URAIAN PEKERJAAN Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perancang adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Surat Edaran PUPR No 16/SE/M/2022, yang terdiri dari : a. Pengumpulan data, pengukuran eksisting dan pengamatan visual Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah mengumpulkan data-data terkait dengan kondisi bangunan terpasang yang terdiri dari menganalisa kondisi gedung saat ini, melakukan pemantauan, pengukuran dan penyidikan terhadap kondisi fisik dan struktur yang telah terpasang. Mengumpulkan dokumentasi terkait kondisi gedung yang terpasang secara keseluruhan. Membuat laporan tertulis kesimpulan dari hasil pengumpulan data kondisi bangunan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh Pemberi Tugas dan dokumentasi kegiatan tersebut. b. Pengujian pada bangunan terpasang Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah melakukan serangkaian penelitian, pemeriksaan dan pengujian terhadap kondisi bangunan dan struktur yang terpasang. Menganalisa hasil dari penelitian dan pengujian yang telah dilakukan pada bangunan dan struktur yang terpasang (elemen-elemen struktur bangunan). Membuat rekomendasi atas perbaikan atau perkuatan terhadap kualitas struktur yang terpasang. Membuat laporan tertulis yang berisi proses penelitian, pengujian dan pemeriksaan data-data beserta hasil pengujian, memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan struktur dengan bahasa yang mudah dipahami oleh Pemberi Tugas dan dokumentasi kegiatan. c. Survei material dan harga satuan setempat Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah mengumpulkan data-data di lapangan (Lampung Tengah dan Sekitarnya) mengenai harga barang/jasa terbaru, kualitas/merk/spesifikasi barang/jasa yang dipakai dalam setiap item atau rincian pekerjaan yang berdasarkan informasi geografis maupun demografis lokasi bangunan yang digunakan sebagai dasar dalam pembuatan eskalasi harga RAB sehingga mendapatkan data harga bahan bangunan dan jenis/merk sesuai ketersediaan di Lampung Tengah. Membuat laporan tertulis terdiri dari harga barang/jasa bahan bangunan, merk/kualitas barang/jasa dan dokumentasi kegiatan pengumpulan data. d. Melakukan reviu perancangan Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini terdiri dari : - Reviu Struktur yaitu melakukan analisis dan perhitungan ulang terhadap kondisi struktur terpasang berdasarkan hasil dari pengujian-pengujian yang telah dilakukan. Melakukan reviu atas kekuatan struktur pada Perancangan sebelumnya dengan kekuatan struktur yang terpasang. - Reviu arsitektur yaitu melakukan analisis, perhitungan ulang dan reviu antara arsitektur pada Perancangan sebelumnya dengan kekuatan struktur yang terpasang. - Reviu mekanikal elektrikal dan plumbing yaitu melakukan analisis, perhitungan ulang dan reviu antara MEP pada Perancangan sebelumnya dengan kekuatan struktur yang terpasang. - Reviu RAB yaitu menyusun eskalasi harga RAB pada seluruh pekerjaan mengacu kepada hasil survei lapangan terkait harga, kualitas dan ketersediaan material di lapangan serta penyesuaian terhadap pekerjaan-pekerjaan baru yang berdasarkan rekomendasi dari hasil penelitian dan pengujian kondisi struktur terpasang. Menambahkan persentase penggunaan TKDN pada setiap item material/jasa dan secara keseluruhan pekerjaan dan mendokumentasikan proses perhitungan TKDN tersebut. - Reviu Rencana Kerja dan Syarat (RKS) melakukan reviu RKS perancangan sebelumnya berdasarkan perubahan-perubahan serta rekomendasi dari hasil penelitian kondisi bangunan serta mencantumkan beberapa merk/spesifikasi pada barang yang digunakan pada setiap pekerjaan. - Reviu SMKK yaitu melakukan reviu terkait SMKK pada perancangan sebelumnya yang menyesuaikan dengan kondisi terbaru. - Reviu gambar rancangan detail yaitu melakukan reviu gambar-gambar pada perancangan yang sebelumnya menyesuaikan dengan kondisi perubahan-perubahan yang terjadi sesuai dengan hasil penelitian dan rekomendasi. e. Konsultan Perancang memiliki kewajiban membantu PPK dalam menyusun dokumen tender dan membantu PPK dan membantu Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan tender. Termasuk perbaikan RKS, RAB, BQ, gambar-gambar dan lain-lain pada saat persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pelaksana konstruksi. f. Membantu Kelompok Kerja Pemilihan Barang dan Jasa pada tahap pemberian penjelasan tender Penyedia Jasa Konstruksi Fisik, termasuk menyusun Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan, dan pada tahap evaluasi penawaran, dan menyusun kembali dokumen tender. g. Melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi tender ulang hingga mendapatkan pemenang tender. h. Melakukan Pengawasan Berkala Lingkup pekerjaan pada kegiatan ini adalah mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti : - Memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala; - Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan; - Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi; - Memberikan saran-saran seperti memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan; - Membuat laporan akhir pengawasan berkala. i. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perancangan yang terdiri atas perubahan perancangan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.