URAIAN SINGKAT
PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN JALAN PAKET 1
Pada Sub Kegiatan Rehabilitasi Jalan tahun anggaran 2025 memfasilitasi untuk paket
Rehabilitasi Jalan Wisata Bukit Batas Kecamatan Aranio dimana setiap prosesnya
dilaksanakan bertahap yaitu melalui tahap Persiapan, Perencanaan Teknis, Pemilihan
Penyedia, Pelaksanaan dan Pengawasan Fisik. Tahapan Pengawasan Teknis sangat
diperlukan sekali dalam proses tersebut yang dalam pelaksanaannya diserahkan/
ditugaskan kepada Pihak lain sebagai Penyedia Jasa Konsultansi (Konsultan).
Secara garis besar lingkup tugas atau pendekatan/metodologi yang harus dilaksanakan oleh
konsultan adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku yaitu:
1. Pedoman Teknis No. Pd-T-19-2005-B tentang Pedoman Studi Kelayakan Pada Proyek
Jalan dan Jembatan;
2. Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (revisi 2);
3. PermenPUPR No1. Tahun 2022;
4. Pedoman Teknis lainnya.