| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0907890271625000 | Rp 794,038,500 | 92.89 | 94.31 | - | |
| 0317054195124000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0026550533412000 | - | 62.48 | - | Nilai/Skor Teknis Peserta Tidak Memenuhi Ketentuan Ambang Batas. | |
| 0027490838124000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0023425192113000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0019733831113000 | - | - | - | Sampai dengan Waktu Tambahan Kirim Persyaratan Kualifikasi berakhir, Peserta tidak menyampaikan kelengkapan Persyaratan Kualifikasi Tambahan, sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi, BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 3. | |
| 0312129422124000 | - | - | - | Peserta tidak hadir Pembuktian Kualifikasi. | |
| 0018010637121000 | - | - | - | Sampai dengan Waktu Tambahan Kirim Dokumen Kualifikasi berakhir, Peserta tidak menyampaikan kelengkapan Dokumen Kualifikasi Tambahan, sebagaimana ketentuan dalam Dokumen Kualifikasi, BAB IV LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK), huruf E. Persyaratan Kualifikasi, huruf A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas, angka 1.a. | |
| 0315528190423000 | - | 37.75 | - | Nilai/Skor Teknis Peserta Tidak Memenuhi Ketentuan Ambang Batas. | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
CV Mahar Guna Mas | 09*1**6****12**0 | - | - | - | - |
| 0020114450015000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENYUSUNAN REVISI RTRW KABUPATEN TAPANULI SELATAN
A. Latar : Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten adalah rencana
Belakang tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang
mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana
Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten memiliki peran
penting dalam pembangunan karena RTRW Kabupaten memiliki
fungsi sebagai:
1) Acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD);
2) Acuan dalam pemanfaatan ruang/ pengembangan wilayah
kabupaten;
3) Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan
dalam wilayah kabupaten;
4) Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten yang
dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta;
5) Pedoman untuk penyusunan rencana rinci/ detail tata ruang
wilayah kabupaten;
6) Dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan/
pengembangan wilayah kabupaten yang meliputi penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan
disinsentif, serta pengenaan sanksi; dan
7) Acuan dalam administrasi pertanahan.
Manfaat RTRW kabupaten adalah untuk
1) Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah
kabupaten;
2) Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten
dengan wilayah sekitarnya; dan
3) Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang
berkualitas.
Kabupaten Tapanuli Selatan telah memiliki dokumen Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017-
2037 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten
Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2017 yang dijadikan acuan bagi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan masyarakat sebagai
pedoman dalam pengembangan wilayah. Seiring dengan
perkembangan dan dinamika pembangunan yang berkaitan
dengan perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan,
perkembangan teknologi, penemuan sumber daya alam,
perubahan perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi
kinerja rencana tata ruang sehingga membutuhkan Peninjauan
Kembali (PK) terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sebagaimana yang
diamanatkan kedua peraturan perundangan tersebut, sebelum
dilakukannya revisi rencana tata ruang harus dilakukan kegiatan
peninjauan kembali (PK).
Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Tapanuli
Selatan telah melaksanakan Peninjauan kembali RTRW Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2017-2037 pada tahun anggaran 2024.
Berdasarkan hasil kajian dan penilaian tersebut diketahui bahwa
RTRW Kabupaten Tapanuli Selatan perlu dilakukan Revisi.
Mempertimbangkan dan memperhatikan hal tersebut di atas
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan pada tahun 2025 akan
melaksanakan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Revisi RTRW
Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017-2037 dalam rangka
percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten
Tapanuli Selatan.
B. Maksud Dan : 1. Maksud
Tujuan Maksud dari penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Tapanuli
Selatan ini adalah penyempurnaan dan updating materi teknis
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapanuli
Selatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2017-2037 sesuai dengan dinamika
internal dan eksternal serta peluang investasi.
2. Tujuan
Tujuan dari penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Tapanuli
Selatan adalah melakukan revisi dan merumuskan arahan
perwujudan tata ruang Kabupaten Tapanuli Selatan yang
sesuai dengan kondisi fisik, pembangunan ekonomi, sosial
budaya masyarakat sebagai acuan dalam pemanfaatan
ruang/pengembangan wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan
yang mengacu pada peraturan perundangan.
C. Sasaran : Sasaran dari kegiatan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan diharapkan menghasilkan:
1) Terumuskannya perbaikan RTRW Kabupaten Tapanuli
Selatan, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan;
2) Tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang
yang sesuai dengan strategi pengembangan wilayah
Kabupaten Tapanuli Selatan dan dinamika perkembangan
Kabupaten ke depan;
3) Tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu
kepada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Tapanuli
Selatan selama 20 tahun kedepan;
4) Tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang
pengembangan Kabupaten Tapanuli Selatan yang sesuai
dengan struktur ruang dan pola ruang.
D. Dasar : 1) Dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan Revisi RTRW
Hukum Kabupaten Tapanuli Selatan meliputi:
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
8) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang.
9) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan
Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
10) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
11) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta Peta
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
12) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
13) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
dan Pengawasan Penataan Ruang.
14) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun
2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2017-2037.
15) Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5
Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan Tahun 2017-2037.
E. Studi : 1) Dokumen RTRW Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2017-
Terdahulu 2037;
2) Dokumen Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Tapanuli
Selatan Tahun 2017-2037.
F. Lingkup : 1. Lingkup Wilayah
Kegiatan Lingkup wilayah kajian ini adalah seluruh wilayah Kabupaten
Tapanuli Selatan. Secara geografis, Kabupaten Tapanuli
Selatan terletak pada 0o 58’35” sampai dengan 2o 07’33”
Lintang Utara dan 98o 42’50” sampai dengan 99o 34’16” Bujur
Timur dengan luas wilayah sebesar kurang lebih 435.535
hektare. Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri dari 15
kecamatan, 211 desa dan 37 kelurahan, yang berbatasan
dengan:
Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tapanuli
o
Utara dan Kabupaten Tapanuli Tengah;
Sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Padang
o
Lawas, Kabupaten Padang Lawasa Utara, dan Kabupaten
Labuhan Batu Utara;
Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
o
Mandailing Natal; dan
Sebelah barat berbatasan dengan Samudera Indonesia
o
dan Kabupaten Mandailing Natal.
2. Lingkup Substansi
1) Tahap Persiapan
Tahap persiapan adalah kegiatan sebelum memulai
mengumpulkan data, adapun susunan dari tahap
persiapan yang dilakukan meliputi:
a. Penyusunan kerangka acuan kerja, meliputi:
a) Pembentukan tim penyusun RTRW
Tim penyusun RTRW Kabupaten bertanggung
jawab terhadap proses penyusunan dan kualitas
subtansi RTRW Kabupaten yang ditetapkan
dalam satu Surat Keputusan (SK).
b) Penyusunan Rencana Kerja
Penyusunan rencana kerja menjelaskan
keseluruhan tahapan yang akan dilakukan oleh
Tim Penyusun RTRW Kabupaten mulai dari
tahapan persiapan sampai dengan penyusunan
rancangan peraturan daerah yang akan
dilaksanakan paling lama selama 5 (lima) bulan.
b. Penetapan Metodologi
a) Kajian awal data sekunder.
b) Persiapan teknis pelaksanaan.
c) Pemberitaan kepada publik perihal akan
dilakukannya penyusunan RTRW Kabupaten,
tim ahli yang terlibat, tahap penyusunan dan
penjelasan lain yang diperlukan.
2) Pengumpulan Data dan Informasi
Kegiatan pengumpulan data dilakukan untuk
mengumpulkan data primer dan data sekunder bagi
penyusunan RTRW Kabupaten, meliputi:
a. Data primer, meliputi:
a) Aspirasi Masyarakat
b) Kondisi fisik dan sosial ekonomi wilayah
kabupaten
b. Data sekunder, meliputi:
a) Data wilayah administrasi
b) Data dan informasi tentang kependudukan
c) Data dan informasi bidang pertanahan
d) Data dan informasi kebencanaan
e) Peta dasar dan peta tematik
f) Data dan informasi tentang ekonomi wilayah
g) Data dan informasi tentang kondisi fisik
lingkungan
h) Data dan informasi tentang kebijakan
pengelolaan kabupaten
Ketentuan mengenai peta dasar dan tematik adalah
sebagai berikut:
a. peta yang digunakan dalam penyusunan RTRW
Kabupaten harus bersumber dari instansi yang
berwenang dan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jika peta yang dibutuhkan
tidak tersedia oleh instansi yang berwenang, peta
dapat diperoleh dari pihak lain yang berkompeten;
b. jika peta dasar yang akan digunakan dalam
penyusunan RTRW Kabupaten diperoleh selain dari
instansi yang berwenang, maka peta dasar tersebut
harus dikonsultasikan kepada instansi yang
berwenang di bidang pemetaan dan data geospasial
yang dibuktikan dengan berita acara persetujuan
atas peta dasar;
c. skala peta tematik minimal setara atau lebih rinci dari
skala peta RTRW Kabupaten dengan tetap mengacu
kepada peta tematik yang dikeluarkan oleh instansi
yang berwenang mengeluarkan peta tersebut;
d. dalam hal peta dasar dan/atau peta tematik tidak
tersedia, maka perlu dilakukan pemetaan sendiri
dengan tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 atau
lebih rinci. Apabila data yang digunakan untuk
membuat peta tersebut lebih dari waktu 5 tahun
sebelum tahun penyusunan (>(t-5)) dan/atau terjadi
perubahan kondisi akibat fenomena alam maupun
pengkotaan wilayah, maka perlu dilakukan
pemutakhiran peta; dan/atau
e. apabila tingkat ketelitian tidak mencapai skala
minimum yang dimaksudkan, maka perlu
ditambahkan catatan kaki mengenai keterbatasan
data tersebut.
3) Pengolahan Data Dan Analisis
Kegiatan pengolahan data dan analisis mengacu pada
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan
Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail
Tata Ruang.
Pengolahan dan analisis data akan menjadi dasar bagi
perumusan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah kabupaten, serta rencana struktur ruang,
rencana pola ruang, kawasan strategis kabupaten,
arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
4) Perumusan Konsepsi
a. Penyusunan alternatif konsep rencana, yang berisi:
a) Rumusan tujuan, kebijakan dan strategi
pengembangan wilayah kabupaten;
b) konsep pengembangan wilayah kabupaten
(berupa sketsa spasial yang mempertimbangkan
skenario dan asumsi).
b. Pemilihan konsep rencana
c. Perumusan rencana terpilih menjadi muatan RTRW
Kabupaten disertai pembahasan antarsektor yang
dituangkan dalam berita acara.
5) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW
Kabupaten
a. Kegiatan penyusunan dan pembahasan ranperda
tentang RTRW Kabupaten, terdiri atas:
a) penyusunan naskah akademik ranperda tentang
RTRW Kabupaten;
b) penyusunan raperda tentang RTRW Kabupaten
yang merupakan proses penuangan materi
teknis RTRW Kabupaten ke dalam bentuk pasal-
pasal dengan mengikuti kaidah penyusunan
peraturan perundang-undangan. Dalam raperda
tentang RTRW Kabupaten harus menetapkan
bagian wilayah kabupaten untuk disusun
rencana detail tata ruang (RDTR)-nya.
b. Hasil pelaksanaan penyusunan raperda tentang
RTRW Kabupaten, terdiri atas:
a) naskah akademik raperda tentang RTRW
Kabupaten; dan
b) naskah raperda tentang RTRW Kabupaten.
6) Muatan RTRW Kabupaten
a. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Wilayah Kabupaten
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana Struktur Ruang Kabupaten adalah rencana
susunan pusat-pusat permukiman (sistem perkotaan
wilayah kabupaten yang berkaitan dengan kawasan
perdesaan dalam wilayah pelayanannya) dan sistem
jaringan prasarana wilayah kabupaten dan
mengintegrasikan wilayah kabupaten. Sistem
perkotaan wilayah tersebut di atas dapat berupa
pusat perekonomian, rencana kota baru, simpul
ekonomi baru, dan/atau koridor ekonomi baru yang
dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan ruang,
keberlanjutan pembangunan dan ketahanan
masyarakat. Kawasan perdesaan dalam wilayah
pelayanannya adalah wilayah yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan
sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintah, pelayanan sosial dan kegiatan
ekonomi. Rencana struktur ruang terdiri atas:
a) Sistem perkotaan/ pusat permukiman;
b) Sistem jaringan prasarana.
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana pola ruang wilayah kabupaten adalah
rencana distribusi peruntukan ruang wilayah
kabupaten yang meliputi peruntukan ruang untuk
fungsi lindung dan fungsi budi daya. Rencana pola
ruang wilayah kabupaten, terdiri atas:
a) Peruntukan kawasan lindung;
b) Peruntukan kawasan budi daya.
d. Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan strategis kabupaten merupakan bagian
wilayah kabupaten yang penataan ruangnya
diprioritaskan, karena mampunyai pengaruh sangat
penting dalam lingkup wilayah kabupaten di bidang
ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam dan/atau
teknologi tinggi dan/atau lingkungan hidup.
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten
Arahan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten
adalah arahan pembangunan/pengembangan
wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola
ruang wilayah kabupaten sesuai dengan RTRW
Kabupaten melalui penyusunan dan pelaksanaan
program pembangunan/pengembangan penyusunan
dan pelaksanaan program pembangunan
/pengembangan beserta pembiayaannya dalam
indikasi program utama jangka menengah lima
tahunan sampai akhir tahun perencanaan 20 (dua
puluh) tahun.
f. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Wilayah Kabupaten
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten meliputi indikasi peraturan zonasi,
ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif
dan disinsentif serta arahan dan sanksi. Ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
kabupaten memuat:
a) Ketentuan umum zonasi kabupaten;
b) Ketentuan perizinan;
c) Ketentuan insentif dan disinsentif; dan
d) Arahan sanksi.
G. Jangka : Waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Revisi RTRW
Waktu Kabupaten Tapanuli Selatan adalah 5 (lima) bulan atau 150
Pelaksanaan (seratus lima puluh) hari kalender dalam tahun anggaran 2025,
Pekerjaan terhitung sejak ditandatangani kontrak. Untuk lebih jelasnya dapat
dilihat dari Tabel 1.
Tabel 1 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
BULAN KE-
NO URAIAN KEGIATAN
1 2 3 4 5
1 Persiapan dan Publikasi
2 Pembahasan Laporan Pendahuluan
3 Pengumpulan Data dan Informasi
4 Pembuatan Peta Dasar, Tematik dan
Rencana
5 Pengolahan dan Analisis Data
6 Perumusan Konsep Rencana
7 Pembahasan Analisis dan Konsep
Rencana
8 Perumusan Ran-Peraturan Daerah
9 Pembahasan Rencana dan
Penyempurnaan Ran-Peraturan
Daerah
10 FGD/ Konsultasi Publik