| 0017595729311000 | Rp 4,487,838,350 | |
| 0015273345311000 | - | |
| 0019433028311000 | - | |
| 0020986790013000 | - | |
| 0033103672311000 | - | |
| 0826371957311000 | - | |
Garis Langit | 17*3**1****00**1 | - |
| 0967636135311000 | - | |
| 0905181277009000 | - | |
| 0423663152311000 | - | |
| 0844256446311000 | - | |
| 0824761092311000 | - |
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. Dr. Hazairin, SH No. 901 Telp 21224, 22215, 23013
B E N G K U L U
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN:
REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA KAWASAN GEDUNG KEJATI
BENGKULU
TAHUN ANGGARAN
2023
REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA KAWASAN GEDUNG KEJATI
BENGKULU
Unit Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati
Bengkulu
Lokasi Kegiatan : Kota Bengkulu
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2023
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan kualitas sarana Prasarana
dan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas sarana dan
prasarana bangunan gedung milik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, pada tahun anggaran
2023 dalam program penataan bangunan Gedung untuk kepentingan strategis daerah
provinsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu
akan melaksanakan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati
Bengkulu.
Pengadaan dilaksanakan melalui Tender Jasa Konstruksi melalui UKPBJ Provinsi
Bengkulu diharapkan pelaksanaan pengadaan Pekerjaan ini dapat dilaksanakan
dengan fektif dan efesien sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai
dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya
dengan berpedoman gambar desain, maupun spek teknis lainya. Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati
Bengkulu adalah untuk mewujudkan pelaksanaan konstruksi fisik Rehabilitasi Sarana
dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati Bengkulu yang telah direncanakan dari sisi
kualitas, volume, dan biaya secara maksimal sesuai dengan kaidah dan peraturan
yang berlaku.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan
Gedung Kejati Bengkulu adalah:
1. Melaksanakan Pembangunan lanjutan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Kawasan Gedung Kejati Bengkulu yang sesuai dengan standard prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan, yakni pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasinya.
2. Melaksanakan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati
Bengkulu yang memenuhi persyaratan dapat memberikan layanan terbaik, suatu
infrastruktur harus didukung oleh struktur bangunan yang memenuhi kriteria
kesehatan struktur, yakni kekuatan (strength), kekakuan (stiffness), kemampuan
layanan (service ability), stabilitas (stability), keawetan (durability), dan
kenyamanan pengguna (comfortability) (Suhendro, 2016).
3. Bangunan gedung yang dilaksanakan rehabilitasi, yaitu Bangunan Gedung Utama
, gedung Arsip, Tempat parkir kendaraan, dan rumah dinas, serta pengadaan
meubeler sarana dan prasarana di lingkungan Kejati Bengkulu.
III. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023
yang dialokasikan melalui dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkan
Daerah (DPA-SKPD) Nomor Kegiatan 1.03.08.1.01 dan Nomor Sub Kegiatan
1.03.08.1.01.02 DPA/A.1/1.03.0.00.000. 01.0000/001/2023 tanggal 02 Januari
2023 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu Tahun
Anggaran 2023.
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Kawasan Gedung Kejati Bengkulu
Pagu Anggaran : 4.490.000.000,-
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati Bengkulu
berada di Jalan S Parman Kota Bengkulu.
V1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam pembangunan
gedung negara ini meliputi Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Gedung Kejati
Bengkulu adalah:
1 DIVISI 1. PERSIAPAN LAPANGAN / SITE WORK
1.1. Papan Nama Proyek
1.2. Pek. Administrasi, Pelaporan Dokumentasi
1.3. Pek. Pengadaan air kerja dan listrik kerja
1.4. Pek. Pembersihan Lokasi Pekerjaan
1.5. Pek. Pagar Sementara
1.6. Pek. Direksi Ket
1.7. Pek. Gudang Material dan Barak Kerja
1.8. Pek. Sewa Scafolding
1.9. Pek. Pengujian Beton dan JMF
2 DIVISI 2. PENERAPAN SMKK
2.1. Penerapan biaya SMKK
2.2. APK, APD, asuransi
3 DIVISI 3. PEKERJAAN STRUKTUR
3.1 Pekerjaan Beton
3.2 Pekerjaan Bekisting
3.3 Pekerjaan Baja Tulangan besi
3.4 Pekerjaan sambungan besi
3.5 Pek. Kolom Baja IWF
3.6 Pek. Angkur D22 El. 8,8 m
3.7 Pek. End Plate t=2 cm El. 8,8 m
3.8 Pekerjaan Sambungan baja
3.9 Pekerjaan pondasi bore pile
4 DIVISI 4. PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. Pek. Pasangan Bata, plesteran dan Acian
4.2. Pemasangan Interior
4.3. Pemasangan plafond
4.4. Pek. Pengecatan
4.5. Pek. Rangka Atap
4.6. Pek. Atap
4.7. Pek. Penangkal Petir
4.8. Pekerjaan List Plank GRC
4.9. Pemasangan Talang Air
4.10. Pek. List Plank
4.11. Pek. Pasangan Lantai dan dinding keramik
5 DIVISI 5. PEKERJAAN MEKANIKAL
4.1 Pemasangan Lift
4.2 Pemasangan pipa drainase
4.3 Pemasangan saluran air kotor
4.4 Pemasangan Closet duduk
6 DIVISI 6. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
6.1. Pemasangan instalasi listrik
6.2. Pemasangan lampu
6.3. Pemasangan TV QLED
6.4. Pemasangan instalasi petir
6.5. Pemasangan CCTV
7 DIVISI 9. FASILITAS EKSTERIOR BANGUNAN GEDUNG
8 DIVISI 10. PEKERJAAN LAIN-LAIN
10.1. Pengadaan peralatan olah raga / Gym Centre
10.2. Pengadaan meubeler dan perlengkapan kantor
10.3. Pekerjaan Pembersihan