| 0612191833025000 | Rp 2,959,148,060 | |
| 0720830462811000 | - | |
PT Kama Gemilang Konstruksi | 01*5**6****14**0 | - |
PT Peppas Karya Bersama | 02*5**6****17**0 | - |
PT Graha Multi Indonesia | 05*9**7****02**0 | - |
Arjuna Jaya Mulya | 04*5**8****32**0 | - |
Rajawali Nusantara Mulyajaya | 04*2**4****32**0 | - |
| 0759821218411000 | - | |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - |
| 0836389734424000 | - | |
| 0763519691952000 | - | |
| 0739194264219000 | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PERAWATAN KERETA INSPEKSI, KERETA UKUR DAN KERETA KEDINASAN
MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Gambaran Umum
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki berbagai jenis sarana perkeretaapian milik
negara yang dipergunakan untuk menunjang tugas dan fungsi diantaranya Kereta
Inspeksi, Kereta Ukur, Kereta Kedinasan dan Lori. Untuk mempertahankan kehandalan
sarana perkeretaapian milik negara agar tetap laik operasi serta menjamin keselamatan
dalam pengoperasian, perlu dilakukan perawatan terhadap semua sarana perkeretaapian
milik negara sesuai dengan buku petunjuk perawatan (Manual Maintenance Instruction) yang
dikeluarkan oleh pabrikan. Selain dari manual perawatan yang dikeluarkan dari pabrikan,
pemerintah sendiri sudah mengatur jenis perawatan yang harus dilakukan terhadap sarana
Kereta Api baik berdasarkan timebase maupun berdasarkan kilometer base.
Tidak semua orang dapat melakukan perawatan terhadap sarana Kereta Api sehingga
dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukan perawatan sarana. Pelaksanaan perawatan
terhadap sarana yang dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi khusus sehingga
hasil perawatan yang dilakukan sesuai dengan hasil yang diharapkan. Selain dilakukan
oleh tenaga perawat yang handal, kegiatan perawatan terhadap sarana Kereta Api juga
perlu di tunjang oleh peralatan yang sesuai, sparepart yang sesuai dengan spesifikasi
serta fasiltas penunjangnya, sehingga keseluruhan kegiatan perawatan yang dilakukan
menghasilkan perawatan yang diharapkan. Setelah kegiatan perawatan dilakukan, sarana
perkeretaapian milik negara harus ditempatkan di lokasi yang sesuai peruntukannya dan
aman dari tindakan vandalisme maupun pencurian. Kegiatan penempatan dan
pengamanan ini juga merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan aset negara yang harus
dilakukan.
2. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Direktorat Jenderal Perkeretaapian memiliki 15 (lima belas) unit sarana milik negara, yaitu:
Sarana tersebut di atas digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Perkeretaapian. Agar sarana perkeretaapian milik negara selalu dalam
keadaan laik operasi dan handal dalam pengoperasian diperlukan pendanaan yang
digunakan untuk perawatan sarana tersebut.
3. Maksud dan tujuan
1) Maksud Kegiatan
Menjaga dan mempertahankan sarana dalam kondisi laik operasi dan handal dalam
pengoperasian.
2) Tujuan Kegiatan
Perawatan, pengamanan dan pengawasan terhadap sarana perkeretaapian milik
negara.
4. Strategi Pencapaian Keluaran
a. Metode Pelaksanaan
Metode dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kegiatan
pelelangan oleh Satuan Kerja Pengembangan dan Peningkatan Sarana
Perkeretaapian yang berlokasi di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta.
Tempat pelaksanaan kegiatan perawatan sarana perkeretaapian milik negara adalah
di lokasi tempat sarana perkeretaapian milik negara stabling.
b. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
1) Tahapan Pelaksanaan:
a) Melakukan perawatan berkala yaitu perawatan harian, bulanan, 6 (enam) bulanan
dan tahunan dengan jadwal sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007
tentang Perkeretaapian dan/atau Maintenance Instruction (MI).
b) Melakukan pengamanan terhadap sarana perkeretaapian milik negara di tempat
stablingnya.
c) Melakukan pengawasan penggunaan sarana perkeretaapian milik negara.
d) Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga dan Balai
Teknik Perkeretaapian atau pihak lainnya sebagai pengguna sarana
perkeretaapian milik negara, Balai Perawatan Perkeretaapian.
e) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan sampai dengan bulan
Desember 2025, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
2) Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan perawatan sarana milik negara dilakukan secara berkala
dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran 2025.
c. Pola Perawatan
Pola perawatan yang akan dilakukan terhadap sarana milik negara, sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Pereturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
6645) dilakukan perawatan berdasarkan Time Base antara lain:
1) Perawatan Periodikal merupakan perawatan yang dilakukan secara berkala dan
terjadwal. Adapun perawatan periodikal diantaranya:
a) Perawatan Harian;
b) Perawatan Bulanan;
c) Perawatan 6 (enam) Bulanan;
d) Perawatan Tahunan; dan
e) Perawatan 2 (dua) Tahunan.
2) Perawatan Korektif merupakan serangkaian tindakan pemeliharaan yang
dilakukan untuk memperbaiki kerusakan atau gangguan pada sarana yang terjadi
setelah pengoperasian maupun setelah dilakukan inspeksi/pemeriksaan terhadap
sarana. Perawatan korektif kereta api terjadi dalam beberapa situasi, antara lain:
a) Setelah Inspeksi Rutin: Ketika inspeksi menemukan kerusakan, keausan, atau
masalah pada komponen kereta.
b) Ketika Ada Laporan Masalah: Jika ada laporan dari pengemudi, staf, atau
penumpang tentang gejala kerusakan, seperti suara aneh atau performa yang
menurun.
c) Setelah Kecelakaan: Setelah insiden atau kecelakaan yang menyebabkan
kerusakan pada kereta atau infrastruktur.
d) Pasca Kegiatan Operasional: Saat kereta kembali dari perjalanan dan
ditemukan ada kerusakan atau kebutuhan perbaikan.
Perawatan korektif penting untuk menjaga keselamatan dan kelancaran
operasional kereta api.
5. Kurun Waktu Pencapaian Kegiatan
Keluaran kegiatan perawatan sarana milik negara harus dicapai selama 1 (satu) tahun
pada Tahun Anggaran 2025.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2023 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,479,790,000 |
| 17 January 2024 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur, Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 5,069,131,000 |
| 6 May 2025 | Perawatan Sarana Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 1,780,651,000 |
| 5 March 2024 | Perawatan Kereta Inspeksi Dan Kereta Ukur Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 767,810,000 |
| 5 March 2024 | Perawatan Forklift Dan Reach Stacker Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 236,358,000 |
| 5 August 2024 | Kalibrasi Peralatan Pengujian Jembatan Perkeretaapian | Kementerian Perhubungan | Rp 198,912,000 |