| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0013916507093000 | Rp 2,675,597,280 | 85 | 89.5 | - | |
| 0806010575011000 | - | - | - | - | |
PT Global Alih Daya | 09*9**8****68**0 | - | - | - | - Tidak memiliki KBLI 62090 dan 62019. - Tidak memiliki atau melampirakan tenaga ahli perusahaan bersertifikat COPC (kurang dari 3 orang) sesuai persyaratan di KAK. - Tidak memiliki atau melampirkan sertifikat ISO 27701:2019 dan ISO 22301:2019. |
| 0019347426412000 | - | - | - | - Tidak memiliki atau melampirakan tenaga ahli perusahaan bersertifikat COPC sesuai persyaratan di KAK. - Tidak memiliki atau melampirkan sertifikat ISO 27701:2019 dan ISO 23301:2019 - Tidak memiliki atau melampirkan izin penyelenggaraan call center dari Kemenkominfo | |
| 0863467114447000 | - | - | - | - | |
| 0601974165015000 | - | - | - | - | |
PT Smart Milenium Effsiensi | 00*1**7****43**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
a) Gambaran Umum
Investasi memegang peranan strategis terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025,
Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) berkontribusi sebesar 29,15%
atas capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,03% (y/y) tahun
2024. Adapun, menuju Indonesia Emas 2045, Presiden RI telah menetapkan
strategi berupa penetapan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Dalam
hal ini, diperlukan capaian realisasi investasi sebesar Rp. 13.032,8 Triliun
baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal
Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2025-2029, dengan pertumbuhan
investasi rata-rata 15,67% per tahun.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui Kedeputian Bidang
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berperan penting terhadap
upaya pencapaian realisasi tersebut dengan memastikan bahwa
pelaksanaan penanaman modal berjalan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan mencapai target yang telah
ditetapkan. Tolak ukur ketercapaian target realisasi investasi dapat diperoleh
melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) yang disampaikan oleh
pelaku usaha/penanam modal. LKPM merupakan salah satu bentuk
pengawasan terhadap perkembangan realisasi penanaman modal, yang
mencatat seberapa besar biaya yang diinvestasikan perusahaan pada
periode tersebut di setiap periode pelaporannya. Mengingat sifat dari LKPM
yang merupakan self-reporting (dengan tetap dilakukan verifikasi dari
petugas di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mengeliminasi
data anomali/outlier), kepatuhan pelaku usaha dan pemahaman terkait
pelaporan LKPM dari pelaku usaha yang wajib lapor menjadi aspek yang
penting untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaporan.
Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal telah
berupaya secara maksimal melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka
mendorong tingkat kepatuhan pelaporan LKPM dari pelaku usaha, di
antaranya seperti asistensi dan bimbingan teknis LKPM, fasilitasi
penyelesaian masalah, dan pemberian sanksi LKPM. Adapun keterbatasan
sumber daya di Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
Modal dan memperhatikan target realisasi investasi per tahun yang terus
meningkat, diperlukan langkah-langkah optimalisasi dan terobosan baru dari
pelaksanaan yang telah berlangsung saat ini.
Berdasarkan data dari Direktorat Data dan Informasi Kementerian Investasi
dan Hilirisasi/BKPM per Juli 2025, diketahui bahwa dari 251,497 pelaku
usaha wajib lapor LKPM yang tercatat pada sistem OSS RBA, terdapat
178,373 pelaku usaha (70,9%) yang belum menyampaikan LKPM pada
periode Triwulan II 2025 lalu, sejumlah 81,720 pelaku usaha di antaranya
merupakan entitas yang terbilang baru (masa pengajuan permohonan
proyek/kegiatan usaha dilakukan pasca OSS RBA). Banyaknya pelaku
usaha yang belum menyampaikan LKPM tersebut menjadi tantangan bagi
unit Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan
pelaporan LKPM dan memperoleh potensi nilai realisasi investasi yang
belum dilaporkan pelaku usaha.
Realisasi investasi tahun 2025 telah mencapai Rp. 942,87 Triliun sampai
dengan Triwulan II 2025, sebesar 49,48% dari target investasi Tahun 2025
yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yaitu Rp. 1.905,6 Triliun. Berdasarkan
hal tersebut maka masih diperlukan dorongan lebih untuk memperoleh sisa
capaian realisasi investasi sebesar Rp. 962,73 Triliun pada pertengahan
akhir tahun 2025.
Rencana aksi yang akan dilakukan unit Kedeputian Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal adalah melakukan fasilitasi kepada pelaku
usaha dan validasi pelaporan LKPM secara personal kepada masing-
masing pelaku usaha wajib lapor tersebut. Secara personal artinya petugas
akan dikerahkan untuk menghubungi masing-masing pelaku usaha baik
melalui media aplikasi daring, telepon ataupun pesan instan, sehingga
pelaku usaha dapat difasilitasi dan dibimbing bila mengalami kendala dan
dipastikan kepatuhan menyampaikan pelaporan pada periode berikutnya.
Mengingat keterbatasan jumlah personil di Kedeputian Bidang
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, maka diperlukan dukungan
pihak ketiga jasa lainnya sebagai fasilitator untuk menghubungi masing-
masing pelaku usaha wajib lapor tersebut. Sebelum memulai melaksanakan
tugas dan untuk memastikan pemahaman pengetahuan terkait pelaporan
LKPM yang dilaporkan melalui sistem OSS maka terlebih dahulu dilakukan
pelatihan teknis dan substansi kepada masing-masing petugas
penghubung.
Oleh karena itu, Direktorat Wilayah III, Kedeputian Bidang Pengendalian
Pelaksanaan Penanaman Modal sebagai PIC dari kegiatan Persiapan Press
Release Realisasi Investasi yang sedang berlangsung pada tahun anggaran
2025 menganggarkan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah dalam
rangka Validasi Data Pelaku Usaha yang Belum Menyampaikan Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
B. PENERIMA MANFAAT
1. Perusahaan PMA dan PMDN;
2. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM;
3. Instansi terkait lainnya.
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup Wilayah
Proyek yang menjadi objek fasilitasi dan validasi pelaporan LKPM yang
lokasinya berada di seluruh Indonesia, yang meliputi entitas wajib lapor LKPM, secara
sistem OSS RBA sudah bisa melaporkan LKPM (eligible) namun tidak memenuhi
kewajiban pelaporan LKPM pada periode Triwulan II 2025.
2. Lingkup Substansi
Ruang Lingkup pekerjaan ini adalah kegiatan fasilitasi dan validasi pelaporan
LKPM. Pelaku usaha yang difasilitasi berdasarkan data yang disampaikan oleh
Direktorat Data dan Informasi, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang belum
melaporkan LKPM di Triwulan II 2025. Adapun, mengingat data tersebut merupakan
pengecekan sampai dengan Triwulan II 2025, daftar proyek yang difasilitasi dapat
dilakukan update apabila telah diselesaikannya pelaksanaan Triwulan III 2025.
Rangkaian kegiatan terdiri atas penyediaan petugas fasilitator, rapat persiapan
dan pembahasan pelaksanaan fasilitasi dan validasi pelaku usaha yang belum
melaporkan LKPM, pelatihan petugas, pelaksanaan fasilitasi dan validasi, kemudian
rapat koordinasi progres pelaksanaan, serta evaluasi kegiatan.
Pihak ketiga jasa lainnya melaksanakan pengadaan layanan Penyediaan dan
Pengelolaan SDM, Sistem, Perangkat dan Infrastruktur Outbound Call dan Frontliner
bagi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, beserta line telephoni-nya, mencakup
antara lain :
1) Penyediaan Infrastruktur dan Tenaga Kerja Pelaksana Operasional
a) Menyusun kriteria untuk melakukan perekrutan terhadap tenaga kerja
hingga proses seleksi.
b) Mengadakan training kepada tenaga kerja Outbound Call dan Frontliner
sesuai kualifikasi dan kemampuan.
c) Menyediakan platform CRM yang sudah mengakomodir Omnichannel yang
merupakan platform tunggal untuk mendukung interaksi dikanal Outbound
Call dan Frontliner.
d) Mengatur dan menyusun sistem penggajian tenaga kerja.
e) Menyiapkan kebutuhan perangkat pendukung operasional layanan
outbound, dan frontlineryang memadai (baik sewa atau milik sendiri).
2) Penyediaan infrastruktur dan IT
a) Menyediakan kebutuhan terkait dengan informasi dan telekomunikasi mulai
dari tenaga kerja, platform, link, dan melakukan monitoring dan maintenance
b) Membuat sarana dan prasarana pendukung aplikasi Contact Center yaitu
aplikasi Costumer Relationship Management (CRM) merupakan salah satu
aplikasi pendukung dalam pengelolaan layanan Multi Kanal Kementerian
Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
3) Penyediaan Proses Pemantauan dan Dokumentasi
a) Membuat dokumentasi dan laporan secara periodik atas kinerja dari tim
Outbound Call dan Frontliner.
b) Menyediakan dan mendukung monitoring dashboard
c) Merekam data percakapan selama periode kontrak.
4) Penyedia membuat rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan implementasi
dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Investasi dan
Hilirisasi/BKPM.
5) Penyedia dapat memberikan laporan periodik terkait performansi dari layanan
Outbound Call dan Frontliner. Dokumen tersebut disampaikan paling lambat
tanggal 5 setiap bulannya.
6) Layanan Outbound Call dan Frontliner dikembangkan dengan mekanisme
sewa.
D. MANAJEMEN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Subyek yang bertanggung jawab
Direktur Wilayah III, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagai penanggung
Output dari kegiatan ini adalah 1 (satu) laporan pelaksanaan Fasilitasi dan
Validasi Perusahaan yang Belum Melaporkan LKPM. Adapun modul tersebut
terdiri atas:
a. Gambaran umum tentang kondisi dan permasalahan yang dihadapi perusahaan
dalam menyampaikan pelaporan LKPM;
b. Gambaran potensi nilai realisasi investasi pelaku usaha;
c. Analisis dampak kegiatan terhadap pelaporan LKPM termasuk peningkatan
kepatuhan pelaku usaha;
d. Hasil dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dalam rangka meningkatkan
tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan pelaporan LKPM.
3. Outcome/Manfaat Kegiatan
a. Peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM;
b. Pelaku usaha lebih memahami kewajiban dan cara penyampaian LKPM;
c. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memiliki pedoman evaluasi atas
proses penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM.
Sebagai Informasi kepada Penyedia Bahwa Paket Pekerjaan ini merupakan
Tender PRA-DIPA. Pengesahan Anggaran Menunggu Persetujuan Kementerian
Keuangan. Apabila dikemudian hari tidak terdapat alokasi Anggaran. Tender
dibatalkan dan Penyedia yang dinyatakan sebagai Pemenang tidak dapat
menuntut Ganti rugi apapun (dilengkapi dengan Surat Pernyataan pada saat
Pemberkasan Pemenang Tender)| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 October 2017 | Pengembangan Sistem Commen Center Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 82,373,387,000 |
| 23 October 2017 | Pengembangan Sistem Commen Center Polda Jabar Berikut Pengiriman | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 81,602,833,000 |
| 26 October 2017 | Pengembangan Pusat Layanan Terintegrasi Berbasis Tehnologi Polda Metro Jaya Berikut Pengiriman | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 44,675,698,000 |
| 29 February 2024 | Operasionalisasi Call Center | Kementerian Dalam Negeri | Rp 40,000,000,000 |
| 5 December 2023 | Pengadaan Manage Service Layanan Contact Center Kementerian Investasi/Bkpm Ta 2024 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 36,126,079,785 |
| 8 December 2022 | Pengadaan Manage Service Operasional Layanan Contact Center Kementerian Investasi/Bkpm Ta 2023 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 32,547,080,282 |
| 9 December 2024 | Pengadaan Jasa Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 31,034,391,000 |
| 7 December 2021 | Operasionalisasi Call Center Kependudukan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 24,920,370,000 |
| 13 December 2022 | Operasionalisasi Call Center Kependudukan | Kementerian Dalam Negeri | Rp 23,844,002,000 |
| 16 July 2025 | Manage Service Operasional Layanan Contact Center Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/Bkpm | Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM | Rp 14,414,719,000 |