| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0907890271625000 | Rp 679,139,625 | 73 | 78.4 | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hingga berakhirnya waktu yang telah ditentukan | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hingga berakhirnya waktu yang telah ditentukan | |
| 0013643309061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hingga berakhirnya waktu yang telah ditentukan | |
| 0315528190423000 | - | 36 | - | Tidak melampirkan tenaga ahli yang dibutuhkan | |
| 0020114450015000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hingga berakhirnya waktu yang telah ditentukan | |
| 0731144473401000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hingga berakhirnya waktu yang telah ditentukan | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi hingga berakhirnya waktu yang telah ditentukan | |
| 0023905375429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0015485642424000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak memenuhi Ambang Batas | |
| 0318039377424000 | - | 69.04 | - | Skor tidak mencapai Nilai Ambang Batas | |
| 0022214902216000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sampai berakhir jadwal yang telah ditentukan | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0020682076215000 | - | - | - | - | |
| 0959058371223000 | - | - | - | - | |
| 0032066995223000 | - | - | - | - | |
| 0916529183223000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0011186749441000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0029686714212000 | - | - | - | - |
Kegiatan Penataan Bangunan dan Lingkungan adalah kegiatan yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang dan menciptakan lingkungan yang tertata, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi dan kehidupan masyarakat. Oleh karenanya penyusunan dokumen RTBL, selain sebagai pemenuhan aspek legal-formal, yaitu sebagai produk pengaturan pemanfaatan ruang serta penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan terpilih, juga sebagai dokumen panduan/pengendali pembangunan dalam penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan kawasan terpilih supaya memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan meliputi: pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pelindungan lingkungan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Selain hal tersebut RTBL mempunyai manfaat untuk mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung, mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/ kawasan, menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan lingkungan/kawasan yang berkelanjutan, menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pascapelaksanaan, karena adanya rasa memiliki dari masyarakat terhadap semua hasil pembangunan. Secara garis besar tahapan kegiatan yang perlu dilakukan antara lain adalah: a. Penetapan strategi dan program pencapaian sasaran kegiatan. b. Pengumpulan data dan informasi terutama referensi peraturan tentang penyelenggaraan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, serta peraturan perundang-undangan yang bersifat nasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. c. Pengolahan data dan pengembangan alternatif konsep pola pikir dan struktur materi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Lama Tanjung Balai Karimun serta penyusunan Rancangan/Konsep Peraturan Bupati dan/atau Peraturan Daerahnya. d. Pembahasan di tingkat Kabupaten dan Provinsi bersama dengan Tim Teknis dan instansi teknis terkait. Pelaksanaan Kegiatan ini dengan pagu anggaran sebesar Rp. 699.000.000,- (enam ratus sembilan Puluh sembilan Juta rupiah) dengan nilai HPS Rp. Rp. 698.965.446,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu empat ratus empat enam rupiah). Pelaksanaan kegiatan Penyusunan RTBL Kota Lama Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun ini dilaksanakan selama 4 (empat) bulan atau 120 hari kalender sejak ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).