| 0612191833025000 | Rp 236,350,000 |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERAWATAN FORKLIFT DAN REACHSTACKER MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
BALAI PENGELOLA KERETA API SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PERAWATAN FORKLIFT DAN REACHSTACKER MILIK NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2024
Kementerian Negara : Kementerian Perhubungan
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Program : Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi
Perkeretaapian
Hasil : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Transportasi
Perkeretaapian
Unit Eselon III : Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
Kegiatan : Perawatan Forklift dan Reachstacker Milik Negara
Indikator Kinerja Kegiatan : Sarana Milik Negara yang Terawat dengan Baik
Satuan Ukur dan Jenis : Laporan
Keluaran
Volume : 1 (Satu) Paket
A. Gambaran Umum
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan memiliki memiliki 2 (Dua) unit Forklift dan 1
(Satu) unit peralatan bongkar muat Reachstacker Milik Negara yang dipergunakan untuk
menunjang tugas dan fungsi. Untuk mempertahankan kehandalan sarana milik negara
agar tetap laik operasi serta menjamin keselamatan dalam pengoperasian, perlu
dilakukan perawatan terhadap semua sarana milik negara sesuai dengan buku petunjuk
perawatan (Manual Maintenance Instruction) yang dikeluarkan oleh pabrikan. Selain dari
manual perawatan yang dikeluarkan dari pabrikan, pemerintah sendiri sudah mengatur
jenis perawatan yang harus dilakukan terhadap peralatan alat berat Forklift dan
Reachstacker baik berdasarkan time base maupun berdasarkan kilometers base.
Tidak semua orang dapat melakukan perawatan terhadap alat berat Forklift dan
Reachstacker sehingga dibutuhkan keahlian khusus untuk melakukan perawatan
peralatan alat berat. Pelaksanaan perawatan terhadap peralatan alat berat yang
dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi khusus sehingga hasil perawatan yang
dilakukan sesuai dengan hasil yang diharapkan. Selain dilakukan oleh tenaga perawat
yang handal, kegiatan perawatan terhadap alat berat Forklift dan Reachstacker juga perlu
di tunjang oleh peralatan yang sesuai, spare part yang sesuai dengan spesifikasi serta
fasiltas penunjangnya, sehingga keseluruhan kegiatan perawatan yang dilakukan
menghasilkan perawatan yang diharapkan.
Setelah kegiatan perawatan dilakukan, peralatan alat berat Forklift dan Reachstacker
Milik Negara harus ditempatkan di lokasi yang sesuai perintukannya dan aman dari
tindakan vandalisme maupun pencurian. Kegiatan penempatan dan pengamanan ini juga
merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan aset negara yang harus dilakukan.
1. Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan memiliki 2 (Dua) unit Forklift dan 1 (Satu)
unit peralatan bongkar muat Reachstacker, yaitu:
Peralatan tersebut di atas digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Balai
Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan yaitu Perawatan dan Peningkatan sarana dan
Prasarana. Agar sarana Forklift dan Reachstacker Milik Negara selalu dalam keadaan
laik operasi dan handal dalam pengoperasian diperlukan pendanaan yang digunakan
untuk perawatan sarana tersebut.
2. Maksud dan tujuan
a) Maksud Kegiatan
Menjaga dan mempertahankan peralatan dalam kondisi laik operasi dan handal
dalam pengoperasian.
b) Tujuan Kegiatan
Perawatan, pengamanan dan pengawasan terhadap alat berat yang dimiliki Balai
Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
B. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan,
Kementerian Perhubungan.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan melalui kegiatan
pelelangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Peralatan Perawatan
Fasilitas Pendukung Sarana Kereta Api pada Depo Maros yang berlokasi di Balai
Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.
Tempat pelaksanaan kegiatan perawatan alat berat Forklift dan Reachstacker adalah
di Depo Maros dan Gudang Pekkae.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan Pelaksanaan:
1) Melakukan perawatan berkala yaitu perawatan harian, bulanan, dengan jadwal
sesuai Maintenance Instruction (MI).
2) Melakukan pengamanan terhadap alat berat Forklift dan Reachstacker di lokasi
stabling.
3) Melakukan pengawasan penggunaan alat berat Forklift dan Reachstacker Milik
Negara.
4) Melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait seperti pihak ketiga dan
pihak lainnya sebagai pengguna alat berat Forklift dan Reachstacker.
5) Menyusun laporan hasil pelaksanaan perawatan tiap bulan sampai dengan
bulan Desember 2024, dan dilaporkan kepada Pemberi Tugas.
b. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan perawatan alat berat Forklift dan Reachstacker dilakukan
secara berkala dalam 9 (sembilan) bulan pada tahun anggaran 2024.
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KEGIATAN
Keluaran kegiatan perawatan Forklift dan Reachstacker Milik Negara harus dicapai
selama 9 (sembilan) bulan pada tahun anggaran 2024.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 March 2023 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,479,790,000 |
| 16 January 2025 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur Dan Kereta Kedinasan Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 6,000,000,000 |
| 17 January 2024 | Perawatan Kereta Inspeksi, Kereta Ukur, Kereta Kedinasan Dan Kereta Penolong Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 5,069,131,000 |
| 6 May 2025 | Perawatan Sarana Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 1,780,651,000 |
| 5 March 2024 | Perawatan Kereta Inspeksi Dan Kereta Ukur Milik Negara | Kementerian Perhubungan | Rp 767,810,000 |
| 5 August 2024 | Kalibrasi Peralatan Pengujian Jembatan Perkeretaapian | Kementerian Perhubungan | Rp 198,912,000 |