3. Penyusunan perencanaan teknis, termasuk spesifikasi desain, teknologi yang digunakan,
dan skema pengelolaan konten.
2. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini dilakukan proses pembangunan website, yang mencakup:
1. Pembuatan desain antarmuka (UI/UX) yang responsif dan ramah pengguna.
2. Pengembangan sistem website dan instalasi CMS (Content Management System).
3. Implementasi fitur utama seperti halaman profil, program/kegiatan, berita, pengumuman,
pengaduan, dan galeri.
4. Uji coba sistem (testing), perbaikan bug, dan optimalisasi fungsionalitas website.
5. Pelatihan penggunaan CMS kepada admin Dinas Sosial.
3. Tahap Pemeliharaan
Setelah website selesai dan diserah terimakan (selama 3 bulan), dilakukan kegiatan
pemeliharaan untuk memastikan website berjalan optimal, meliputi:
1. Monitoring performa website secara berkala.
2. Perbaikan teknis apabila terjadi error atau gangguan.
3. Penyesuaian dan pembaruan fitur/konten bila diperlukan selama masa garansi
pemeliharaan.
J. KUALIFIKASI PESERTA
1. Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Barang/Jasa, meliputi:
a. Memiliki izin usaha yang masih berlaku (Surat Izin Usaha Perdagangan) yang
masih berlaku;
b. Memiliki bidang usaha KBLI 62019 (Aktivitas/Jasa Konsultansi Komputer dan
Manajemen Fasilitas Komputer) yang masih berlaku;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
yang masih berlaku.
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak;
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan) dan
4) Kartu Tanda Penduduk
g. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi daftar hitam lain;
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan