Konsultan Pengawasan Pembangunan Fasilitas Dan Lingkungan Publik Jejangkit Ecopark Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 4122270
Date: 6 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kab. Barito Kuala
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kab. Barito Kuala
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,539,000
Winner (Pemenang): CV Sembilan Dua Teknik Konsultan
NPWP: 817630478731000
RUP Code: 43695092
Work Location: Kec. Jejangkit - Barito Kuala (Kab.)
Participants: 18
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020505699731000Rp 126,093,78083.5786.85-
0809020720731000Rp 127,536,78081.284.73-
0817630478731000Rp 135,500,03188.789.57-
0030256275731000---Tidak hadir saat pembuktian
0025314832731000----
0020493367606000----
CV Almeer Mubarok
08*2**0****36**0---Nilai Skor Kualifikasi di bawah passing Grade
CV Berkah Desain Konsultan
09*9**4****36**0-49.09-Skor Teknis dibawah Passing Grade
0032023566731000---Tidak hadir saat pembuktian
0014632632731000----
0011245099731000----
0802633008732000----
0025757246731000----
0020508578731000----
0639948470731000----
0954124178731000----
0012489613731000----
0019076900731000----
Attachment
PEMERINTAH       KABUPATEN     BARITO    KUALA              
                                                                          
         DINAS    PEKERJAAN    UMUM    DAN   PENATAAN    RUANG            
                                                                          
              Jl. Jenderal Sudirman No. 66 Km. 3,5 (0511) 4799237, 4799105 Marabahan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      BIDANG    TATA  RUANG                               
                                                                          
                     DAN  BINA   KONSTRUKSI                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  URAIAN   SINGKAT    PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
Pekerjaan      : Konsultan Pengawasan Pembangunan Bangunan Pendukung      
                                                                          
                                                                          
                dan Landscape Lingkungan Jejangkit Ecopark                
                                                                          
                                                                          
Lokasi         : Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala               
                                                                          
                                                                          
Tahun Anggaran : 2023                                                     
   A. Nama dan Proyek /Satuan Kerja Pengguna Anggaran                     
                                                                          
      Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Saraswati Dwi Putranti, MT           
      Satuan Kerja            : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang   
                               Kabupaten Barito Kuala                     
      Nama Program            : Penataan Bangunan dan Lingkungannya       
      Nama Kegiatan           : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan     
                               Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota     
                                                                          
      Nama Pekerjaan          : “Konsultan Pengawasan Pembangunan Fasilitas dan
                             Lingkungan Publik Jejangkit Ecopark Tahun 2023”
                                                                          
                                                                          
   B. WAKTU PELAKSANAAN                                                   
                                                                          
                                                                          
      Jangka Waktu Pengawasan “Konsultan Pengawasan Pembangunan Fasilitas dan Lingkungan
      Publik Jejangkit Ecopark Tahun 2023”adalah 180 (seratus dua puluh hari kalender).
                                                                          
                                                                          
I. KEGIATAN PENGAWASAN                                                    
                                                                          
   A. Lingkup Layanan Jasa Konsultansi                                    
                                                                          
      Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultansi adalah sebagai berikut :
      Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa                                   
      Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)
                                                                          
   B. Lingkup Tugas                                                       
                                                                          
      Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
      ketentuan yang berlaku.                                             
                                                                          
                                                                          
   C. Lingkup Kegiatan                                                    
                                                                          
      1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
        dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;                     
      2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
        ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;                  
      3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
        pencapaian volume/realisasi fisik;                                
                                                                          
      4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecah persoalan yang terjadi
        selama pelaksanaan konstruksi;                                    
      5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
        bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
        harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
      6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
        pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;                           
      7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh pemborong;
                                                                          
      8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
        sebelum serah terima pertama;                                     
      9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
        perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
                                                                          
                                                                          
II. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN                                             
                                                                          
   A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
                                                                          
      dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. 
   B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagi berikut: 
                                                                          
      1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
        dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku;
      2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku;
      3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.           
                                                                          
   C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
                                                                          
      perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.
                                                                          
III. BIAYA                                                                
                                                                          
   A. BIAYA PENGAWASAN                                                    
                                                                          
     1. Untuk pelaksanaan kegiatan ini memiliki pagu anggaran Rp. 150.000.000.- (Sertaus Lima
       Puluh Juta Rupiah) dengan HPS adalah Rp.149.539.000.- (Seratus Empat Puluh Sembilan
                                                                          
       Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);                  
      2. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual meliputi
        komponen sebagai berikut:                                         
        a. Biaya tenaga ahli dan tenaga pendukung;                        
        b. Biaya Operasional Kantor;                                      
        c. Biaya Pelaporan;                                               
        d. Jasa dan overhead pengawasan;                                  
        e. Pajak dan iuran daerah lainnya.                                
      3. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah setelah selesainya pekerjaan 100%.
                                                                          
                                                                          
   B. SUMBER DANA                                                         
                                                                          
      Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan kepada dana APBD
      Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023.                         
                                                                          
IV. KUALIFIKASI TENAGA/PERSONIL                                           
                                                                          
                                                                          
   Tenaga/Personil yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
                                                                          
   1. Tenaga Ahli Muda sebanyak 1 orang                                   
                                                                          
       Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Arsitektur yang mempunyai pengalaman
       dalam pekerjaaan pembangunan / peningkatan dan pemeliharaan bangunan atau proyek
       bangunan selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.                  
                                                                          
                                                                          
   2. Tenaga Pendukung sebanyak 1 (satu) orang                            
     - Inspektur                                                          
       Adalah seorang dengan kualifikasi pendidikan minimal D III yang mempunyai pengalaman
       dalam pekerjaaan pembangunan / peningkatan dan pemeliharaan bangunan atau proyek
       bangunan.                                                          
                                                                          
                                                                          
V. KELUARAN                                                               
   Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                          
   adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang meliputi: 
                                                                          
   A. Album Gambar sebanyak 4 (empat) eksemplar                           
      1. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) dan manual peralatan-
        peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;                  
      2. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
        Kontraktor Pelaksana.                                             
   B. Laporan Foto Visual sebanyak 4 (empat) eksemplar                    
      Foto visual dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan
      (0 % hingga 100%) untuk masing-masing item pekerjaan yang diawasi.  
                                                                          
   C. Laporan Lain-lain sebanyak 4 (empat) eksemplar, meliputi antara lain:
      1. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
       penting dari konsultan pengawasan atau direksi kegiatan yang dapat mempengaruhi
                                                                          
       pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
       dan tidak terpenuhinya syarat teknis;                              
       Laporan harian dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan tentang:
       a. Tenaga kerja;                                                   
       b. Bahan-bahan yang dating, diterima atau ditolak;                 
       c. Alat-alat;                                                      
       d. Pekerjaan yang diselenggarakan;                                 
       e. Waktu pekerjaan;                                                
                                                                          
       f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.                
      2. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran anggaran;      
      3. Surat Perintah Perubahan pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tambah /
       kurang (jika ada tambah / kurang pekerjaan);                       
      4. Laporan rapat di lapangan (site meeting);                        
                                                                          
VI. KRITERIA                                                              
                                                                          
   Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
                                                                          
   harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:           
                                                                          
   A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN                                          
      Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
      sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pimpinan
      Proyek.                                                             
                                                                          
                                                                          
   B. PERSYARATAN OBJEKTIF                                                
      Pelaksana pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran
      pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
      pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.       
                                                                          
   C. PERSYARATAN FUNGSIONAL                                              
      Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
      tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
      kinerja proyek.                                                     
                                                                          
   D. PERSYARATAN PROSEDURAL                                              
      Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
      sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.                  
                                                                          
   E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA                                          
      Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
      seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:  
      1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan, yaitu Surat
                                                                          
        Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
        sebagai dasar perjanjiannya;                                      
      2. Peraturan Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah Setempat;         
      3. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
        gedung.                                                           
VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN                                          
                                                                          
   A. UMUM                                                                
      Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Proyek
      agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan
      menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh proyek.      
                                                                          
   B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS                         
                                                                          
      Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
      setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapkan di lapangan yang secara
      garis besar adalah sebagai berikut:                                 
                                                                          
      1. Pekerjaan Persiapan                                              
        a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
        b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
           oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek
                                                                          
           yang mendapatkan persetujuan.                                  
      2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan                             
        a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
           koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
           maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus-menerus sampai
           dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya;               
        b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
           bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
           atau di tempat kerja lainnya                                   
                                                                          
        c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang dapat dan cepat,
           agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan;
        d. Memberi masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
           yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
           ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Proyek;
        e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
           biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
           disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada kepala
                                                                          
           Pengelola Proyek.                                              
      3. Konsultasi                                                       
        a. Melakukan konsultasi Pimpinan Proyek untuk membahas segala masalah dan
           persoalan yang timbul selama pembangunan;                      
        b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan,
           dengan Pemimpin Proyek Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
           membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
           kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
                                                                          
           bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
        c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
      4. Laporan                                                          
        a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
           Pemimpin Proyek, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
           pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pemborong;               
        b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
           jadwal yang telah disetujui;                                   
        c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
                                                                          
           digunakan;                                                     
        d. Melaporkan gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong (Shop
           Drawing).                                                      
                                                                          
      5. Dokumen                                                          
        a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
           di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;        
        b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
           pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;               
        c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan;  
        d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
           formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
                                                                          
VIII. MASUKAN                                                             
                                                                          
                                                                          
   A. INFORMASI                                                           
      1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
        yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Proyek termasuk
        melalui Kerangka Acuan Kerja ini;                                 
      2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
        pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin Proyek maupun yang dicari
        sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
        informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas;
                                                                          
      3. Informasi pengawasan antara lain:                                
        a. Dokumen Pelaksanaan yaitu:                                     
           - Gambar-gambar pelaksanaan;                                   
           - Rencana kerja dan syarat-syarat;                             
           - Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong;  
           - Dokumen Kontrak Pelaksana/Pemborong.                         
        b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
           pemborong (setelah disetujui).                                 
                                                                          
        c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.                         
        d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
           pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis termasuk pengawasan mutu
           pekerjaan, dan lain-lain.                                      
        e. Informasi lainnya.                                             
                                                                          
                                         Marabahan, Juni 2022             
                                                                          
                                                                          
                                             Disusun oleh:                
                                   KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)          
                                BIDANG TATA RUANG DAN BINA KONSTRUKSI     
                              DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG     
                                       KABUPATEN BARITO KUALA             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                    HJ. SARASWATI DWI PUTRANTI, MT        
                                      NIP 19751223 200003 2 005
Tenders also won by CV Sembilan Dua Teknik Konsultan
Authority
16 May 2024Pengawasan Teknis Jalan Desa Paket 15Kab. BanjarRp 825,000,000
29 February 2024Perencanaan Teknis Jalan Desa Paket 8Kab. BanjarRp 525,000,000
4 March 2024Pengawasan Teknis Jalan Desa Paket 3Kab. BanjarRp 300,000,000
18 November 2023Konsultan Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Type 36 M2 Petugas K-9,konsultan Perencanaan Pembangunan Kandang Satwa,konsultan Perencanaan Pembangunan Pagar SatwaKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 261,000,000
19 December 2024Perencanaan Rehab Berat Aula Mesjid AgungKab. Murung RayaRp 210,000,000
31 May 2022Pengawasan Pembangunan Mesjid Di Kawasan Islamic Center Tahap IIIKab. Hulu Sungai SelatanRp 200,000,000
24 May 2023Konsultan Pengawasan Pekerjaan Uprating Instalasi Pengolahan Air (Ipa) Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin SelatanPemerintah Daerah Kabupaten TapinRp 200,000,000
12 August 2024Pengawasan Teknis Peningkatan/Rehab Kantor Upt Dinas PuprKab. Hulu Sungai TengahRp 198,000,000
11 April 2025Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Paket 1Kab. BanjarRp 150,000,000
28 February 2022Konsultan Pengawasan Pembangunan Bangunan Pendukung Dan Landscape Lingkungan Jejangkit EcoparkKab. Barito KualaRp 150,000,000