URAIAN SINGKAT
PERENCANAAN TEKNIS JALAN DESA PAKET 8
Pada Sub Kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Dan Strategi Pengembangan Jaringan
Jalan Serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan tahun anggaran 2024
memfasilitasi untuk paket pekerjaan Perbaikan Jalan Desa Antasan Sutun Kecamatan
Martapura Barat, Rehabilitasi Jalan Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat
(Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional) dan Rehabilitasi Jalan Sepakat Desa Sungai Batang
Kecamatan Martapura Barat di Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan dimana setiap prosesnya
dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan Teknis, Pemilihan
Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan Perencanaan Teknis sangat
diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya diserahkan/ ditugaskan
kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek Jalan
dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.