| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0754367555426000 | Rp 196,747,500 | 82.51 | 100 | - | |
| 0764494357438000 | Rp 197,857,500 | 74.33 | 91.96 | - | |
| 0916032477455000 | Rp 198,135,000 | 78.92 | 96.38 | - | |
| 0854846888426000 | Rp 198,412,500 | 79.13 | 96.55 | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi masih dibawah ambang batas 65,00 | |
| 0015484520429000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas 65,00 | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas 65,00 | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas 65,00 | |
CV Rayn | 04*0**5****55**0 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas 65,00 |
CV Yuki Karya Persada | 03*4**0****55**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan data isian kualifikasi, surat pernyataan sebagaimana yg disyaratkan dalam dokumen pemilihan pada lembar LDK |
| 0024717803438000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas 65,00 | |
Prabu Mahkota Nusantara | 09*5**8****29**0 | - | - | - | Perusahaan Prabu Mahkota Nusantara dalam satu alamat serta satu kepengurusan dan kepemilikan yang sama dengan CV. Geotama Tunas Mandiri |
| 0015555477429000 | - | - | - | Nilai skor kualifikasi dibawah ambang batas 65,00 | |
| 0720795699429000 | - | - | - | CV. Geotama Tunas Mandiri dalam satu alamat serta satu kepengurusan dan kepemilikan yang sama dengan CV. Prabu Mahkota Nusantara | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak menyampaikan data isian kualifikasi, surat pernyataan sebagaimana yg disyaratkan dalam dokpil pada lembar LDK point E nomor 4 dan 5 | |
| 0668785843424000 | - | - | - | - | |
| 0317249456412000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
CV Qiara Lestari | 05*5**2****55**0 | - | - | - | - |
| 0318242575429000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0941505984455000 | - | - | - | - |
7. JUMLAH DANA DAN SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Kabupaten Cirebon
Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta
Rupiah).
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultan Pengawasan Jasa Konsultansi
Pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kodim 0620
Kab. Cirebon, Jl. Fatahillah No. 72 Sumber, Kabupaten Cirebonini adalah 120
(Seratus Dua Puluh) Hari Kalender terhitung sejak ditandatanganinya Surat
Perjanjian / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan apabila waktu kegiatan fisik
melebihi pengawasan maka waktu pengawasan akan menyesuaikan.
9. SPESIFIKASI TEKNIS DAN REFERENSI HUKUM
Spesifikasi teknis mencakup semua aturan dan spesifikasi yang dikeluarkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 45/KPTS/M/2007 Tanggal
27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara terutama yang berkaitan dengan bangunan dan konstruksi khusus dengan
fungsi dipergunakan bagi pelayanan.
Referensi hukum yang dipakai adalah semua peraturan perundang-undangan dan
turunannya yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan
dengan pengadaan berupa Konsultan Pengawasan pada kegiatan Jasa Konsultansi
Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kodim 0620 Kab. Cirebon, Jl. Fatahillah No.
72 Sumber, Kabupaten Cirebon
10. LINGKUP TUGAS, LINGKUP PEKERJAAN DAN FASILITAS PENUNJANG
a. Lingkup Tugas
Lingkup tugas Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kodim 0620
Kab. Cirebon, Jl. Fatahillah No. 72 Sumber, Kabupaten Cirebon, dengan
spesifikasi umum sebagai berikut:
Melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap
pelaksanaan kegiatan;
Jasa Konsultansi Pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi
Gedung Kodim 0620 Kab. Cirebon, Jl. Fatahillah No. 72 Sumber,
Kabupaten Cirebonagar sesuai dengan persyaratan yang sudah dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
Melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas segala hal
akibat yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dalam rangka
pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kodim
0620 Kab. Cirebon, Jl. Fatahillah No. 72 Sumber, Kabupaten Cirebon.
6. Pengawasan harus lebih bersifat membimbing.
14. JADWAL PELAKSANAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA / TENAGA
AHLI YANG DIBUTUHKAN
1. Waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Pengawasan kegiatan Jasa
Konsultansi Pengawasan Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Gedung
Kodim 0620 Kab. Cirebon, Jl. Fatahillah No. 72 Sumber, Kabupaten Cirebon ini
dilaksanakan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender menyesuaikan
dengan kegiatan / konstruksi berjalan.
2. Agar menghasilkan produk yang optimal, pelaksanaan pekerjaan ini
diperlukan tenaga ahi dan tenaga pendukung yang berpengalaman dan memiliki
keahlian konsultan harus menyediakan tenaga ahli yang dibutuhkan dengan
jumlah, klasifikasi dan kualifikasi sesuai kebutuhan, minimal terdiri dari :
1. Tenaga Ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan
jasa konsultansi Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
i. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti
penyelesaian kewajiban pajak tahun terakhir (bila ada);
ii. Lulusan perguruan tinggi atau perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi oleh instansi yang berwenang atau yang lulus ujian
Negara, atau perguruan tinggi luar negeri yang ijazahnya telah
disahkan/diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang dibidang
pendidikan tinggi negeri (lebih baik yang asli ditunjukkan/dilegalisir
cap basah,).
iii. Mempunyai pengalaman dibidangnya serta mempunyai sertifikat
tenaga ahli dan menyertakan referensi dari Pejabat Pembuat
Komitmen/ Pengguna Jasa.
2. Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli
i. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus
menyediakan tenaga yang memenuhi kebutuhan kegiatan, baik jumlah
dan keahliannya ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan maupun tingkat
kekompleksan kegiatan.
ii. Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka
pemimpin kegiatan berhak minta ganti dengan tenaga ahli yang lain
yang lebih mampu, disertai curriculum vitae.
iii. Tenaga ahli yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan ini
adalah tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian yang di
keluarkan oleh Asosiasi Profesi dan diregistrasi oleh Lembaga
Pembangunan Jasa Konstruksi, terkecuali tenaga ahli yang belum
memiliki asosiasi keahlian, dengan rincian tenaga ahli sebagai berikut
: