| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0817630478731000 | Rp 208,034,400 | 92 | 93.6 | - | |
| 0032023566731000 | - | - | - | - | |
| 0960115103732000 | - | - | - | Skor dibawah ambang batas 60, Peserta tidak mengirimkan Persyaratan Kualifikasi Tambahan sesuai dengan waktu yang disampaikan. | |
CV Rianzaatama | 03*5**3****32**0 | - | - | - | - |
| 0028093185711000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri ke Pembuktian Kualifikasi | |
CV Artha Graha Consultant | 03*7**3****14**0 | - | - | - | - |
CV Widyagama Consultant | 00*6**7****14**0 | - | - | - | - |
| 0415608280541000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN REHAB BERAT AULA MESJID AGUNG
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi hasil survei dan
observasi lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap program kerja perencanaan, konsep
perencanaan, sketsa gagasan dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perizinan bangunan.
2. Penyusunan pra-rencana, seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, laporan
perencanaan. keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat.
3. Penyusunan pengembangan rencana, seperti membuat :
- Rencana konstruksi bangunan gedung, sipil dan arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi gambar 2D
dan 3D Animasi (apabila diperlukan);
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Rencana mekanikal, elektrikal dan plambing, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
- Detail Spesifikasi Teknis (detailed specifications);
- Perkiraan Rencana Anggaran Biaya/Engineer Estimate (RAB):
- Perhitungan Estimasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti: membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan
syarat-syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi, dan menyusun
laporan perencanaan.
5. Konsultan perencana menyusun Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Perancangan Konstruksi yang mana memuat Data Umum (pernyataan pertanggung jawaban konsultasi konstruksi
perancangan), Metode Pelaksanaan, Identifikasi Bahaya, Pengendalian Resiko, Penetapan Tingkat Resiko
Pekerjaan, Peraturan Perundang-undangan dan Standar, Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan
Pemeliharaan Konstruksi Bangunan, Pernyataan Penetapan Tingkat Resiko Keselamatan Konstruksi. Menyusun
Dokumen Keselamatan Konstruksi yang meliputi Biaya Keselamatan Konstruksi dan Kebutuhan Personel K3
Konstruksi.
6. Konsultan Perencana membantu PPK pada waktu Rapat Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan, tahap Pemberian
Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali
Dokumen Persiapan Pengadaan, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi pemilihan/tender ulang.
7. Konsultan Perencana melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.