URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN
PENINGKATAN SUMBER DAYA GENETIK (SDG) HEWAN
TUMBUHAN DAN MIKRO
ORGANISME KEWEANGAN KABUPATEN / KOTA
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN HALAMAN SDN PEMATANG BARU
LOKASI
KEC. MARTAPURA TIMUR
KEADAAN LAPANGAN
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi tempat pekerjaan harus ditinjau lebih dahulu oleh Direksi
pekerjaan bersama-sama dengan Kontraktor Pelaksana.
Apabila tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dengan keadaan seperti yang ditunjukkan dalam gambar,
maka Kontraktor segera menyampaikan secara tertulis kepada Direksi untuk mendapatkan penyelesaian lebih
lanjut.
PENGUKURAN SITUASI
A. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan bestek.
B. Untuk menentukan ketepatan titik pondasi tongkat, titik sumbu tiang/guntung konstruksi
bangunan dipergunakan alat ukur water pass.
C. Untuk menentukan titik sumbu kolom / titik tengah pondasi, harus dipasang patok – patok
dari kayu, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat
merah dikepala kayu dan ditengah – tengah permukaan kayu dipasang paku.
D. Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2., dapat dikontrol / diperiksa pada tanda – tanda
yang terdapat pada papan bouwplank/dinding bangunan yang ada dan tidak
bergerak/berpindah.
E. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini, harus diketahui dan
disetujui Unsur Pemimpin Kegiatan, Pengelola Teknis Kegiatan dan Konsultan Pengawas.
1. Pekerjaan Persiapan
1.1. Pembersihan Lokasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar
dan bestek.
1.1.2. Pada lokasi bangunan ini, tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh–
tumbuhan / pohon–pohon / akar – akar, dalam batas lokasi lebih kurang 10
meter dari rencana bouwplank.
1.1.3. Bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2., harus disingkirkan dari lokasi / lapangan
pekerjaan.
1.1.4. Bila menurut Konsultan Pengawas atau Kontraktor, ada tumbuh–tumbuhan
dan atau pohon yang tidak perlu disingkirkan, maka harus dikonsultasikan
dengan Pemberi Tugas.
1.1.5. Tumbuh–tumbuhan dan pohon–pohon diluar lokasi ayat 1.1.2, tidak boleh
ditebang atau dibongkar, kecuali ada izin dari Pemberi Tugas.
1.1.6. Pembersihan lokasi dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
1.2. Konstruksi Bouwplank.
1.2.1. Untuk pekerjaan konstruksi bouwplank ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.2.2. Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi /
kolom konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak
dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.2.3. Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara papan lanan berkwalitet baik
dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari kayu 5/5 cm panjang 1 meter
dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa,
sehingga tidak mudah bergerak.
1.2.4. Papan bouwplank harus diratakan dibagian atas dengan jalan diketam
sehingga lurus.
1.2.5. Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat
persetujuan Pengawas Lapangan dari Konsultan Pengawas.
1.2.6. Papan bouwplank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai ± 0,00.
1.2.7. Papan bouwplank dapat digantikan dengan bangunan yang ada sebagai acuan
peil dengan memberi penanda berupa cat baik peil arah vertikal maupun
horisontal.
1.3. Penentuan Peil
1.3.1. Untuk pekerjaan penentuan peil ini, harus diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
1.3.2. Lantai ruang yang akan dibangun diambil ± 0,00 peil ini sama dengan ruang
kelas yang ada disamping bangunan RKB ini .
1.3.3. Permukaan Lantai teras – 1 s/d 2 cm dari permukaan lantai ruang dalam.
1.3.4. Apabila terjadi perubahan ukuran bahan, jarak dan lain-lain yang diakibatkan
oleh keadaan dilapangan, maka perubahan tersebut harus disetujui oleh
Direksi/Pengawas Lapangan.
1.3.5. Kontraktor diwajibkan membuat penanda ketinggian peil masing-masing
komponen pekerjaan tersebut untuk keperluan kontrol dan check ketinggian
oleh Konsultan pengawas, unsur Pengelola Kegiatan dan Pengelola Teknis
Kegiatan yang ditempatkan pada posisi yang aman dan tidak terganggu
hingga pekerjaan selesai.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi ;
I SISTEM MANAJEMAN KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN KERJA (SMK3)
II PEKERJAAN PENDAHULUAN
III PEKERJAAN SIRING DAN URUGAN HALAMAN
1.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1.1. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengadakan persiapan ijin dan
melakukan koordinasi dengan Pihak Pengelola Kegiatan/Penanggung jawab Kegiatan
dan Konsultan Pengawas.
1.1.2. PEKERJAAN PENDAHULUAN meliputi sebagai berikut :
a. Mengadakan pengamanan lokasi kegiatan dari segala gangguan.
b. Mengadakan komunikasi dengan instansi yang terkait dalam rencana
pembangunan ini.
c. Mengadakan atau membuat direksikeet, gudang dan barak kerja.
d. Mengadakan persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan.
e. Menyediakan peralatan, fasilitas dan mesin-mesin pembanti.
f. Melaksanakan pengukuran guna menentukan duga lapangan dan ukuran-
ukuran lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan pembangunan ini, serta
memasang bouwplank.
g. Menyediakan kotak PPPK dan perlengkapannya yang ditempatkan di dalam
direksikeet.
h. Membuat/mempersiapkan jalan masuk ke lokasi proyek.
1.1.3. Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor harus membuat foto dari 4 (empat) sisi
pengambilan pada kondisi fisik lahan calon lokasi bangunan dan atau 0% (untuk
bangunan yang berdiri di atas bangunan lama atau bangunan yang menempel pada
bangunan lama).
1.1.4. Apabila kontraktor akan mendirikan bangunan sementara (direksikeet dan gudang)
maupun tempat penimbunan bahan, maka kontraktor harus merundingkan terlebih
dahulu kepada Pengelola Kegiatan/Penanggung jawab Kegiatan tentang penggunaan
halaman.
1.1.5. Semua biaya untuk prasarana, fasilitas untuk memasuki daerah pekerjaan, serta
akomodasi tambahan di luar daerah/area kerja menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.1.6. Apabila terjadi kerusakan pada jalan komplek, saluran air atau bangunan lainnya
yang disebabkan adanya pembangunan ini, kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki kembali selambat-lambatnya dalam masa pemeliharaan.
1. 2. PEKERJAAN TANAH DAN GALIAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengalian tanah pondasi, pengurugan tanah kembali, Pengurugan
pasir dan pengurugan tanah peninggian lantai.
1.2.1. Galian Tanah
a. Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam
gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi /
Pengawas lapangan.
b. Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan patok-
patok disetujui Direksi / Pengawas lapangan
c. Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-akar
kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan
pasir urug
d. Setelah permukaan galian slesai dikerjakan, maka dilanjutkan dengan pemancangan
galam dengan menggunakan kayu galam dia 8-10 cm Panjang 2 meter
e. Pemancangan dilakukan dengan menggunakan alat pancang manual atau tripot
f. Jumlah isi pancangan dalam 1 meter manjang sebanyak 9 batang.
1.2.2. Pekerjaan urugan tanah kembali
a. Pekerjaan urugan tanah kembali dilaksanakan pada lubang galian tanah pondasi
dan pelaksanaan dimulai dilaksanakan setelah selesai dilaksanakan Pemasangan
Pondasi.
b. Bahan urugan tanah yang digunakan adalah bahan bekas galian, di timbun/dirug
kembali dan dipadatkan rata dengan permukaan tanah asal.
1.2.3. Pasir Urug Bawah Pondasi
a. Untuk urugan pasir bawah pondasi dilkasanakan setelah pekerjaan galian tanah atau
sebelum pasangan pondasi.
b. Pekerjaan urugan pasir dan dipadatkan dilaksanakan dengan ketebalan sesuai
gambar kerja sebagai landasan cor lantai beton.
d. Pasir urug yang di gunakan atau yang di datangkan dari luar adalah pasir urug yang
berkualitas baik atau sesuai dengan persetujuan direksi lapangan
e. Urugan pasir harus dilaksanakan dengan disiram air agar betul-betul padat dan
pasir yang digunakan adalah pasir urug yang bersih/bebas dari segala kotoran.
1.2.4. Pasir Urug Bawah Tanah
a. Untuk urugan tanah laterit dilakukan pemadatan per 20 cm dengan menggunakan
mesin stemper.
b. Urugan tanah harus dilaksanakan dengan disiram air agar betul-betul padat dan
pasir yang digunakan adalah pasir urug yang bersih/bebas dari segala kotoran
c. Setelah permukaan urugan tanah padat selanjutnya dikerjakan urugan pasangan
abu batu dengan ketebalan 20 cm.
1.3. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan Ini Meliputi Beton pengunci paving blok.
7.3.1. Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang dugunakan dalam
pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan NI-10 dan PUBI 1970 (NI-3), diantaranya :
a. Portland camen
- Portland cament yang digunakan adalah jenis-jenis yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam N1-1 atau menurut standart Portland cemen
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia.
- Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus
dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras)
- Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat
penyimpangan bahan tersebut.
b. Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air tawar yang dipakai
harus bersih, tidak mengandung minyak, asam alkali bahan-bahan organis dan
bahan-bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
c. Koral
Yang digunakan Koral yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971,
koral yang dicampur harus dicuci menghilangkan lumpur dan lumut yang
merekat dikerikil.
d. Pasir
- Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
- Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang dihasilkan
oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam
dan mempunyai gradasi yang baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya.
- Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebuh dari 5% ditentukan terhadap
berat kering.
1.3.2. Jenis Adukan untuk pasangan pondasi batu gunung dengan campuran 1 Pc : 4 Pasir.
Pasangan batu kosong, tanpa adukan Sebagian dasar dari bagian pondasi batu kali
setebal 15 cm
1.3.4. Bahan-bahan yang diperlukan untuk keseluruh pekerjaan beton bertulang adalah
bahan-bahan yang disetujui oleh direksi/pengawas lapangan atau berdasarkan
standart peraturan beton bertulang PB1 1971 dan SK.SKNI.T-15.1991-03 sebagai
berikut :
a. Portland camen
- Portland cament yang digunakan adalah jenis-jenis yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam N1-1 atau menurut standart Portland cemen
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia.
- Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan harus
dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras)
- Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti syarat-syarat
penyimpangan bahan tersebut.
b. Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971. Air tawar yang dipakai
harus bersih, tidak mengandung minyak, asam alkali bahan-bahan organis dan
bahan-bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
c. Kerikil/Batu Pecah
- Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
- Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak porous,
memenuhi syarat kekerasannya.
- Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap
berat kering. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka kerikil harus dicuci.
d. Pasir
- Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971.
- Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang dihasilkan
oleh alat-alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam
dan mempunyai gradasi yang baik, tidak porous cukup syarat kekerasannya.
- Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebuh dari 5% ditentukan terhadap
berat kering.
e. Besi Beton
- Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya sesuai dengan
ditentukan dalam PBI 71.
- Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari
cacat-cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat.
- Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton / baja tulangan harus
sesuai dengan petujuk gambar kerja (memenuhi batas toleransi minimal)
seperti yang di syaratkan dalam PBI 71.
- Besi beton / baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
tertulis dari Direksi.
- Kawat pengikat harus terbuat daru baja lunak dengan diameter minimal
1mm dan tidak bersepuh seng.
- Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri.
1.3.7. Penggunaan Adukan Beton.
a. Untuk beton struktural, dipakai jenis beton dengan campuran K-175.
b. Sebelum pengecoran massal dimulai :
- Bekisting harus dibersihkan dari potongan-potongan kayu, potongan-
potongan kawat pengikat dan bahan-bahan lain yang merusak mutu beton.
- Sebelum pelaksanaan pengecoran, bekisting harus disiram air terlebih
dahulu.
- Lubang-lubang yang terdapat pada bekisting supaya ditutup sedemikian
rupa, sehingga air semen tidak dapat keluar.
c. Untuk penutup beton minimum (selimut beton) yang berhubungan dengan :
- Air adalah 2,5 cm.
- Pelat lantai adalah 1,5 cm, untuk balok 2 cm dan untuk kolom 2,5 cm.
d. Pada pengecoran beton, bahan campuran beton harus diaduk sampai bahan
beton bersatu menjadi satu warna.
e. Untuk pengecoran pelat beton dan balok tidak boleh berhenti ditengah-tengah
bentang lapangan.
f. Penghentian pengecoran pelat, harus dimuka balok yang sudah dicor dan
maksimal sejauh 0,15 x bentang pelat (dihitung dari ujung bawah pelat
terakhir).
g. Penghentian pengecoran balok, sloof dan rink balk, harus dimuka titik tumpuan
(kolom) yang sudah dicor dan maksimal 0,15 bentang balok.
h. Pengecoran dapat dimulai, bila keadaan bekisting dan tulangan sudah
memenuhi syarat dan telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas serta mendapat
izin pengecoran.
i. Khusus untuk pengecoran kolom, spesi beton tidak boleh dijatuhkan lebih
tinggi dari 2 meter.
j. Pekerjaan beton yang permukaannya masih diplester, atau permukaan yang
masih kena pekerjaan pengecoran lanjutan, maka permukaan beton tersebut
harus dikasarkan dan bidang yang akan diplester atau disambung harus disiram
air semen.
k. Setelah selesai pekerjaan pengecoran, maka beton harus dirawat selama masa
pengikatan. Perawatan tersebut dilaksanakan dengan jalan mengalirkan air
terus menerus pada permukaan beton atau menutup permukaan beton dengan
karung goni atau bahan yang lain yang dapat basah terus menerus sampai
selesai waktu pengikatan. Apabila ingin mempercepat waktu pengikatan boleh
mempergunakan obat setelah mendapat ijin dari konsultan pengawas.
l. Lamanya perawatan khusus untuk pelat minimal selama 1 minggu dan selama
perawatan itu beton tidak boleh mendapat beban yang berat.
4. 4. PEKERJAAN HALAMAN
4.4.1. Cor Beton Bertulang Untuk Lantai
a. Pekerjaan cor lantai beton bertulang di kerjakan pada lantai dalam, cor
lantai ini dilaksanakan setelah urugan tanah dan pasir dilkasanakan
dan di padatkan.
b. Cor lantai menggunakan K-175.
c. Seluruh permukaan urugan pasir untuk lantai akan dicor dan sebelum di cor
harus dibersihkan, dibasahi dengan air bersih terlebih dahulu sampai rata.
d. Lantai yang telah diplester harus dijaga selalu kelembabannya. Hal ini dilakukan
untuk mencegah pengeringan cor lantai terlalu cepat yang berakibat timbul
retak-retak.
e. Cor lantai dikerjakan dengan tebal minimal 7 centimeter
f. Semua pekerjaan cor lantai harus rata dan padat.
g. Cor lantai yang sudah selesai harus bebas dari retak/noda-noda dan cacat
lainnya.
h. Bagian permukaan Lantai pada ruang kelas dan selasar dipasang keramik 40x40
cm.
7.5. PEKERJAAN HALAMAN
7.5.1. Syarat Pelaksanaan
Paving yang digunakan Paving blok mutu K-225 dengan tebal 8 cm.
Permukaan atas tanah diurug dengan menggunakan Abu batu dengan
ketebalan 5 - 35 cm ( sesuai gambar kerja ).
Pemadatan dilakukan dengan menggunakan Stemper.
Pemadatan dilakukan secara berlapis.
Bagian sisi paving dikunci dengan menggunakan beton cor K-175.