka tuntutan mengenai
ketidaksamaan permukaan tanah tidak akan dipertimbangkan.
3. Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan cara yang
disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan harus
hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan penampang
galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, pile
cap, atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat
persetujuan dari Pengawas.
c. Dasar dari semua galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus digali keluar sedang lubang-lubang tadi
diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang
waterpass.
d. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor
dengan memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
e. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu
harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang dianggap perlu dan atas
penunjuk Pengawas.
f. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi syarat-syarat
sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbrisan lubang-lubang
galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi kembali dengan pasir urugan yang
diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 95% kepadatan maksimum.
g. Pembuangan Material Hasil Galian
Pembuangan material hasil galian bangunan menjadi tanggung jawab kontraktor.
1)
Material dari hasil galian tersebut atas persetujuan konsultan pengawas telah diseleksi bagian-
2)
bagian yang dapat dimanfaatkan sebagai material timbunan dan urugan. Sisanya harus
dibuang ke luar site atau tempat lain atas persetujuan konsultan pengawas.
J. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 19
dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum
dalam gambar dan RAB.
2. Persyaratan Bahan.
Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki 3 sisi bidang
pecah serta tidak bulat.
Semen dan Air sesuai dengan Persyaratan Bahan.
Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai dengan
gambar rencana.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan pasangan
batu kali/belah.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan pengukuran-
pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus dimintakan persetujuan dari
Direksi dan Pengawas Lapangan.
Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada perbedaan
gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau bila ada hal-hal yang
kurang jelas.
Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun satu
persatu dengan penyangga mortal.
Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang terkait dan
jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/Pengawas Lapangan.
Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
K. PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti
SNI 2847-2019, PMI, PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton bertulang
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SNI 2847-2019
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton SNI 2847-2019.
3) Syarat-syarat pekerjaan tulangan SNI 2847-2019.
4) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SNI 2847-2019.
5) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
6) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
7) Peraturan semen portland Indonesaia SNI 2049:2015
8) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 20
3. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi SNI 2049:2015. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam SNI
2847-2019.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat SNI 2847-2019. Penyimpanan/ penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan
satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi SNI 2847-2019.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 dan mutu U40 yang terdiri dari
besi beton polos 12 mm, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI 2847-
2019. Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan
dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih
dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila
perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 12mm dengan penguat dari balok 5/7 atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 21
graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu
baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang
bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan
kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian
rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat
dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya
atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya pemborong.
Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun
anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan degnan
dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker dipasang
setiap jarak 1,00m.
Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting,
mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
c. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1) Beton dengan Mutu K = 125 untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja (work floor).
2) Beton dengan Mutu K = 175 untuk pekerjaan-pekerjaan seperti : Kolom, ringbalk dan balok.
3) Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
d. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Struktur Indonesia SNI 2847-2019
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
c). Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan tersebut dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan-ketentuan SNI 2847-2019.
d). Mempunyai penampang yang sama rata.
e). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
4) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 22
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
5) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan
spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis
dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
6) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak
tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
7) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi
daya rekat.
8) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
9) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan SNI 2847-
2019
10) Pertemuan dengan tulangan Plat / balok / kolom / pondasi yang sudah dicor harus distek dengan
overlapping sesuai dengan SNI 2847-2019.
e. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump
pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya mengikuti prosedur beton ready
mix dengan memperhatikan mutu beton yang akan dicapai.
f. Bahan – Bahan Penambah (Admixture)
1) Penggunaan admixture dapat digunakan setelah diizinkan Pengawas Proyek. Dimana
penggunaan admixture diizinkan, maka bahan ini harus ditambahkan pada beton dalam tempat
pengadukannya dengan mempergunakan alat pengukur otomatis, dan petunjuk – petunjuk pabrik
mengenai penggunaannya.
2) Istilah–istilah kimia, rumus–rumus dan jumlah bahan–bahan yang aktif, ukuran yang harus
dipakai dan efek mengenai bertambahnya atau berkurangnya penggunaan dosis bahan – bahan
secara terus menerus pada sifat– sifat fisik dan kimia beton basah dan yang sudah mengeras dan
akan diserahkan kepada Pengawas Proyek untuk persetujuannya.
3) Pemborong harus menyediakan sampel–sampel dan melaksanakan percobaan–percobaan
tersebut sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas Proyek sebelum izin penggunaan admixture
diizinkan dipakai pada pelaksanaan test menjadi tanggungan Pemborong.
g. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 23
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
h. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada didalam
beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus
diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan
pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan– persiapannya
disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus selalu diawasi
langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan
mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan
horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan
yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong –
corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
segregasi dan harus disediakan selang–selang penyemprot atau pelat–pelat peluncur agar tidak
terjadi segregasi selama pengecoran.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus
sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m,
kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan
mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik
type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek.
Vibrator yang disediakan harus cukup jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan
banyaknya beton yang akan dicor, ukuran – ukuran beton dan penulangan. Vibrator ini harus dapat
bekerja dengan baik didalam acuan dan sekeliling penulangan dan barang – barang lain yang
diletakkan didalamnya tanpa harus memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang
menyebabkan segregasi, permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus
dihindarkan.
i. Siar Dilatasi
Beton harus dicor secara kontinu sampai pada siar dilatasi, letak dan pengaturannya ditunjukkan
dalam gambar – gambar atau seperti yang disetujui Pengawas Proyek.
Apabila siar dilatasi harus dibuat diluar yang ditunjukkan oleh gambar, karena kerusakan mesin
pengaduk beton atau keadaan yang tidak terduga, harus dibuat bulk-head sedemikian sehingga
arahnya tegak lurus arah tegangan – tegangan utama. Apabila letaknya berdekatan dengan tumpuan
atau lokasi yang dianggap oleh Pengawas Proyek tidak dikehendaki, maka pengecoran harus
dihentikan dan beton baru tersebut harus dibongkar sampai tempat yang dianggap baik.
Posisi dan pengaturan siar-siar ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas, dimana:
Siar dalam kolom sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan bidang bawah dari balok
tertinggi
Siar dalam Balok dan Pelat ditempatkan pada tengah-tengah bentang
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 24
Siar Vertikal dalam dinding supaya dihindarkan
Siar harus dibaut sekecil mungkin dan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
Permukaan Siar harus dibersihkan terlebih dahulu, kemudian bubur semen (grout) yang tipis
dilapiskan merata keseluruh permukaan bahan yang dipakai untuk expantion joint adalah heavyduty
sealant dengan pelat hitam berukuran 200mm x 2mm yang diletakkan sepanjang delatasi dan
dipasang sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Apabila pengecoran harus dilanjutkan pada permukaan beton yang sudah mengeras, maka
permukaan beton tersebut harus dikasarkan. Kemudian permukaan tersebut harus dibersihakan dari
bagian – bagian yang lepas dan kotoran – kotoran lainnya disemprot dengan air semen atau zat
perekat (addition) dan beton baru dikerjakan, yang harus dipadatkan dengan baik pada bidang
pertemuan tersebut. Sebelum pengecoran, permukaan beton lama harus dilapis dengan adukan
semen dengan kualitas yang sama dengan adukan beton.
j. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas matahari yang merusak,
hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara sebagai berikut :
Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau lapisan pasir
yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air yang disetujui.
k. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar matahari, angin,
hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton
harus diperhatikan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
l. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1). Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya
keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis,
dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup
mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian
struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun
tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk
memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun
bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang
memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.
2). Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama minimum 1
(satu) minggu berturut-turut.
L. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata ringan untuk bangunan 1 & pasangan bata merah untuk peninggian
dinding bangunan 2,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 25
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Pasangan dinding bata ringan
1) Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sudah sesuai shopdrawing/gambar rencana yang
telah disetujui.
2) Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan bata ringan yang akan
dipasang.
3) Tuangkan adonan MU-380 pada tiap lapisan bata ringan setebal 3 mm dengan roskam
bergigi 6 mm yang telah dipersiapkan.
4) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1,5 m.
5) Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi 7 lapis
dengan spesi dasar 3 cm.
6) Pemasangan bata ringan boleh dilanjutkan setelah mengering lebih kurang 3 jam dari
ketinggian yang syaratkan.
7) Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan kolom setiap kolom harus diberi
stek-stek berupa besi setiap 3-5 baris terpasang.
8) Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali tidak
diperkenankan.
9) Yang berhubungan dengan kolom menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
10) Spesi Menggunakan Semen Mortar Siap pakai
11) Pasangan bata ringan untuk dinding minimal menghasilkan dinding finis setebal 13 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-benar tegak lurus.
B. Dinding pasangan ½ bata :
1) Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan setengah
batu bata aduk campuran 1 PC : 4 Pasir pasang.
2) Batu bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
3) Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4) Tidak diperkenankan memasang batu bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
5) Siar/spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5 CHI untuk spasi
tegak kecuali jika ditentukan lain.
6) Campuran semen dan pasir untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat. Melakukan
koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
7) Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan plesteran
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 26
yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan plesteran
seluruh dinding.
8) Sesudah pasangan batu bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
9) Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama
dan merata di setiap tempat.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain bata ringan & bata merah, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang dikirim kelokasi
(site), Terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam-dalam kantongan yang masih
disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tinggkattannya, dalam keadaan tidak cacat. Bahan
harus diletakkan diletakkan ketempat yang kering, berpentilasi baik, terlindung, bersih, Kontraktor
bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan selama
pelaksanaan. Bila ada hal-hal pada tempatnya, bahan rusak Kontraktor harus mengganti dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi kerusakan pada
ruang/gedung tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan.
M. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian
lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Pemakaian semen portland yang diperbolehkan sesuai dengan tabel pada persyaratan bahan
c. Pasir harus memenuhi SNI 2008.
d. Air harus memenuhi SNI 2008.
e. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh
plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 27
tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama
pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali
dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya
atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
N. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan ini meliputi lantai keramik, lantai granit, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan :
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 28
- Jenis : Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (polos) untuk ruang dalam
keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (anti slip/unpholish) untuk selasar
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian oleh owner atau user
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maksimum
3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk
halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
O. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang dinyatakan/
ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 29
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering
setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali untuk
seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Kusen menggunakan kayu ulin ukuran 5/10 cm pabrikasi, dengan toleransi 5mm dari ukuran yang
tertera pada gambar dan RAB.
g. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan kusen,
pintu/ jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang
kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
P. PEKERJAAN KACA
1. Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 30
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2
atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 31
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
Q. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 4”
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan kiri
atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
R. PEKERJAAN ATAP
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 32
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Material rangka atap baja ringan harus sesuai dengan persyaratan bahan.
2). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
3). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
4). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 33
5). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
6). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max. 10
tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 34
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6 mm
panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
S. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material, peralatan
serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan langit-
langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan plafon PVC dengan seluruh detail seperti yang
disebutkan/ disyaratkan dalam dokumen gambar.
d. Penutup plafond PVC menggunakan rangka hollow 2/2 dan 2/4
e. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam
gambar dan RAB.
f. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-tambahan
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Penutup Plafond menggunakan Plafond PVC dan harus sesuai dengan persyaratan bahan.
b. Rangka plafond menggunakan besi hollow ukuran 2x2 dan 2x4cm
c. List tepi dan list sambungan plafond menggunakan List PVC
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang terletak diatas
langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan pengecekan/
pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit ini
antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya, pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja
sama (koordinasi) yang baik antara semua unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan penutup plafond
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 35
menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon PVC, terlebih dahulu mempersiapkan rangka hollow dengan
ketinggian tidak melebihi ring balok.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
f. Pemasangan Plafond PVC ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus dilakukan
satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond PVC menggunakan sekrup dengan
memulai pemasangan dari satu sisi tepian tembok dan memasukkannya pada list yang telah dipasang
g. Pada sambungan tengah plafond PVC harus diberi list sambungan PVC
T. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu
dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan.
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini
akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan
ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/ Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 36
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat tembok
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama
pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/ licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilap dengan merk yang telah ditentukan pada
persyaratan bahan.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
U. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Lingkup Pekerjaan Listrik.
1) Bahan.
Semua kabel yang akan dipergunakan untuk instalasi listrk harus memenuhi peraturan SII dan SPLN.
Semua kabel harus baru dan harus jelas ukuran, jenis kabel, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm2 keatas harus jenis pilin (standed) dan instalasi tidak boleh
memakai kabel dengan penampang lebih keecil dari 2,5 mm2.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 37
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai adalah dari tipe:
(i). Untuk instalasi penerngan adalah NYA/NNYM dengan conduit pipa PVC.
(ii). Untuk kabel distribusi digunakan NYA dan penengan taman dengan menggunakan kabel NYFGBY.
Semua kabel NYAyang ditanam di dalam perkerasan (tembok, jalan, beton dll) harus berada didalam
conduit PVC kelas AW yang disesuaikan dengan ukurannya, dan harus diklem.
2). Spelice/pencabangan.
(i). Tidak diperkenankan adanya “splice” pencabangan ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder
maupun cabang-cabang, kecuali pada outlet atau pada kotak-kotak penghubung yang bisa dipakai.
(ii). Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun tempat lainnya harus
mempergunakan connector yang terbuat dari lembaga yang diisolasi dengan porselen atau berkelit
ataupun PVC, yang diameternya di sesuaikan dengan diameter kabel.
3) Bahan isolasi.
Semua bahan isolasi untuk pencabangan, conection dan lain-lain seperti kret, PVC asbes tape sintetis,
resin, splice case, composit dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage
dan lainnya harus dipasang memakai cara yang disetujui oleh pabrik atau menurut anjuran yang ada.
4) Penyambungan Kabel.
(i). Semua penyambung kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambungan yang sudah ditentukan
(misalnya junction box).
(ii). Kabel-kabel disambung sesuai dengan warna atau nama masing-masing, serta sebelum dan sesudah
penyambungan harus dilakukan pengetesan tahanan isolasi.
(iii). Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan dan dilapisi dengan timah putih dan kuat.
(iv). Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa PVC/protolen yang khusus
untuk listrik.
2. Penerangan dan Stop Kontak.
a. Lampu dan Armatur.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
• Box tempat ballast, kapasitor, dudukan stater dan terminal bok harus cukup besar dan dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsung kerja dan unsur teknis komponen
lampu itu sendiri.
• Ventilasi didalam box harus dibuat dngan sempurna. Kabel dalam box harus diberikan saluran klem-klem
tersendiri, sehingga tidak menempel pada balast atau kapasitor.
• Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat, kemudian di cat oven warna
putih.
• Ballast harus dari jenis “low loss ballast” dan harus dapat dipergunakan single lampu ballast (satu lampu
flourentscent).
b. Stop Kontak Biasa.
Stop kontak biasa yang dipakai untuk pemasangan didinding adalah stop kontak satu phasa, ranting 250
volt, 13 ampera.
c. Stop Kontak Khusus (SKK).
Stop kontak hhusus yang dipakai adalah stop satu phasa, untuk pemasangan rata dinding dengan
ketinggian 120 cm diatas lantai, SKK harus mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 38
d. Saklar Dinding.
Saklar harus dari tipe untuk pemasangan rata dinding, tipe in bouw dengan rating 250 vollt, 10 ampere,
single gang, double gan.
e. Junction Box Untuk Saklar dan Stop Kontak.
• Junction box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
• Kontak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
• Saklar atau stop kontak dinding terpasang pada juction box dengan menggunakan baut atau ditanamkan
dalam dinding.
f. Kabel Instalasi.
• Pada umumnya kabel untuk instaasi penerangan dari instalasi stop kontak harus dari kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (kabel jenis NYM).
• Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
(i). Fasa 1 : Merah
(ii). Fasa 2 : Kuning
(iii). Fasa 3 : Hitam
(iv). Netral : Biru
(v). Tanah (ground) : hijau-kuning
g. Pipa Instalasi Pelindung Kabel.
• Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
• Pipa, elbow, socket, junction box, klem dan accessories lainnya harus sesuai antara satu dengan yang
lainnya, yaitu dengan diameter minimal ¾”.
•Pipa fleksibleb harus dipasang untuk melindungi kabel ntara kontak sambung (junction box) dan armatur
lampu.
h. Pengujian (Testing).
Pengujian (testing) dilkukan dan disyahkan oleh lembaga yang berwenang, pengujian tersebut meliputi
• Test ketehanan isolasi.
• test kekuatan tegngan impuls.
• Test kenaikan temperature.
• Test kontinuitas.
V. PLAKAT
1. Ukuran plakat :
RUANG KELAS INI
DIREHABILITASI MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
TAHUN ANGGARAN 2024
30 cm
Contoh plakat rehabilitasi
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 39
W. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan, tetapi
disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk
harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 40URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
1. Ruang Lingkup Pekerjaan
Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer beserta prabotnya SDN Gambut 6
Tahun Aggaran : 2024
Lokasi : Jl. Pematang Panajng KM 3.200 Kel. Gambut Kec. Gambut Kabupaten Banjar
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
A PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
B PEMBANGUNAN RUANG LABORATORIUM KOMPUTER :
I PEKERJAAN PERSIAPAN
II PEKERJAAN BETON/STRUKTUR
III PEKERJAAN DINDING, LANTAI & KUSEN
IV PEKERJAAN ATAP & PLAFOND
V PEKERJAAN PINTU & JENDELA
VI PEKERJAAN KUNCI & PENGGANTUNG
VII PEKERJAAN LISTRIK
VIII PEKERJAAN PENGECATAN
C PEKERJAAN TANGGA
I PEKERJAAN TANAH
II PEKERJAAN BETON/STRUKTUR
III PEKERJAAN DINDING & LANTAI
IV PEKERJAAN PENGECATAN
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong harus
segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan gambar
rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak terganggu
oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 1
oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan
pekerjaan Rekanan/Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan
dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini kontraktor
diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian pekerjaan dan
persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan
atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencana untuk mendapatkan penyelesaian/
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat
selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi dari tempat
kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan pekerjaan, serta
iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan
tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang aman dari segala kerusakan, kehilangan
dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada (arsitektur,
struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini maupun pekerjaan yang
terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan
dilokasi setelah konsultan pengawas berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan
tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu
pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas
penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada keraguan mengenai ukuran
mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merundingkan terlebih dahulu
dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala gambar-
gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan
yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat konsultan
pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah terima kesatu. Serah terima
kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi jadwal,
brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau produsen yang
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 2
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan, dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam dokumen
kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus
diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas. Kontraktor harus melampirkan
keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal
demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui gambar-
gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak
mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh tidak
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut tidak diberitahukan
secara tertulis kepada konsultan pengawas.
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang
harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan dari
konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas dalam
dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut konsultan
pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas
dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-
masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada konsultan
pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta kontraktor
menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada
butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa pekerjaan telah
dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor
sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan,
jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 3
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, kontraktor
harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merk
tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis dari pemberi tugas
akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1
(satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus memberikan kepada pemberi tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun importer lainnya, yang
menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan
dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh pemberi
tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan
dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan) maka
kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop drawing dan
sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat mengajukan
produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan konsultan perencana
sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama Negara
dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-data atau yang
menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
pemilik/perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh peralatan
harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai ketrampilan
yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan kontraktor harus
melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau terhadap spesifikasi
teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau yang
mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau tuntutan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 4
terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek ini harus dikoordinir
terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian dapat dihindarkan.
Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat pelaksanaan,
gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada setiap
waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan terhadap
kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti kontraktor bebas dari
tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau instruksi
tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya diperlukan untuk
itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin, bahan-
bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi kendaraan
maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya
ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi kontraktor, dalam
arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor hingga dapat diterima oleh pemberi
tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan
yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke lokasi. Fasilitas dan
tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan pemberi tugas dan juga harus
menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja,
kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah
dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan
pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu sebagainya tugas akan
menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 5
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden
Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan dari
Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat, yang
bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi tugas
termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan.
16. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan design
yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain yang
diperlukan.
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi dan
ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan konsultan
pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 6
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu memberikan
kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus ditanyakan
kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai dengan
pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan pemeriksanaan
dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada konsultan pengawas
17. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A3 atau A2
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
Penyerahan Pertama.
18. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor harus
mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK ) sesuai
dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit yang
terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat
kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya
maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam pelaksanaan
sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam
SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 7
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman kepada
Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan bentuk yang akan
dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan mutu
bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban memeriksakan
bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua biaya menjadi
tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan perpanjangan waktu
pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya tentang
bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas
Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum dikirimkan ke lapangan bisa
direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan apakah layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat organik
tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia jasa harus
mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau mengadakan sumber air
sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang Semen
Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada waktu
menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga stok
semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/bocor air hujan dan tidak terpengaruh
cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari bahan
organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Kerikil yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus kerikil yang keras tidak berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan kerikil dari kwarsa keras.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 8
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak tercampur tanah
atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam memenuhi
syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau tanah (yang
berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya, tidak
diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah disetujui
Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400 kg/cm2, Baja
tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 3900 kg/cm2 untuk besi
beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk besi beton Ø > 12 mm, untuk
tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang dalam segala hal harus memenuhi
ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di udara
terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI 2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut beton dibuat
dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk
elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen pelat. Besi tulangan harus disatukan
satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan lain yang
merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari kekurangan-
kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau menguragi nilai konstruksi,
memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut lingkaran tidak
melebihi 1/5 tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi memenuhi
Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 9
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya dan
sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya harus
setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh Penyedia
jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum bahan
tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
Minimum merek
No. Jenis Pekerjaan keterangan
digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
pasangan Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Tonasa Sesuai SNI 2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4. Granit (Grade A) Roman
Granite Tiles
Essenza
Sesuai SNI ISO
Garuda
13006:2010
KIA
Indogress
Granito
5. Kaca Polos Sinar Rasa jenis float glass tebal 5 mm
Asahi Glass
6. Alat Penggantung & Pengunci Solid
Unikey
HPP
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 10
Paloma
Gomeo
7. Atap Genteng Metal Kenca Atap jenis genteng metal
Surya Roof tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna Atap Sesuai Arahan
Prima Roof Direksi/Konsultan
Pandu Pengawas
8. Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata sesuai dengan SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8. Cat-catan Mowilex Penentuan Warna :
Envi a. Cat Exterior : Hijau
Tua dan Hijau Muda
Nippon Paint
b. Cat Interior : Cream
TOA
Muda
Dulux
c. Kusen, Pintu, Jendela,
Jalusi dan Lisplank :
Coklat Tua
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate) berdasarkan
kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Keselamatan Konstruksi
1 Pekerjaan Atap
√ Terjatuh dari ketinggian
Pekerjaan Plafond
√ Tertimpa bahan Kecil
√ Tersengat arus listrik
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam keadaan
bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak kerja dan
gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 11
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak gelap dan
tidak bocor.
e. Bangunan sementara/Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari, meja kursi
kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh direksi
lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
1 (satu) unit computer dan printer.
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan pekerjaan
lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan. Umumnya Penyedia Jasa di
bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan melakukan semua pengujian sehubungan
dengan pengendalian mutu bahan baku, campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa
bahan-bahan tersebut memenuhi mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium sebagaimana
disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian. Penyedia
Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI atas persetujuan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan untuk
memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan, kepadatan dari
pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus dibongkar dan diganti
dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini, atau menurut Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga setelah diperbaiki akan memenuhi
semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m, dan dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu
setelah Penyedia jasa menerima SPK selama kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu 10x10 kayu kualitas I (dibuat sesuai petunjuk
Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia jasa boleh
memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk memudahkan
dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan diminta untuk mengawasi
penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya Settlement yang disyaratkan didalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 12
perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Pembongkaran dan Perbaikan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembongkaran, penggalian dan perbaikan serta pembuatan bangunan-bangunan,
jalan, gorong-gorong, jembatan atau hal-hal lain yang merupakan milik Instansi/Negara dan milik
perorangan yang terletak pada lokasi pekerjaan. Pekerjaan Kontraktor menurut petunjuk-petunjuk
Direksi dan syarat-syarat teknis dan instansi yang bersangkutan.
b. Pelaksanaan Pembongkaran dan Perbaikan
1) Kontraktor dalam melaksanakan pembongkaran atau penggalian harus diusahakan tidak merusak
bahan yang masih bisa dipergunakan dan melindungi bagian bangunan yang berhubungan dengan
pekerjaan ini, dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
2) Pelaksanaan pembongkaran dan perbaikan yang menyangkut fasilitas umum harus disediakan,
dikerjakan dan pelaksanaan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
3) Persyaratan teknis terhadap perbaikan dan pemindahan bangunan yang dimaksud dan belum
tercakup dalam Spesifikasi akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan informasi dan instansi yang
bersangkutan.
4) Pada tempat mana akan dibuat jalur galian pipa terdapat pengerasan bangunan, maka sebelum
pengerasan tersebut berikut pondasinya harus dibongkar harus mengajukan izin ke Direksi.
5) Setiap bangunan/saluran, jalan atau lainnya yang dibongkar akibat pekerjaan ini harus diperbaiki
kembali seperti keadaan semula sehingga memuaskan Direksi.
6) Pagar dan tanaman atau pohon-pohon yang terkena pekerjaan ini harus dipindahkan, disusun dan
ditanam kembali. Atau singkirkan sesuai petunjuk Direksi.
c. Bahan dan Bekas Bongkaran
1) Bahan yang masih dipergunakan seperti batu kali, batu bata, paving dan lain-lain harus dibersihkan
dan disusun di lokasi pekerjaan atau diangkut ke tempat penyimpanan sesuai petunjuk Direksi.
2) Bahan bekas bongkaran yang tidak dapat dipakai lagi harus disingkirkan dan dibuang sesuai
dengan petunjuk Direksi.
3) Bahan bekas bongkaran milik pihak ketiga, sejauh pemilik menghendakinya kembali diangkat ke
tempat yang akan ditentukan dekat tempat pekerjaan.
4) Segala biaya pekerjaan bongkaran, perbaikan, pemindahan dan pengangkutan bahanbahan yang
dimaksud dalam pekerjaan ini menjadi beban Kontraktor.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam kompleks
pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan dalam
gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa harus segera
mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat pekerjaan,
alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama harus selalu berada
ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam pelaksanaan
pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Penyedia jasa.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 13
8. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam kebakaran (fire
extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-kurangnya minimal 4 (empat)
tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib membuat
saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran yang
sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan pengawas.
10. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung dengan
pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan dan Pemimpin
Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
11. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
12. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan persetujuan
Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu pada daftar personel inti
(key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi) menurut cakupan
pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan yang diperlukan
maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan perizinan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 14
yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian dan Badan
Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum dalam
Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan tersebut akan digunakan
menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan tidak mungkin
digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu diambil contohnya
untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi Pekerjaan dan atau diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk
diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari tanah milik
Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula seperti sebelum pekerjaan
dimulai.
13. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM atau disuplai
dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum) 1.300 KVA.
Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan
sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
14. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum disyaratkan
dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas biaya Penyedia jasa.
G. PEMBERSIHAN LOKASI
1. Pekerjaan pembersihan meliputi :
a. Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktur, kantor sementara, tempat hunian dipelihara bebas dari sisa bahan
bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya yang diakibatkan oleh operasi-operasi di
tempat kerja dan memelihara tempat kerja dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 15
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa selokan samping (sistem drainase) yang ada
terpelihara dan bebas dari kotoran, bahan yang lepas dan berada dalam kondisi
operasional pada setiap saat.
3) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
4) Penyedia Jasa harus menyediakan drum di lapangan (bak sampah) untuk menampung
sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah sebelum dibuang.
5) Bilamana dianggap perlu dibuatkan bak penampung endapan dan saringan pada musim
hujan.
6) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di tempat
yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah dan Undang-
undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
7) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan di
lokasi proyek tanpa persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
8) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang limbah berbahaya, seperti cairan kimia,
minyak atau thinner cat ke dalam saluran atau tasi yang ada.
9) Penyedia Jasa tidak diperkenankan membuang sisa bahan bangunan ke dalam sungai
atau saluran air.
10) Bilamana Penyedia Jasa menemukan bahwa selokan yang ada atau bagian lain dari
sistem drainase yang dipakai untuk pembuangan setiap jenis bahan selain dari
pengaliran air permukaan, baik oleh pekerja Penyedia Jasa maupun pihak lain, maka
Penyedia Jasa harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada Direksi Pekerjaan,
dan segera mengambil tindakansebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan/Pengawas Lapangan untuk mencegah terjadinya pencemaran lebih lanjut.
11) Semua pembabatan/penebangan pohon dikawasan perencanaan untuk pembukaan
lahan maupun pelaksanaan pekerjaan harus seijin Direksi Pekerjaan /Pengawas
Lapangan.
b. Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih
dan siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-
bagian dari tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi
semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
H. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2. Persyaratan Umum
a. Konstruksi-konstruksi harus menggunakan peraturan peraturan yang berlaku di Indonesia seperti
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 16
SNI 2847-2019, PMI, PKKI dan lain-lain.
b. Peraturan beton bertulang
1) Semua pekerjaan beton harus dipenuhi syarat-syarat yang ada pada SNI 2847-2019
2) Syarat-syarat bahan untuk semua pekerjaan beton SNI 2847-2019.
3) Syarat-syarat pekerjaan tulangan SNI 2847-2019.
4) Perhitungan untuk pekerjaan beton bertulang berdasarkan SNI 2847-2019.
5) Perhitungan muatan pada bangunan (PMI).
6) Peraturan-peraturan/standart setempat yang biasa dipakai.
7) Peraturan semen portland Indonesaia SNI 2049:2015
8) Peraturan pembangunan pemerintah daerah setempat.
3. Persyaratan Bahan
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan Pengawas
Lapangan dan harus memenuhi SNI 2049:2015. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan
sesuai dengan syarat penumpukan semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan
sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang dicantumkan dalam SNI
2847-2019.
c. Batu ciping/split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai
dengan syarat-syarat SNI 2847-2019. Penyimpanan/penimbunan pasir koral beton harus dipisahkan
satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton
yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi SNI 2847-2019.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari besi beton
12 mm, 10 mm, 8 mm dan 6 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-
serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan (SNI 2847-2019). Bila dipandang
perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya kontraktor.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1) Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan baik ditempatkan
dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama pembetonan dilaksanakan maupun
terhadap pengerasan beton.
2) Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan tertentu, terlebih
dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan tersebut kepada Direksi, bila
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 17
perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail yang jelas. Bilamana hal tersebut telah
mendapatkan persetujuan dari Direksi, rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3) Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau kayu
lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi form work yang lazim
digunakan.
4) Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada Pemborong,
Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan bilamana ia bermaksud akan
membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
5) Cetakan halus
Khusus pembuatan begisting untuk permukaan beton yang tidak perlu dilapisi plesteran (dinding
graving dock), maka dapat dibuat cetakan harus dengan syarat sebagai berikut :
Cetakan dapat digunakan secara berulang dengan catatan hanya cetakan yang bermutu
baik boleh dipakai yang telah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Permukaan cetakan harus dibasahi dengan minyak (form oil/mould release agent) yang
bermaksud untuk menghasilkan permukaan beton yang bersih, halus dan bebas kotoran dan
kemudahan pada saat pembukaan/pembongkaran bidang-bidang begisting.
Segala cacat pada permukaan beton yang telah dicor harus ditambal (diplester) sedemikian
rupa hingga sesuai warna/texture permukaan disekatnya.
b. Pemberitahuan Tentang Pelaksanaan Pengecoran
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian utama dari pekerjaan,
Pemborong harus memberitahukan Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuan, hal ini dapat
dilaksanakan dengan Berita Acara Pengecoran. Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan semestinya
atau persiapan pengecoran tidak disetujui oleh Direksi/Pengawas, maka mungkin Pemborong
diperintahkan untuk menyingkirkan beton yang baru dicor atas biaya pemborong.
Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek maupun
anker-anker yang diperlukan, pada kolom-kolom, balok-balok beton yang akan dihubungkan degnan
dinding dan kecuali dinyatakan lain pada gambar-gambar, maka stek-stek dan anker-anker dipasang
setiap jarak 1,00m.
Beton yang mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari dalam bekisting,
mesin pengaduk (beton molen) maupun alat-alat pembawa.
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dilakukan, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
c. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1) Beton dengan mutu Bo untuk pekerjaan non struktural seperti lantai kerja (work floor).
2) Beton dengan mutu K-175 seperti yang ada pada gambar bestek.
3) Setiap sambungan beton lama dan baru ditambahkan bahan additive beton.
d. Pembesian
1) Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a). Peraturan Beton Struktur Indonesia SNI 2847-2019
b). Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat (retak-retak,
mengelupas, luka dan sebagainya).
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 18
c). Mempunyai penampang yang sama rata.
d). Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus mendapat
persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3) Kontraktor bilamana diminta harus pengujian mutu besi yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk konsultan pengawas. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat
bilamana dipandang perlu oleh konsultan pengawas.
4) Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat persetujuan
konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai dengan yang lain harus
menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser selama pengecoran beton dan tidak
menyentuh lantai kerja atau papan acuan. Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari
minyak, kotoran cat, karet, kulit giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus
dipasang pada posisi yang tepat.
5) Besi beton yang tidak memenuhi syarat karena ukuran maupun kwalitas tidak sesuai dengan
spesifikasi (RKS) diatas, harus segera dikeluarkan dari site setelah penerimaan instruksi tertulis
dari konsultan pengawas dalam waktu 2x24 jam.
6) Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan dalam keadaan
dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai dengan gambar kerja. Bila tidak
tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan persetujuan direksi terlebih dahulu.
7) Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang mengurangi
daya rekat.
8) Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak
berubah tempat.
9) Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain. Untuk itu
harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan sesuai dengan SNI 2847-
2019
10) Untuk mengatur jarak tulangan tarik dan tulangan tekan pada pelat digunakan cakar ayam, yang
sebelumnya telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
11) Pertemuan dengan tulangan Plat/balok/kolom/pondasi yang sudah dicor harus distek dengan
overlapping sesuai dengan SNI 2847-2019.
e. Cara pengadukan
1) Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
2) Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
3) Selama pengadukan, kekentalan adukan beton harus diawasi dengan jalan memeriksa slump
pada setiap campuran baru. Pengujian slump minimum 5 cm dan maksimum 10 cm.
4) Apabila memakai beton ready mix, maka cara pengadukannya mengikuti prosedur beton ready
mix dengan memperhatikan mutu beton yang akan dicapai.
f. Pengecoran beton
1) Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
penulangan dan penempatan penahan jarak.
2) Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan.
3) Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat penggetar untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 19
menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos
dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
4) Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
g. Pemadatan beton
Sebelum pekerjaan beton dimulai, penulangan atau barang– barang lain yang harus berada didalam
beton, harus dibersihkan dari semua macam kotoran. Semua cetakan dan pengatur jarak harus
diperiksa dengan teliti dan ruang yang akan diisi beton harus betul – betul dibersihkan. Pekerjaan
pengecoran di bagian manapun dari pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum persiapan –
persiapannya disetujui dan izin pengecoran diberikan oleh Pengawas Proyek. Pengecoran harus
selalu diawasi langsung oleh mandor atau (foreman) yang berpengalaman.
Pemborong harus memberitahukan kepada Pengawas Proyek bila akan mengecor dengan
mengajukan request yang telah disetujui Pengawas Teknik. Beton harus dicor sedemikian rupa
sehingga dalam satu bagian pekerjaan, permukaannya rata. Penempatan didalam lapisan – lapisan
horisontal tidak boleh melebihi tebal 40 cm (setelah dipadatkan), kecuali ditentukan lain oleh
Pengawas Proyek. Pengecoran beton harus dilakukan terus menerus antara tempat sambungan
yang direncanakan atau disetujui tanpa terhenti termasuk waktu makan. Jika dipakai corong –
corong untuk mengalirkan beton, maka kemiringan harus sedemikian rupa sehingga tidak terjadi
segregasi dan harus disediakan selang – selang penyemprot atau pelat – pelat peluncur agar tidak
terjadi segregasi selama pengecoran.
Beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m. Kecepatan pengecoran harus
sedemikian rupa sehingga tebal beton tidak kurang dari 0,5 m per jam dan tidak lebih dari 1,5 m,
kecuali disetujui lain oleh Pengawas Proyek. Semua beton harus dipadatkan dengan
mempergunakan vibrator yang digerakkan dengan tenaga listrik (immersion type vibrator) yang baik
type maupun cara kerjanya disetujui oleh Pengawas Proyek. Vibrator yang disediakan harus cukup
jumlah, ukuran dan kapasitasnya dan sesuai dengan banyaknya beton yang akan dicor, ukuran –
ukuran beton dan penulangan. Vibrator ini harus dapat bekerja dengan baik didalam acuan dan
sekeliling penulangan dan barang – barang lain yang diletakkan didalamnya tanpa harus
memindahkan. Penggetaran yang berlebihan (overvibration) yang menyebabkan segregasi,
permukaan yang keropos atau kebocoran melalui acuan harus dihindarkan.
h. Pengeringan Beton
Beton harus dilindungi selama proses pengerasan dari pengaruh panas matahari yang merusak,
hujan dan air yang mengalir atau angin yang kering.
Perlindungan harus segera diberikan setelah pengerasan beton dengan cara sebagai berikut :
Permukaan beton harus ditutup dengan lapisan karung, atau bahan sejenis atau lapisan pasir
yang harus terus menerus dibasahi selama 10 hari.
Setelah permukaan beton dibasahi seluruhnya, lalu ditutup dengan lapisan air yang disetujui.
i. Curing dan Perlindungan Atas Beton
Beton harus dilindungi selama berlangsungnya proses pengerasan terhadap sinar matahari, angin,
hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah selama 4 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas beton
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 20
harus diperhatikan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas retaknya beton karena kelalaian ini.
j. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1). Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin seluruhnya
keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu sisi balok kolom praktis,
dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan persyaratan bahwa betonnya telah cukup
mengeras sehingga tidak ada kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian
struktur beton yang disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun
tiang penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk
memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan apapun
bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari pada beton yang
memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan berakhir.
2). Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama minimum 1
(satu) minggu berturut-turut.
I. PEKERJAAN FLOORDECK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan floordeck ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar yaitu pada
setiap bidang plat lantai atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas Lapangan.
c. Daerah yang diberi floordeck yaitu lantai ruang kelas, selasar depan ruang kelas serta selasar
penghubung seperti yang ada dalam gambar bestek.
2. Persyaratan Bahan
a. Penggunaan Floordeck sesuai dengan spesifikasi teknis dari pabriknya.
b. Tebal plat floordeck yaitu 0,7mm.
c. Pengaku balok tumpuan ukuran minimal balok 5/7cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Floordeck sebaiknya dipasang ke arah rusuk-rusuknya yaitu ke bentang pendek.
b. Balok tumpuan Floordeck dipasang ke arah bentang panjang.
c. Pengaku balok tumpuan (balok gordeng 8/12 dan/atau Kaso 5/7) dipasang searah rusuk ke arah
bentang pendek dengan jarak antar pengaku (JAP) maksimum 1,5 m'.
d. Jika diperlukan, dipasang 4 buah stoot di tengah-tengah bidang dengan jarak maksimum 1/3
bentangan masing-masing arahnya.
e. Pasang penyangga pada titik-titik yang diperlukan untuk mengurangi beban yang tidak merata pada
saat pengecoran dan saat coran belum kering. Penyangga dipasang dengan jarak 1,5m.
f. Pastikan permukaan balok pada ketinggian yang sama dan rata, tidak bergelombang.Hal ini untuk
menghindari beban yang tidak merata pada permukaan floordeck saat pengecoran dan setelah
pengecoran yang dapat mengakibatkan kegagalan struktur.
g. Setelah dipastikan permukaan balok rata. Pasangkan/simpan floordeck ditepi balok minimal 2,5cm dari
pinggir balok. Posisikan pemasangan floordeck sesuai dengan ukuran yang sudah dipesan.
h. Pasang penguat floordeck berupa stek atau bolt untuk memastikan floordeck tidak bergeser terutama
saat proses pengecoran dilaksanan.
i. Pada bagian pinggiran floordeck pasang end stop supaya campuran semen tidak tumpah.
j. Gelar Wiremesh/tulangan plat dengan memberikan jarak dari floordeck ke wiremesh sekitar 1,5cm
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 21
k. Floordeck sudah siap dicor setelah dipastikan bebas dari sampah dan material yang tidak penting
l. Selama Pengecoran berlangsung akan lebih baik tidak dilakukan dengan banyak orang untuk
menghindari pergerakkan floordeck.
J. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Pekerjaan pasangan bata merah dinding bangunan dan dinding didalam ruangan,
b. Plesteran dibagian luar dan dalam ruang serta nat, acian dan sekonengan diseluruh bagian
dinding ruang/bangunan,
c. Peralatan yang diperlukan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini sesuai dengan yang ditentukan.
d. Sesuai dengan gambar yang telah disepakati untk dilaksanakan
2. Persyaratan Bahan (Lihat syarat-syarat pelaksanaan teknis bahan).
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Bata merah Yang di gunakan mempunyai Ukuran Panjang 18 cm, lebar 9 cm dan
Tebal 4 cm
2) Pasangan dinding bata merah sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar telah dikorek serta dibersihkan dari aduk yang tersisa.
3) Pasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum tinggi 1 m.
4) Bagian pasangan bata merah yang berhubungan dengan kolom setiap kolom harus
diberi stek-stek berupa besi, jarak 60 cm, Panjang stek besi terpasang tidak lebih dari
22,50 cm.
5) Yang berhubungan dengan kolom menggunakan spesi camp 1 pc :4 ps
6) Spesi Menggunakan Semen portland
7) Pasangan bata merah untuk dinding harus menghasilkan dinding finis setebal 13 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi dan benar-benar tegak lurus.
4. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengiriman dan Penyimpanan Barang.
Selain bata merah, pasir, batu kali, dan kerikil, bahan bangunan yang dikirim kelokasi (site),
Terutama semen harus dalam keadaan tertutup atau dalam-dalam kantongan yang masih
disegel dan berlabel pabrik, bertuliskan tipe dan tinggkattannya, dalam keadaan tidak cacat.
Bahan harus diletakkan diletakkan ketempat yang kering, berpentilasi baik, terlindung, bersih,
Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik sebelum dan
selama pelaksanaan. Bila ada hal-hal pada tempatnya, bahan rusak Kontraktor harus
mengganti dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan Pengamanan Pekerjaan.
Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan. Apabila terjadi kerusakan
pada ruang/gedung tersebut, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan.
K. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran,
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 22
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar termasuk acian
lantai beton serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen portland harus memenuhi SNI 2049:2015.
b. Pemakaian semen portland yang diperbolehkan sesuai dengan tabel pada persyaratan bahan
c. Pasir harus memenuhi SNI 2008.
d. Air harus memenuhi SNI 2008.
e. Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 PC : 2 Ps, dipakai untuk plesteran rapat air, seluruh plesteran beton dan seluruh
plesteran sudut/skoning.
Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding batu
tela telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam
buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar arsitektur terutama
pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa listrik
dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekesting dan
kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat bekesting atau
form tie harus tertutup aduk plester.
f. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat dipakai
plesteran halus (acian) diatas permukaan plesterannya.
g. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishing,
kecuali untuk yang menerima cat.
h. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan dalam
gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 1,5 cm.
i. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, pemborong berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan pemborong.
j. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
k. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-tiba,
dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas
sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
l. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali
dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dengan biaya
atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai pemborong harus selalu
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 23
menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
m. Selama pemasangan dinding batu tela/beton bertulang belum finishing, pemborong wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab pemborong dan wajib diperbaiki.
n. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan PC.
o. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2
(dua) minggu.
L. PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan
alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan keramik ini meliputi lantai keramik, dinding keramik dan seluruh detail yang
disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan keramik :
- Jenis : Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (polos) untuk ruang dalam
keramik lantai ukuran 40 x 40 cm (anti slip/unpholish) untuk Selasar
- Bahan Perekat : Adukan spesi 1 PC : 3 Pasir Pasang
- Warna : Akan ditentukan kemudian oleh owner atau user
- Merek : Sesuai pada tabel persyaratan bahan
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contohnya untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas Lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
b. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
c. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
d. Pola, arah dan awal pemasangan keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding : panel listrik, stop kontak, saklar dan lain-lain yang tertera didalam
gambar.
e. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
f. Awal pemasangan keramik pada dinding maupun lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
g. Bidang dinding dan lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar lurus.
Siar arah horizontal maupun vertikal pada dinding dan lantai yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya, maksimum
3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Setelah spesi psgan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan adukan PC dan dikeruk
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 24
halus hingga meghasilkan permukaan nat yg sama dgn garis tepian tegel
j. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
k. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
l. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu siku
dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
M. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN RAAM ANGIN/JALUSI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela dan ventilasi seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis kayu yang dipakai adalah Kayu ulin atau Kayu Kelas II Kering (diawetkan), mutu A digunakan
untuk seluruh pekerjaan kayu yang disebutkan diatas.
b. Dihindarkan adanya cacat kayu antara lain yang berupa putik kayu, pecah-pecah, mata kayu,
melintang, basah dan lapuk.
c. Syarat-syarat kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat PPKI. Untuk kayu kelas II kering
setempat kelembaban tidak dibenarkan melebihi 12%.
d. Jenis kayu yang dipakai harus sesuai dengan pekerjaan kayu yang disebutkan diatas, terkecuali untuk
seluruh jenis kayu lain seperti dinyatakan dalam gambar.
e. Bahan perekat :
• Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik.
• Semua permukaan rangka kayu harus disebut halus, rata lurus dan siku.
f. Bahan Finishing, untuk permukaan kayu dari cat kayu yang bermutu baik.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada
kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/jendela harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan kusen,
pintu/jendela di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang diperlukan
hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-
bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan di
lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik dikerjakan
dengan rapi.
g. Pekerjaan kusen-kusen, rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi. Bagian bawah tiang
kusen pintu harus sampai tertanam pada lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 25
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan perlindungan
sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh benturan-benturan benda–benda
lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi,
Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh
Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
N. PEKERJAAN KACA
1. Pekerjaan Kaca
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai ketebalan sama,
mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengambangan
(float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
c. Kesikuan
Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi potongan yang rata dan
lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter.
d. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gelembung gas yang
terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau seluruh tebal
kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan oleh
pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
e. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan angin 122 Kg/m2
atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
detail gambar rencana.
f. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
g. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/dihaluskan.
a. Syarat-syarat Pelaksanaan
b. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 26
dalam buku ini.
c. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
d. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
e. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda untuk
mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-tanda dibuat dari potongan
kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
f. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan kaca khusus.
g. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur kaca pada kosen.
h. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan menggunakan cairan
pembersih kaca.
i. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen, harus diisi
dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-persiapan pemasangan harus
mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
j. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
O. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun pintu/jendela dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan pada daun pintu
dan jendela serta ventilasi seperti yang ditunjukkan/disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Produksi pabrik kualitas baik dengan merek yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless steel dengan
memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun
pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama,
jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel
memikul beban maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal.
3. Perlengkapan Pintu dan Jendela
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan handel pintu.
Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada masing-masing daun pintu.
2). Untuk daun jendela kaca dipakai handle pengunci
3). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi 90 cm dari
lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 4”
dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu dengan menggunakan sekrup
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 27
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 Kg.
2). Untuk jendela menggunakan engsel type kupu-kupu dengan ring nylon ukuran 3” dipasang
sekurang-kurangnya 2 (dua) buah untuk setiap daun jendela.
c. Pekerjaan Hak Angin/Kait Angin
1). Setiap daun jendela ungkit diberi 2 buah hak angin/kait angin, dipasang pada bagian kanan dan kiri
atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
2). Hak angin/kait angin yang dipergunakan adalah hak angin/kait angin biasa merk dalam negeri.
d. Pekerjaan grendel
3). Setiap daun jendela diberi masing-masing 2 buah grendel.
4). Untuk daun pintu menggunakan grendel besar, sedang daun jendela menggunakan grendel
kecil/pengunci jendela.
P. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
3). Pekerjaan jurai dalam (valley gutter)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus memiliki
lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550 Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia dengan
komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil 75 mm dan
ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 28
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga dipergunakan untuk
ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4 mm), panjang material
perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan ketentuan
sebagai berikut:
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw yaitu
sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak mengikat, dapat
disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan software
structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap beserta data teknis
bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli. Pemasangan jarak kuda-
kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah dihitung oleh suplier dan telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 29
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai gambar
rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti sebaik-
baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi
rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian dari hasil
gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya ditanggung oleh
Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada pemborong
untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk resmi selama max. 10
tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak ada
lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari Direksi/Pengawas
Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan , Diteruskan
pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium/galvanis/tembaga Ø kepala 6 mm panjang
15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada posisinya dan
tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan benang,
setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada bagian yang
bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan yang
halus dan licin serta mengkilap.
Q. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 30
terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Persiapan permukaan yang akan dicat, untuk pengecatan ulang permukaan discrat/digosok lalu
dibersihkan dari sisa-sisa kotoran.
c. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
d. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada dalam gambar yang tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana.
e. Pekerjaan cat tembok meliputi : cat dinding, plafond, kolom selasar & lisplank
f. Pekerjaan cat kilap meliputi : kusen, daun pintu, bingkai jendela dan raam angin.
g. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam daftar finishing bahan
2. Standar Pengerjaan (Mock Up)
a. Sebelum pengecatan dimulai, pemborong harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mockup ini
akan ditentukan oleh Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan dan
perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan
pengecatan.
3. Contoh dan Bahan
a. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang transparan
ukuran 30x30 cm². Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
b. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi/Pengawas Lapangan. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan Pengawas Lapangan,
barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up.
c. Cat tembok menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan.
d. Cat kayu menggunakan merk yang telah ditentukan pada persyaratan bahan
e. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan, untuk kemudian
diserahkan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-
kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada
didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding & Plafond.
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan plesteran bangunan
dan/atau bagian-bagian yang lain ditentukan gambar.
b. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok.
c. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplammir dan diampelas
rata/licin.
d. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
e. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang membuat
plafond usak.
f. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan lain-lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 31
g. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
• lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
• lapis kedua dengan cat plammur.
• lapis ketiga dan keempat memakai cat tembok
h. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa pemakaiannya masih
berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
i. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga warna cat sama
pada permukaan yang dicat.
j. Untuk warna-warna yang sejenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
nomor pencampuran (batch number) yang sama.
k. Setelah pengerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak ada
bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen, daun pintu, bingkai jendela & raam angin.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus dibersihkan dan
dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar, didempul, diplummer dan diampelas
rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk Konsultas
Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilap dengan merk yang telah ditentukan pada
persyaratan bahan.
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap
R. PLAKAT
RUANG LABORATORIUM KOMPUTER INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN DANA 20cm
ALOKASI KHUSUS (DAK)
30 cm
S. PENUTUP
1. Meskipun dalam bestek ini pada uraian pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan,
tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan (aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan
yang termasuk harus dikerjakan oleh pemborong/kontraktor, maka bagian tersebut dianggap
ada dan dimuat dalam bestek ini.
2. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini, tetapi tidak diuraikan atau
tidak dibuat dalam bestek ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan oleh Pemborong/Kontraktor.
3. Setiap melalui pekerjaan Pemborong/Kontraktor, harus ijin tertulis serta membuat gambar penjelasan
(shop drawing) dan berikut target volume pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Pemborong/kontraktor diharuskan membuat gambar sesuai pelaksanaan (As-built Drawing) yang harus
mendapat persetujuan dan pengesahan dari Konsultan Pengawas dan Pengendali kegiatan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS 32URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. URAIAN UMUM
Ruang Lingkup Pekerjaan
- Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas
- Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Beserta Perabotnya SDN Gambut 6
- Lokasi : Kec. Gambut
- Anggaran Dana : APBD (DAK 2024)
- Tahun Aggaran : 2024
Pekerjaan yang akan dilaksanakan dan akan ditenderkan sesuai dengan :
a. Gambar-gambar bestek, konstruksi dan detail terlampir
b. Uraian dan syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan (RKS)
c. Berita acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Petunjuk dari Direksi Lapangan/Pengawas Lapangan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan, meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Bangunan :
Pekerjaan Tanah & Pondasi
Pekerjaan Beton & Beton Bertulang (Struktur)
Pekerjaan Pasangan Dinding & Lantai
Pekerjaan Atap dan Plafond
Pekerjaan Kusen, Pintu & Jendela
Pekerjaan Kunci & Penggantung
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Pengecatan
Apabila ternyata ada perbedaan antara kontrak dan bestek, bestek dan gambar detail, Pemborong
harus segera lapor kepada Direksi dan Pengawas Lapangan
Kontraktor/pemborong harus menghitung sendiri volume setiap pekerjaan yang ada sesuai dengan
gambar rencana dan RKS ini.
Sebelum dan selama melaksanakan pekerjaan, Penyedia jasa harus berkonsultasi dengan Pengawas
Kegiatan/Direksi Pekerjaan.
Selama berlangsungnya pekerjaan, Penyedia jasa harus dapat menjaga lingkungan agar tidak
terganggu oleh jalannya pekerjaan.
Kerusakan jalan masuk yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan atau lahan sekitar yang
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa. Untuk itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Kontraktor bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan
untuk mendapatkan dispensasi pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang
diperlukan.
B. URAIAN PEKERJAAN
1. Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta
uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan seperti yang diuraikan didalam buku ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan atau perbedaan dalam gambar dan uraian ini kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada perencana untuk mendapatkan penyelesaian
2. Lingkup Pekerjaan
Penyelesaian tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan,
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja kontraktor juga wajib memasukan identiikasi
dari tempat kerja, nama, jabatan, dan keahlian masing-masing anggota pelaksanaan
pekerjaan, serta iventarisasi peralatan yang digunakan melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan-bahan/material dilokasi yang
aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan
lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja dilokasi
dapat tercapai.
4. Gambar-gambar Dokumen
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau petentangan dalam gambar-gambar yang ada
(arsitektur, struktur dan mekanikal dan elektrikal) dalam buku uraian pekerjaan ini
maupun pekerjaan yang terjadi akibat kecelakaan dilokasi, kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada perencanaan/konsultan pengawasan. Secara tertulis
untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan dilokasi setelah konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat
dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan memperhatikan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
dan meneliti dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar
ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum pekerjaan dimulai. Bila ada
keraguan mengenai ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor
wajib merundingkan terlebih dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan untuk mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar-gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan konsultan pengawas.
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus
dapat dilihat konsultan pengawas konstruksi dan direksi setiap saat sempat dengan serah
terima kesatu. Serah terima kesatu dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan
oleh pemberi tugas.
5. Gambar-gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
a. Semua gambar pelaksanaan (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi
jadwal, brosur, atau data yang disiapkan kontraktor atau subkontraktor, supplier atau
produsen yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
b. Disediakan contoh-contoh benda dari kontraktor untuk menunjukan bahan, pelengkapan,
dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh konsultan pengawas untuk menilai dahulu.
c. Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan
segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang diisyaratkan dalam
dokumen kontrak atau oleh konsultan pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan konsultan pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan
Dokumen Kontrak jika, ada hal-hal demikian.
d. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak.
e. Konsultan Pengawas dan Perencanaan akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-singkatnya,
sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat keindahan.
f. Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta konsultan pengawas dan
menyerahkan kembali gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
g. Persetujuan konsultan pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh tidak membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada konsultan pengawas.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
h. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
yang harus disetujui konsultan pengawas, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan dari konsultan pengawas.
i. Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan konsultan pengawas
dalam dua salinan, konsultan pengawas akan memeriksa dan mencantumkan “Telah
Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Ditolak” satu salinan ditahan oleh konsultan
pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada sub kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
j. Sebelum catalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
konsultan pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam catalog atau barang cetakan
tersebut sudah jelas dan tidak dirubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam
dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan sama seperti butir diatas.
k. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi teknis harus dikirimkan kepada
konsultan pengawas.
l. Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, catalog-katalog kepada
konsultan, Pengawas dan perencanaan menjadi tanggungan kontraktor.
6. Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan
lain, serta kontraktor menyetujaui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
Apabila diminta. Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir-butir ini, sebelum mendapat persetujuan dari konsultan pengawas, bahwa
pekerjaan telah dikerjakan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab kontraktor sepenuhnya.
7. Nama Pabrik/Merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik.merk dari suatu jenis
bahan/komponen, maka kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan, jadi tidak ada alasan bagi kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan
barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran.
Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang,
kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka perencana dengan persetujuan tertulis
dari pemberi tugas akan melakukan sendiri alternative merk lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukan pemenang, kontraktor harus
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
memberikan kepada pemberi tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport
pada agen ataupun importer lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (order import)
8. Contoh-contoh Bahan/Material
a. Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh pemberi tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan
atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan
tersebutlah yang akan dipakai dalam pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah
disetujui, disimpan oleh pemberi tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya.
b. Kontraktor diwajibkan menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang
akan dipakai/dipasang, untuk mendapatkan persetujuan konsultan pengawas.
c. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti sertifikasi
pengujian dan spesifikasi teknis dari barang-barang/material-material tersebut.
d. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan kesite (melalui pemesanan)
maka kontraktor diwajibkan menyerahkan : brosur, catalog, gambar kerja atau shop
drawing dan sample yang dianggap perlu perencanaan/konsultan pengawas.
9. Subtitusi
a. Produk yang disebutkan nama pabriknya :
Material peralatan, perkakas, aksesoris yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS,
kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan dalam spesifikasi teknis atau dapat
mengajukan produk yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
konsultan perencana sebelum memesan.
b. Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya.
Materialnya, peralatan, perkakas, aksesoris dan produk-produk yang tidak disebutkan
nama pabriknya didalam spesifikasi teknis, kontraktor harus mengajukan secara tertulis
nama Negara dari pabrik yang menghasilkan catalog dan selanjutnya menguraikan data-
data atau yang menunjukan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
adalah sesuai dengan spesifikasi teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari pemilik/ perencana/konsultan pengawas.
10. Peralatan, Material dan Tenaga Kerja
Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru. Seluruh
peralatan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan kontraktor harus melaksanakannya.
11. Klausal disebutkan kembali
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Apabila dalam dokumen tender ini klausal-klausal yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalah. Jika terjadi hal-hal yang sering bertentangan antara gambar atau
terhadap spesifikasi teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai
bobot teknis dan atau yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari hak patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak asasi manusia.
12. Koordinasi Pekerjaan
a. Untuk kelancaran pekerjaan ini, garus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktifitas yang menyangkut dalam proyek
ini harus dikoordinir terlebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan yang laian
dapat dihindarkan. Melokalisasi/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik serta harus persetujuan dari konsultan perencana/
pengawas.
b. Kontraktor harus melaksanakan segala pekerjaan menurut uraian dan syarat-syarat
pelaksanaan, gambar-gambar dan instruksi tertulis dari konsultan pengawas.
c. Konsultan pengawas berhak memeriksa pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor pada
setiap waktu. Bagaimanapun juga kelalaian konsultan pengawas dalam pengontrolan
terhadap kekeliruan atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. Tidak berarti
kontraktor bebas dari tanggung jawab.
d. Pekerjaan yang tidak memenuhi uraian dan syarat-syarat pelaksanaan (spesifikasi) atau
instruksi tertulis dari konsultan pengawas harus diperbaiki atau dibongkar. Semua biaya
diperlukan untuk itu menjadi tanggung jawab kontraktor
13. Perlindungan terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
a. Perlindungan terhadap milik umum
Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalulintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Orang-orang yang tidak berkepentingan
Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
dan oara penjaga.
c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada:
Selama masa-masa pelaksanaan kontrak, kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan
dan sebagainya ditempat pekerjaan, dan kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
operasi kontraktor, dalam arti kata luas. Itu semua harus diperbaiki oleh kontraktor
hingga dapat diterima oleh pemberi tugas.
d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan:
Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerapan dan perlindungan
terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak, siang dan
malam.
Pemberi tidak bertanggung jawab terhadap kontraktor, atas kehilangan atau
kerusakan bahan-bahan bangunan peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam
pelaksanaan.
e. Kesejahteraan keamanan dan pertolongan pertama
Kontraktor harus mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang akan datang ke
lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini diisyaratkan harus memuaskan
pemberi tugas dan juga harus menurut (memenuhi) ketentuan-ketentuan undang-undang
yang berlaku saat ini. Dilokasi pekerja, kontraktor wajib mengadakan perlengkapan
yang cukup untuk pertolongan pertama yang mudah dicapai.
f. Gangguan pada tetangga
Segala pekerjaan yang menurut pemberi tugas mungkin akan menyebabkan adanya
gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu
sebagainya tugas akan menentukannya dan tidak ada tambahan yang mungkin ia
keluarkan.
14. Peraturan Hak Patent
Kontraktor harus melindungi pemilik (owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya
atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama
produksi, hak cipta ada semua material dan peralatan yang digunakan dalam proyek ini.
15. Iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun didalam sempadan (batas)
site atau ditanah yang berdekatan tanpa seijin dari pemberi tugas
16. Peraturan Teknis Pembangunan yang digunakan
a. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam rencana kerja dan
syarat-syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya.
b. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi Nasional.
c. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Voorwaarden Voor Uitvorering bij Aaneming van Openbare Warken (AV) 941.
d. Keputusan-keputusan dari majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik
Pembangunan Indonesia (DTPI).
e. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota
g. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari
Tua
h. Peraturan umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 979 dan PLN setempat.
i. Peraturan umum tentang pelaksanaan Instalasi Air minum serta Instalasi pembuangan
dari Perusahaan Air Minum.
j. Peraturan konstruksi kayu Indonesia (PKKI-1961).
k. SNI 2049:2015 tentang Semen Portland
l. Peraturan Muatan Indonesia 1983.
m. Peraturan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh jawatan/instansi pemerintahan setempat,
yang bersangkuta dengan permasalahan bangunan.
n. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam butir tersebut diatas, berlaku dan mengikat pula.
o. Gambar bestek yang dibuat konsultan perencana yang sudah disahkan oleh pemberi
tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh kontraktor dan sudah
disahkan/disetujui direksi.
p. Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan.
q. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
r. Berita Acara Penunjukan.
s. Surat Keputusan Pengguna Barang/jasa tentang penunjukan kontraktor.
t. SPPPBJ (Surat Penetapan Penunjukan Penyedia Barang/Jasa).
u. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya.
v. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule).
w. Kontrak/surat Perjanjian Pemborongan..
17. Shop Drawing
a. Harus selalu dibuat gambar pelaksanaan dari semua komponen struktur berdasarkan
design yang ada dan harus dimintakan persetujuan tertulis dari konsultan pengawas.
b. Gambar pelaksanaan ini harus memberikan semua data-data yang diperlukan termasuk
keterangan produk bahan, keterangan pemasangan, data-data tertulis dan hal-hal lain
yang diperlukan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
c. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian konstruksi baja.
d. Semua bahan untuk pekerjaan baja difabrikasi diworkshop kecuali atas persetujuan
konsultan pengawas.
e. Semua Baut, baik yang dikerjakan diworkshop maupun dilapangan harus selalu
memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
f. Pekerjaan perubahan dan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang
diakibatkan oleh kurang kelalaian kontraktor, harus dilakukan atas biaya kontraktor.
g. Keragu-raguan terhadap kebenaran dan kejelasan gambar dan spesifikasi harus
ditanyakan kepada konsultan pengawas/perencana.
h. Kontraktor diwajibkan untuk membuat gambar-gambar “As Built Drawing” sesuai
dengan pekerjaan yang telah dilakukan dilapangan secara kenyataan. Untuk kebutuhan
pemeriksanaan dikemudian hari dan gambar-gambar tersebut diserahkan kepada
konsultan pengawas
18. Pembuatan Gambar Pelaksanaan (As-Build Drawing)
Sebelum penyerahan pekerjaan I, kontraktor pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar
sesuai pelaksanaan yang terdiri dari :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan
c. Apabila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkanketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas terlebih dahulu
d. Kertas gambar as built drawing dengan ukuran A4 atau A3
e. Gambar sesuai pelaksanaan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada
saat Penyerahan Pertama.
19. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu
Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga
Kerja ( ASTEK ) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor /Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah
tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
C. PERSYARATAN BAHAN-BAHAN
1. Yang disebut dengan bahan bangunan adalah semua bahan-bahan yang digunakan dalam
pelaksanaan sebagaimana tertera dalam uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksanaan ini serta
gambar kerja.
2. Semua bahan bangunan harus berkualitas baik dan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam SNI 2847-2019 dan PKKI-05-2002.
3. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan merupakan produk dalam negeri, dan mengacu
Peraturan Daerah yang berlaku, kecuali ditentukan lain.
4. Penyedia jasa harus membuat gambar-gambar detail pelaksanaan (shop drawing), pengiriman
kepada Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan contoh bahan bangunan termasuk warna dan
bentuk yang akan dipakai sebelum pelaksanaan pekerjaan untuk diperiksa dan disetujui.
5. Penyedia jasa harus menyerahkan hasil tes laboratorium jika diperlukan, yang berkaitan dengan
mutu bahan yang akan digunakan.
6. Bila terdapat perbedaan pendapat mengenai mutu bahan, maka Pemborong berkewajiban
memeriksakan bahan tersebut kelaboratorium Balai Penelitian Bahan Bangunan dengan semua
biaya menjadi tanggungan Pemborong, begitu pula waktu yang tersita dapat untuk alasan
perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan berhak untuk meminta keterangan selengkap-lengkapnya
tentang bahan tersebut.
8. Contoh-contoh harus sesuai dengan macam dan kualitas keadaan barang-barang yang dipakai
(dimaksud).
9. Jika diperlukan pekerjaan yang memerlukan tempat kerja selain tempat kerja yang ada
dilapangan/ Basecamp, maka Penyedia Jasa wajib memberitahu kepada Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, agar kualitas bahan maupun kualitas pekerjaan sebelum
dikirimkan ke lapangan bisa direkomendasi oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan apakah
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
layak untuk dikirim/dipasang.
10. Ukuran/dimensi yang dimaksud dalam gambar untuk bahan adalah bersih (ukuran jadi).
11. Air
a. Air untuk pembangunan haruslah digunakan air tawar yang bersih dan bebas mineral zat
organik tanah lumpur, larutan alkalin dan lain-lain.
b. Jika air dari saluran air minum atau sumber air yang ada tidak mencukupi maka penyedia
jasa harus mengadakan air untuk tujuan pembangunan ini dengan mendatangkan atau
mengadakan sumber air sendiri yang memenuhi syarat
12. Semen Portland
a. Portland Cemen (PC) yang dipergunakan harus sesuai dengan SNI 2049:2015 tentang
Semen Portland
b. Semen yang digunakan dalam pekerjaan harus sama dengan semen yang dipakai pada
waktu menentukan campuran beton .
c. Untuk pekerjaan beton plat, menggunakan semen portland type II yang tahan sulfat.
d. Kantong pembungkus tidak boleh rusak jahitannya sebelum sampai di tempat pekerjaan.
e. Semen yang sudah mulai membatu tidak boleh dipergunakan.
f. Untuk menghindari terjadinya semen sampai membatu, Penyedia Jasa diwajibkan untuk
menjaga stok semen jangan sampai melebihi kapasitas penggunaan (sesuai dengan
schedule).
g. Penyimpanan semen (gudang semen), agar dibuat bebas air/ bocor air hujan dan tidak
terpengaruh cuaca.
h. Semen harus keluaran pabrik yang sama dan hasil produksi yang sama.
13. Split (Agregat Kasar)
a. Untuk pekerjaan beton, batu pecah atau koral dengan gradasi 2 sampai 3 cm, bersih dari
bahan organis atau kotoran lain dan sebelum digunakan harus dicuci terlebih dahulu.
b. Split yang akan digunakan untuk bahan beton (pengecoran) harus Split yang keras tidak
berpori.
c. Untuk pekerjaan rembesan Split dari kwarsa keras.
14. Pasir (Agregat Halus)
a. Pasir urug adalah pasir pengisi yang tidak mengandung bahan organis dan bebas dari bahan
lumpur.
b. Pasir aduk adalah pasir yang tidak mengandung bahan organis atau garam atau tidak
tercampur tanah atau bahan-bahan lain.
c. Pasir beton adalah pasir yang bersih tidak mengandung bahan-bahan organis, kasar tajam
memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 2847-2019 tentang Persyaratan Beton
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Struktural Untuk Bangunan Gedung .
d. Untuk pasir aduk pasir beton digunakan pasir yang kasar tidak mengandung lumpur atau
tanah (yang berkualitas baik).
e. Penyetokan material terutama pasir agar dipisahkan sesuai dengan fungsi penggunaannya,
tidak diperbolehkan tercampur satu dengan yang lainnya.
15. Besi
a. Semua besi beton yang dipakai harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Semua baja tulangan yang akan dipakai harus berasal dari produksi pabrik yang telah
disetujui Pengawas Kegiatan.
c. Baja tulangan harus dari baja polos atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal 2400
kg/cm2, Baja tulangan harus dari baja Ulir atau diprofilkan dengan tegangan leleh minimal
3900 kg/cm2 untuk besi beton Ø < 19 mm dan dengan tegangan leleh 4000 kg/cm2 untuk
besi beton Ø > 12 mm, untuk tulangan dengan Ø > 16 mm digunakan baja diprofilkan, yang
dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-kelentuan SNI 2847-2019.
d. Baja tulangan harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan di
udara terbuka untuk jangka lama. Cara pembengkokan besi tulangan harus menurut SNI
2847-2019.
e. Anyaman besi harus kokoh sehingga tidak berubah tempat selama pengecoran. Selimut
beton dibuat dengan beton decking (tahu beton) dari semen pasir campuran 1 : 2 dengan
ukuran 4 x 4 x 3 cm untuk elemen struktur (balok, kolom) dan 4 x 4 x 2 cm untuk elemen
pelat. Besi tulangan harus disatukan satu sama lain dengan kawat bendrat.
f. Sebelum pengecoran baja tulangan harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat atau bahan
lain yang merusak hubungan besi dan beton.
g. Untuk besi tulangan tidak boleh mempergunakan besi bekas pakai.
16. Kayu
a. Pada umumnya kayu bersifat baik dan sehat dengan ketentuan, bahwa segala akibat dari
kekurangan-kekuranga yang berhubugan dengan pemakaian tidak akan merusak atau
menguragi nilai konstruksi, memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam
PPKKI-1961.
b. Mutu kayu ada 2 (dua) macam yaitu mutu A dan mutu B.
c. Yang dimaksud kayu mutu A adalah memenuhi syarat-syarat pelaksanaan sebagai berikut:
• Harus kering udara (kadar lengas 5%.)
• Besar mata kayu tdk melebihi 1/6 dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 3,5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih ≥1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi ¼ tebal kayu, dan retak-retak menurut
lingkaran tidak melebihi 1/5 tebal kayu.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/10.
d. Yang dimaksud dengan kayu mutu B, kayu yang tidak termasuk dalam mutu A,tetapi
memenuhi Syarat-syarat Pelaksanaan sebagai berikut:
• Kadar lengas kayu 30%.
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari lebar balok , juga tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang radial kayu yang lebih besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh melebihi 1/3 tebal kayu, dan retak-retak
• menurut lingkaran tidak melebihi ¼ tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak melebihi 1/7
17. Kaca
Kaca bening, jenis float glass, tebal 5 mm, produk Sinar Rasa atau Asahi Glass
18. Lain-lain
a. Penggunaan bahan yang belum tertuang dalam pasal ini agar menyesuaikan penggunaannya
dan sesuai gambar dan dapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
b. Semua bahan-bahan perlengkapan yang akan dipergunakan pada bangunan ini sebelumnya
harus setelah diperiksa dan diterima oleh Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Penggunaan bahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat bahan tersebut akan ditolak atau
dikeluarkan atas perintah Pengawas Kegiatan setelah 2x24 jam dengan segala resiko oleh
Penyedia jasa.
d. Apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium atas bahan maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia jasa.
e. Persyaratan bahan-bahan yang belum tertuang didalam RKS dan ada dalam gambar, sebelum
bahan tersebut didatangkan di lokasi kegiatan agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan
Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
19. Jenis Material yang digunakan dengan spek minimum
No Minimum merek
Jenis Pekerjaan Keterangan
. digunakan
1 Beton non Struktur dan Tiga Roda
Sesuai SNI
pasangan Tonasa
2049:2015
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda
Sesuai SNI
Tonasa
2049:2015
Gresik
3 Keramik (Grade A) Roman
KIA Sesuai SNI ISO
Mulia 13006:2010
Asia Tile
4 Granit (Grade A) Roman Sesuai SNI ISO
Granite Tiles 13006:2010
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Essenza
Garuda
KIA
Indogress
Granito
5 Kaca Polos Sinas Rasa Jenis Float Glass
Asahi Glass tebal 5 mm
6 Alat Penggantung & Solid
Pengunci Unikey
HPP
Paloma
Gomeo
7 Atap Pandu Roof Atap jenis genteng
Surya Roof metal tebal 0,25mm
Sakura Roof Warna atap sesuai
Prima Roof arahan direksi/
Konsultan Pengawas
Kencana
8 Rangka Atap Baja Ringan Taso
Kencana
Tata Sesuai SNI
Tenzo 8399:2017
Pandu
Kaso
8 Cat-catan Envi
DIsesuaikan dengan
Mowilex
peruntukannya
Dulux
(Interior/Eksterior/
Nippon Paint
Cat Kilap/dsb)
TOWA
D. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Bulanan (Monthly Certificate)
berdasarkan kemajuan progress/prestasi pekerjaan setiap bulan.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan :
1) Laporan Progres Lapangan (Laporan Bulanan dan Mingguan)
2) Foto-foto kemajuan fisik
3) Surat Permintaan Pembayaran atas Prestasi
4) Persyaratan lain yang diperlukan
E. PENETAPAN RISIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Tingkat Risiko
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Keselamatan
Konstruksi
1 Pekerjaan Atap dan
Plafond Terjatuh Dari Ketinggian/Tertimpa
Bahan/Peralatan dan tersengat Listrik Kecil
dari alat kerja
F. PEKERJAAN PENDAHULUAN.
1. Lokasi untuk bangunan ini akan diserahkan oleh Pemberi Tugas kepada Pemborong dalam
keadaan bebas dari gugatan Pihak Ketiga.
2. Penyedia jasa harus membuat bangunan sementara untuk kantor pengelolaan kegiatan, barak
kerja dan gudang untuk menyimpan bahan-bahan dengan ketentuan antara lain :
a. Bangunan sementara boleh memanfaatkan bangunan sekitarnya yang masih layak
dipergunakan.
b. Jika diperlukan pembuatan bangunan sementara, penempatan bangunan sementara harus
sepengetahuan dan seijin Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan.
c. Kualitas dan mutu bangunan harus disetujui Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
d. Bangunan sementara harus mempunyai penghawaan dan penerangan secukupnya, tidak
gelap dan tidak bocor.
e. Bangunan sementara/ Direksi Keet dilengkapi meja kursi rapat, meja kursi tamu, almari,
meja kursi kerja, white board serta papan untuk menempelkan gambar dan ditutup dengan
plastik bening.
f. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia diproyek, untuk setiap saat dapat digunakan oleh
direksi lapangan adalah:
1 (satu) buah alat ukur ukur.
1 (satu) buah alat ukur optic (teodolit/waterpass).
1 (satu) unit computer dan printer.
satu set kelengkapan PPPK (P3K)
3. Pelayanan Pengujian
a. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat kerja, bahan, fasilitas, pekerja, pelayanan dan
pekerjaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengujian yang diperlukan.
Umumnya Penyedia Jasa di bawah perintah dan pengawasan Direksi Teknis akan
melakukan semua pengujian sehubungan dengan pengendalian mutu bahan baku,
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
campuran dan bahan yang diproses untuk menjamin bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi
mutu bahan, kepadatan dari pemadatan.
b. Penyedia Jasa harus menyediakan pelayanan pengujian dan/atau fasilitas laboratorium
sebagaimana disyaratkan untuk memenuhi seluruh ketentuan pengendalian mutu.
c. Dalam segala hal, Penyedia Jasa harus menggunakan SNI, sebagai standar pengujian.
Penyedia Jasa dapat menggunakan standar lain yang relevan sebagai pengganti SNI
atas persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan.
d. Inspeksi dan pengujian akan dilaksanakan oleh Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan
untuk memeriksa pekerjaan yang telah selesai apakah telah memenuhi mutu bahan,
kepadatan dari pemadatan dan setiap ketentuan lanjutan yang diperlukan selama
pelaksanaan pekerjaan.
e. Bahan dan pengerjaan yang tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan harus
dibongkar dan diganti dengan bahan dan pengerjaan yang memenuhi Spesifikasi ini,
atau menurut Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan harus diperbaiki sedemikian hingga
setelah diperbaiki akan memenuhi semua ketentuan dalam kontrak.
4. Papan nama Kegiatan
a. Papan nama kegiatan dibuat dengan ukuran 1 x 2 m atau disesuaikan dengan keperluan, dan
dipasang dilokasi kegiatan, 1 (satu) minggu setelah Penyedia jasa menerima SPK selama
kegiatan berlangsung.
b. Papan nama kegiatan dibuat dari papan dan tiang kayu kayu kualitas I (dibuat sesuai
petunjuk Pengawas Kegiatan)
c. Atas biaya penyedia jasa, bila diharuskan oleh pihak penguasa daerah setempat, Penyedia
jasa boleh memasang papan nama kegiatan sesuai normalisasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
5. Titik Ikat Lapangan
Penyedia jasa diminta untuk membuat titik ikat lapangan yang terbuat dari beton untuk
memudahkan dalam pengukuran peil pekerjaan. Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan diminta
untuk mengawasi penurunan bangunan terhadap titik ikat bangunan akibat terjadinya
Settlement yang disyaratkan didalam perencanaan dan melaporkan ke Pemimpin Kegiatan.
6. Pekerjaan Persiapan
a. Pembersihan Lokasi
1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2. Areal lokasi harus dibersihkan dari dalam batas lokasi lebih kurang 10 meter dari rencana
pembangunan.
3. Pekerjaan ini mencakup pembersihan areal lokasi setelah selesai pekerjaan baik berupa
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
sisa material proyek maupun sisa pembongkaran
4. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Direksi atau
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Pelaksanaan Pengukuran, Penentuan Peil dan Bouwplank
i. Pekerjaan pengukuran
1) Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar & situasi.
2) Untuk menentukan ketepatan titik sumbu kolom konstruksi dan lain – lain, dipergunakan
alat ukur waterpass/ alat ukur lainnya.
3) Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah, harus diberi tanda.
4) Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui Pemimpin Kegiatan, Pengelola Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
iii. Penentuan Peil / Elevasi.
1) Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan situasi.
2) Untuk pedoman menentukan ketinggian peil, mengikuti Kondisi tanah.
iv. Konstruksi Bowplank.
1) Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan gambar & situasi.
2) Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / kolom
konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser
karena pekerjaan disekitarnya.
3) Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan meranti berkwalitet baik dengan
ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam diameter 5 cm atau 7 cm dengan jarak satu sama
lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
4) Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas diketam sehingga lurus.
5) Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan
Pengawas Lapangan.
6) Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai 0,00.
7. Penjagaan dan Penerangan
a. Penyedia jasa harus mengurus penjagaan di luar jam kerja (siang dan malam) dalam
kompleks pekerjaan termasuk bangunan yang sedang dikerjakan, gudang dan lain-lain.
b. Untuk kepentingan keamanan dan penjagaan perlu diadakan penerangan/lampu pada tempat
tertentu.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas bahan dan alat-alat lain yang disimpan
dalam gudang dan halaman pekerjaan apabila terjadi kebakaran dan pencurian, Penyedia jasa
harus segera mendatangkan gantinya untuk kelancaran pekerjaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
d. Penyedia jasa harus menjaga jangan sampai terjadi kebakaran atau sabotase ditempat
pekerjaan, alat-alat pemadam kebakaran atau alat bantu lain untuk keperluan yang sama
harus selalu berada ditempat pekerjaan.
e. Segala resiko dan kemungkinan kebakaran yang menimbulkan kerugian-kerugian dalam
pelaksanaan pekerjaan dan bahan-bahan material juga gudang dan lain-lain, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
8. Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Selama pembangunan berlangsung, kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran (fire extinguisher) YAMATO lengkap dengan isinya dengan jumlah sekurang-
kurangnya minimal 4 (empat) tabung, masing-masing tabung berkapasitas 15kg.
9. Drainase Tapak
a. Dengan mempertimbang keadaan topografi/kontur tanah yang ada ditapak, kontraktor wajib
membuat saluran sementara yang berfungsi untuk membuang air yang ada.
b. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada ditapak atau kesaluran
yang sudah ada dilingkungan daerah pembangunan.
c. Pembuatan saluran sementara harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan konsultan
pengawas.
10. Asuransi
a. Penyedia jasa diwajibkan mengasuransikan semua pekerjaan yang berhubungan langsung
dengan pekerjaan ini antara lain: asuransi tenaga kerja (Astek) dll.
b. Penggunaan asuransi harus sepengetahuan Direksi Pekerjaan/ Pengawas Kegiatan dan
Pemimpin Kegiatan.
c. Penggunaan asuransi dilakukan sebelum memulai pekerjaan sampai selesai pekerjaan.
d. Persyaratan-persyaratan asuransi harus dipenuhi oleh penyedia jasa dan wajib dilaksanakan.
11. Keselamatan Kerja
a. Bilamana terjadi kebakaran, Penyedia jasa harus segera mengambil tindakan dan segera
memberitahukan kepada Pemimpin Kegiatan.
b. Penyedia jasa harus memenuhi/ mentaati peraturan-peraturan tentang perawatan korban dan
keluarganya.
c. Setiap pekerja harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD)
d. Memasang safety sign atau rambu keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
e. Persyaratan minimum untuk Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja :
1) Topi Pelindung (Safety Helmet);
2) Sarung Tangan (Safety Gloves);
3) Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
4) Rompi Keselamatan (SafetyVest);
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
5) Spanduk (banner) K3;
f. Peralatan P3K( Kotak P3K, Obat Luka, Perban);
12. Mobilisasi dan Demobilisasi
a. Mobilisasi Personil
1) Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
2) Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Pengawas Kegiatan/ Direksi Pekerjaan. Untuk tenaga inti harus mengacu
pada daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
3) Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
4) Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
b. Mobilisasi Peralatan
Penyedia Jasa harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan /kendaraan sudah mengikuti aturan
perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu lintas Jalan Raya, pihak Kepolisian
dan Badan Lingkungan
2) Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan yang tercantum
dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan di mana peralatan
tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
3) Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya dan
tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
4) Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/peralatan harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan tidak mencemari air dan
tanah.
c. Mobilisasi Material
Penyedia jasa harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas Kegiatan/Direksi
Pekerjaan dan atau diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi
syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x
24 jam.
d. Demobilisasi
Kegiatan Demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada
saat akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan
dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
semula seperti sebelum pekerjaan dimulai.
13. Penyediaan Air dan Listrik
a. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sambungan dari PDAM
atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari debu, lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pengawas.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya sekurang-kurangnya (minimum)
1.300 KVA. Penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Direksi.
d. Daya listrik juga disediakan untuk suplai Kantor Direksi lapangan/Direksi Keet.
e. Segala biaya atas pemakaian daya dan air diatas adalah beban kontraktor.
14. Pekerjaan lain-lain
Sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Penyedia jasa wajib untuk melaksanakan atas
biaya Penyedia jasa.
20. Keselamatan Kerja dan Kesehatan
a. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, Kontraktor
harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu Kontraktor
harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja ( ASTEK
) sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.
b. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor
harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
c. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor
harus menyediakan sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap
dipakai apabila diperlukan
d. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang
serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segera membawa korban ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas.
e. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang berada dibawah tanggung
jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
J. URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1. PEKERJAAN PEMBERSIHAN LOKASI
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
1.1 Pembersihan Selama Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa harus melakukan pembersihan secara teratur untuk menjamin bahwa
tempat kerja, struktu bebas dari sisa bahan bangunan, debu, sampah dan kotoran lainnya
yang diakibatkan oleh operasi-operasi di tempat kerja dan memelihara tempat kerja
dalam kondisi rapih dan bersih setiap saat.
2) Penyedia Jasa harus menjamin bahwa tanaman/ pohon dan rumput yang tumbuh pada
sekitar bangunan yang direncanakan atau yang baru dikerjakan tetap dijaga dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga tidak mengalami kerusakan.
3) Penyedia Jasa harus membuang sisa bahan bangunan, kotoran dan sampah di
tempat yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Pusat maupun Daerah
dan Undang-undang Pencemaran Lingkungan yang berlaku.
4) Penyedia Jasa tidak diperkenankan mengubur sampah atau sisa bahan bangunan ke
dalam sungai atau saluran air.
1.2 Pembersihan Akhir
1) Pada saat penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggal dalam keadaan bersih dan
siap untuk dipakai Pemilik. Penyedia Jasa juga harus mengembalikan bagian-bagian dari
tempat kerja yang tidak diperuntukkan dalam Dokumen Kontrak ke kondisi semula.
2) Pada saat pembersihan akhir, semua hasil pekerjaan harus diperiksa ulang untuk
mengetahui kerusakan fisik yang mungkin ditemukan sebelum pembersihan akhir
PASAL 2. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUPLANK
4.1 Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan
bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar
(waterpass) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan dengan memakai alat waterpass
instrument/ theodolith.
Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan lantai, langit-langit dan sebagainya dengan
hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out). Dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi
lapangan dan gambar Lay out, Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
4.2 Pemasangan Bouplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian yang diberikan
Konsultan Pengawas secara tertulis, serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi,
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja
yag diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal
tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemborong serta wajib
memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut
disebabkan referensi tertulis dari Direksi.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Pemborong menjadi berkurang.
d. Bahan dan pelaksanaan
•Tiang bouplank menggunakan kayu ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2 m’, sedangkan
papan bouplank ukuran 2/20 diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar
(waterpass).
•Pemasangan bouplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2 m’ dari As tepi bangunan
dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap
berdiri tegak pada tempatnya sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai
tahapan trasram tembok bawah.
•Bouwplank harus dipasang pada patok-patok yang tertancap kuat kedalam tanah dan tidak
dapat digerakkan.
•Titik-titik as bangunan harus di jaga kebenarannya agar tidak berubah letaknya.
•Jika tidak terpaksa harus dipindah, pemindahan as-as bangunan dalam bouwplank tidak
dibenarkan. Pemindahan titik-titik as bangunan harus sepengetahuan Direksi
Pekerjaan/Pengawas Kegiatan.
PASAL 3. PEKERJAAN TANAH
3.1 Lingkup Pekerjaan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah disini adalah semua kegiatan yang berkaitan
dengan pematangan tanah, pengolahan tanah yang ada kaitannya dengan struktur bangunan
antara lain pembersihan tanah, galian tanah, urugan tanah/perataan ataupun pembuangan
tanah. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mulai dengan mobilisasi alat, pengadaan
tenaga, konstruksi penyangga hingga pemompaan air tanah penggalian (dewaterring).
3.2 Persiapan Pekerjaan Tanah
Bagian ini meliputi pembersihan/peralatan lapangan, pengecekan keadaan kontur,
pengukuran didaerah-daerah dimana pekerjaan pembangunan akan dilaksanakan, seperti
yang ditunjukan pada gambar-gambar dan sesuai dengan yang ditunjukan oleh pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab untuk :
a. Penelitian yang menyeluruh atas gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan kontrak
ini dan kontrak lain yang sehubungan dengan proyek ini, serta semua addendumnya.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b. Penelitian atas semua kondisi pekerjaan, memeriksa kondisi lapangan, serta semua
fasilitas yang ada.
c. Melakukan semua pengukuran lapangan sehubungan dengan pekerjaan ini dan
mendapatkan ketentuan atas seluruh lingkup proyek seperti yang diisyaratkan pada
gambar-gambar dan persyaratan-persyaratan sebagaimanan yang disetujui oleh
pengawas.
Penyedia jasa bertanggung jawab penuh untuk kesimpulan yang ditariknya dari informasi
yang disampaikan kepadanya dan dari pemeriksaan informasi tentang pekerjaan tanah
yang diperolehnya. Penyedia jasa diperbolehkan atas biaya sendiri melakukan sendiri
pemeriksaan tambahan bilamana dianggapnya perlu untuk menentukan lebih lanjut kondisi
dari lapangan guna pembangunan yang dipersyaratkan disini.
3.3 Pekerjaan Galian Tanah
a. Untuk memulai penggalian, Penyedia jasa harus mengukur elevasi tanah asli dengan
cara yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Pengawas Kegiatan. Direksi Pekerjaan/
Pengawas Kegiatan harus hadir dalam pengukuran tersebut
b. Galian tanah, baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan sesuai dengan
penampang galian yang terlukis pada gambar rencana, pekerjaan lanjutan (tahapan
pekerjaan pondasi atau konstruksi lain diatasnya) dapat dilaksanakan bila galian
tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pengawas.
c. Pemborong harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab
dengan jalan memompa, menimba, menyalurkan keparit-parit atau lain-lain dan biaya
untuk pekerjaan tersebut harus dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
d. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah
tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yang
dianggap perlu dan atas penunjuk Pengawas.
e. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah dan memenuhi
syarat-syarat sebagai tanah urug. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan
penimbrisan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis bangunan harus diisi
kembali dengan pasir urugan yang diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai
mencapai 95% kepadatan maksimum.
f. Ukuran dimensi galian menyesuaikan peruntukannya yang digunakan pondasi
PASAL 4. PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN
4.1 Lingkup Pekerjaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Pekerjaan urugan ini dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman dan bangunan maupun
sebagai urugan lubang-lubang pondasi. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pekerjaan
pemadatan untuk setiap layer urugan.
4.2 Persiapan Untuk Urugan
Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau bagian pekerjaan lainnya yang
akan ditutup/diurug atau tersembunyi oleh tanah urugan diperiksa oleh Direksi/Pengawas.
Pada pekerjaan urugan/peninggian permukaan tanah asal jika ada ketidak sesuaian antara
keadaan lapangan dan gambar rencana Pemborong harus memberitahu secara tertulis kepada
Direksi/Pengawas,
Jika tidak maka tuntutan mengenai ketidak samaan permukaan tanah tidak akan
dipertimbangkan.
4.3 Bahan-bahan Urugan
a. Untuk bahan urugan peninggian tanah asal (site) pada ketinggian tertentu diurug dengan
tanah urug/padas yang didatangkan dari luar lokasi.
b. Bahan-bahan urugan harus tidak mengandung lumpur dan bahan organik, kadar lumpur
tidak boleh terlalu tinggi dan bahan urugan mudah untuk dipadatkan.
4.4 Urugan Tanah
a. Khusus untuk urugan peninggian tanah asal sebelum dilaksanakan pengurugan awal,
seluruh permukaan tanah asal pada daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari
kotoran-kotoran atau puing-puing dan harus dibuang keluar lokasi.
b. Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur, kotoran, sampah dan sebagainya.
c. Material-material bahan urugan yang terletak pada daerah yang tidak memungkinkan untuk
dipadatkan dengan alat-alat berat, urugan dilakukan dengan ketebalan maksimal 15-20 cm
material lepas dan dipadatkan dengan alat pemadat (baby roller/stamper) atau dengan ijin
pengawas/direksi.
d. Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian maupun pengurugan adalah
+/- 10 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
e. Untuk mencapai kepadatan yang optimal, bahan ditest dilaboratorium untuk mendapatkan
nilai standart proctor. Laboratorium yang memeriksa harus laboratoriumnya resmi atau
laboratorium yang ditunjuk oleh konsultan pengawas.
4.5 Urugan Pasir
a. Urugan pasir dilakukan di semua bagian-bagian yang sebagaimana ditunjukkan dalam
gambar pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b. Tebal urugan pasir disesuaikan dengan syarat-syarat gambar pelaksanaan atau dalam
gambar pelaksanaan
c. Urugan pasir dilakukan setelah permukaan tanah dibawahnya rata (waterpass), ketebalan
disesuaikan sebagaimanan yang tercantum dalam gambar kerja. Pasir urug yang digunakan
harus bersih dari kotoran organic, kandungan lumpur maksimal 10% pemadatan urugan
pasir untuk semua jenis pekerjaan dilakukan dengan alat pemadat mekanis (stamper).
d. Pasir urugan yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung potongan-potongan
bahan kertas yang berukuran lebih dari 1,5 cm.
PASAL 5. PEKERJAAN PASANGAN BATU GUNUNG
5.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan batu kali/belah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/
ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
5.2. Persyaratan Bahan.
a. Batu kali/belah harus keras, tidak mudah pecah, tidak lapuk dan minimal memiliki
3 sisi bidang pecah serta tidak bulat.
b. Persyaratan bahan lainnya sesuai dengan persyaratan bahan pekerjaan beton
bertulang.
c. Adukan yang dipergunakan menggunakan campuran 1 PC : 4 Pasir (1:4) atau sesuai
dengan gambar rencana.
5.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan yang menggunakan
pasangan batu kali/belah termasuk pasangan batu kosong/aanstamping.
b. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, Kontraktor harus mengadakan
pengukuran-pengukuran untuk As-as pondasi seperti pada gambar dan harus
dimintakan persetujuan dari Direksi dan Pengawas Lapangan.
c. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi dan Pengawas Lapangan bila ada
perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau
bila ada hal-hal yang kurang jelas.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
d. Pasangan batu kali tidak boleh berongga dalam pemasangannya. Batu kali disusun
satu persatu dengan penyangga mortal.
e. Pelaksanaan pasangan batu kali juga harus memperhatian gambar rencana yang
terkait dan jika ada kelainan/ketidak cocokan harus dikonsultasikan dengan Direksi/
Pengawas Lapangan.
f. Bentuk pasangan batu kali harus sesuai dengan gambar rencana.
g. Penggunaan campuran sesuai dengan yang tercantum dalam gambar rencana.
PASAL 6. PEKERJAAN BETON BERTULANG
6.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan beton bertulang meliputi seluruh pekerjaan beton bertulang seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas
Lapangan.
6.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen portland
harus diusahakan sedemikian rupa sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air
dengan lantai terangkat dari tanah dan tumpukan sesuai dengan syarat penumpukan
semen.
b. Pasir beton
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang berisi dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan dalam PBI 1971.
c. Batu split
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971. Penyimpanan/ penimbunan pasir
koral beton harus dipisahkan satu dari yang lain hingga kedua bahan tersebut dijamin
mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
d. Air
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam,
alkali dan bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus
memenuhi NI-3 Pasal 10.
e. Besi beton
Besi beton menggunakan besi beton polos yang digunakan mutu U24 yang terdiri dari
besi beton polos, 8 mm, 12 mm dengan penggunaan seperti yang ditunjukkan
dalam gambar rencana. Besi harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI 1971). Bila dipandang perlu kontraktor diwajibkan untuk memeriksa mutu
beton dilaboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.
6.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Cetakan begisting
1. Acuan harus dibuat dan direncanakan begitu rupa sehingga beton dapat dengan
baik ditempatkan dan dipadatkan, tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
pembetonan dilaksanakan maupun terhadap pengerasan beton.
2. Acuan harus juga cermat dalam kedudukan dan datar, untuk jenis acuan-acuan
tertentu, terlebih dahulu Pemborong harus menyerahkan perencanaan gambar acuan
tersebut kepada Direksi, bila perlu harus dilengkapi perhitungan dan detail-detail
yang jelas. Bilamana hal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direksi,
rencana acuan tersebut dapat dilaksanakan.
3. Sesuai dengan persyaratan betonnya acuan dapat menggunakan papan-papan atau
kayu lapis/multipleks 18mm dengan penguat dari balok 6/8, 5/7 atau konstruksi
form work yang lazim digunakan.
4. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab keamanan konstruksi terletak pada
Pemborong, Pemborong harus meminta ijin Direksi dan Pengawas Lapangan
bilamana ia bermaksud akan membongkar pada bagian-bagian konstruksi utama.
b. Kelas dan Mutu beton
Kecuali dinyatakan lain, maka campuran dari beton harus mencapai kekuatan tekan beton
karakteristik yang penggunaannya sebagai berikut :
1. Beton dengan mutu B0 untuk pekerjaan non struktural seperti cor lantai.
2. Beton dengan mutu K-175 atau dengan arahan direksi untuk pekerjaan-pekerjaan
struktur seperti; sloof, kolom , Ringbalk dan lainnya.
c. Pembesian
1. Semua besi beton yang digunakan harus memebuhi syarat-syarat:
a) Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971).
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b) Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak-minyak, karat dan tidak cacat
(retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
c) Dari jenis baja mutu U-24 untuk Diameter Kurang dari 12 mm bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan PBI-1971.
d) Mempunyai penampang yang sama rata.
e) Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan perencana/konsultan pengawas.
3. Pemasangan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar-gambar atau mendapat
persetujuan konsultan pengawas. Hubungan antara besi beton dilakukan sesuai
dengan yang lain harus menggunakan kawat beton, diikat teguh, tidak bergeser
selama pengecoran beton dan tidak menyentuh lantai kerja atau papan acuan.
Sebelum beton dicor besi beton harus bebas dari minyak, kotoran cat, karet, kulit
giling atau bahan-bahan yang merusak. Semua besi beton harus dipasang pada
posisi yang tepat.
4. Membengkok dan meluruskan tulangan untuk beton bertulang harus dilakukan
dalam keadaan dingin. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
dengan gambar kerja. Bila tidak tercantum dalam gambar kerja, harus dimintakan
persetujuan direksi terlebih dahulu.
5. Tulangan harus bebas dari kotoran-kotoran dan karat, serta bahan-bahan lain yang
mengurangi daya rekat.
6. Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran
tidak berubah tempat.
7. Tulangan lengkung tidak boleh menempel pada papan cetakan atau tumpuan lain.
Untuk itu harus dibuat beton tahu (beton decking) dengan tebal dan pemasangan
sesuai dengan PBI ’71 / SKSNI – T15 – 1991-03
d. Pengecoran beton
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan
dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
2. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Direksi dan
Pengawas Lapangan.
3. Pengecoran harus dilaksanakan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya
cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat
memperlemah konstruksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
4. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya
maka tempat perhentian tersebut harus disetujui oleh Pengawas Lapangan.
e. Pembongkaran Begisting (cetakan)
1. Pembongkaran harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa hingga menjamin
seluruhnya keamanan beton yang telah dicor. Bagian struktur beton vertikal yaitu
sisi balok kolom praktis, dapat dibongkar bekistingnya setelah 72 jam dengan
persyaratan bahwa betonnya telah cukup mengeras sehingga tidak ada
kemungkinan cacat, setelah mendapat ijin dari Direksi. Bagian struktur beton yang
disangga dengan batang penyangga tidak boleh dibongkar begesting maupun tiang
penyangganya sebelum elemen struktur tersebut mencapai kekuatan minimal untuk
memikul berat sendiri berikut bahan-bahan pelaksanaan di atasnya. Dalam keadaan
apapun bekisting tidak boleh dibongkar sebelum mencapai 14 (empat belas) hari
pada beton yang memakai rawatan begesting baru boleh dibongkar setelah rawatan
berakhir.
2. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan cukup air, selama
minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
PASAL 7. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
7.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang terbaik.
b. Pekerjaan pasangan dinding bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana/Pengawas
Lapangan.
7.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Bata ringan harus berkualitas (tidak mudah pecah) serta berukuran sama.
c. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
d. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
e. Pas. Dinding menggunakan Dinding Bata ringan tebal 10 cm.
f. Penggunaan adukan :
Adukan yang disesuaikan dengan bahan dinding, dipakai untuk seluruh pasangan
7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
a. Seluruh dinding kecuali dinyatakan lain dalam gambar menggunakan pasangan Dinding
bata ringan tebal 10 cm dengan perekat yang dapat merekatkan pasangan bata ringan.
b. Dinding Bata yang digunakan dengan kualitas baik yang disetujui Direksi dan Pengawas
Lapangan, siku dan sama ukurannya.
c. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
d. Tidak diperkenankan memasang bata yang patah melebihi dari 5%. Batu bata yang patah
lebih dari 2 tidak boleh dipergunakan.
e. Campuran semen dan pasir (perekat) untuk spasi datar dan tegak harus penuh dan padat.
Melakukan koordinasi lainnya yang belum dilaksanakan.
f. Pekerjaan pemasangan pipa dan/atau alat-alat yang ditanam di dalam dinding, maka harus
dibuat pahatan dengan kedalaman yang cukup pada pasangan dinding sebelum diplester.
Pahatan tersebut setelah dipasangnya pipa/alat-alat, harus ditutup dengan adukan
plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, yang dikerjakan bersama-sama dengan
plesteran seluruh dinding.
g. Sesudah pasangan bata selesai dikerjakan, dan sudah kering baru pekerjaan plesteran
dimulai.
h. Tera/leveling
Lapisan bata harus ditera datar dan tegaknya agar didapat kekuatan pasangan yang sama
dan merata di setiap tempat.
PASAL 8. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat bantu untuk:
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan plesteran ini dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. volume serta detail ukuran lainnya sesuai yang tercantum dalam gambar dan RAB.
8.2. Persyaratan Bahan.
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
c. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
d. Penggunaan adukan plesteran :
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
• Adukan 1 PC : 4 Ps, dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya
• Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
8.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi dan Pengawas Lapangan dan persyaratan
tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
b. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi dan Pengawas Lapangan
sesuai uraian dan syarat pekerjaan dalam buku ini.
c. Dalam melaksanaan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
d. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk semua aduk plester.
e. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaannya diberi alur-
alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishing, kecuali untuk yang menerima cat.
f. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 1,5 cm.
g. Untuk pengakhiran sudut plesteran/dinding, hendaknya dibuat dengan sudut tumpul.
h. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas sinar matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
i. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dan
Pengawas Lapangan dengan biaya atas tanggungan pemborong. Selama 7 (tujuh) hari
setelah pengacian selesai pemborong harus selalu menyiram dengan air, sampai
jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
j. Kecuali ditentukan lain, seluruh permukaan plesteran diberi lapisan acian dari bahan
PC.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
PASAL 9. PEKERJAAN LANTAI
9.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan lantai dapat dilaksanakan dengan
hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan lantai ini meliputi cor lantai, penutup lantai keramik dan seluruh detail
yang disebutkan/ditunjuk dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
9.2. Persyaratan Bahan.
a. Sub-base lantai menggunakan cor beton dengan campuran 1 pc : 3 ps : 5 kr.
b. Bahan-bahan yang dipakai, harus sesuai dengan persyaratan bahan.
c. Bahan lain yang tidak terdapat pada daftar diatas akan tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian dalam pekerjaan ini harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya
d. Keramik lantai yang digunakan ukuran 40 x 40 cm, sesuai dengan persyaratan
bahan
e. Semen Portland Pasir dan Air, sesuai dengan persyaratan bahan.
9.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Untuk pasangan yang langsung diatas tanah, tanah yang akan dipasang beton cor
harus dipadatkan untuk mendapatkan permukaan yang rata dan padat sehingga
diperoleh daya dukung tanah yang maksimum. Pemadatan dipergunakan alat
timbris.
b. Pasir urug bawah lantai yang disyaratkan harus merupakan permukaan yang keras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnya yang dapat
mengurangi mutu pasangan.
c. Tebal lapisan pasir urug disyaratkan minimum 5 cm atau sesuai dengan gambar,
disiram air dan ditimbris sehingga diperoleh kepadatan yang maksimal.
d. Diatas pasir urug dilakukan pekerjaan beton cor/rabat beton setebal minimum 5cm
atau sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar detail dengan campuran 1 PC :
3 Ps : 5 Krl.
e. Sebelum dimulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
f. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
g. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 Pasir Pasang.
h. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air besih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
i. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
j. Awal pemasangan keramik pada lantai dan kemana sisa ukuran harus ditentukan,
harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi dan Pengawas Lapangan sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
k. Bidang lantai keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal maupun vertikal pada lantai yang berbeda ketinggian
peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
l. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maksimum 3mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus sama
lebar dan dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
m. Setelah spesi pasangan mengering, siar antara (nat) harus diisi penuh dengan
adukan PC dan dikeruk halus hingga menghasilkan permukaan nat yang sama
dengan garis tepian tegel
n. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
o. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3x24 jam
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
PASAL 10. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
A. PEKERJAAN ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, fabrikasi dan ereksi termasuk penggunaan
penopang sementara dan seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam
gambar kerja, yang diantaranya adalah :
1). Pekerjaan rangka atap (roof truss)
2). Pekerjaan reng (roof butten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
1). Pemasangan penutup atap
2). Pemasangan kap finishing atap
2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Material struktur rangka atap
1). Profil rangka atap baja ringan terbuat dari bahan lapis zinc dan aluminium yang harus
memiliki lapisan anti karat.
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strength) 550Mpa
Modulus elastisitas 21 x 105 Mpa
Modulus geser 8 x 104 MPa
2). Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating)
Lapisan pelindung seng dan aluminium tangguh ex PT. BlueScope Steel Indonesia
dengan komposisi sebagai berikut :
55% Aluminium (Al)
43,5 % Seng (Zinc)
1,5 % Silicon (Si)
Ketebalan Pelapisan: 100 gr/m2 AZ 100
3). Profil Material:
Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel C75.65 (tinggi profil
75 mm dan ketebalan dasar baja 0,65 mm), panjang material perbatang adalah 6m
4). Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat (U terbalik) dan juga
dipergunakan untuk ikatan angin dan ceiling batten PRT 045 (ketebalan dasar baja 0,4
mm), panjang material perbatang adalah 6m
5). Screw
Screw yang digunakan menggunakan self drilling screw dengan spesifikasi sebagai
berikut :
i. Kelas ketahanan Korosi Minimum : Class 2 (Minimum Corrosion Rating)
ii. Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20 (screw kuda-kuda)
dengan ketentuan sebagai berikut:
Diameter kepala : 12 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 14
Panjang : 20 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 Kn
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
iii. Ukuran baut untuk elemen strktur lainnya adalah 10-16x16 (screw reng) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
Diameter kepala : 10 mm
Jumlah ulir per inchi (treads per inch/TPI) : 16
Panjang : 16 mm
Material : AISI 1022 Heat trated carbon steel
Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kN
6). Penutup Atap
Atap Genteng Metal t. 0,25 mm dengan merk yang ditentukan pada persyaratan bahan
Diproduksi, diperlakukan/digudangkan dengan cara khusus sesuai ketentuan pabrik.
Pemasangan harus dengan petunjuk dan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan atap metal harus dilaksanakan oleh ahli sesuai dengan petunjuk dan
rekomendasi dari pabrik.
Spesifikasi lain sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
7). Lisplank
Bahan lisplank terbuat dari kalsium silikat dengan ukuran 0,8/20cm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1). Rangka Atap
Konektor yang digunakan harus menggunakan screw dengan tipe self drilling screw
yaitu sekrup berulir tanpa baut.
Dalam Pelaksanaannya, Bentuk rangka atap yang digunakan pada bestek tidak
mengikat, dapat disesuaikan berdasarkan hasil perhitungan desain dari fabricator.
Sebelum dimulai pemborong harus menyerahkan gambar kerja dan hasil perhitungan
software structure untuk rangka atap, serta menyerahkan contoh produk rangka atap
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Ahli.
Pemasangan jarak kuda-kuda harus sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang telah
dihitung oleh suplier dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau mengacu pada
gambar yaitu jarak kuda-kuda 1meter.
Pada saat pemasangan rangka harus diperhitungkan besaran sudut atap sesuai dengan
gambar perancangan, dalam hal ini sudut kemiringan atap yang digunakan sesuai
gambar rencana.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya. Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat
konstruksi rangka, dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Bila rangka atap yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya ketidak sesuaian
dari hasil gambar kerja yang telah diajukan, maka akan dibongkar dan semua biaya
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
ditanggung oleh Pemborong.
Setelah pelaksanaan rangka atap baja ringan selesai, maka diwajibkan kepada
pemborong untuk menyerahkan sertifikat garansi pemasangan dan jaminan produk
resmi selama max.10 tahun.
2). Penutup Atap
Sebelum mendatangkan bahan ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan beserta spesifikasinya kepada Direksi dan Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
Genteng dan genteng bubungan/nok harus dari type yang sama, ukuran seragam, tidak
ada lobang dan cacat-cacat lainnya.
Genteng dan genteng bubungan/nok yang tidak lolos seleksi harus dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan dalam tempo 1x24 jam.
Pemasangan genteng dan genteng bubungan/nok menurut konstruksi dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat atap yang dipakai atau atas petunjuk dari
Direksi/Pengawas Lapangan.
Pemasangan atap genteng metal :
Tentukan as bidang atap dengan posisi dari bawah sebagi awal pemasangan ,
Diteruskan pemasangan kekanan dan ke kiri sampai tepi atap, potong lembar yang
berlebih bila ada.
Paku yang dipakai adalah dari bahan aluminium / galvanis / tembaga Ø kepala 6
mm panjang 15 – 20 mm
Penyusunan atap metal harus lurus dan tegak serta tepat pada bentuk pada
posisinya dan tersusun sejajar satu sama lainnya
Diperlukan ketelitian pemasangan dan harus selalu diukur dan ditarik dengan
benang, setiap deret atap yang dipasang
Untuk penentuan warna daripada atap tersebut akan dikunsultasikan dengan pihak
Direksi
Setelah genteng terpasang, bidang permukaan harus rata, lurus dan tidak ada
bagian yang bergelombang yang dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran.
3). Listplank Kalsium silikat
Lisplank menggunakan bahan Calsium silicate dengan ukuran 0.8/20 cm.
Posisi pemasangan lisplank harus terlindung dari air hujan secara langsung.
Listplank beri finishing dari cat tembok sebanyak 2 kali dan menghasilkan permukaan
yang halus dan licin serta mengkilap.
B. PEKERJAAN PLAFOND
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan bahan/material,
peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga pekerjaan langit-langit dapat dilaksanakan dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah seluruh ruangan.
c. Rangka pelafond Rangka Hollow 4x2, 4x4 Kombinasi.
d. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
e. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun tambahan-
tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi Tanggung jawab
kontraktor.
2. Persyaratan Bahan.
a. Bahan yang digunakan adalah Bahan PVC dengan permukaan yang lurus dengan Tidak
Rusak
b. Tidak diperkenankan menggunakan bahan Plafond PVC yang cacat seperti patah, pecah
c. List plafond menggunakan bahan list PVC Yang Sesuai dengan finishing
3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum dilaksanakannya pemasangan langit-langit ini, semua pekerjaan lain yang
terletak diatas langit-langit harus sudah terpasang secara sempurna.
b. Sebelum pekerjaan pemasangan langit-langit dimulai, diwajibkan mengadakan
pengecekan/ pemeriksaan kembali terhadap pekerjaan yang erat hubungannya dengan
pekerjaan langit-langit ini antara lain instalasi kabel listrik penerangan dan daya,
pemasangan atap dll, diwajibkan adanya kerja sama (koordinasi) yang baik antara semua
unsur Pelaksana Lapangan.
c. Sisi bawah dari tiap rangka langit-langit tersebut harus sama rata, agar pemasangan
penutup plafond menjadi rata.
d. Sebelum memulai pemasangan plafon, terlebih dahulu mempersiapkan rangka perkuatan
dengan kombinasi rangka lama dengan ketinggian sesuai tinggi sebelumnya.
e. Pemasangan rangka harus diwaterpass agar tampak lebih rata.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
f. Pemasangan Plafond ini perlu kesabaran dan ketelitian sebab pemasangannya harus
dilakukan satu per satu atau lembar demi lembar. Pemasangan plafond menggunakan
sekrup/paku dengan memulai pemasangan dari satu sisi agar terlihat rapi
g. Plafond menggunakan plafond PVC
PASAL 11. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN VENTELASI
11.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini,
b. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan pintu, jendela, raam angin dan kaca
dengan seluruh detail seperti yang disebutkan/disyaratkan dalam dokumen gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail ukuran lainnya sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain, dalam spesifikasi ini maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
Kontraktor.
11.2. Persyaratan Bahan.
a. Kusen Berupa Kayu Kuat Kelas 1 yang diserut halus pada bigian yang terlihat
b. Daun pintu menggunakan kayu Kuat Kelas 1 .
c. Rangka/panel daun pintu kualitas baik dikerjakan dengan rapi secara pabrikasi.
d. Kaca bening tebal 5 mm
e. Spesifikasi bahan lain yang digunakan seperti tercantum dalam syarat-syarat teknis
bahan.
12.3. Syarat-syarat Pelaksaaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan daun pintu harus dikerjakan diworkshop, penyimpanan pintu
di workshop atau ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan
sirkulasi yang baik, tidak terkena suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelembaban.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat lain
yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan
terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut rata, halus, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
f. Rangka/bingkai daun pintu dan ventilasi menggunakan kayu ulin dengan kualitas baik
dikerjakan dengan rapi.
g. Pekerjaan rangka/bingkai daun pintu harus dibuat dengan pabrikasi.
h. pintu harus dapat dibuka/ditutup dengan mudah, tanpa ada gesekan yang kuat pada kusen
atau lantai.
i. Setelah pemasangan kusen atau daun pintu Kontraktor diwajibkan memberikan
perlindungan sedemkian rupa sehingga terhindar dari kerusakan–kerusakan oleh
benturan-benturan benda–benda lain dan dari kelembaban ataupun terkena cuaca
langsung.
j. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat maupun yang
tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun mengganti dengan yang baru
sampai dengan disetujui oleh Perencana atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
PASAL 12. PEKERJAAN PENGGANTUNG & PENGUNCI
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, penyediaan
bahan/material, peralatan serta alat bantu lainnya yang diperlukan, sehingga
pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci ini dapat dilaksanakan dengan hasil yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan penggantung dan pengunci untuk pintu-pintu
dan tempat lain yang disyaratkan dalam gambar.
c. Cara pengerjaan, bentuk, volume serta detail-detail ukuran lainnya sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar dan RAB.
d. Kecuali ditentukan lain dalam spesifikasi ini, maka semua pekerjaan maupun
tambahan-tambahan bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah menjadi
tanggung jawab kontraktor.
12.2. Persyaratan Bahan.
a. Produksi pabrik kualitas baik setara Ses.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
b. Kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja, baut-baut dan ungkitnya terbuat dari stainless
steel.
c. Tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
d. Pegangan (handle) dari bahan stainlass steel dan solid nylon, engsel-engsel stainless
steel dengan memakai ring nylon ukuran 3x4 inch.
e. Engsel pintu dipakai engsel kupu-kupu, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah
untuk setiap daun pintu dan 2 untuk daun jendela dengan menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama, jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut beban dan berat daun pintu, setiap engsel memikul beban
maximum 20 kg.
f. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal
12.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Perlengkapan kunci dan pegangan kunci
1). Untuk semua pintu dilengkapi dengan kunci 2x putaran dengan kualitas baik dan
handel pintu. Khusus untuk pintu utama dipakai handle pintu yang agak besar pada
masing-masing daun pintu.
2). Semua kunci-kunci terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi
90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi dan Pengawas Lapangan.
b. Pekerjaan engsel
1). Untuk seluruh daun pintu menggunakan engsel pintu type kupu-kupu dengan ring
nylon ukuran 4” dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan beban berat daun pintu, tiap engsel
memikul maksimal 20 Kg.
c. Pekerjaan grendel
1). Untuk daun pintu menggunakan grendel panjang 5 inch.
PASAL 13. PEKERJAAN KACA
13.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam detail
gambar.
13.2. Persyaratan Bahan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
a. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih, pada umumnya mempunyai
ketebalan sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik, gilas dan pengambangan (float glass).
b. Toleransi lebar dan panjang
Ukuran lebar dan panjang tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan
oleh pabrik.
c. Cacat-cacat
1). Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2). Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gelembung gas yang terdapat dalam kaca).
3). Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4). Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
5). Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
6). Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan 5 mm kira-kira 0,3 mm.
d. Bahan Kaca
1). Bahan kaca harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
2). Bahan kaca yang dipergunakan menggunakan kaca kaca bening tebal 5 mm.
3). Kaca harus dalam keadaan rata dan tidak bergelombang serta dapat menahan
angin 122 Kg/m2 atau sesuai persyaratan pabrik (sesuai masing-masing
penggunaan kaca-nya )
4). Penggunaan jenis dan ketebalan masing-masing kaca sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam detail gambar rencana.
e. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
dan Pengawas Lapangan.
f. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan.
13.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat
pekerjaan dalam buku ini.
b. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
c. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi dan Pengawas
Lapangan.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui. Tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotongan
kaca khusus.
f. Pemotongan harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk kedalam alur
kaca pada kosen.
g. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
h. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melakukan kosen,
harus diisi dengan lem silikon warna transparan cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
i. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant/tepinya, bebas dari segala noda dan goresan.
PASAL 14. PEKERJAAN CAT-CATAN
14.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, serta mencapai hasil yang baik.
b. Pekerjaan pengecatan meliputi pengecatan dinding, dan kayu.
c. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada gambar dan detil yang
disebutkan/ditunjukkan dalam daftar finishing bahan.
14.2. Persyaratan Bahan.
a. Cat tembok menggunakan cat merk yang di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
b. Cat kayu menggunakan merk di jelaskan pada tabel spesifikasi bahan
c. Cat dasar, dempul, plummer dll berkwalitas baik
14.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
1. Pekerjaan Cat Kilap
a. Cat kilap digunakan pada, kusen dan pintu.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplummer dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Seluruh pekerjaan kayu, kusen, dan pintu ulin, dicat kilat.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
e. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk permukaan kayu harus dilaksanakan :
* lapis pertama dicat dengan dana alkyd primer
* lapis kedua dan ketiga harus dicat dengan cat kilap yang sesuai dengan arahan
direksi
2. Pekerjaan Cat Air
a. Seluruh permukaan plafond yang tampak dan dilapis dengan cat tembok setara
Danabrite.
b. Sebelum pekerjaan cat dilaksanakan, maka permukaan yang akan dicat, harus
dibersihkan dan dihaluskan dengan amplas. Kemudian dimenie, dicat dasar,
didempul, diplammir dan diampelas rata/licin.
c. Untuk mengencerkan bahan cat dengan bahan pengencer, harus mentaati petunjuk
Konsultas Pengawas Lapangan.
d. Semua pekerjaan pengecatan, harus dilaksanakan tanpa ada cacat/goresan yang
membuat plafond usak.
e. Pengertian cat pada pekerjaan ini meliputi bahan emulsi, enamel, vernis, sealer dan
lain-lain.
f. Pelaksanaan pekerjaan cat untuk dinding dan plafond, harus dilaksanakan :
lapis pertama dicat dengan alkali resistant sealer.
lapis kedua dengan cat plammur.
lapis ketiga dan keempat memakai cat penutup yang disesuaikan peruntukannya
g. Bahan cat dasar, cat lapis dan cat tembok, harus memakai cat yang masa
pemakaiannya masih berlaku, sehingga warnanya masih sesuai dengan aslinya.
h. Bahan cat harus benar-benar diaduk sampai merata menjadi satu warna, sehingga
warna cat sama pada permukaan yang dicat.
PASAL 15. PEKERJAAN PENYELESAIAN
a. Yang dimaksudkan pekerjaan penyelesaian ini adalah pekerjaan-pekerjaan perbaikan
sebelum serah terima pertama dilaksanakan.
b. Pekerjaan dapat dinyatakan selesai bila telah diadakan pemeriksaan dari Kegiatan,
Pengelola Teknis, Konsultan Pengawas dan Kontraktor, dengan hasil yang
memuaskan.
PASAL 16.PLAKAT
RUANG GURU INI
DIBANGUN MENGGUNAKAN
20cm
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Spesifikasi TeknTisA H- UPNem AbNaGnGgAuRnaAnN R2u02an4g Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya
30 cm
PASAL 17. PERATURAN PENUTUP
a. Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat [RKS] ini pada uraian pekerjaan
dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus dipasang oleh
Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong, tetapi tidak disebutkan
atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan pembangunan ini, perkataan–perkataan
tersebut diatas tetap dianggap ada dan dimuat dalam RKS ini.
b. Pekerjaan yang nyata–nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan , tetapi
tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini, tetap diselenggarakan dan diselesaikan
oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini dimuat dan diuraikan
kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan
sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Spesifikasi Teknis - Pembangunan Ruang Kelas SDN Gambut 6 Beserta Perabotnya