PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
‘
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Jl. Mayjend Panjaitan No.8, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, 53415
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI EKSPLORASI AIR TANAH
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang • Pemerintah Indonesia saat ini dihadapkan pada target pencapaian Sustainable
Development Goals (SDGs) tahun 2030 yaitu menjamin ketersediaan serta
pengelolaan air bersih yang berkelanjutan untuk semua dan untuk mencapai hal
tersebut tentunya dukungan berbagai pihak mulai Pemerintah Pusat sampai
Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan baik dari sisi teknis maupun finansial.
• Sebagai pelayanan publik yang mendasar, berdasarkan Peraturan Bupati No. 49
Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 49)
kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
di Daerah Kabupaten/Kota telah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara cq Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup
mengalokasikan anggaran Belanja Jasa Konsultansi Spesialis-Jasa Survei Bawah
Tanah untuk melakukan Survey Geoelektromagnetik Daerah Sulit Air sebagai dasar
konsultan perencana dalam melaksanakan pembangunan guna percepatan
pencapaian akses air minum di Kabupaten Banjarnegara.
• Konsultan Geologi dan Airtanah mempunyai tugas pokok mencari sumber airtanah
sebagai dasar konsultan perencana dalam proses perencanaan agar sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan akan sarana prasarana yang memadai serta hasil
perencanaan tersebut sesuai dengan peraturan dan ketetapan yang berlaku.
Sehingga pekerjaan perencanaan tersebut selesai secara keseluruhan dan dapat
diaplikasikan dalam proses pembangunan konstruksi nantinya.
2. Maksud dan Tujuan • Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Geologi dan
Airtanah yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran, dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
perencanaan.
• Kerangka Acuan Pengadaan (KAK) ini menjadi acuan Konsultan Geologi dan Airtanah
untuk membuat suatu dokumen potensi airtanah dari desa yang disurvey.
• Dengan penugasan ini diharapkan konsultan Geologi dan Airtanah dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai KAK.
• Tujuan penyusunan KAK ini adalah sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan
survey di lapangan sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang efisien, efektif dan juga
handal
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah 14 (empat belas) desa merupakan daerah rawan kekeringan
yang masih membutuhkan layanan air minum dan capaian akses air minum di desa
tersebut belum 100%
4. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Banjarnegara. Secara
rinci, lokasi pekerjaan dijelaskan sebagai berikut:
1) Desa Kaliajir Kecamatan Purwanegara;
2) Desa Petir Kecamatan Purwanegara;
3) Desa Merden Kecamatan Purwanegara
4) Desa Kalitengah Kecamatan Purwanegara;
5) Desa Duren Kecamatan Pagedongan;
6) Desa Kebondalem Kecamatan Bawang;
7) Desa Majalengka Kecamatan Bawang;
8) Desa Jalatunda Kecamatan Mandiraja;
9) Desa Somawangi Kecamatan Mandiraja;
10) Desa Simbang Kecamatan Mandiraja;
11) Desa Kaliwungu Kecamatan Mandiraja;
12) Desa Srikandi Kecamatan Purwareja Klampok;
13) Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan;
14) Desa Situwangi Kecamatan Rakit.
5. Sumber Pendanaan Sumber Dana : APBD KABUPATEN
Pagu Anggaran : Rp. 77.253.500,00 (Tujuh puluh tujuh juta dua ratus lima
puluh tiga ribu lima ratus rupiah)
HPS : Rp. 77.000.000,00 (Tujuh puluh tujuh juta rupiah)
Nomor DPA : DPA/A.2/1.04.2.11.1.03.01.0000/001/2025
Nomor Rekening : 5.1.02.02.08.001
Kode RUP : 56871618
6. Nama dan Organisasi Instansi : Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
Pejabat Pembuat dan Lingkungan Hidup
Komitmen
Alamat Instansi : Jl. Mayjend Panjaitan No.8,
Kutabanjarnegara, Kec. Banjarnegara, Kab.
Banjarnegara, Jawa Tengah, 53415
Nama Pengguna Anggaran : HERRINA INDRI HASTUTI, S.Pt., M.Si.
NIP Pengguna Anggaran : 19720130 200312 2 004
Nama PPK : IDRUS AMANULLOH, S.T.
NIP PPK : 19720601 200112 1 007
Jabatan PPK : Kepala Bidang Perumahan DPKPLH
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Geologi dan Airtanah harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pengendali
kegiatan, termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Konsultan Geologi dan Airtanah harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pengendali
Kegiatan maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan konsultansi
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Konsultan Geologi dan Airtanah.
3. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
a. Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya;
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan;
c. Fasilitas dari pengguna jasa dalam rangka mendapatkan informasi dari instansi
/ lembaga terkait secara formal.
8. Standar Teknis Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan Geologi dan Airtanah
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan konsultansi harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
dan memberikan hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan, diterima dengan baik
oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat
Komitmen/Pengendali Kegiatan.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif baik yang
menyangkut jenis, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan harus dilaksanakan secara profesional dan tanggung jawab yang tinggi
sebagai Konsultan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-
peraturan yang berlaku.
5. Kriteria Lain-lain
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perintah
Kerja (Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
9. Studi-studi Terdahulu Peraturan Pemerintah Daerah yang terkait dan data-data teknis/dokumen terdahulu
bila ada.
10. Referensi Hukum 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2009 tentang
Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan
Perpipaan;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar
Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
10. Permen PUPR No. 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan SPAM;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 14);
13. Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Tahun 2024 Nomor 49).
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan a. Lingkup pekerjaan terdiri dari lingkup tugas dan lingkup tanggung jawab yang
harus dipenuhi oleh konsultan Geologi dan Airtanah untuk masing-masing desa
yang akan disurvey. Hal ini terkait dengan laporan yang akan diterima oleh
masing-masing desa bersangkutan.
b. Lingkup tugas, yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Geologi dan Airtanah
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Airtanah. Secara
umum, lingkup pekerjaan inventarisasi potensi airtanah dilaksanakan dalam 6
(enam) tahapan, yaitu:
1. Tahap Studi Pustaka
Pada tahap ini dilakukan serangkaian analisis data-data sekunder berupa
literatur atau kajian yang berkaitan dengan geologi, hidrogeologi, dan airtanah
di wilayah Kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya. Data-data yang
diperlukan pada tahap ini meliputi:
• Peta Cekungan Airtanah (CAT);
• Peta Geologi;
• Peta Hidrogeologi;
• Peta Topografi (citra satelit: Google Earth);
• Kajian metode pengukuran geoelektromagnetik dan geolistrik yang akan
digunakan;
• Kajian ilmiah yang sudah dilakukan sebelumnya
Dari data-data sekunder di atas, kemudian dianalisis dan dibuat hipotesis awal
tentang potensi airtanah di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
2. Tahap Persiapan Survei Lapangan
Pada tahap ini dibuat perencanaan dan persiapan untuk melakukan survey
lapangan dan pengambilan data primer. Dalam tahapan ini, dilakukan
persiapan alat-alat yang perlu digunakan dan rencana titik-titik pengukuran
geoelektromagnetik dan geolistrik. Termasuk di dalam persiapan survey
lapangan ini adalah menyiapkan skenario atau penjadwalan pengukuran
geoelektromagnetik dan geolistrik, logistik, dan transportasi untuk
memperlancar pekerjaan survey. Peralatan survey lapangan yang perlu
disiapkan adalah:
• Alat ukur geoelektromagnetik;
• Alat ukur geolistrik;
• GPS;
• Meteran gulung (50 meter);
• Kamera;
• Komputer.
3. Tahap Survei Lapangan dan Pengambilan Data Geoelektromagnetik dan
Geolistrik:
Survey lapangan meliputi pengamatan tentang bentang alam, kondisi geologi
dan hidrogeologi setempat. Termasuk di dalam survey lapangan ini adalah
mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang potensi airtanah
(sumur gali) dari masyarakat setempat.
Pengukuran geoelektromagnetik dilakukan melalui serangkaian kegiatan
survey geoelektromagnetik yang dilakukan pada beberapa lintasan yang
berbeda yang difokuskan pada daerah yang mempunyai potensi airtanah.
Pemilihan lokasi lintasan pengukuran geoelektromagnetik sesuai yang sudah
direncanakan pada tahapan sebelumnya. Titik awal dan titik akhir pengukuran
geoelektromagnetik dicatat koordinatnya dengan menggunakan GPS.
Setiap selesai pengukuran pada satu lintasan survey, harus diperiksa terlebih
dahulu hasil pengukuran yang telah dilakukan dengan cara menggambarkan
penampang geoelektromagnetik dengan menggunakan aplikasi
geoelektromagnetik yang sudah terinstal pada ponsel dan komputer. Hal ini
dilakukan untuk memastikan bahwa data geoelektromagnetik yang
didapatkan sudah sesuai dengan yang diharapkan.
Apabila hasil penggambaran penampang geoelektromagnetik dari aplikasi
ponsel dan komputer belum sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu
dilakukan pengukuran pada lokasi yang diduga terdapat potensi airtanah.
Pengukuran geolistrik dilakukan minimal pada satu titik yang paling dekat
dengan pengukuran geoelektromagnetik yang mempunyai potensi airtanah
yang diharapkan.
4. Tahap Pengolahan Data dan Analisis Data
Pengolahan data geoelektromagnetik menggunakan software komputer untuk
memperoleh penampang geolistrik 2D. Sumbu-X pada penampang
geoelektromagnetik ini adalah Panjang lintasan survey, sumbu-Y adalah
kedalaman, dan warna-warna yang terekspresikan pada penampang adalah
nilai resistivitas dari tanah atau batuan yang ada di bawah permukaan.
Setelah didapatkan penampang geoelektromagnetik, kemudian digambarkan
(diplot) daerah potensial pada peta dari masing-masing penampang. Langkah
selanjutnya adalah menghubungkan daerah yang potensial dari masing-
masing penampang geoelektromagnetik untuk mendapatkan jalur airtanah.
Analisis geolistrik digunakan untuk mengkonfirmasi bahwa potensi airtanah
yang diduga oleh alat geoelektromagnetik berada pada lapisan aquifer
dengan harapan airtanah yang didapatkan adalah airtanah yang mengalir,
bukan airtanah yang terjebak (tidak mengalir).
5. Tahap Penyusunan Laporan
Tahap penyusunan laporan merupakan tahapan akhir dari rangkaian kegiatan
pelaksanaan pekerjaan survey geoelektromagnetik. Pada tahapan ini, semua
informasi yang didapatkan pada tahapan sebelumnya dikumpulkan, diolah,
dianalisis, kemudian dibuat sebuah kesimpulan dan saran atau rekomendasi
yang dituangkan dalam laporan akhir.
6. Tahap Paparan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan
Tahapan paling akhir adalah memaparkan semua hasil pekerjaan untuk
memberikan penjelasan secara rinci dan detil kesimpulan yang didapatkan.
Dalam tahapan ini juga menerima masukan dan saran dari peserta presentasi
untuk memperkaya dan memperdalam kesimpulan yang dihasilkan. Serta
salah satu yang paling penting dari pemaparan laporan ini adalah memberikan
saran rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini
adalah Dinas PKPLH Kabupaten Banjarnegara.
c. Tanggung Jawab Konsultan, meliputi:
1) Konsultan Geologi dan Airtanah bertanggung jawab secara profesional atas
jasa konsultan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
yang berlaku
2) Konsultan Geologi dan Airtanah bertanggung jawab sesuai kapasitasnya
terhadap kualitas pekerjaan
3) Penanggung jawab profesional konsultansi adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang
terlibat.
4) Konsultan Geologi dan Airtanah wajib membuat laporan akhir diikuti paparan
laporan akhir pekerjaan.
5) Laporan Akhir disampaikan kepada PPK.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Geologi dan Airtanah berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
Laporan Akhir yang dicetak rangkap 3 (tiga) eksemplar dan softcopy dari masing-
masing desa / lokasi yakni Peta Jalur Air tanah supaya bisa digunakan oleh Konsultan
Perencana dalam kegiatan Perencanaan Pembangunan Sarana Air Bersih / Sistem
Penyediaan Air Minum di desa yang akan mendapatkan layanan air bersih di wilayah
Kabupaten Banjarnegara disertai dengan prakiraan debit minimal air tawar yang
keluar.
13. Peralatan, Material, a. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin
Personel dan Fasilitas beserta perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna
dari PPK jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa.
b. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu serta photografi.
c. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
14. Peralatan dan Material a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
dari Penyedia Jasa peralatan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Konsultansi b. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas
nama Pengguna Jasa :
• Akomodasi dan ruangan kerja;
• Kendaraan roda empat;
• Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan;
• Komputer, printer, dan peralatan elektronik penunjang perencanaan;
• Peralatan Geoelektromagnetik dan Geolistrik;
• Dan peralatan lainnya.
15. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup pekerjaan termasuk segala
Penyedia Jasa prosedur dan birokrasi dalam instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup
pekerjaan.
16. Jangka Waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja.
Penyelesaian Kegiatan
17. Kualifikasi Perusahaan 1. Memiliki Izin Usaha Jasa Konsultansi Non Konstruksi;
2. Memiliki SIUP/NIB yang Masih berlaku dengan KBLI Aktivitas Keinsinyuran dan
Konsultansi Teknis YBDI (71102) yang masih berlaku;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan persyaratan:
1. Kualifikasi : Usaha Kecil
2. Klasifikasi : -
3. Subklasifikasi : Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah
dan Pembuatan Peta (IT003)
18. Persyaratan dan
Posisi Kualifikasi Jumlah Personil
Kualifikasi Personil
Tenaga Ahli:
Team Leader • Pendidikan minimal S1 (Teknik 1 Orang
(Ahli Geologi dan Geologi)
Hidrogeologi) • Pengalaman kerja minimal 1 (satu)
tahun
• SKA Geoteknik.
Ahli K3 • Pendidikan minimal S1 / D3 1 Orang
• Pengalaman kerja minimal 1 (satu)
tahun
• SKA K3 Konstruksi Muda.
Tenaga Pendukung:
Surveyor • Minimal D3 3 Orang
• Pengalaman Minimal 1 (tiga) tahun
Administrator • Minimal SMA/SMK 1 Orang
• Pengalaman Minimal 1 (tiga) tahun
Operator • Minimal D3 1 Orang
Komputer / Drafter • Pengalaman Minimal 1 (tiga) tahun
a. Team Leader (Ahli Geologi dan Airtanah)
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Geologi lulusan universitas
negeri atau yang telah disamakan, dengan pengalaman kerja sekurang-
kurangnya selama 1 (satu) tahun dan ahli dalam bidangnya, dibuktikan dengan
SKA Geoteknik.
Tugas utama Team Leader adalah sebagai berikut:
• Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
• Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan, baik dalam tahap
pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan penyajian akhir dari
hasil keseluruhan pekerjaan.
• Melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara cermat semua pekerjaan.
• Menyusun laporan pendahuluan dan laporan akhir.
• Memberikan rekomendasi dan justifikasi teknis terkait potensi airtanah.
b. Ahli K3
Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 adalah sebagai berikut:
• Mengidentifikasi potensi bahaya di titik lokasi kegiatan survey geologi
/geoelektromagnetik.
• Menilai tingkat risiko dari seiap bahaya yang diidentifikasi dan menentukan
langkah - langkah pengendalian yang diperlukan.
• Mengembangkan prosedur keselamatan kerja yang sesuai dengan kegiatan
survey geologi (eksplorasi air tanah).
• Mengawasi pelaksanaan keselamatan kerja di lokasi dan memastikan bahwa
pekerja mematuhi prosedur keselamatan.
c. Operator Komputer / Drafter
Tugas dan tanggung jawab Drafter adalah sebagai berikut:
• Mengikuti petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan oleh Team Leader
• Membuat perencanaan survey lapangan, melaksanakan survey lapangan,
dan mengambil data primer berupa data geoelektromagnetik.
• Melakukan pengecekan secara cermat pengukuran geoelektromagnetik yang
dilakukan di lapangan.
• Melakukan pengolahan dan analisis data geoelektromagnetik dengan arahan
Team Leader untuk potensi airtanah di tempat survey.
• Membuat peta potensi airtanah (peta jalur airtanah).
d. Tenaga Administrasi
Tenaga yang disyaratkan adalah minimal SMA/SMK atau yang disamakan yang
berpengalaman sesuai bidang pekerjaan tersebut. Dengan pengalaman minimal
1 (satu) tahun yang berpengalaman sesuai bidang pekerjaan ditugaskan sejumlah
1( satu) orang.
e. Tenaga Surveyor
Tenaga Surveyor yang disyaratkan adalah pendidikan minimal D3 lulusan
Perguruan Tinggi jurusan Teknik Sipil/Arsitek atau yang disamakan yang
berpengalaman minimal 1 (satu) tahun atau lulusan D3 Perguruan Tinggi atau
yang disamakan yang berpengalaman minimal 1 (satu) tahun sesuai bidang
pekerjaan ditugaskan sejumlah 3 (tiga) orang.
19. Jadwal Tahapan Minggu
Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan
1 2 3 4 5 6 7 8
Tahapan Studi Pustaka
Tahapan Persiapan Survei
Geoelektromagnetik dan Geolistrik
Tahapan Survei
Geoelektromagnetik dan Geolistrik
Tahapan Pengolahan dan Analisis
Data Geoelektromagnetik dan
Geolistrik
Tahapan Penyusunan Laporan
Geoelektromagnetik dan Geolistrik
Tahapan Paparan dan Penyerahan
Hasil Pekerjaan
Laporan / Produk
20. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
1. Latar belakang
2. Maksud, tujuan, dan sasaran
3. Geologi regional
4. Geologi dan hidrogeologi daerah penelitian
5. Analisis geoelektromagnetik di daerah penelitian
6. Analisis geolistrik di daerah penelitian
7. Perbandingan hasil analisis geoelektromagnetik dan geolistrik
8. Peta jalur airtanah di daerah penelitian
9. Kesimpulan dan saran
Laporan Akhir diserahkan kepada Pengguna Anggaran sebanyak 5 (lima) set
laporan, ukuran sesuai skala keterangan, dan dalam salinan digital Hardisk.
Laporan Akhir diserahkan selambat-lambatnya 55 (lima puluh lima) hari kalender
sejak SPK atau 5 (lima) hari kalender sebelum SPK berakhir
Hal-Hal Lain
21. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri
22. Penutup a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Konsultan hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan
lain yang dibutuhkan
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan pengelola kegiatan.
Banjarnegara, 2025
Pejabat Pembuat Komitmen