| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017595729311000 | Rp 3,988,469,839 | - | |
| 0016336620311000 | Rp 3,745,874,826 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan Peralatan Tandem (Dynapac) tahun pembuatan 2018 | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0745500538328000 | - | - | |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0027458363311000 | - | - | |
| 0660923038311000 | - | - | |
PT Pandu Satya Perkasa | 00*3**1****11**0 | - | - |
CV Wahana Mega Perkasa | 06*6**1****28**0 | - | - |
| 0033436106311000 | - | - | |
| 0841483134201000 | - | - | |
| 0023521792311000 | - | - | |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0601398316311000 | - | - | |
CV Zaka Inti Prima | 03*5**1****28**0 | - | - |
| 0032456857311000 | - | - | |
| 0751993205328000 | - | - | |
| 0019431808311000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Prof. Dr. Hazairin, SH No. 901 Telp 21224, 22215, 23013
B E N G K U L U
URAIAN KEGIATAN
PENGGUNA ANGGARAN
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
PROVINSI BENGKULU
PEKERJAAN:
REHABILITASI PENATAAN KAWASAN BALAI BUNTAR
TAHUN ANGGARAN
2024
REHABILITASI PENATAAN KAWASAN BALAI BUNTAR
Unit Organisasi : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Program : Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya
Kegiatan : Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar
Lokasi Kegiatan : Kota Bengkulu
Sumber Dana : APBD
Tahun Anggaran : 2024
I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka peningkatan fasilitasi kebudayaan dan
layanan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
bangunan gedung milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada tahun anggaran 2024
dalam program penataan bangunan Gedung dan lingkungan dikawasan strategis
daerah provinsi dan lintas daerah kabupaten kota pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Provinsi Bengkulu akan melaksanakan Rehabilitasi Penataan
Kawasan Balai Buntar.
Pengadaan dilaksanakan melalui Tender Jasa Konstruksi melalui UKPBJ Provinsi
Bengkulu diharapkan pelaksanaan pengadaan Pekerjaan ini dapat dilaksanakan
dengan fektif dan efesien sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Agar pembangunan gedung terlaksana dan tercapai
dengan baik dalam arti memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis, maka harus dilaksanakan dengan baik pelaksanaannya
dengan berpedoman gambar desain, maupun spek teknis lainya. Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 2 Pelaksanaan Bangunan Gedung,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 dan Perpres nomor 73 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung Negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar adalah untuk
mewujudkan pelaksanaan konstruksi fisik Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, dan biaya secara maksimal sesuai
dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.
Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar
adalah:
1. Melaksanakan Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar yang sesuai dengan
standard prosedur yang berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan, yakni
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya,
dan tertib administrasinya.
2. Melaksanakan Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar yang memenuhi
persyaratan dapat memberikan layanan terbaik, suatu infrastruktur harus didukung
oleh struktur bangunan yang memenuhi kriteria kesehatan struktur, yakni kekuatan
(strength), kekakuan (stiffness), kemampuan layanan (service ability), stabilitas
(stability), keawetan (durability), dan kenyamanan pengguna (comfortability)
(Suhendro, 2016).
3. Bangunan gedung yang dilaksanakan Rehabilitasi, yaitu Bangunan Rumah
Penjaga, Rumah Post, Mushola, Taman dan Landscape ruang terbuka hijau,
pagar, jogging track dan Pintu Gerbang di lingkungan kawasan Gedung Balai
Buntar Provinsi Bengkulu, Meliputi divisi pekerjaan struktur, Arsitektur, elektrikal,
mekanikal dan pekerjaan lain-lain.
III. SUMBER DANA
Kegiatan ini dibiayai dari sumber dana APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024
yang dialokasikan melalui dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkan
Daerah (DPA-SKPD) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2024.
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai
Buntar
Pagu Anggaran : 4.000.000.000,-
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Kegiatan Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar berada di Jalan P
Natadirja Km. 6 Kota Bengkulu.
V1. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dalam pembangunan
gedung negara ini meliputi Rehabilitasi Penataan Kawasan Balai Buntar