URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai
Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec.
Martapura
Lokasi Desa Indrasari
Kec. Martapura
KONSULTAN PERENCANA:
CV. AFAPASTA CONSULTANT
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PASAL 1
PENDAHULUAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi, maka perlu suatu acuan untuk mengatur dan mengontrol
kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, hendaknya memiliki rencana kerja yang terstruktur dan berurutan
diserta pedoman spesifikasi teknis dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan pengendalian mutu, biaya
dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Untuk mencapai tujuan yang pengendalian yang diharapkan, maka disusunlah rencana kerja dan
spesifikasi teknis ini yang memuat beberapa pasal dan penjelasan teknis serta jenis, type, ukuran, dimensi
serta produk yang akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan di lapangan.
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bias diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan
PEMBANGUNAN (CTPS) CUCI TANGAN PAKAI SABUN SPNF-SKB KAB. BANJAR KEC. MARTAPURA
Secara lengkap.
Seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ).
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud, lingkup pekerjaan yang tertuang
dalam rincian anggaran biaya, dalam hal ini mencakup pada hal-hal sebagai berikut :
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan Bahan/Material.
c. Pengadaan peralatan dan alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang direncanakan.
d. Penugasan kepada Kontraktor/Kontraktor pada pekerjaan yang disubkan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan shop drawing dan asbuilt drawing.
g. Membuat laporan progres pekerjaan
h. Menampilkan dokumentasi kegiatan lapangan
3. Persyaratan Teknis Umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan dan
secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana
diungkapkan dalam satu/lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
a. Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan.
b. Persyaratan Teknis Umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan.
c. Rincian Volume Pekerjaan/Rincian Penawaran.
d. Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal mana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan pada bagian
pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian dari persyaratan teknis umum tersebut
dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2. Referensi
1. Seluruh pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan- persyaratan teknis yang
tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional
maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan
antara lain :
SNI - 03-2847-2019 “Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung”.
SNI - 03-1726-2019 “Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung”.
SNI - 1729-2015 “Tata Cara Perhitungan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung”.
SNI – 1727-2020 “Peraturan Pembebanan Minimum Untuk Bangunan Gedung dan Struktur Lain”.
Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung (PPIUG – 1983).
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Peraturan Beton Indonesia (PBI - 1971).
Pedoman Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung (PPBBG-SKBI-1-3-55.1987).
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI – 1982).
SNI - 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia.
SNI - 18 Peraturan Semen Portland Indonesia.
SNI - 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
SNI - 03-6481-2000 “Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing”.
SNI - 03-7065-2005 “Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing”
SNI - 8153:2015 “Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung”.
SNI - 0225:2011 “Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)”.
STANDART INDUSTRI INDONESIA.
dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang tersebut di atas,
maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional yang
berlaku atau pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang
ditentukan pabrik pembuatnya.
1.3. Bahan
1. Baru/Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini
merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan.
2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan yang
dihasilkan, baik berupa cap/merk dagang pengenal pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan
dalam pekerjaan ini mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali ditetapkan oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang sama diberi tanda pengenal
untuk membedakan satu bahan dari bahan lainnya.
c. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana sesuai dengan referensi
pada ayat 2.a. tersebut di atas atau dalam hal dimana tidak/belum ada pengaturan yang jelas
mengenai itu, hal ini dilaksanakan Sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk di dalam Persyaratan Teknis Umum,
secara umum diartikan sebagai persyaratan kesetaraan kwalitas penampilan (Performance) dari
bahan/ produk tersebut, yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setara“.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai merk
dagang yang disebutkan, dapat diterima sejauh bila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas atas Kesetaraan tersebut.
c. Penggunaan Bahan/Produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap sebagai perubahan
pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang disebutkan merk dagangnya
diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri lebih
diutamakan.
4. Penggantian (Substitusi)
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
a. Kontraktor/supplier bias mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/produk lain dengan
penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada dengan
bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan
ketentuan sebagai berikut :
Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ suplier seperti
dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dan
pemberi Tugas sebagai masukan (Input) baru yang menyangkut nilai tambah, maka perubahan
pekerjaan mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diproduksi, terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari
Direksi dan Konsultan Pengawas atau kesesuaian dari bahan/Produk tersebut pada Persyaratan
Teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/brosur dari
bahan/produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya merupakan tanggung
jawab Kontraktor/suplier, yang mana tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut di atas tidak melepaskan
tanggung jawab Kontraktor/Supplier dari kewajibannya dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan
bahan/Produk yang sesuai dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima atau
disetujuinya seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk kepada Direksi atau Konsultan Pengawas
disertakan contoh dari bahan/ produk tesebut dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah Contoh
1) Untuk bahan/produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi dan Konsultan Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian kepada Direksi dan Konsultan Pengawas diserahkan sejumlah bahan
produk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi
dan Konsultan Pengawas.
2) Untuk Bahan/produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/diterima oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing masing disertai dengan salinan
sertifikat pengujian yang bersangkutan.
b. Contoh yang Disetujui
1) Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas atau contoh yang telah
memperoleh persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu, oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dipasangkan
tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh
Direksi dan Konsultan Pengawas. Bila dikehendaki, Kontraktor/Supplier dapat meminta sejumlah
set tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan Dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang diserahkan
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
2) Pada waktu Direksi dan Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan contoh yang
disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta
kembali contoh tersebut untuk dipasangkan pada pekerjaan.
c. Waktu Persetujuan Contoh
1) Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supllier untuk mengajukan contoh pada waktunya,
sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh tersebut tidak akan menyebabkan
keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
2) Untuk bahan/produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetaraan
3) Pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana
persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti
penentuan model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
4) Untuk bahan/produk yang masih dibuktikan kesetaraannya dengan suatu merk dagang yang
disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dalam
waktu 21 (duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraan.
5) Untuk bahan/Produk yang bersifat pengganti/substitusi, keputusan persetujuan akan diberikan
oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan pertimbangan.
6) Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan atau pun produk yang lain karena
sifat/jumlah/harga pengadaanya tidak memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk
bahan/produk jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari produk
tersebut, yang mana dilengkapi dengan :
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen.
Surat surat seperlunya dari agen/importer, sesuai keagenan, surat jaminan suku cadang
dan jasa purna (after sales service) dan lain-lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk Direksi
dan Konsultan Pengawas.
7) Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, contoh dari bahan/Produk yang
diajukan belum diperoleh persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas tanpa
pemberitahuan tertulis apapun, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
7. Penyimpanan Bahan
a. Persetujuan atas suatu bahan/produk diartikan sebagai perijinan untuk memasukan bahan produk
tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata
bahwa bahan/produk tidak layak untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi dan Konsultan Pengawas
berhak memerintahkan agar :
1) Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk dipakai.
2) Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/ produk tersebut segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2x24 jam untuk diganti dengan yang memenuhi
persyaratan.
b. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu penyimpanannya dikelompokan
menurut umur pemakaian tersebut yang mana dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
ketentuan sebagai berikut:
Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama penggunaan ini.
Berukuran minimal 40 x 60 cm.
Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
c. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan diatur sedemikian rupa sehingga bahan yang terlebih
dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan untuk dipakai dalam pekerjaan.
1.4 Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua belah pihak,
Kontraktor menyiapkan beberapa dokumen dibawah ini :
a. Menyerahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas sebuah “Network Planning” mengenai seluruh
kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram dan dinyatakan
pula urutan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Kontraktor selama masa pengadaan/pembelian material serta waktu pengiriman atau
pengangkutan berupa :
Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan.
Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
Data tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direksi dan atau Konsultan Pengawas untuk dilakukan
pemeriksaan. Dirkesi dan Konsultan Pengawas melakukan pemeriksan rencana kerja Kontraktor tersebut
dan memberikan tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu. Kontraktor memasukkan kembali
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja kepada Direksi atau Konsultan Pengawas dan meminta
diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tersebut, paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya pelaksanaan. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas atau rencana kerja ini. Kecuali dapat dibuktikan bahwa
Direksi atau Konsultan Pengawas telah melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja
Kontraktor pada waktunya, maka kegagalan Kontraktor untuk memulai pekerjaan sehubungan dengan
belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui Direksi, sepenuhnya merupakan
tanggung jawab dari Kontraktor bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawings) belum cukup
memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan terlaksana, Kontraktor wajib untuk
mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/Pegawas.
c. Gambar kerja diajukan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
untuk mana gambar-gambar tersebut di atas diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemesanan bahan atau
Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut, Kontraktor diwajibkan
untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas dengan di
lampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Kontraktor
untuk melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Contoh Pekerjaan (Mock Up).
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib menyediakan sebelum
pekerjaan dimulai.
5. Rencana Mingguan dan Bulanan.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan berlangsung,
Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas suatu rencana
mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan
dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis
besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan maupun bulanan dinilai
sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi dan Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu Direksi
dan Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
6. Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis pekerjaan bersangkutan.
7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2.
dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/Lembaga yang akan melakukan pengujian
dipilih atas persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas dari Lembaga/Badan Penguji milik
Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi dan Konsultan Pengawas
dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal yang terakhir ini
Kontraktor/Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
d. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari bahan penguji yang ditunjuk
oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan pada lembaga/Badan lain yang
memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan kesimpulan
yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada bahan/lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
Pelaksanaan pengujian ulang disaksikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dan
Kontraktor/ supplier maupun wakil-wakilnya.
Pada pengujian ulang dikonfirmasikan penerapan dari alat alat penguji.
3) Hasil dari pengujian ulang dianggap final, kecuali bila mana kedua belah pihak sepakat untuk
menganggapnya demikian.
4) Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang pertama,
maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua pengulangan pengujian
menjadi tanggung jawab Kontraktor/ supplier.
5) Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidak tepatan kesimpulan dari hasil pengujian
yang kedua, maka:
2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/Supplier akan
diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/pengulangan pengujian akan
diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain yang mana akan
secara visual menghalangi Direksi dan Konsultan Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang
terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian pekerjaan
tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi dan Konsultan Pengawas berkesempatan secara wajar
melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
b. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh
Kontraktor.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil langkah- langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa
Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas atas suatu pekerjaan tidak
melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kontraktor (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian
pekerjaan yang ditutupi.
9. Kebersihan dan Keamanan
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa berada dalam keadaan rapi
dan bersih.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila diperlukan tenaga,
peralatan, atau tanda-tanda khusus.
1.5 Alat-Alat Kerja Dan Alat-Alat Bantu
1. Kontraktor menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan
secara sempurna dan efisien, misalnya : beton molen, katrol, steger, scafolding, mesin-mesin dan alat-
alat lain yang diperlukan.
2. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan segera menyingkirkan alat-alat tersebut, pada butir 1
Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
3. Disamping menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada butir 1 Pasal ini. Kontraktor
menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda-tenda untuk
bekerja pada waktu hujan dan lain – lain.
1.6 Pembangkit Tenaga Dan Sumber Air
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, diadakan oleh Kontraktor termasuk
pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu
pekerjaan selesai adalah beban Kontraktor.
2. Air untuk keperluan pekerjaan diadakan dan bila memungkinkan didapatkan dari sumber air yang sudah
ada di lokasi pekerjaan tersebut.Kontraktor memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain peralatan untuk
mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan
pengadaan air sementara adalah beban Kontraktor.
3. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk dan sebagainya tanpa
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
1.7 Iklan
Kontraktor tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau di tanah yang berdekatan
tanpa izin dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
1.8 Jalan Masuk Dan Jalan Keluar
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor dan disesuaikan
dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian, dan memperbaiki
segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi beban Kontraktor.
1.9 Perlindungan Terhadap Bangunan Lain Disekitarnya
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan akibat
operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang
ada di lapangan pekerjaan dan lingkungan selama hal tersebut di atas tidak termasuk di dalam pekerjaan.
2. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi Kontraktor. Segala
biaya untuk pemasangan kembali beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.
1.10 Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
1. Kontraktor wajib menyediakan komponen sistem manajemen keselamatan konstruksi sesuai dengan yang
tertera di dalam RAB.
2. Sebelum memulai pekerjaan kontraktor wajib menyediakan komponen sistem manajemen konstruksisesuai
dengan yang tertera di dalam RAB.
1.11 Kecelakaan Dan Kesehatan
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban Kontraktor.
2. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) terisi menurut
kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan
pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala pembiayaannya menjadi beban
Kontraktor.
4. Kontraktor diwajibkan menyediakan rambu-rambu keselamatan kerja untuk menghindari bahaya akibat dari
pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor mengikuti semua ketentuan umum lainnya
yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ Undang-Undang keselamatan kerja dan lain
sebagainya termasuk semua perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
1.12 Pengawasan
1. Setiap saat Direksi atau Konsultan Pengawas dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan, Kontraktor mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari Pengawasan Direksi atau Konsultan
Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan. Pekerjaan tersebut jika diperlukan segera
dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga diperlukan Pengawasan
oleh Direksi atau Konsultan Pengawas, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Kontraktor.Permohonan
oleh Kontraktor untuk mengadakan pemeriksaan tersebut dengan surat disampaikan kepada Konsultan
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Pengawas yang ditunjuk oleh Direksi.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas Direksi adalah terbatas
pada soal-soal yang jelas tercantum / dimasukan didalam gambar - gambar dan RKS dan risalah
penjelasan. Penyimpangan dari padanya lah seizin Pemilik Proyek (Direksi).
1.13 Pemeriksaan, Penyediaan Bahan Dan Barang
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan barang, maka ini
dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu / kualitas bahan dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan disampaikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas
oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pemilik Proyek. Waktu penyampaiannya dilaksanakan
jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan barang mendapat
rekomendasi dari Konsultan Pengawas berdasarkan petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan
risalah penjelasan selanjutnya usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik
Proyek (Direksi).
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan diadakan atas biaya Kontraktor setelah
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Direksi, maka bahan dan barang tersebut seperti di atas yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan
bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor sudah memasukan sejauh keperluan biaya untuk
pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertangung
jawab pula atas biaya pengajuan bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
Pengawas atau Direksi.
1.14 Rencana Kerja, Syarat-Syarat Pelaksanaan Serta Gambar Kerja
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS, Kontraktor diwajibkan mengajukan
pertanyaan tertulis kepada Direksi dan Kontraktor diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan
Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh Direksi.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang berlaku, dan ukuran dengan
angka adalah yang diikuti dari pada ukuran skala dari gambar- gambar, tapi jika mungkin ukuran ini
mengambil dari pekerjaan yang sudah selesai.
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan gambar tambahan/gambar
detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau untuk memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan, maka Kontraktor dapat membuat gambar tersebut
dan dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya Kontraktor.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau Dokumen Kontrak lainnya,
yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya bertentangan, maka ini diartikan bukan untuk
menghilangkan satu terhadap yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang
menyangkut kelainan diinformasikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
keputusannya.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang saling melengkapi satu
sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat mengikat.
1.15 Penjelasan Perbedaan Dokumen
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara gambar yang berlainan
bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan diinformasikan kepada Direksi atau Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan kepastian mengenai gambar yang dipergunakan.
1.16 Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan yang dibuat berdasarkan gambar-
gambar kerja dan disampaikan kepada Konsultan Pengawas atau Direksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Kontraktor belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui Direksi atau Konsultan
Pengawas.
3. Direksi atau Konsultan Pengawas mempunyai waktu yang cukup untuk meneliti gambar pelaksanaan yang
diusulkan oleh Kontraktor.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pihak Kontraktor
terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan atas proses ini tidak berarti Kontraktor mendapat
perpanjangan waktu pelaksanaan.
5. Gambar tersebut diatas dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Kontraktor.
1.17 Gambar Yang Berubah Dari Rencana
1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek (Direksi) berdasarkan
pertimbangan Konsultan Pengawas.
2. Perubahan rancangan ini digambarkan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemilik Proyek, yang
jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar-gambar dan gambar perubahan rancangan.
3. Gambar tersebut diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan semua biaya
pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) kemudian dilampirkan dalam Berita
Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
1.18 Kerusakan Bagian Pekerjaan Oleh Pelaksana/Kontraktor/Sub-Kontraktor
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari pekerjaan satu dengan pekerjaan lain, selalu dalam
koordinasi yang baik, agar kerusakan dari masing-masing bidang pekerjaannya dapat dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Kontraktor yang bersangkutan diwajibkan
memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dan disetujui Konsultan Pengawas atau
Direksi secara tertulis.
1.19 Keamanan Dan Penjagaan
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi
juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-
pohon dan taman-taman yang telah ada.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila bangunan yang telah terjadi
kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor
menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter
sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengurangi kebersihan dan
keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk Pembangunan pekerjaan sementara
sesuai dengan ketentuan kontrak dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
terhadap ketentraman penduduk atau jalan- jalan yang digunakan baik jalan perorangan atau umum, milik
Pemilik Proyek (Direksi) atau milik pihak lain.
6. Kontraktor membebaskan Pemilik Proyek (Direksi) dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal
tersebut di atas.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan raya atau jembatan yang
menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan
untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit- unit alat berat lainnya
dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan
seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut diberitahukan
terlebih dahulu kepada Pemilik Proyek (Direksi) dan Instansi yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
1.20 Papan Nama Proyek
1. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di lapangan selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca oleh masyarakat umum.
3. Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi perkuatan dan tiang penyangga.
1.21 Unsur Pekerjaan Yang Disebutkan Kembali
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab yang menyebutkan
kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item/ayat tersebut
tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
1.22 Penyelesaian Dan Penyerahan
1. Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang
terdiri dari :
1) Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
2) Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Supply bahan, perlengkapan/ peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari :
1) Dokumen pelaksanaan
2) Gambar-gambar perubahan
3) Perubahan Persyaratan Teknis
4) Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Pemilik Proyek
(Direksi) dan Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini diperiksa dan disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan
pekerjaan lain dengan system jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini dilengkapi dengan daftar
pesawat/instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang
tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek
(Direksi), Kontraktor membuat dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
(Direksi). Kontraktor tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan kepada Pemilik Proyek (Direksi) :
a. 2 (dua) dokumen terlaksana.
b. Untuk peralatan/ perlengkapan:
2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
c. Untuk berbagai macam :
Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai, surat fiscal pajak, dan lain-lain).
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/Warranty sesuai uang yang dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas.
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna).
h. Bahan finishing lantai/ dinding dan atau masing masing minimal 2 m2.
1.23 Jaminan/Garansi
Kontraktor wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau alat-alat yang
mendapat garansi/jaminan dari agen atau suplier atau distributor yang memproduksi material/alat tersebut ke
Konsultan Pengawas, yang kemudian untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek (Direksi).
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi Keet dan Gudang
Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta mobilisasi dan demobilisasi.
2.2. Peralatan Kerja Dan Mobilisasi
1. Pelaksana mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan peralatan bantu yang akan
digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya
pengangkutan.
2. Pelaksana menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat berat yang menggunakan jalanan
umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau Pemilik Proyek (Direksi) berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau menolak
peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-alat tersebut,
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan dalam bekerja pada kondisi apapun, seperti :
tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah (scafolding) pada sisi luar bangunan atau
tempat lain yang memerlukan, juga peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
2.3. Pengukuran Dan Pemasangan Bowplank
1. Pengukuran Tapak kembali.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan
dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian tanah, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas/Pemilik Proyek (Direksi) untuk diminta keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan ala-talat waterpass/Theodolite yang
ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Kontraktor menyediakan Theodolith/ waterpass beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan
pemeriksaan Konsultan Pengawas/ Pemilik Proyek (Direksi) selama pelaksanaan Proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga phytagoras hanya
diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh Pemilik Proyek (Direksi).
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
g. Hasil pengukuran dan penggambaran selanjutnya diterjemahkan dalam gambar kerja dan asbuil
drawing
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Kontraktor mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan letak/kedudukan bangunan terhadap
titik patok/pedoman yang telah ditentukan, siku bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus
bangunan ditentukan dengan memakai alat water pass instrument/Theodolith dan alat bantu pengukuran
lain. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainnya dengan hasil yang
baik dan siku. Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang tercantum pada
gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan
dengan Lay Out, Kontraktor melapor pada Pengawas/ Perencana.
3. Pemasangan BouwPlank
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan Bowplank/ pengukuran
pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench mark yang diberikan Konsultan Pengawas
secara tertulis serta bertanggung jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh
bagian pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan dalam hal tersebut di atas,
maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut
dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari Pemilik Proyek
(Direksi) Pekerjaan
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau wakilnya tidak menyebabkan
tanggung-jawab Kontraktor menjadi berkurang. Kontraktor wajib melindungi semua bench mark, dan
lain- lain atau seluruh refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan.
a. Tiang Bouwplank menggunakan kayu Meranti ukuran 5/7 dipasang setiap jarak 2.00 m1, sedangkan
papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Meranti dipasang datar Water Pass.
b. Pemasangan bowplank sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari as tepi bangunan dengan patok
patok yang kuat, bowplank tidak boleh dilepas /dibongkar dan tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam tembok bawah.
2.4. Direksi Keet
1. Bangunan sementara
Sebelum Kontraktor memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan dan mendirikan Direksi
Keet berupa bangunan sementara yang berukuran minimal 4.00 x 4.00 m2 dan ruang rapat dengan
ukuran minimal 4.00 x 5.00 m2. Bangunan sementara ini dilengkapi dengan toilet/ WC dan kamar
mandi yang khusus dimanfaatkan oleh Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas. Selain
dilengkapi dengan bak air, closet, maka pila dilengkapi dengan septictank dan sumur resapan.
2. Kelengkapan Direksi keet
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Sebagai kelengkapan Direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan, maka sebelum
pelaksanaan pekerjaan ini dimulai Kontraktor terlebih dahulu melengkapi peralatan antara lain :
Meja rapat
Kursi duduk
White Board dan peralatannya
Rak/almari buku
(satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
Kipas Angin Portable
Helm Proyek
Sepatu safety
3. Alat-alat yang senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat digunakan oleh Direksi Lapangan
adalah :
(satu) buah alat ukur Schuitmaat.
(satu) buah alat ukur optik (total station/theodolit/waterpass)
Meteran pendek
Roll meter
4. Kantor Dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor Kontraktor, barak-barak untuk pekerja
atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak
Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boekeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir (serah terima)
dibongkar.
5. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang dilakukan di luar
lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja sehingga
memudahkan dan melancarkan kerja di lapangan
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material di lapangan aman dari segala kerusakan hilang
dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang berjalan.
6. Pengaturan Jam Kerja Dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Kontraktor dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga kerja pengaturan jam kerja
maupun penempatan bahan hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas lapangan.
Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya sesuai
dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor menyediakan akomodasi dan fasilitas-fasilitas lain yang dianggap
perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan
lainya seperti penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular).
c. Kontraktor membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan tidak melanggar wilayah
bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
7. Perlindungan Terhadap Bangunan/ Sarana Yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan /konstruksi sekitarnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor selalu menjaga kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/menyerahkan kepada pihak yang
berwenangbila nantinya menemukan benda-benda bersejarah.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
2.5. Gudang
1. Untuk keperluan penimbunan/penyimpanan bahan milik Kontraktor yang memerlukan perlindungan terhadap
cuaca, Kontraktor wajib membuat gudang yang terbuat dari lantai kedap air, dinding kayu klas II dan atap asbes
gelombang.
2. Untuk mengerjakan bahan bahan tertentu, dimana baik buruh maupun bahan-bahan tersebut memerlukan
perlindungan terhadap cuaca,Kontraktor diwajibkan membuat los kerja.
3. Konstruksi los kerja dibuat sama dengan gudang,kecuali dapat tanpa dinding.
4. Bagi tempat-tempat penimbunan pasir dan kerikil dibuat bak-bak yang terbuat dari papan.
5. Bangunan-bangunan tersebut di atas dibangun oleh Kontraktor dengan perencanaan yang disetujui oleh Pemilik
Proyek (Direksi) Lapangan.
6. Pembangunan dimulai dalam waktu 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dan selesai dalam
waktu 1 (satu) bulan.
7. Bila bangunan-bangunan tersebut sudah tidak lagi maka Kontraktor membongkarnya dan tidak diperkenankan
meninggalkan bekas.
8. Segala sesuatu yang ditawarkan dalam pekerjaan persiapan akan menjadi milik Kontraktor di akhir kegiatan.
2.6. Barak dan Kantin Pekerja
1. Untuk keperluan tempat tinggal pekerja, tukang dan mandor, Kontraktor dikan membuat barak dan
kelengkapnnya termasuk kantin makan. Sehingga pekerja, tukang dan mandor tidak keslitan mendapatkan
makanan dan tempat istrihata. Hal ini diharapkan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas pekerjaan.
2. Barak pekerja tidak boleh jauh dari area pekerjaan dan aman dari jangkauan material bangunan maupun alat-alat
berat
3. Konstruksi barak pekerja dibuat sama dengan gudang, dengan dilengkapi dinding, dipan dan lantai yang layak
untuk ditempati.
4. Kamar mandi dan WC serta fasilitas lainnya untuk pekerja dibuat dekat dengan barak dan kantor Direksi.
5. Bangunan-bangunan tersebut di atas serta pagar pengaman dibangun oleh Kontraktor dengan perencanaan yang
disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) Lapangan.
6. Pembangunan dimulai dalam waktu 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dan selesai dalam
waktu 1 (satu) bulan.
7. Bila bangunan-bangunan tersebut sudah tidak diperlukan lagi maka Kontraktor membongkarnya dan tidak
diperkenankan meninggalkan bekas.
8. Segala sesuatu yang ditawarkan dalam pekerjaan persiapan akan menjadi milik Kontraktor di akhir kegiatan.
2.7. Pembersihan Dan Penebangan Pohon
1. Lapangan terlebih dahulu dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon atau pagar, kecuali bila telah
ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-
pohon dan pagar disingkirkan.
4. Jika ada sesuatu hal yang mengkan Kontraktor untuk melakukan penebangan, maka ia mendapat ijin
dari Pemilik Proyek (Direksi).
2.8. Penjagaan, Pemagaran Sementara, Dan Papan Nama
1. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di lapangan selama
berlangsungnya pekerjaan.
2. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca oleh masyarakat umum.
3. Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi perkuatan dan tiang penyangga
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
4. Kontraktor menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik Pelaksana, pengawas atau pengelola
proyek, serta menjaga keutuhan bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh setiap hari dan selalu
mengadakan pemeriksaan pengamanan setiap hari setelah selesai pekerjaan.
6. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap pekerja pelaksana dikan
mengenakan tanda pengenal khusus yang dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas
keamanan
7. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaannya yang
dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur
sirkulasi/arus kendaraan keluar/masuk proyek.
8. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih dahulu memberi pagar pengaman
pada sekeliling site pekerjaan untuk melindungi material dan barang-barang yang digunakan pada lokasi
kerja.
9. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak mengganggu pelaksanaan
pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat penimbunan bahan bahan.
10. Pagar pengaman dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan
tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan yang ada.
2.9. Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa di lokasi proyek atau disuplai dari
luar. Air bersih, bebas dari debu, bebas dari lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pemilik proyek (Direksi) dan
Konsultan Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama
masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi keet di Lapangan.
2.10. P3K
Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak P3K termasuk isinya menurut persyaratan dan ketentuan yang
berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan mudah dicari.
2.11. Drainase Tapak
1. Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran air ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke saluran yang sudah
ada di lingkungan daerah pembuangan.
3. Pembuatan saluran sementara sesuai dangan petunjuk dan persetujuan Pemilik Proyek (Direksi) dan
Konsultan Pengawas.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
4.1. Pekerjaan Tanah Untuk Lahan Bangunan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat- alat bantu yang diperlukan
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi
ini.
b. Pekerjaan tanah meliputi segala pekerjaan penggalian, pemuatan, pengangkutan dan penempatan atau
pembuangan tanah atau batu atau material lainnya dari atau ke area pekerjaan atau sekitarnya, untuk
pembuatan pondasi foot plat, pondasi pasangan batu, saluran air, untuk pemindahan material tak
terpakai, pemindahan tanah longsoran, yang semua sesuai dengan garis, ketinggian, penampang
melintang yang tampak dalam Gambar atau ditentukan olehPemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas.
c. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat membusuk dan menjadi
material organic yang dapat mempengaruhi kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah
berfungsi sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar ta naman
dan sisa akar pohon digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
d. Pohon-pohon pada lahan proyek
Sebagian pohon pada proyek ini dipertahankan. Kontraktor wajib mempelajari hal ini dengan teliti
sehingga tidak melakukan penebangan pohon tanpa koordinasi dengan Pemilik Proyek
(Direksi)/Konsultan Pengawas. Pohon yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat
ditebang.
2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Metoda Pengukuran
Kuantitas pekerjaan tanah yang dibayar adalah jumlah meter kubik material diukur dan dihitung dengan
perhitungan metode penampang akhir rata-rata, kecuali kesalahan dapat melebihi kurang lebih lima
persen dibandingkan dengan rumus prismiodal, dalam hal ini Konsultan Pengawas akan mengijinkan
penggunaan metode yang lebih akurat. Namun Kontraktor meminta kewenangan tersebut sebelum
Kontraktor menyerahkan kuantitasnya untuk persetujuan. Kuantitas diukur atas dasar penampang akhir
rata-rata,setelah perhitungan ini telah diserahkan dan disetujui, tidak akan ditinjau kembali untuk
dengan menerapkan metode yang lebih akurat.
b. Level Galian
Galian tanah dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di dalam gambar rencana. Kontraktor
mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika
hal tersebut belum jelas segera didiskusikan dengan Konsultan Pengawas sebelum galian
dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor secepatnya memberitahukan hal ini kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian. Kontraktor bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di bawah tanah dan terletak
di dalam lokasi pekerjaan dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas
tanggungan Kontraktor.
d. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor mengisi/ mengurug
kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi syarat dan dipadatkan dengan cara
yang memenuhi syarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
e. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian dilakukan sesuai dengan yang diisyaratkan pada bab mengenai
urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Pemadatan Dasar Galian
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Dasar galian rata/water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahanbahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
g. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan pompa
air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari genangan air dan
lumpur pada dasar galian. Kontraktor merencanakan secara benar, kemana air tanah dialirkan,
sehingga tidak terjadi genangan air/banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian dibuat
drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
h. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor membuat pengaman lian terbuka
hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (Vertikal : Horisontal). Sisi galian dilindungi
dengan adukan beton terpasang, dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
terpal/kanvas.
i. Perlindungan Benda Yang Dijumpai
Kontraktor melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi selama pekerjaan galian
terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda- benda tersebut tetap pada tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor diperbaiki/diganti oleh kontraktor.
j. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian dimulai dari bagian yang lebih
dalam terlebih dahulu dan seterusnya.
4.2. Pekerjaan Urugan Pasir Padat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan, Dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai kerja dan
digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti plate lantai dasar,
foot plate, sloof dan pekerjaan beton yang lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan adalah pasir hitam, terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas
dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik
Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas.
b. Air Kerja
Air yang digunakan bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan bahan organis lainnya,
serta dapat diminum. Sebelum digunakan air diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah.
Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja diberi lapisan pasir urug tebal
5 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang
bekerja.
b. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan alat pemadat yang disetujui
Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan
optimum Laboratorium. Pemadatan dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai
dilakukan. Pemadatan diulang kembali jika keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
c. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib menyediakan Pompa
dan dasar galian kering sebelum pasir urug diletakkan. Kontraktor membuat rencana yang benar,
agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan membuat
sumpit pada tempat tertentu.
d. Tanah di sekitar pasir urug
Kontraktor menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug. Jika pasir urug
tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka Kontraktor wajib mengganti pasir urug tesebut
dengan bahan lainnya yang bersih.
e. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas.
4.3. Pekerjaan Urugan Dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang diperlukan
untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan Sesuai dengan Spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan elevasi seperti
tertera pada di dalam peta kontur.
c. Pembersihan akar tanaman dan Sisa Galian
Jika Dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut dibersihkan dari hal tersebut di
atas, dan bekas galian tersebut diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2. Persyaratan Bahan
Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
a. Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi syarat untuk digunakan.
Tanah Tersebut bebas dari lumpur dan bahan organis lainnya.
b. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut memenuhi syarat sebagai berikut :
1) Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm/detik
2) Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah organis, kotoran dan
batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung kurang dari 10%partikel gravel.
3) Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI lebih dari 10%akan
sulit dipadatkan.
4) Gumpalan gumpalan tanah digemburkan dan bahan tersebut dalam kondisi lepas agar mudah
dipadatkan.
5) Secara umum bahan tersebut berupa sirtu/pasir batu yang sebelum mendatangkan sudah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bahan Urugan Yang tidak memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai dikeluarkan dari lokasi proyek dan diganti dengan
bahan yang memenuhi Syarat.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm dan pemadatan dilakukan sampai
mencapai kepadatan Maximum pada kadar air optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan dilakukan sampai
mencapai derajat kepadatan 98%.
b. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian rencana. Untuk daerah-
daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan warna tertentu pula.
c. System Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor membuat saluran sementara sedemikian rupa sehingga lokas
tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang
direncanakan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan system drainase tersebut selalu dijaga selama
pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
d. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan material sejenis. Pengurugan
tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
e. Uji kepadatan optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau AASHTO. Hasil uji ini digunakan
untuk menentukan cara pemadatan lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
1) “Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
2) “Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T.204.
3) “Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
4) Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan diuji di lapangan, yaitu 1 (satu)
buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan system Field Density Test. Jika urugan cukup tebal maka
dengan hasil kepadatannya memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1) Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana, maka berat jenis
kering tanah padat lapangan mencapai minimal 95% dari berat jenis kering laboratorium yang
dihitung dengan Standart Proctor Test.
2) Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya minimal 98%dari Standart Proctor
test
f. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ± 50 mm terhadap
Kerataan yang ditentukan.
g. Level akhir
Hasil test di lapangan tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas. Semua hasil-hasil
peker j aa n diperiksa kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut.
h. Perlindungan Hasil Pemadatan.
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat dipertahankan, dijaga dan dilindungi agar jangan
sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya
perlindungan dapat dilakukan dengan menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap
cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari konsultan
pengawas.
i. Pemadatan kembali.
Setiap lapisan dikerjakan sesuai deangan kepadatan yang dibutuhkan dan diperiksa melalui
pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan berikutnya, bilamana bahan tersebut
tidak mencapai kepadatan yang dikehendaki, lapisan tersebut diulangi perkerjaanya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan kepadatan yang telah
dibutuhkan, jadwal pengujian diajukan oleh kontraktor kepada Konsultan Pengawas.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
4.4. Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja dan pembuangan material atau kotoran, bahan disekitar area
pekerjaan, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (PPK).
Nama Mata Pembayaran Satuan Pembayaran
Pek. Lantai kerja pasir Uruk t:5cm Meter Kubik (M3)
Pek. Urukan kerikil/sirtu Meter persegi(M2)
PASAL 4
GALIAN DAN URUGAN
5.1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi beberapa hal-hal yangperlu diperhatikan tetapi tidak terbatas pada hal -hal berikut:
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang cukup untuk
menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap sementara jika diperlukan.
2. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang membutuhkan galian dan/atau urugan
kembali seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan di lokasi dimana terdapat sisa konstruksi atau instalasi
yang berada di bawah tanah yang sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek
(Direksi) atau Konsultan Pengawas.
4. Membuang semua bahan-bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke suatu tempat pembuangan
yang telah ditentukan. Penggalian dan pengangkutan bahan timbunan dari suatu tempat galian.
Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan dalam Spesifikasi ini.
5.2. Standart Rujukan
Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan maka diberlakukan standart-standart yang berlaku atau berkaitan
dengan pekerjaan pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis
umum yang digunakn. Standart-standart yang digunakan untuk melengkapi Persyaratan ini.
5.3. Syarat – Syarat Khusus Penerimaan
1. Pekerjaan galian
a. Semua galian dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-gambar dan syarat-syarat yang
ditentukan menurut keperluan, seperti galian lubang pondasi, ground reservoir, saluran saluran
pembuangan septictank dan lain sebagainya.
b. Dasar dari semua galian lubang pondasi waterpas.Bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-
akar pohon,lain- lain sisa jasad atau bagian-bagian yang gembur maka ini digali keluar,sedang lobang-
lobang tadi diisi kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpas.
c. Dalamnya semua galian mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan Pemilik Proyek (Direksi) Lapangan.
Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai kepada Pemilik Proyek (Direksi)
Lapangan sebelum dimulainya dengan pekerjaan pondasi.
d. Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko Kontraktor.Terhadap
kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik pada waktu menggali maupun pada waktu
mengerjakan pondasi, disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja terus
menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
e. Kontraktor memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan memberi
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
suatu dinding pengaman atau penunjang-penunjang sementara. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan
galian, setelah mencapai jumlah tertentu segera disingkirkan dari halaman pekerjaan.
2. Pekerjaan Urugan
Dibawah pasangan lantai keramik, lantai 1 diberi urugan pasir. Sehubungan dengan pembuatan pondasi atau lain-
lain bagian Sub Structure dan peninggian peil halaman, maka untuk pekerjaan pengurugan memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
a. Bahan urugan yang digunakan adalah tanah urug.
b. Urugan dilakukan secara lapis demi lapis (max.30 cm) sedikit basah/dibasahi dan padatkan dengan
vibro stamper.
c. Dibawah plat lantai diurug dengan pasir urug setebal 5 cm padat.
d. Dibawah lantai kerja diurug dengan pasir 10 cm padat.
e. Bagian-bagian yang diurug kembali diurug dengan tanah yang bersih dari segala kotoran.
Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan pemadatan.
f. Dasar lantai denah yang menurut pertimbangan Direksi Lapangan kurang baik dan tidak sesuai jika
ditempuh perbaikan, maka dilakukan cara pancangan pasir (zandpaaltjes) atau dengan lapisan adukan
kapur kalkpuddellaag atau lain cara yang menurut pertimbangan paling tepat dan paling baik.
g. Lapisan-lapisan pasir juga diperlukan dibawah plat lantai/rabat beton, saluran-saluran pembuangan,
dasar jalan dan lain sebagainya. Semua sesuai dengan gambar-gambar dan petunjuk-petunjuk Direksi
Lapangan.
5.4. Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja dan pembuangan material atau kotoran, bahan disekitar area
pekerjaan, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (PPK).
Nama Mata Pembayaran Satuan Pembayaran
Pek. Galian saluran Meter Kubik (M3)
Pek. Galian resapan Meter Kubik (M3)
PASAL 5
PEKERJAAN STRUKTUR
7.1. Pekerjaan Struktur
1. Uraian Pekerjaan.
Pekerjaan struktur yang dilaksanakan untuk menyokong pekerjaan diatasnya, Rencana kerja dan syarat-
syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk proyek ini, dibuat dengan maksud agar Konstruksi
Struktur yang akan dikerjakan memenuhi kualitas/ persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi
struktur ini, sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki oleh Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor diminta untuk melaksanakan pekerjaan struktur yang meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan/material, dan peralatan yang dibutuhkan.
b. Pekerjaan saluran
c. Pekerjaan resapan
d. Pekerjaan wastafel
e. Pekerjaan instalasi sumber air
f. Pelaksanaan pekerjaan pengecoran
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
g. Dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan struktur bangunan
Persyaratan teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan ini terdiri :
a. Peraturan Beton Indonesia 1971.
b. Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SNI 03-2847-2020.
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 03-172-2002
d. Peraturan Pembebanan Indinesia untuk Gedung PPIUG-1983
e. Pedoman Perhitungan Struktur Baja AISC LRFD 1999
f. Peraturan-peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai hubungan keterkaitan
dengan pekerjaan ini.
3. Persyaratan Mutu
Mutu Beton
Adukan beton yang dipergunakan untuk struktur banguan ini Beton Readymix, kecuali ada
pertimbangan lain pada bagian-bagian tertentu dapat menggunakan beton konvesional yang
sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi), Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas. Beton yang dipergunakan untuk struktur bangunan ini mempunyai karakteristik.
Mutu baja struktur dan baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini adalah
sebagai berikut :
Mutu besi beton polos (BJTP) dengan tulangan luluh 240 Mpa (U24).
7.2. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta pengangkutan untuk
menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang tercantum dalam gambar, serta pekerjaan
yang berhubungan dengan beton, seperti acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam
lingkup pekerjaan ini adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut :
Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SNI 03-2847-2020.
Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 03-172-2002
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung PPIUG-1983
Pedoman Perhitungan Struktur Baja AISC LRFD 1999
Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
American Society for Testing Material ( ASTM )
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
3. Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan ketentuan yang disyaratkan, antara
lain, mutu dan penggunaannya selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton dilakukan oleh tenaga ahli
yang berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan/bekisting sehingga dapat mengantisipasi segala
kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman,
sehingga sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor
mengusulkan metode kerja dan disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka Konsultan
Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk Kontraktor untuk membantu
mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton dari jenis semen yang telah ditentukan
dalam SNI 0013-81 dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut.
Semua yang akan dipakai dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru. Semen yang
dikirim terlindung dari hujan dan air. Semen terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dan dalam keadaan tertutup rapat.
Semen disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan diletakkan pada tempat
yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 sak. Sistem penyimpanan semen diatur sedemikian rupa, sehingga
semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat
salah penyimpanan, seperti mengeras, tidak diijinkan untuk dipakai.
Bahan yang telah ditolak segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 (dua)
hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat kasar /batu pecah
dan agregat halus/pasir beton. Kedua jenis agregat ini diisyaratkan sebagai berikut :
Agregat Kasar
Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara
bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat. Atau 3/4 jarak bersih minimum antar baja
tulangan, berkas baja tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut secara
keseluruhan sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadi adanya sarang kerikil
atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa di atas ( %Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
Agregat Halus
Agregat halus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan bahan organik,
lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur lebih kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari
butir-butir beraneka ragam besarnya dan apabila diayak memenuhi syarat sebagai berikut :
Sisa di atas ( %Berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi ini. Jika sumber
agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor wajib untuk memberitahukan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas. Agregat disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya
dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah. Agregat kasar dan agregat halus
yang direkomendasikan adalah produk lokal yan mempunyai mutu dan sesuai dengan spesifikasi
diatas dan telah diuji di laboratorium yang direkomendasikan oleh Pemilik Proyek (Direksi) atau
Konsulta Pengawas.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton bersih, tidak boleh mengandung minyak, asam alkali,
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat
diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka
Kontraktor mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton selalu menggunakan besi polos untuk tulangan utama dan sengkang kecuali ditentukan
lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton memenuhi syarat-
syarat :
Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, korosi, dan tidak cacat.
Mutu sesuai dengan yang ditentukan
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas, harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak
dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan. Besi beton dilengkapi dengan
mill certificate/ sertifikat pabrik.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki sifat suatu
campuran beton. Jenis dan jumlah bahan yang ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan
dapat dibuktikan melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi
jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton
memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau memenuhi
standart Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang dibuktikan dengan pengujian
seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor melakukan percobaan
sesuai dengan yang diisyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trial mix di
laboratorium yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk pekerjaan beton struktur dan beton non struktur
lainnya menggunakan beton Mutu f’c 19,3 MPA ready mix.
Proporsi campuran bahan dasar beton ditentukan agar beton yang dihasilkan memberikan
kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah dituangkan ke dalam
acuan dan sekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air
(bleeding) secara berlebihan. Campuran beton dirancang sesuai dengan mutu beton yang ingin
dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON F’c 19,3
Kuat Tekan Minimum 7 hari ( kg/cm2) 158
Jumlah Semen Minimum ( kg/m3 ) 300
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) 550
W/C faktor, maksimum 0.55
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka menyerahkan mix-design
yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk
beton kedap air, maka jumlah semen minimum sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
7.3. Pengujian Bahan
1. Umum
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian termasuk mempersiapkan
contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan yang diisyaratkan. Kontraktor menyerahkan hasil
pengujiannya setelah hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh Konsultan Pengawas.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor melaksanakan pengujian
ulang dengan campuran yang lain dan selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga
diperoleh hasil yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan dilakukan sesuai dengan pengarahan Konsultan
Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor mendapatkan salinan
sertifikat pengujian dari Pabrik, dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai
dengan spesifikasi ini.
e. Biaya pengujian beton menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut :
Pengujian Kadar lumpur dan Kotoran lain.
Pengujian Unsur Organis
Pengujian kadar clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik Proyek (Direksi).
b. Uji kadar air dari tiap jenis agregat dilakukan terhadap contoh untuk setiap Trial Mix.
c. Benda Uji Agregat
Kontraktor melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan untuk menghasilkan beton
seperti yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan
beton adalah sebagai berikut :
Type Pengujian Minimum Satu Contoh
Sieve Analysis Minimum Satu Contoh
Moisture Content Setiap Minggu
Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Minggu
Kadar Organis Setiap Hari
Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor tidak memuaskan, maka konsultan
pengawas berhak untuk meminta pengujian tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan
sebaliknya mungkin jumlah pengujian dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata
memuaskan.
3. Pengujian Beton
a. Benda Uji Beton
Benda Uji diberi kode/tanda yang menunjukan tanggal pengecoran, lokasi pengecoran dari bagian
struktur yang bersangkutan. Benda uji diambil sebelum beton dituang ke lokasi penggocoran sesuai
dengan yang disaratkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Jumlah benda uji beton
Pada awal pelaksanaan, dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton hingga cepat dapat
diperoleh 30 benda uji yang pertama benda uji berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15
cm. benda uji bentuk lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat digunakan bila disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan setiap
5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Konsultan Pengawas dan dirawat
sesuai dengan persyaratan.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan dari setiap mutu beton mutu yang dituang
pada suatu hari diambil minimal satu kali. Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton dibuat
dua buah spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil ratarata dari uji tekan dua
spesimen ini yang diuji pada umur yang ditentukan, yaitu umur 7 hari dan 28 hari.
Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan pengawas dapat meminta jumlah benda
uji yang lebih besar dari ketentuan di atas. Dengan beban biaya ditangung oleh kontrator.
Jumlah minimum benda uji yang dipersiapkan untuk setiap mutu beton adalah :
Jumlah minimum Waktu perawatan (hari)
Jenis Struktur
benda uji 3 7 28
Beton bertulang 4 - 2 2
Beton pratekan 5 2 2 2
4. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor membuat laporan tertulis atas uji beton dari boratorium penguji untuk disahkan oleh Konsultan
Pengawas. Laporan tersebut dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton Karakteristik.
5. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
a. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil tes kubus atau
silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang dari 30 buah dikoreksi dengan
faktor pengali seperti tercantum dalam tabel berikut :
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran beton diambil
sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm²
c. Kuat Tekan sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika kedua syarat berikut
dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri dari 4 hasil uji kuat
tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N).
Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai di bawah 0.85
fc’.
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka diambil langkah untuk
meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas rekomendasi Konsultan Pengawas.
6. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat dipenuhi, maka jika diminta
oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya
pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan
secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
7. Benda Uji Besi Beton
a. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton masing-masing 2
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan diameter dan mutu yang akan digunakan.
Selanjutnya benda uji besi beton diambil dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas sebanyak 2
buah untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton. Uji besi beton terdiri dari uji
tarik dan uji lentur.
b. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bila mana dipandang perlu oleh Konsultan
Pengawas. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa disaksikan Konsultan Pengawas
tidak diperkenankan dan hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Benda uji diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal pengiriman, lokasi terpasang bagian
struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka Konsultan Pengawas
berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan
beban biaya ditanggung oleh kontraktor.
e. Besi tulangan beton menggunakan Ø8 dan Ø6.
8. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium penguji untuk diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi
beton tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan.
7.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor mendapatkan persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas. Laporan diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum
pekerjaan dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara semua pihak
yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah
untuk ditelusuri jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
2. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Kontraktor melaporkan kepada Konsultan Pengawas tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran
dan laporan tersebut disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan kesepakatan
di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan Pemeriksaan sebelum pengecoran
dilaksanakan. Kontraktor menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang
dibutuhkan agar Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran. Semua koreksi yang terjadi
akibat pemeriksaan tersebut segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya kontraktor 1 x 24
jam selanjutnya kontraktor mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran. Tidak dibenarkan
adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali ditentukan oleh Pemilik Proyek
(Direksi)/Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan
Kontraktor dari tanggung jawab sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul.
Sebelum pengecoran dilakukan dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam di dalam beton
sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian
pula untuk siar pelaksanaan dilakukan sesuai dengan persyaratan.
3. Siar Pelaksanaan
Kontraktor mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya. Siar pelaksanaan diusahakan
seminimum mungkin, agar perlemahan struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk
melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan
lain, maka lokasi siar pelaksanaan terletak pada daerah dimana gaya geser adalah minimal, umumnya
terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif struktur. Pada pengecoran beton yang tebal
dan volume yang besar, lokasi siar pelaksanaan dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang berakibat retaknya beton,
disamping adanya tegangan residu yang tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal
dan pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis.
Lokasi siar pelaksanaan tersebut disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kontraktor mempertimbangkan di
dalam penawarannya, segala hal yang berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti erstop, perekat
beton, dowel dsb, maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama
dan baru. Siar pelaksanaan bersih dari semua kotoran dan bekas beton yang tidak melekat dengan
baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi
terlihat tetapi tetap melekat dengan baik.
4. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi proyek dalam keadaan yang
masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka digunakan
admixtures yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi
pengecoran juga diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada
saat pengecoran tinggi jauh dari beton segar kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak
terjadi pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga dapat mengakibatkan
kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu disiapkan alat bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini
dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran beton dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor mengajukan jumlah alat dan
personil yang akan mendukung pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume
pengecoran yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadam maupun memadatkan sekitar 5 –
8 m3 beton segar per jam. Beton segar dicampurkan ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir,
sehingga masalah segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih
bersifat plastis.
7.5. Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator) dengan tipe yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada beton yang akan
mengurangi kwalitas pada beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengankelecakan (workability) beton.
Pada cuaca panas kepadatan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang rendah-rendah
biasanya merupakan masalah. Untuk itu disediakan vibrator dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan
besarnya pengecoran yang akan dilakukan. Minimum dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan
dipakai, jika ada vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada saat pemadatan
sedang berlangsung. Alat pemadat ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan balok kolom, dinding beton
yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan rumit, maka kontraktor mempersiapkan metode
khusus untuk pemadatan beton yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara kualitas tidak
akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka beton tersebut dipadatkan
kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang dipandang dapat
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara permukaan dan inti beton. Hal ini dapat
menyebabkan keretakan struktur dan terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang
bekerja.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai skala 5 s/d 100˚C,
dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm. Jika temperature sudah stabil selama 1 menit,
maka temperature tersebut dicatat dengan ketelitian 1˚C.
7.6. Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan zat cair pada saat
pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga
mencegah penguapan air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperature
dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
beton dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan. Untuk itu dilakukan perawatan beton
sedemikian sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru
dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air bersih selama minimal 7
hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton
tersebut diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan beton dilindungi
dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh Konsultan Pengawas, agar dapat
memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton
dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis, didinginkan dengan air
sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya
yang mudah menyerap dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-
retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing compound. Jenis dan type
curing compound yang digunakan disetujui oleh Konsultan Pengawas. diperhatikan agar tidak terjadi
penurunan temperatur yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada
permukaan beton.
7.7. Menghindari Keretakan Pada Beton
1. Alat monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor menyediakan peralatan yang
dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton
berlangsung. Monitoring dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan iletakkan pada dasar beton, di dalam beton, dan
dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak
horizontal antara titik satu dengan lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur
suhu tersebut diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton didinginkan secara mendadak, yang terpenting adalah tidak terjadi
perbedaan temperatur yang besar (>200C) antara permukaan dan inti beton dan beton dihindarkan
dari sinar matahari langsung ataupun tiupan angin.
3. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat dicampur ke dalam beton
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
maupun yang akan digunakan pada saat perawatan beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang
terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang diijinkan maksimal
sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika perbedaan temperatur menjadi lebih
dari 20 derajat C, misalnya dengan mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi
menjadi benarbenar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini segera dilakukan agar perbedaan temperatur
tidak menjadi besar. Untuk itu disiapkan material isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran
dilakukan.
6. Hal – Hal Lain
Beberapa hal yang diperhatikan baik sebelum, pada saat maupun sesudah pelaksanaan pengecoran
beton adalah sebagai beriukut :
a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi terlindung dari sinar
matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat pencampuran dimulai.
b. Air yang akan digunakan didinginkan, misalnya dengan mengganti sebagian air dengan es, sehingga
temperatur menjadi lebih besar.
c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran dibatasi maksimal 2 jam.
f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat siar pelaksanaan secara
horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu lapis pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter
dan perbedaan temperature dapat dikontrol.
g. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana temperatur lapangan sudah
lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
h. disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan beton yang terbuka untuk
mencegah tiupan angin dan menjaga agar temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang
beton.
i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan diteruskan sampai system isolasi
terpasang seluruhnya.
j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar matahari dan angin. Hal ini dapat
dilakukan membuat dinding pada sekeliling daerah pengecoran dengan plastic atau material sejenis,
demikian juga padabagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan, maka Kontraktor
melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara lain metode kerja dan peralatan yang digunakan
berikut komposisi campuran yang digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut.
Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum mendapatkan persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas.
7.8. Adukan Beton Di Tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik maka untuk beton yang dibuat di lapangan memenuhi syarat-
syarat :
1. Semen diukur menurut berat sesuai komposisi campuran.
2. Agregat kasar diukur menurut berat sesuai komposisi campuran.
3. Pasir diukur menurut berat sesuai komposisi campuran.
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete mixer)
5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton
yang baru dimulai
7.9. Penulangan Beton
1. Besi Beton
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor mengusulkan merk besi beton untuk disetujui oleh
Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas. Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi
beton yang berlainan untuk pekerjaan ini. Besi Beton dilengkapi dengan mill certificate yang
memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut.
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak kualitasnya.
Tempat penyimpanan cukup terlindung sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan berdasarkan standar detail
yang ada. Pembengkokan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan
dengan sistem panas sama sekali tidak diijinkan. Untuk itu Kontraktor membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
d. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan sudah
diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang, permukaan besi beton bebas
dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
e. Selimut Beton
Besi beton dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standart detail. Sebagai catatan,
pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/tekan penampang beton dipasang sejauh mungkin dari
garis tengah penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan
tersebut di atas mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, penyaluran, letak
sambungan dan lain-lain sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar rencana.
Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
g. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh untuk
menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16
gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian ditunjang dengan beton tahu atau
penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan
acuan. Ikatan dari kawat dimasukkan ke dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang diikat pada
tulangan utama dan jaraknya sesuai dengan gambar. Akhiran/kait sengkang dibuat seperti yang
disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Tahu/ Decking
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Beton tahu/ decking digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan minimum
mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor. Jarak antara beton tahu
ditentukan maksimal 100 mm
j. Penggantian Besi
a. Kontraktor mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera
pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan
atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat
menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang ditetapkan
dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
Ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari
yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih
besar jauh dari pembesian aslinya.
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau
di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan. Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)
6 ≤ Ø ≤ 10 ± 0.4 ± 7
10 > Ø ≤ 16 ± 0.4 ± 5
16 < Ø < 28 ± 0.5 ± 4
Ø ≥ 28 ± 0.6 ± 0.6 ± 2
2. Toleransi Dimensi Elemen-elemen Srtuktur
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) memenuhi toleransi sbb :
Dimensi Elemen Toleransi Terhadap Toleransi Selimut
Toleransi Struktur (mm) B (mm) Beton (mm)
B ≤ 200 ± 9.0 ± 5.0
B ≥ 200 ± 12.0 ± 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi. Pelaksanaan yang tidak
memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh Konsultan Pengawas, Untuk selanjutnya diputuskan.
Semua akibat kesalahan tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor.
3. Pemasangan alat-alat di Dalam Beton/Sparing
a. Kontraktor membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi sparing yang akan terdapat
pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari gambar M dan E dan mendiskusikan dengan
pihak terkait jika terdapat keraguan tentang Gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi akibat
perubahan desain diinformasikan segera kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi dihindarkan dan jika diperlukan mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan sebagainya, sesuai dengan
gambar struktur maupun gambar lain yang terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan
Pengawas.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M/E mengikuti ketentuan yang
terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak/belum tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib
menginformasikan hal tersebut kepada KP/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaiannya.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
4. Beton Kedap Air
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka waktu lama. Untuk
itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap
air/water proofing, termasuk cara pembuatan beton tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik. Waterstop tersebut
ditunjukkan di dalam gambar kerja/shop drawing, sehingga rencana pengecoran direncanakan dengan
baik. Biaya waterstop tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor mengadakan perbaikan-perbaikan
dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan tersebut diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah
selesai.
7.10. Acuan/ Bekisting
1. Umum
a. Kontraktor membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara struktur baik kekuatan,
stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan. Acuan merupakan suatu bagian
pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja
rencana.
b. Jenis acuan sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat mengusulkan
alternatif acuan dengan catatan bahwa disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya
Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur beton.
d. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan dan bukan pada
acuan dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut dapat ditutup dengan sempurna, sehingga
bukaan tersebut dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran. Semua pengikat
acuan (ties) dilengkapi dengan material tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan
menyatu dengan struktur beton.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release agent, pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai
dengan gambar-gambar konstuksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti
diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
b. Detail-detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan termasuk yang ditawarkan di dalam
penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang khusus untuk
menghasilkan detail khusus.
3. Persyaratan Bahan.
a. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata yang diplester, kayu
atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai
produksi pabrik tertentu diijinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Acuan yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus
yang digunakan untuk acuan dengan tebal multiplek 9 mm dengan rangka kaso. Pengaku dibuat
dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat.
Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material penyanggah dari kayu
dapat diterima. Bahan dan ukuran kayu yang digunakan mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah, maka sebagai lantai
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
kerja dibuat dari beton K-175 untu lantai kerja struktur. Sebagai acuan samping dari beton tersebut
dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata atau material lain yang disetujui Konsultan
Pengawas. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1) Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu memikul
beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan
(kaku) dan memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa dan perhitungan
acuan berikut elemen pendukungnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2) Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah ukuran bersih penampang
beton, tidak termasuk plester/finishing. Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/ profil khusus
yang tercantum di dalam gambar arsitektur juga dipertimbangkan baik sebagai beban maupun
dalam analisa biaya.
3) Gambar Kerja
Kontraktor membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang dilakukannya.
Gambar kerja tersebut lengkap disertai ukuran dan detail- detail sambungan yang benar dan
selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan
tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di lapangan.
4) Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika
terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
timbulnya biaya tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Acuan dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja. Pelaksanaan yang tidak sesuai
dengan gambar kerja segera dibongkar.
5) Stabilitas Acuan
Semua acuan diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya acuan
selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Konsultan Pengawas berhak untuk meminta
Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/kurang sempurna dengan beban
biaya Kontraktor.
6) Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan
dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Konsultan Pengawas.
7) Detail Acuan
Penyusunan acuan sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak menimbulkan
kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8) Akurasi
Acuan dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/kelurusan, elevasi dan
posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi sesuai dengan
yang tercantum dalam spesifikasi ini.
9) Sistem Pengaliran Air
Acuan bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. dipersiapkan sistem pengaliran
air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan
dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan dipasang sedemikian rupa sehingga akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk)
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
dan tidak tergoyang.
10) Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut dan tie rod yang
diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton diatur sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar
kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
11) Acuan Beton Exposed
Jika ada dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang menempel
pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna permukaan
beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran
beton diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak merusak
penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent yang telah disetujui bersama,
tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu Kontraktor memberitahukan terlebih dahulu
nama pedangang dari release agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan, nama
produsennya enis bahan-bahan mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya, resiko-resiko dan
keterangan lain yang dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
12) Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding ada bagian
yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
13) Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan menggunakan steger besi (scaffolding). Scaffolding
tersebut cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
14) Persetujuan Konsultan Pengawas.
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor meminta persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran. Kontraktor mengajukan permohonan tertulis untuk
izin pengecoran kepada Konsultan Pengawas.
15) Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan plat,
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sebagai berikut :
Lokasi %Terhadap Bentang
Ditengah bentang 0.3
Diujung balok 0.5
16) Pembongkaran Acuan
a) Pembongkaran dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian konstruksi yang dibongkar
acuannya dapat memikul berat sendiri dan bebanbeban pelaksanaannya.
b) Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb :
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan dipertimbangkan
secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban dan mengusulkan metode
dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut mendapat persetujuan tertulis
dari Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk biaya tersebut. Semua akibat
yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan diajukan terlebih dahulu secara tertulis
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
untuk disetujui Konsultan Pengawas.
7.11. Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja dan pembuangan material atau kotoran, bahan disekitar area
pekerjaan, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (PPK).
PASAL 6
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
9.1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi dinding-dinding bangunan,
luar dan dalam, tangga-tangga dan seluruh detail yang disebutkan/ ditujukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Penjabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan.
9.2. Persyaratan Bahan (lihat syarat-syarat teknis bahan)
• Bata merah bermutu baik, pembakaran sempurna, bebas dari cacat dan retak, minimum belah menjadi 2
bagian, produk ikal dan memenuhi persyaratan bahan- bahan PUBI 1970.
• Pasir harus bersih, tajam dan kandungan lumpur maksimal 5 %, kotoran organik dan bahan yang dapat
merusak pasangan, untuk itu pasir yang akan digunakan terlebih dahulu diayak lewat ayakan dengan
diameter lobang sebesar 2,36 mm.
• Pasir laut tidak boleh digunakan untuk pekerjaan pasangan.
• Semua semen yang dipakai Produksi dalam negeri dan harus memenuhi persyaratan N.I-8 Type I menurut
ASTM dan memenuhi 8400 standar Portland Cement.
9.3. Adukan/ Campuran/ Spesi
Adukan Plesteran 1 Pc : 4 Ps dilaksanakan untuk :
a. Semua pasangan bata yang berada diatas pasangan bata trasraam.
b. Pasangan bata tembok pagar depan, gerbang, papan nama sekolah serta pasangan bata
lainnya.
c. Plesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan transraam, plint
plesteran, afereking permukaan beton dan seluruh pasangan bata 1 Pc : 4 Ps tersebut
diatas.
d. Plesteran untuk pasangan dinding dan plesteran yang tidak transraam seperti tercantum
diatas.
Adukan Plesteran 1 Pc : 3 Ps dilaksanakan untuk :
a. Semua pasangan bata diatas sloof diatas lantai setinggi 0.5 meter. Pada semua dinding
yang berhubungan dengan air.
b. Pasangan bata kedua sisi saluran dan bata sebagai pondasi serta tempat-tempat lainnya
yang diperlukan seperti pasangan dinding KM/WC.
c. Plesteran dinding yang masuk kedalam tanah, seluruh pasangan transraam, plint
plesteran, afereking permukaan.
9.4. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Sebagian besar dinding dari batu bata merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 pc : 4
pasir. Untuk semua dinding luar maupun dalam, dilantai dasar maupun lantai tingkat , mulai dari
permukaan sloof/ balok sampai ketinggian 50 cm, diatas permukaan lantai toilet daerah basah
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
dan daerah lain yang sesuai dengan gambar, digunakan adukan rapat air dengan campuran 1 Pc
: 3 Ps. Batu bata merah yang digunakan batu bata lokal dengan kwalitas terbaik yang disetujui
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan. Sebelum digunakan batu bata
harus direndam dalam bak air atau drum hingga penuh. Setelah bata terpasang dengan adukan,
nat/ siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram
air. Pasangan dinding bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-
siar telah dikerok serta dibersihkan. Pemasangan dinding dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding bata ½
batu yang luasnya lebih besar 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis)
dengan ukuran 11/11 cm dengan tulangan pokok 4 - 8 m begel 6 - 15 mm, jarak antara
kolom 3 - 3.5 m.
Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus
diberi penguat stek-stek besi beton - 8 mm, jarak 40 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-
kurangnya 30 cm, kecuali ditentukan lain.
Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi 5 %.bata yang patah lebih
dari dua tidak boleh digunakan.
Pasangan batu bata merah untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish setebal 15
cm dan untuk dinding 1 (satu) batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat rapi
dan benar-benar tegak lurus.
9.5. Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja dan pembuangan material atau kotoran, bahan disekitar area
pekerjaan, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (PPK).
Nama Mata Pembayaran Satuan Pembayaran
Pek. Pasangan ½ bata dinding saluran Meter Persegi (M2)
Pek. Pasangan ½ bata dinding saluran Meter Persegi (M2)
Pek. Pasangan ½ kaki wastafel Meter Persegi (M2)
Pek. Cor Rabat tutup Meter kubik (M3)
Pek. Cor Rabat atas Meter kubik (M3)
Pek. Cor lantai t:10cm Meter kubik (M3)
PASAL 7
PEKERJAAN PLESTERAN DINDING DAN ACIAN
10.1. Lingkup pekerjaan.
a. Termasuk dalam pekerjaan plesteran-plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan yang
diperlukan.
b. Peralatan yang diperlukan termasuk alat-alat bantu dan alat-alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai yang ditentukan dalam gambar, uraian sesuai dengan lokasi yang ditentukan.
10.2. Syarat – Syarat Pelaksanaan
• Persiapan Pekerjaan Plesteran
Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap menerima portland cemen plester, singkirkan semua
hal yang dapat merusak/menggangu pekerjaan.
• Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama 14 hari. Untuk itu plesteran transraam
dilakukan pada kedua sisi luar dan dalam.
• Bentuk screed sementara bila mungkin (untuk pembentukan dasar yang permanen). Untuk menjamin
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
adanya ketebalan yang sama, permukaan yang datar/rata contour dan profil-profil yang akurat.
• Basahi permukaan, bila diperlukan, untuk persiapan jangan menjenuhkan permukaan, dan jangan dipasang
plester sampai permukaan air yang terlihat tersebut telah lenyap.
• Letakkan/tempelkan campuran plesteran selama 2.5 jam (maksimum) setelah proses pencampuran, kecuali
udara panas/ kering, kurangi waktu penempatan itu sesuai yang diperlukan untuk mencegah kekakuan yang
bersifat sementara dari plester, jangan menambah air lagi untuk membasahi plester yang sudah kaku itu.
• Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam 1 cm untuk
memberikan pegangan pada plesteran.
• Kemudian dinding disikat sampai bersih dan disiram air, barulah plesteran lapis pertama dapat dikerjakan.
• Plesteran kedua berupa acian semen yang dicampur dengan milestone.
• Tebal plesteran dinding tidak boleh kurang dari 1 cm atau lebih dari 2 cm, kecuali ditetapkan lain.
• Pekerjaan plesteran akhir harus lurus, sama rata, datar, maupun tegak lurus.
• Pada dasarnya plester lapis pertama adalah sama dengan adukan pasangan, ketentuan mengenai adukan
plesteran bagi macam-macam keperluan, selanjutnya dapat dilihat pada setiap uraian dan setiap pekerjaan.
• Untuk bidang yang kedap air/pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (diatas sloof), semua
pasangan dinding batu bata yang dekat dengan tanah (diatas sloof), semua pasangan dinding batu bata
diberi transram dengan adukan 1 pc : 3 ps dengan ketinggian 50 cm dari permukaan lantai dan 150 cm
permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya (dapur, pantry).
• Untuk plesteran permukaan datar, harus mempunyai toleransi lengkung/cembung bidang tidak melebihi 5
mm untuk setiap 2 m2 jika melebihi maka Kontraktor Pelaksana harus memperbaikinya.
• Jika hasil plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan, tidak rata, tidak tegak lurus, bengkok adanya
pecahan atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus dibongkar serta diperbaiki oleh Kontraktor
Pelaksana.
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas penentuan prosedur/cara perbaikan dan hal-hal lain yang
terjadi selama pelaksanaan, seperti pelesteran retak, rusak selama waktu pelaksanaan dan perbaikan yang
tidak dapat diterima atau disetujui oleh Pimpinan Proyek/ Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas
Lapangan.
• Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas segala perbaikan yang diadakan setelah berkonsultasi dengan
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan sampai perbaikan tersebut dapat diterima.
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memberikan contoh-contoh material untuk
mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Proyek/Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas
Lapangan.
• Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pimpinan Proyek/Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas
Lapangan akan dipakai sebagai standard/ pedoman untuk menerima/ memeriksa material yang dikirim oleh
Kontraktor Pelaksana ke site.
• Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan.
• Syarat-syarat pengiriman dan penyimpanan bahan. Setelah pasir dan air, bahan yang dikirim ke site dalam
keadaan tertutup atau kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, yang bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
• Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
• Kontraktor Pelaksana harus bertanggung jawab atas segala kerusakan bahan yang disimpan baik sebelum
dan selama pelaksanaan.
• Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak, hilang, Kontraktor Pelaksana diharuskan
mengganti dengan persetujuan Pimpinan Proyek/ Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas
Lapangan atas biaya Kontraktor Pelaksana.
10.3. Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja dan pembuangan material atau kotoran, bahan disekitar area
pekerjaan, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (PPK).
Nama Mata Pembayaran Satuan Pembayaran
Pek. Plesteran dinding saluran Meter Persegi (M2)
Pek. Plesteran dinding saluran Meter Persegi (M2)
Pek. Plester kaki wastafel Meter Persegi (M2)
PASAL 8
PEKERJAAN PLUMBING
19.1 Lingkup Pekerjaan Instalansi Air Bersih
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan dalam
sistim penyediaan air bersih yaitu instalansi pemipaannya beserta alat bantunya.
2. Pemasangan dan pengujian pipa-pipa distribusi kesetiap peralatan sanitasi dan lain- lain seperti yang
tercantum dalam gambar.
3. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh bobokan- bobokan, galian-galian
maupun oleh kecerobohan para pekerja.
4. Pengujian terhadap kebocoran dan tekanan dari sistim plumbing air bersih secara keseluruhan dan
mengadakan pengamatan sampai sistim berjalan baik,sesuai yang dikehendaki, yaitu suatu sistim instalasi
yang sempurna dan terpadu.
5. Pengadaan, pemasangan, pengujian mutu air dan ijin-ijin dari Instansi terkait yaitu PDAM dan lain-lain.
6. Desinfeksi
7. Sebelum sistim penyediaan air bersih atau bagian dari sistim ini dipakai harus dilakukan cara disinfeksi yaitu
: air yang ada dalam sistim dibuang lebih dahulu.
19.2 Lingkup Pekerjaan Instalansi Air Kotor & Vent
1. Pengadaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapannya yang diperlukan dalam sistim
pembuangan, dari semua alat sanitasi yang ada sampai ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).
2. Pengadaan dan pemasangan pemipaan dari alat sanitasi sampai keseluruh air buangan (riol).
3. Memperbaiki semua kerusakan, semua galian yang diakibatkan baik oleh adanya bobokan-bobokan, galian-
galian maupun oleh kecerobohan para pekerjanya.
4. Pengujian sistim pemipaan terhadap kebocoran dan tekanan dari sistim plumbing air kotor secara
keseluruhan dan mengadakan pengamatan sampai sistim bekerja baik sesuai yang dikehendaki yaitu suatu
sistim yang sempurna dan terpadu.
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi drainase dari talang atap sampai di riol.
19.3 Pengadaan dan Pemasangan Kran-kran
Pengadaan dan pemasangan kran-kran air untuk kamar mandi, dapur dan ruang air bersih serta pemasangan
kran-kran untuk closet, washtafel, urinoir,shower dan lain-lain.
19.4 Pengadaan dan Pemasangan Pompa-pompa
Pengadaan dan pemasangan pompa-pompa dan instalasinya, untuk pompa distribusi air bersih (Jet pump).
19.5 Pengadaan testing-testing dan commisioning
Semua sistim pekerjaan yang terpasang; mengadakan izin-izin yang diperlukan dari instansi-instansi yang ada
hubungannya untuk mendapat surat keterangan.
19.6 Pekerjaan Lain
Melaksanakan pekerjaan lain yang berhubungan dengan lingkup pekerjaan plumbing ini antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan semua hanger-hanger dan support untuk pemipaan, peralatan dan lain-lain.
2. Pekerjaan testing; cleaning; flushing dan desinfection termasuk perbaikan akibat testing.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
3. Pekerjaan pembersihan tempat kerja.
4. Pengecatan semua pipa-pipa yang kelihatan.
5. Pengadaan dan pemasangan lapisan tahan karat dan goni untuk pipa yang ditanam dalam tanah.
6. Pengadaan balok-balok yang diperlukan untuk pemasangan pipa-pipa dan peralatannya.
7. Pengadaan shop drawing (gambar kerja) untuk pelaksanaan dan koreksi-koreksi RKS bila ada.
8. Membuat time schedulle, kurva’s dan lain-lain yang diperlukan.
9. Membuat As built drawing, Buku Petunjuk, Operasi dan Pemeliharaan dalam bahasa Indonesia.
10. Dan segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang kurang jelas, Kontraktor Pelaksana dapat
menanyakannya lebih lanjut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan
atau pihak lain yang ditunjuk.
11. Apabila terjadi kelalaian dan kekurangan, maka Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab penuh atas
kerugian-kerugian yang terjadi.
19.7 Peraturan-peraturan/ persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan petunjuk-petunjuk lain yang berhubungan dengan peraturan-peraturan pembangunan yang
berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan, kontrak harus betul-betul ditaati.
Persyaratan umum pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan persyaratan dalam pasal pekerjaan plambing dimuka.
Kontraktor Pelaksana dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan-peraturan dan
syarat-syarat tersebut diatas.
19.8 Untuk pekerjaan perpipaan air bersih( plumbing)
1. Pipa plambing air bersih ini harus menggunakan pipa dari bahan PVC type D digunakan pipa setaraf
produksi Maspion.
2. Fitting harus dari material yang sama dengan pipa diatas (dikeluarkan oleh pabrik yang sama).
3. Gantungan-gantungan, klem-klem dan lain-lain, harus terbuat dari bahan yang sama.
4. Valves untuk instalasi air bersih harus dipakai mutu yang terbaik setaraf merk; TOYO, SUN-EI, atau lainnya
yang sekualitas.
5. Kran/ kran/ fixtures harus dipakai yang terbaik, lihat pasal 13.
6. Bak kontrol untuk Valve dibuat dari pasangan bata dengan adukan kuat dan tutup beton.
19.9 Untuk Pekerjaan Pemipaan air kotor dan vent
1. Semua pipa air kotor dan vent baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan PVC dengan
tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 6741 setara produksi Maspion, dan pipa untuk vent dari bahan PVC
dengan tekanan kerja 8 kg/cm2 setara produksi Maspion. Kecuali pipa-pipa yang menyeberang pada jalan-
jalan umum dan tempat parkir terbuat dari Galvanized Iron Pipe (GIP) klas medium.
2. Fiting-fiting untuk pemipaan ini juga terbuat dari bahan dan merk yang sama.
3. Floor drain dan clean out dari bahan stainless steel.
19.10 Sistem Pemipaan air Bersih dan Air Kotor / Kotoran
1. Sistim Penyambungan Pipa. Sambungan pipa PVC untuk air bersih dengan sambungan lem PVC (solvent)
untuk pipa diameter 3” ke bawah.
2. Untuk katup/valve yang mempunyai diameter 2” ke bawah menggunakan katup penutup dengan sistim
penyambungan pakai ulir/ screwed. Selanjutnya untuk katub diameter ¾ ‘’ kebawah dipakai katup
type bola (globe valve). Untuk katup yang lebih besar dari diameter ¾ ‘’ dipakai katup pintu (gate valve)
yang disetujui oleh Pimpro dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
3. Pemasangan Penyambungan Pipa-pia
4. Untuk fitting-fitting sambungan harus dari jenis standar yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui .
5. Sistim sambungan bisa memakai Ring Gasket/Ruber Ring joint, untuk dimensi diameter 2” digunakan lem/
solvent cement atau yang disetujui Pimpro dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Lapangan.
6. Pemasangan Fixtures, Fitting dan sebagainya
Semua fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan
menggangu aliran atau kebersihan air dan harus terpasang dengan kokoh (rigid) ditempatnya
dengan tumpuan yang mantap.
Semua fixtures, fitting, pipa-pipa air pemasangnnya harus rapi, kuat dalam kedudukannya dan
tidak menggangu pada waktu pemasangan dinding porselen dan sebagainya.Kontraktor Pelaksana
bertanggung jawab untuk melengkapi komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan instalasi
diatas.
Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi / pipa induk, dipasang blok-blok dari beton dengan
campuran yang kuat dan dipasang setiap ada sambungan pipa, tee, Elbow, valve dan sebagainya.
7. Pada setiap penyambungan pipa-pipa ke fixtures ataupun equipment atau valve harus digunakan
perlengkapan – perlengkapan fitting-fitting khusus kecuali apabila fixture atau equipment tersebut telah
dilengkapi dari pabrik.
Pada setiap pipa penyatu yang disambungkan pada tiap-tiap fixture atau equipment harus dipasang valve
sesuai dengan gambar-gambar.
8. Penggantungan / Penumpu Pipa / Klem-klem
Semua pipa harus diikat/ ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang kokoh
(rigid), agar inklinasinya tetap. Untuk mencegah timbulnya getaran. Penggantung/ penumpu/ lem-
klem harus dengan bahan yang sama, yang dipabrikasi (bukan buatan sendiri).
Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dan harus memungkinkan
adanya expansi teknis dari pipa dan mengurangi transmisi vibrasi sampai batas minimal. Jarak
maximum penggantung untuk pipa adalah :
Bahan Diameter (mm) Jarak Tumpuan (m)
Pipa Baja < 20 1
25-40 2
50-80 3
150 4
Pipa PVC 20-40 1
50 1,2
65-125 1,5
150 2
• Penggantungan atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan dengan insert
/ angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau ramset dari fsher. Semua alat-alat
penggantung harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak merusak pipa-pipa dan tidak
merusak/ menyebabkan turunnya pipa yang terpasang.
• Pipa-pipa vertikal harus ditumpu dengan clem dan dibuat dengan jarak tidak lebih dari 3m’.
9. Valve-valve
Penempatan dari valves, floor drain, clean out dan equipment serta peralatan lain harus sedemikian rupa
sehingga terlindung, mudah dicapai dan tidak menggangu.
Semua Valve-valve adalah setaraf merk, Toyo, SUN-EI, atau setara yang disetujui dan bilamana mungkin
seluruh Valve yang terpasang adalah dari satu pabrik.
10. Pipa-pipa dalam tanah
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat. Dasar lubang galian
harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak tertumpu dengan baik. Untuk pipa-pipa
air bersih, pipa-pipa air limbah tidak boleh diletakkan pada lubang-lubang sama. Kemiringan + 1.0 %.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Pipa dipasang dan ditanam dibawah permukaan tanah/jalan dengan kedalaman minimal 80 cm, diukur dari
pipa bagian atas sampai permukaan padat minimal 10 cm dan bagian atas 20 cm. Apabila dijumpai
perletakan pipa melintasi jalan kendaraan, maka pipa padat bagian pengurukan teratas harus dilindungi
dengan balokan beton tulang.
Kondisi permukaan tanah/jalan yang digali harus dikembalikan seperti semula. Pipa harus dicat dengan
flincote tiga kali dan dibalut goni sebelum ditanam.
Pada setiap sambungan valve-valve (katub-katub) yang ada pada instalasi pipa bawah tanah harus
dibuatkan bak kontrolnya untuk maintenance lengkap dengan tutup keton yang bisa dibuka/ tutup.
11. Pipa tegak dalam tembok dan diluar tembok
Pipa tegak yang menuju ke fixtures dan pipa vent harus dimasukan dalam tembok/ lantai. Kontraktor
Pelaksana harus membuat alur-alur atau lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan
pipa. Sehingga pipa dipasang dan diklem harus ditutup kembali sehingga pipa tidak kelihatan dari luar.
Cara-cara penutupan kembali harus seperti semula dengan finish yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-
bekas dari pembobokan.
12. Pemasangan pipa-pipa harus dilaksanakan dengan ketentuan sbb : Pemasangan pipa-pipa harus
dilaksanakan sebelum salut dinding/plesteran dan langit-langit dilaksanakan.
Pembobokan plesteran/ salut dinding dan pembobokan langit-langit yang sudah terpasang harus
dihindarkan.
Pemasangan sparing untuk pipa-pipa yang mungkin akan menembus struktur bangunan harus dilaksanakan
bersama-sama pada waktu pelaksanaan struktur yang bersangkutan. Persilangan antara air bersih dan air
limbah harus dihindarkan.
Perlindungan/ Poteksi waktu pelaksanaan.
Semua pipa yang telah terbuka karena belum tersambung dengan equipment atau fixtures harus ditutup
dengan kap/dop atau plug, sehingga tidak memungkinkan masuknya kotoran atau lainnya yang tidak
diinginkan.
Sebelum pemasangan dan penyambungan, semua pipa-pipa valve, trap dan fitting harus diperiksa dan
dibersihkan dari segala kotoran yang menieumbat.
Equipment dan fixtures harus dilindungi dari gangguan pekerjaan dan kerusaka- kerusaka.
13. Pipa Mendatar
Pipa dipasang dengan penggantung sesuai dengan diameter, pipa kemiringan menuju kearah pembuangan
adalah 1.0 %. Jarak penggantung pipa seperti tercantum diatas dan tidak dibolehkan menggunakan kawat,
rantai, perforated strip dan lain-lain. Pada setiap jarak maximum 24 m atau untuk setiap delatasi dipasang
flexible pipe / joint.
14. Cara Pemasangan Floor Drain dan Roof Drain.
utama, dan dilengkapi dengan trap grate dan brass strainer dan dapat dibuka sewaktu-waktu untuk
pembersihan.
Roof drain terdiri dari pipa-pipa yang ditanam rata dengan permukaan dan mempunyai bentuk yang
berfungsi sediment bowl serta dihubungkan dengan sistim ulir.
15. Pembersihan
Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
Untuk bagian yang dilapisi chromium atau nikel harus digosok bersih atau mengkilap, setelah
pemasangan instalasi selesai seluruhnya. Apabila terjadi kemacetan, pengotoran atas bagian
bangunan atau timbulnya kerusakan-kerusakan lainnya, yang semuannya atas kelalaian Kontraktor
Pelaksana karena tidak membersihkannya sistim pemipaan dengan baik, maka semua perbaikannya menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
Penggunaan/ penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainnya yang akan tertutup oleh tembok dan
bagian lainnya, misalnya pipa didalam galian tanah, pipa menembus tembok dan sebagainya harus dilapisi
dengan cat Menie atau cat penahan karat.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembilasan dengan desinfeksi dari seluruh instalasi air bersih
sebelum diserahkan kepada pemilik.
16. Pengecatan
Semua pipa dari besi yang tidak tertanam didalam tanah/tembok dilapisi dengan TAR (Tar Coated) harus
dicat dua lapis dengan cat setara “chellac” dan lapisan chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan
warna-warna cat yang warnanya sesuai dengan color coding dan tanda arah aliran atau ditentukan oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan, umumnya untuk jaringan air bersih
dipakai warna biru.
Semua pipa yang akan ditanam dalam tanah harus dilapisi berturut-turut aspal, lapisan goni, lapisan aspal.
Semua Valve harus diberi tanda yang menieebutkan nomor identifikasi dari jenis zat yang melewati.
Pengujian, setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang harus diuji dengan tekanan hydrostatik
selama 24 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan. Peralatan pengujian ini harus disediakan
oleh Kontraktor Pelaksana.
Pengujian harus dilakukan dengan kesaksian oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan
Pengawas Lapangan atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu/dikuasakan untuk itu, danselanjutnya dibuat
Berita Acaranya.
Dalam pengetesan semua kran-kran harus dalam keadaan tertutup untuk melihat kebocoran.
Testing pemipaan harus dilaksanakan sebelum pipa tertutup dengan tanah (untuk pipa diluar gedung) atau
tertutup dengan plesteran/ dinding dan sebelum langit- langit didaerah tersebut terpasang. Untuk sistim air
kotor, air kotoran, vent dan air hujan harus diuji terhadap kebocoran sesuai dengan petunjuk Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor Pelaksana harus memperbaiki bagian-bagian yang
rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada kemudian melakukan pengujian kembali sampai berhasil
dengan baik.
Semua pipa air kotor dan vent baik pipa utama maupun pipa cabang terbuat dari bahan PVC dengan
tekanan kerja 10 kg/cm2 standar JIS k 6741 setara produksi Maspion, dan pipa untuk vent dari bahan PVC
dengan tekanan kerja 8 kg/cm2 setara produksi Maspion. Kecuali pipa-pipa yang menyeberang pada jalan-
jalan umum dan tempat parkir terbuat dari Galvanized Iron Pipe (GIP) klas medium.
19.11 Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja serta pemasangan alat dan bahan, penyambungan daya listrik
dari PLN ke konsumen, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek
(PPK).
Nama Mata Pembayaran Satuan Pembayaran
Pek. Sumur gali+gorong-gorong m
Pek. Tutup gorong-gorong Buah
PASAL 9
PEKERJAAN SANITAIR
20.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini sehingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail gambar, uraian dan
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
syarat-syarat dalam buku ini.
20.2 Persyaratan Bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan dipasaran, kecuali bila ditentukan
lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing type yang
dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian syarat-syarat dalam buku.
20.3 Persyaratan Bahan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan
Pengawas Lapangan beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/pengganti bahan, penggantian harus disetujui oleh Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan Berdasarkan contoh yang diusulkan oleh
Kontraktor Pelaksana.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus meneliti gambar- gambar yang ada dan kondisi
dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor Pelaksana harus segera melaporkannya kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
5. Kontraktor Pelaksana tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/ perbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/
pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
6. Kontraktor Pelaksana wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi,selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemimpin Proyek
atau Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
20.4 Pekerjaan Kloset
1. Kloset jongkok berikut kelengkapannya dipakai produk setara Toto, warna ditentukan kemudian oleh
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
2. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK )
dan Pengawas Lapangan.
3. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass. Semua noda-noda
harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
20.5 Perlengkapan Toilet/ Sanitair
1. Di toilet-toilet umum, dimana ditunjukkan dalam gambar, dipasang perlengkapan- perlengkapan kran
dinding setara merk ATS.
2. Perlenglapan-perlengkapan lain untuk toilet yaitu, tempat sabun, dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam
gambar, dipakai adalah merk KIA standard.
3. Perlengkapan-perlengkapan tersebut harus dalam keadaan baik tanpa ada cacat- cacat, sudah mendapat
persetujuan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK
4. ) dan Pengawas Lapangan. Letak pemasangan disesuaikan gambar-gambar untuk itu dan cara-cara
pemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti diterangkan dalam brosur-brosur yang
bersangkutan.
5. Semua kran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah setara merk ATS Ukuran disesuaikan dengan
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair.
6. Kran-kran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sing diruang saji dan dapur disambung dengan
pipa leher angsa (extention) kran untuk sink di ruang saji setara merk ATS.
7. Stop kran yang dapat digunakan merk ATS bahan kuningan dengan puturan berwarna hijau, diameter dan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
8. Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk setaraf dengan ATS metal verchroom, lubang 2”
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk
clean out.
9. Floor drain dipasang ditempaat-tempat sesuai gambar untuk itu.
10. Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan ( PPTK ) dan Pengawas Lapangan.
11. Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus dilobangi dengan rapih,
menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut
20.6 Dasar Pembayaran.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas akan dibayar sebagaimana uraian dibawah ini. Pembayaran adalah kompensasi
penuh untuk penyediaan tenaga kerja, material, peralatan, perlengkapan dan kebutuhan kebutuhan insidentil, untuk
melaksanakan pekerjaan dan pembersihan tempat kerja serta pemasangan alat dan bahan, penyambungan daya listrik
dari PLN ke konsumen, ditentukan dalam spesifikasi ini dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek
(PPK).
Nama Mata Pembayaran Satuan Pembayaran
Pek. Tandon air setara gapura 1200 liter buah
pek. Tempat dudukan tandon dari kayu kuat kelas 1 5/10 t:2m unit
pek. Pasangan box kayu kuat kelas 1 buah
pek. Pasangan wastafel keramik buah
pek. Perpipaan inlet 1/2’’ pvc tandon ke wastafel Meter (M)
pek. Pasangan kran air buah
pek. Pipa pembuangan ke drainnase Meter (M)
pek. Instalasi pompa air inlet unit
pek. Perpipaan inlet ke sumur (pvc 3/4’’) Meter (M)
PASAL 10
Tabel Jenis Material Yang Digunakan Dengan Spek Minimum
No Jenis pekerjaan Minimum merek digunakan keterangan
1 Beton Non Struktur Dan Tiga Roda Sesuai Sni 2049-2025
Pasangan Tonasa
Gresik
2 Beton Struktur Tiga Roda Sesuai Sni 2049-2025
Tonasa
Gresik
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
21.1 Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor bertanggung jawab atas keamanan/keselamatan tempat keria/tenaga keria, kebersihan halaman
bangunan bangunan, gedung, alat alat bangunan selama pekerjaan berlangsung.
2. Kontraktor bertanggung jawab/wajib menyediakan sarana untuk menjaga keselamatan para tenaga kerja.
3. Jlka tejadi kecelakaan pada pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor wajib memberi pertolongan medis
kepada para korban dan segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibatnya, menjadi tanggung jawab penyedia
barang/jasa.
4. Hubungan pekerja dengan Kontraktor tunduk pada peraturan perburuhan yang berlaku.
5. Kontraktor menyediakan SMK3 sesuai kontrak.
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025
PENUTUP
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam persyaratan teknis
umum/ khususnya, maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di atas, maka atas bagian pekerjaan
tersebut Kontraktor mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut guna disepakati oleh Pemilik
Proyek (Direksi) untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
a. Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan bersangkutan yang diterbitkan
oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi atau Asosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain
yang berwewenang/ berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari
Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan
Konsultan Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian yang diakui secara Nasional
maupun Internasional.
c. Semua jenis pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan ini, meskipun tidak terurai dalam
rencana kerja dan syarat-syarat ini, namun mempunyai hubungan dan kepentingan serta berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan tetap dikerjakan oleh Kontraktor dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan rencana kerja dan syarat-syarat ini.
Dibuat : Konsultan Perencana
CV. AFAPASTA CONSULTANT
FAISAL, ST
Direktur
Pembangunan (CTPS) Cuci Tangan Pakai Sabun SPNF-SKB Kab. Banjar Kec. Martapura TA. 2025