| 0813247111732000 | Rp 437,207,007 | |
| 0020898342732000 | Rp 440,918,385 | |
| 0027091230732000 | Rp 465,937,068 | |
Pondok Mitra Pembangunan | 09*9**2****33**0 | - |
| 0020900841732000 | - | |
CV Potensi Jaya Berdikari | 10*0**0****15**3 | - |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | Rp 487,927,823 |
CV Arian Jaya | 09*4**7****36**0 | - |
| 0752121673732000 | - | |
| 0728588484713000 | - | |
CV St Revira Zayn | 09*8**6****31**0 | - |
| 0614597557732000 | - | |
| 0033158916732000 | - | |
CV Jan.Ka | 01*8**7****32**0 | - |
PT Teknik Konstruksi Perdana | 02*3**0****32**0 | - |
| 0025218967732000 | - | |
| 0014244776732000 | - | |
| 0413476342732000 | - | |
| 0959218728732000 | - | |
Mafaaza Ilayya Bersama | 09*0**1****32**0 | - |
CV Berkat Makmur Banua | 01*4**2****33**0 | - |
| 0316955673731000 | - | |
| 0942133786736000 | - | |
| 0030626956731000 | - | |
| 0621230788732000 | - | |
| 0015852205731000 | - | |
CV Berkah Putra Badali | 01*8**7****32**0 | - |
| 0901855650941000 | - | |
| 0021724596732000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG
DAN PERTANAHAN
Jl. P. Hidayatullah No. 2 Martapura Telp. (0511) 4723054 - Fax. (0511) 4723054
website : dinaspupr.banjarkab.go.id e-mail : [email protected] Kalimantan Selatan - 70611
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah
Kabupaten/Kota
Pekerjaan
Rehab Total Kantor Desa Tambak Baru Ulu Kec. Martapura
Lokasi
Kec. Martapura Kab. Banjar
Tahun Anggaran
2025
I. LATAR BELAKANG
Dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah (desa atau yang disebut lainnya) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
maka semakin jelas pula peran Desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintah,
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa
tidak lagi dipandang dengan sebelah mata namun justru menjadi salah satu variabel dan tolok
ukur yang paling penting dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
sebuah negara. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kemajuan negara ini tidak dapat
dipisahkan dari kemajuan desa. Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa yang baik perlu adanya ketersediaan sarana dan prasarana
berupa Kantor Desa.
Kantor desa atau kantor kelurahan merupakan pusat fasilitas pelayan bagi masyarakat
perdesaan, menjadikannya sebagai central bagi segala kegiatan yang ada didesa, baik itu dibidang
Pemerintahan, Pemberdayaan, Pembangunan ataupun Pembinaan semua berpusat di Kantor Desa
maupun Kantor Kelurahan. Keberadaan dan kondisi dari sebuah kantor Desa bisa mencerminkan
dari identitas Desa itu sendiri sehingga untuk menjadikan kantor desa menjadi pusat dari fasilitas
pelayanan maka dibutuhkan kantor desa yang layak.
Kantor desa atau kantor kelurahan yang layak adalah kantor yang baik untuk pelayanan
dan memberikan rasa nyaman dan aman bagi setiap masyarakat yang datang maupun bagi aparat
desa yang bertugas. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Banjar dituntut pula untuk senantiasa
memperhatikan dan menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintah desa dan
pelayanan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur penyelenggaraan
pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Sepsifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat
masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
Spesifikasi Teknis ini.
3. Maksud pekerjaan ini adalah terlaksananya kegiatan pelayanan masyarakat yang mengacu
pada hasil yang sudah direncanakan yaitu desain, material dan pembiayaan.
4. Tujuan pekerjaan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan
pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat daerah dengan tersedianya
sarana tempat kerja yang nyaman dan aman sehingga penyelenggaraan pemerintah dan
pelayanan masyarakat daerah berjalan dengan baik.
III. SASARAN
Meningkatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Banjar khususnya di
tingkat Desa dengan sarana dan prasarana yang layak berupa Kantor Desa. Dengan adanya
pembangunan kantor desa ini diharapkan aparatur penyelenggaraan pemerintah desa dapat
melaksanakan tugas-tugasnya dengan efektif, efesien dan akuntabel untuk pelayan masyarakat.
IV. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN DAN SUMBER PENDANAAN
1. Lingkup Kegiatan adalah Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di
Daerah Kabupaten/Kota.
2. Lingkup Subkegiatan adalah Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya,
Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional dan Kawasan Strategis Lainnya.
3. Lingkup Pekerjaan adalah Rehab Total Kantor Desa Tambak Baru Ulu Kec. Martapura,
dibiayai dari Dana APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah).
4. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
a) Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
b) Rehab Kantor Desa
(1) Pekerjaan Persiapan
(2) Pekerjaan Tanah / Pondasi
(3) Pekerjaan Beton / Struktur
(4) Pekerjaan Atap
(5) Pekerjaan Dinding/ Plafond/ Penutup Lantai
(6) Pekerjaan Pintu, Jendela, dan Alat Penggantung
(7) Pekerjaan Instalasi Listrik
(8) Pekerjaan Sanitair/ Pantry
(9) Pekerjaan Pengecatan & Lainnya
V. NAMA SKPD DAN ALAMAT SKPD
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi:
1. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten
Banjar
2. Alamat SKPD : Jl. Pangeran Hidayatullah No 2 Martapura
VI. KEGIATAN PEMBANGUNAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan
sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan konstruksi bangunan sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis yang dipersyaratkan).
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Surat Perjanjian Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah
terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan.
7. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres 12 tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
8. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Didalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi.
9. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna.
10. Masa pemeliharaan pekerjaan ini minimal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi.
11. Bangunan gedung akan di hibahkan kepada pihak pengguna bangunan melalui proses yang
sudah ditetapkan.
12. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi:
▪ Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
▪ Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
▪ Surat Perjanjian Kerja Pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi;
▪ Pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala
perubahan/Addendumnya;
▪ Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan;
▪ Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
▪ Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
VII. KLASIFIKASI BIDANG USAHA
Pada paket pekerjaan ini memerlukan klasifikasi usaha jasa konstruksi (SBU) BG009 Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya dan Nomor Induk Berusaha
KBLI:41019 – Konstruksi Gedung Lainnya.
VIII. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan untuk kegiatan pembangunan ini adalah Seratus Dua Puluh
(120) Hari Kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 May 2024 | Konsolidasi Pekerjaan Pada Sdn Gambut 6 Kec. Gambut (Dak) | Kab. Banjar | Rp 1,647,733,996 |
| 19 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Mekar Kec. Martapura Timur | Kab. Banjar | Rp 1,500,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Tugu Padang Panjang (Lanjutan) | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 24 May 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Sungai Uyak Kec. Sambung Makmur | Kab. Banjar | Rp 500,000,000 |
| 4 June 2021 | Peningkatan Spam Desa Abirau Kec. Karang Intan | Kab. Banjar | Rp 420,000,000 |
| 24 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas/Gedung Tk Negeri Pembina Martapura (Abt) | Kab. Banjar | Rp 400,000,000 |
| 22 July 2020 | Penyediaan Sarana Dan Prasarana Air Limbah Kawasan Karang Intan Desa Sungai Arfat | Kab. Banjar | Rp 399,900,000 |
| 10 June 2021 | Revitalisasi Smpn 1 Mataraman (Dak) | Kab. Banjar | Rp 300,375,300 |
| 28 November 2025 | Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas | Provinsi Kalimantan Selatan | Rp 294,000,000 |
| 19 May 2021 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Beserta Perabotnya Sd Negeri Sekumpul 2 Kec. Martapura | Kab. Banjar | Rp 210,856,000 |