| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020505699731000 | Rp 126,093,780 | 83.57 | 86.85 | - | |
| 0809020720731000 | Rp 127,536,780 | 81.2 | 84.73 | - | |
| 0817630478731000 | Rp 135,500,031 | 88.7 | 89.57 | - | |
| 0030256275731000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian | |
| 0025314832731000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
CV Almeer Mubarok | 08*2**0****36**0 | - | - | - | Nilai Skor Kualifikasi di bawah passing Grade |
CV Berkah Desain Konsultan | 09*9**4****36**0 | - | 49.09 | - | Skor Teknis dibawah Passing Grade |
| 0032023566731000 | - | - | - | Tidak hadir saat pembuktian | |
| 0014632632731000 | - | - | - | - | |
| 0011245099731000 | - | - | - | - | |
| 0802633008732000 | - | - | - | - | |
| 0025757246731000 | - | - | - | - | |
| 0020508578731000 | - | - | - | - | |
| 0639948470731000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0012489613731000 | - | - | - | - | |
| 0019076900731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Jenderal Sudirman No. 66 Km. 3,5 (0511) 4799237, 4799105 Marabahan
BIDANG TATA RUANG
DAN BINA KONSTRUKSI
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Konsultan Pengawasan Pembangunan Bangunan Pendukung
dan Landscape Lingkungan Jejangkit Ecopark
Lokasi : Kecamatan Jejangkit Kabupaten Barito Kuala
Tahun Anggaran : 2023
A. Nama dan Proyek /Satuan Kerja Pengguna Anggaran
Nama Kuasa Pengguna Anggaran : Saraswati Dwi Putranti, MT
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Barito Kuala
Nama Program : Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan
Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
Nama Pekerjaan : “Konsultan Pengawasan Pembangunan Fasilitas dan
Lingkungan Publik Jejangkit Ecopark Tahun 2023”
B. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Pengawasan “Konsultan Pengawasan Pembangunan Fasilitas dan Lingkungan
Publik Jejangkit Ecopark Tahun 2023”adalah 180 (seratus dua puluh hari kalender).
I. KEGIATAN PENGAWASAN
A. Lingkup Layanan Jasa Konsultansi
Lingkup pelayanan untuk pelaksanaan pekerjaan konsultansi adalah sebagai berikut :
Klasifikasi : Pengawasan Rekayasa
Subklasifikasi : Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE201)
B. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku.
C. Lingkup Kegiatan
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecah persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan, dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pemborong;
6. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima
pertama dan kedua pekerjaan konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawing) yang diajukan oleh pemborong;
8. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
9. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
II. TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
A. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
B. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagi berikut:
1. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman serta peraturan, standar dan pedoman teknis yang berlaku;
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan yang berlaku;
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
C. Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.
III. BIAYA
A. BIAYA PENGAWASAN
1. Untuk pelaksanaan kegiatan ini memiliki pagu anggaran Rp. 150.000.000.- (Sertaus Lima
Puluh Juta Rupiah) dengan HPS adalah Rp.149.539.000.- (Seratus Empat Puluh Sembilan
Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
2. Biaya pekerjaan pengawasan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual meliputi
komponen sebagai berikut:
a. Biaya tenaga ahli dan tenaga pendukung;
b. Biaya Operasional Kantor;
c. Biaya Pelaporan;
d. Jasa dan overhead pengawasan;
e. Pajak dan iuran daerah lainnya.
3. Pembayaran biaya Konsultan Pengawas adalah setelah selesainya pekerjaan 100%.
B. SUMBER DANA
Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan pengawasan dibebankan kepada dana APBD
Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2023.
IV. KUALIFIKASI TENAGA/PERSONIL
Tenaga/Personil yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
1. Tenaga Ahli Muda sebanyak 1 orang
Adalah seorang Sarjana Teknik Sipil/Teknik Arsitektur yang mempunyai pengalaman
dalam pekerjaaan pembangunan / peningkatan dan pemeliharaan bangunan atau proyek
bangunan selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
2. Tenaga Pendukung sebanyak 1 (satu) orang
- Inspektur
Adalah seorang dengan kualifikasi pendidikan minimal D III yang mempunyai pengalaman
dalam pekerjaaan pembangunan / peningkatan dan pemeliharaan bangunan atau proyek
bangunan.
V. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawasan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang meliputi:
A. Album Gambar sebanyak 4 (empat) eksemplar
1. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) dan manual peralatan-
peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana;
2. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawing) dan Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana.
B. Laporan Foto Visual sebanyak 4 (empat) eksemplar
Foto visual dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan
(0 % hingga 100%) untuk masing-masing item pekerjaan yang diawasi.
C. Laporan Lain-lain sebanyak 4 (empat) eksemplar, meliputi antara lain:
1. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari konsultan pengawasan atau direksi kegiatan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
dan tidak terpenuhinya syarat teknis;
Laporan harian dikerjakan bersama dengan kontraktor, berisi keterangan tentang:
a. Tenaga kerja;
b. Bahan-bahan yang dating, diterima atau ditolak;
c. Alat-alat;
d. Pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu pekerjaan;
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
2. Berita acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran anggaran;
3. Surat Perintah Perubahan pekerjaan, dan Berita Acara Pemeriksaan pekerjaan tambah /
kurang (jika ada tambah / kurang pekerjaan);
4. Laporan rapat di lapangan (site meeting);
VI. KRITERIA
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja ini
harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pimpinan
Proyek.
B. PERSYARATAN OBJEKTIF
Pelaksana pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai Konsultan Pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja proyek.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administrative sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-ketentuan
seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
1. Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan proyek yang bersangkutan, yaitu Surat
Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan beserta kelengkapannya, dan ketentuan-ketentuan
sebagai dasar perjanjiannya;
2. Peraturan Pembangunan Gedung Pemerintah Daerah Setempat;
3. Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan bangunan
gedung.
VII. PROSES PEKERJAAN PENGAWASAN
A. UMUM
Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh Pengelola Proyek
agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan
menghasilkan keluaran sebagaimana yang diharapkan oleh proyek.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapkan di lapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Proyek
yang mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus-menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya;
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lainnya
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang dapat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan;
d. Memberi masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan
yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Proyek;
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada kepala
Pengelola Proyek.
3. Konsultasi
a. Melakukan konsultasi Pimpinan Proyek untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama pembangunan;
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pemimpin Proyek Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian;
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi kepada
Pemimpin Proyek, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pemborong;
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui;
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan;
d. Melaporkan gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawing).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran;
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran;
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan;
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-
formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
VIII. MASUKAN
A. INFORMASI
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemimpin Proyek termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemimpin Proyek maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas;
3. Informasi pengawasan antara lain:
a. Dokumen Pelaksanaan yaitu:
- Gambar-gambar pelaksanaan;
- Rencana kerja dan syarat-syarat;
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong;
- Dokumen Kontrak Pelaksana/Pemborong.
b. Bar Chart dan S-Curve serta Net Work Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
pemborong (setelah disetujui).
c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan.
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan
pengawasan teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis termasuk pengawasan mutu
pekerjaan, dan lain-lain.
e. Informasi lainnya.
Marabahan, Juni 2022
Disusun oleh:
KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)
BIDANG TATA RUANG DAN BINA KONSTRUKSI
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BARITO KUALA
HJ. SARASWATI DWI PUTRANTI, MT
NIP 19751223 200003 2 005