URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 3
Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan tahun anggaran 2024 memfasilitasi untuk paket
pekerjaan Pembangunan Jalan Kabupaten Desa Tiwingan Lama Kecamatan Aranio,
Perbaikan Jalan Desa Mandikapau Barat - Pulau Nyiur Kecamatan Karang Intan dan
Perbaikan Jalan Desa Tiwingan Baru Dusun Sungai Luar Kecamatan Aranio dimana setiap
prosesnya dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan Teknis,
Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan Pengawasan Teknis
sangat diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya diserahkan/
ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek
Jalan dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.